Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Resmi! Ini Isi Lengkap SE Mendikdasmen No 10 Tahun 2026 tentang Pembelajaran Tatap Muka & Karakter

Baca isi lengkap SE Mendikdasmen No 10 Tahun 2026. Panduan PTM, penguatan karakter, Gerakan ASRI, dan hemat energi untuk sekolah.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali mengeluarkan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Terbaru, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026.

Surat edaran ini menjadi acuan utama bagi seluruh sekolah formal, mulai dari PAUD hingga menengah, dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM). Fokus utamanya bukan sekadar kehadiran fisik di sekolah, melainkan optimalisasi capaian belajar serta penguatan karakter murid di lingkungan yang aman dan nyaman.

Bagi Kepala Sekolah, guru, maupun orang tua wali, memahami isi SE ini sangat krusial. Berikut adalah rangkuman lengkap dan poin-poin penting yang perlu Anda ketahui dari kebijakan pendidikan terbaru ini.

Pokok-Pokok Penting SE No 10 Tahun 2026

Dalam dokumen tersebut, Kementerian menyoroti beberapa aspek fundamental yang wajib diterapkan oleh satuan pendidikan. Berikut adalah rincian imbauan yang tertuang dalam surat edaran:

1. Pembelajaran Tatap Muka Sebagai Pendekatan Utama

Pemerintah menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka tetap menjadi pendekatan utama. Hal ini bertujuan untuk mencegah ketertinggalan pembelajaran (learning loss) dan menjamin pemerataan kualitas pendidikan. PTM harus dilaksanakan secara terencana, interaktif, dan berpusat pada murid.

Interaksi langsung antara guru dan murid diharapkan dapat mendukung pengembangan kompetensi akademik, sosial, dan emosional secara lebih efektif dibandingkan pembelajaran daring.

2. Penguatan Pendidikan Karakter

Tak hanya akademik, sekolah didorong untuk membiasakan nilai-nilai positif sehari-hari. Ada beberapa program spesifik yang disebutkan dalam SE ini, antara lain:

  • Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat: Meliputi bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat.
  • Pertemuan Pagi Ceria: Senam pagi, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan berdoa bersama minimal dua kali seminggu.
  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Membiasakan makan bersama di sekolah untuk menanamkan nilai disiplin, kebersamaan, dan pola hidup sehat.
  • Gerakan Kepanduan: Ekstrakurikuler untuk mengembangkan minat dan bakat murid.

3. Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah)

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kewajiban menciptakan budaya sekolah yang ASRI. Ini bukan sekadar slogan, melainkan panduan teknis:

  • Aman: Melindungi warga sekolah dari kekerasan fisik, psikologis, dan digital sesuai Permendikdasmen terkait.
  • Sehat: Penerapan PHBS, cuci tangan, konsumsi makanan sehat, hingga kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
  • Resik: Pengelolaan sampah berkelanjutan, piket kelas, dan prinsip reduce, reuse, recycle.
  • Indah: Penataan taman, ruang kelas yang rapi, serta edukasi estetika bagi warga sekolah.

4. Gerakan Hemat Energi dan Air

Sekolah juga didorong menjadi contoh dalam keberlanjutan lingkungan. Imbauan mencakup pemaksimalan cahaya alami, mematikan listrik saat tidak digunakan, hingga penggunaan transportasi ramah lingkungan (berjalan kaki atau bersepeda) menuju sekolah jika kondisi memungkinkan.

Peran Orang Tua dan Dinas Pendidikan

Keberhasilan implementasi SE ini tidak hanya bergantung pada sekolah. Orang tua/wali diharapkan mendukung secara aktif, baik melalui pendampingan belajar di rumah maupun komunikasi rutin dengan guru.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota tasked untuk melakukan pemantauan dan pengawasan berkelanjutan. Hal ini memastikan bahwa PTM berjalan efektif dan benar-benar memperkuat karakter murid, bukan sekadar gugur kewajiban.

Dasar Hukum Kebijakan

Surat edaran ini diterbitkan berdasarkan landasan hukum yang kuat, termasuk:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (dan perubahannya).
  3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Satuan Pendidikan Aman dan Nyaman.

Kesimpulan

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026 ini menjadi panduan vital bagi ekosistem pendidikan tahun ini. Dengan menggabungkan pembelajaran tatap muka yang berkualitas, penguatan karakter melalui kebiasaan positif, serta lingkungan sekolah yang ASRI dan hemat energi, diharapkan capaian belajar murid dapat optimal.

Bagi Bapak/Ibu pendidik dan orang tua, mari kita sukseskan kebijakan ini demi masa depan anak-anak Indonesia yang lebih hebat dan berkarakter.

Catat: Artikel ini disusun berdasarkan dokumen resmi Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026 tanggal 27 Maret 2026.

Posting Komentar untuk "Resmi! Ini Isi Lengkap SE Mendikdasmen No 10 Tahun 2026 tentang Pembelajaran Tatap Muka & Karakter"