Perbedaan PPG Guru Tertentu vs PPG Calon Guru 2025
“Saya guru aktif, tapi belum punya sertifikat—harus ikut PPG Guru Tertentu atau Calon Guru?”
Pertanyaan ini sangat umum—dan penting! Memilih jalur yang salah bisa membuat Anda kehilangan kesempatan atau terjebak di proses yang tidak sesuai.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal GTK Kemendikdasmen Nomor 11 Desember 2025 dan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, berikut penjelasan lengkap perbedaan antara PPG Guru Tertentu dan PPG Calon Guru—plus panduan untuk menentukan jalur yang tepat bagi Anda.
🔎 Siapa yang Termasuk “Guru Tertentu”?
Menurut poin 1 surat edaran, PPG Guru Tertentu diperuntukkan bagi:
- Guru yang aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024,
- Terdaftar di Dapodik dengan status aktif,
- Belum pernah mengikuti program sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.
Jika Anda memenuhi ketiga kriteria ini, Anda harus mendaftar melalui PPG Guru Tertentu—dan ini adalah kesempatan terakhir hingga 31 Desember 2025!
❌ Siapa yang Tidak Termasuk? (Wajib Ikut PPG Calon Guru)
Poin 5 surat edaran menyatakan:
“Untuk Guru yang tidak termasuk dalam angka 1, maka perolehan sertifikat pendidik dilakukan melalui mekanisme Program PPG Calon Guru.”
Artinya, Anda tidak termasuk dalam PPG Guru Tertentu** jika:
- Belum pernah mengajar (masih calon guru),
- Tidak terdaftar di Dapodik 2023/2024,
- Sudah pensiun sebelum 2023/2024,
- Atau sudah memiliki sertifikat pendidik.
Jika demikian, Anda harus mengikuti PPG Calon Guru**—yang memiliki mekanisme berbeda.
📊 Tabel Perbandingan: PPG Guru Tertentu vs PPG Calon Guru
| Kriteria | PPG Guru Tertentu | PPG Calon Guru |
|---|---|---|
| Status Peserta | Guru aktif (PNS, PPPK, honorer, yayasan) yang mengajar di 2023/2024 | Calon guru yang belum mengajar atau belum diangkat |
| Data Wajib | Terdaftar aktif di Dapodik 2023/2024 | Belum terdaftar di Dapodik sebagai guru aktif |
| Sertifikat Pendidik | Belum memiliki | Belum memiliki |
| Biaya | ✅ Gratis (APBN) | Bergantung kebijakan (bisa berbayar) |
| Deadline Pendaftaran | ⏰ 19 Nov – 31 Des 2025** (terakhir!) | Dibuka berkala, sesuai jadwal nasional |
| Mekanisme Seleksi | Administrasi + Akademik (via SIMPKB) | Seleksi nasional (daring & tertulis) |
✅ Cara Cek Jalur yang Tepat untuk Anda
- Buka https://dapo.kemendikdasmen.go.id/ → cek apakah Anda aktif mengajar di 2023/2024.
- Login ke SIMPKB → lihat apakah muncul opsi “Daftar PPG Guru Tertentu”.
- Jika muncul → Anda termasuk Guru Tertentu**.
- Jika tidak muncul → Anda kemungkinan harus ikut PPG Calon Guru**.
⚠️ Ingat: Tidak Bisa Pilih Jalur Sendiri!
Kementerian menentukan jalur berdasarkan data Dapodik Anda**. Jika Anda guru aktif tetapi tidak mendaftar PPG Guru Tertentu hingga 31 Desember 2025, Anda tidak akan bisa kembali ke jalur ini**—dan harus mengikuti PPG Calon Guru meski sudah mengajar.
📌 Penutup: Pastikan Anda di Jalur yang Benar!
Jangan sampai salah langkah. 31 Desember 2025 adalah batas akhir mutlak** untuk guru aktif mendaftar PPG melalui jalur Guru Tertentu.
👉 Segera cek akun SIMPKB Anda hari ini!**
👉 Laman resmi PPG: https://ppg.kemendikdasmen.go.id/
Sumber: Surat Edaran Direktorat Jenderal GTK Kemendikdasmen Nomor 11 Desember 2025 dan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.

Posting Komentar untuk "Perbedaan PPG Guru Tertentu vs PPG Calon Guru 2025"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!