SE No. 1/2026 untuk sekolah & guru dalam menyelenggarakan pembelajaran saat terdampak bencana.

Update terbaru kebijakan pendidikan saat bencana — fleksibel, berpihak pada murid, dan mudah diimplementasikan.

Mengapa Panduan Ini Penting?

Indonesia adalah negara rawan bencana. Gempa, banjir, longsor, hingga kebakaran hutan bisa terjadi sewaktu-waktu — termasuk saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung. Untuk memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.

Artikel ini merangkum poin-poin penting dari SE tersebut dalam bentuk panduan praktis untuk sekolah, guru, dan dinas pendidikan — agar respons terhadap bencana lebih cepat, tepat, dan berpihak pada murid.

8 Langkah Praktis Berdasarkan SE No. 1/2026

1. Tetap Gunakan Kurikulum Nasional — Tapi Bisa Disesuaikan

Satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku, tapi diperbolehkan menyesuaikan secara mandiri sesuai kondisi darurat. Tidak perlu khawatir “keluar jalur” — selama tujuan pembelajaran tetap tercapai.

2. Prioritaskan Materi Esensial: Psikososial, Keselamatan, Literasi

Fokus pada konten yang benar-benar penting pasca bencana:

  • Dukungan psikososial untuk pemulihan trauma,
  • Pendidikan kesehatan dan keselamatan diri,
  • Informasi mitigasi bencana,
  • Literasi dan numerasi dasar.

3. Gunakan Metode Pembelajaran Adaptif

Tidak semua siswa bisa hadir. Oleh karena itu:

  • Gunakan tatap muka terbatas jika aman,
  • Atau terapkan pembelajaran mandiri (modul cetak/digital),
  • Sesuaikan dengan kondisi psikologis dan akses siswa.

4. Manfaatkan Bahan Ajar yang Tersedia

Jangan menunggu bahan sempurna. Gunakan:

  • Buku cetak yang tersisa,
  • Materi digital sederhana (PDF, video ringan),
  • Alat seadanya untuk eksperimen atau diskusi.

5. Penilaian Fleksibel & Berbasis Kehadiran, Bukan Hanya Nilai

Asesmen fokus pada:

  • Kehadiran (fisik maupun partisipasi),
  • Keamanan dan kenyamanan siswa,
  • Gunakan teknik sederhana: observasi, tugas harian, portofolio.

6. Tidak Wajib Tuntas Semua Capaian Pembelajaran

Ini kabar baik! Sekolah tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran untuk kenaikan kelas atau kelulusan. Prioritas utama adalah pemulihan dan keberlanjutan belajar.

7. Kelulusan & Kenaikan Kelas Ditentukan oleh Sekolah

Sekolah berhak menetapkan:

  • Kriteria kenaikan kelas,
  • Bentuk ujian kelulusan: portofolio, tugas, ujian tertulis, atau kombinasi,
  • Nilai bisa diambil dari asesmen sebelumnya — tidak wajib ujian khusus.

8. Rujuk ke Petunjuk Teknis Resmi

Untuk implementasi lebih detail, sekolah bisa mengacu pada Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana yang dikeluarkan Kemendikdasmen.

Siapa yang Harus Bertindak?

🔍 Untuk Kepala Sekolah:

  • Buat kebijakan internal darurat berdasarkan SE ini,
  • Koordinasi dengan komite sekolah dan orang tua,
  • Dokumentasikan proses pembelajaran adaptif.

👩‍🏫 Untuk Guru:

  • Bersikap empatik dan fleksibel,
  • Rancang tugas sederhana namun bermakna,
  • Laporkan kebutuhan siswa (misal: trauma, akses belajar).

🏛️ Untuk Dinas Pendidikan:

  • Sosialisasikan SE ini ke seluruh sekolah,
  • Berikan pendampingan teknis dan psikologis,
  • Permudah proses pelaporan dan evaluasi.

Penutup: Pendidikan Tak Boleh Berhenti, Meski Bencana Datang

Dengan SE No. 1/2026, pemerintah memberi ruang besar bagi sekolah untuk beradaptasi tanpa tekanan administratif berlebihan. Fokus utamanya jelas: keselamatan, kenyamanan, dan hak belajar anak.

Bagikan panduan ini ke rekan guru, kepala sekolah, atau dinas pendidikan di daerah Anda — karena kesiapsiagaan dimulai dari informasi yang tepat.

🔍 Kata Kunci Terkait:

pembelajaran saat bencana, sekolah terdampak bencana, panduan darurat pendidikan, SE Mendikdasmen 2026, penilaian fleksibel pasca bencana


Artikel ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Dokumen lengkap dapat diunduh melalui situs resmi Kemendikdasmen.