Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Kepala Sekolah 2025: Cek Permendikdasmen 7/2025

Infografis persyaratan terbaru menjadi Kepala Sekolah tahun 2025 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Syarat Terbaru Menjadi Kepala Sekolah Tahun 2025: Apakah Sertifikat Guru Penggerak Masih Wajib?

Dunia pendidikan kembali diramaikan dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan yang ditetapkan pada 8 Mei 2025 ini resmi mencabut aturan lama (Permendikbudristek No 40 Tahun 2021). Sebagai pendidik, memahami regulasi ini adalah langkah krusial untuk memetakan arah karir kedepan.

Pertanyaan besarnya: Apakah Sertifikat Guru Penggerak masih menjadi syarat mutlak? Mari kita bedah berdasarkan naskah asli regulasinya.

1. Kualifikasi dan Persyaratan Umum

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), seorang Guru dapat diberikan tugas sebagai Kepala Sekolah apabila memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Kualifikasi Akademik: Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
  • Sertifikat Pendidik: Wajib memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Pangkat dan Golongan: Bagi Guru ASN, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

2. Status Sertifikat Guru Penggerak (Jawaban Atas Keraguan)

Mengenai kewajiban Sertifikat Guru Penggerak, Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan jawaban yang sangat jelas. Guru calon Kepala Sekolah harus:

"Memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau Sertifikat Calon Kepala Sekolah."

Artinya, Sertifikat Guru Penggerak masih tetap menjadi syarat wajib, namun regulasi memberikan ruang bagi pemilik Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) sebagai alternatif yang diakui.

3. Batas Usia dan Jenjang Jabatan

Selain sertifikasi, ada batasan fisik dan administratif yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1):

  • Batas Usia: Memiliki usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat penugasan pertama kali sebagai Kepala Sekolah.
  • Hasil Penilaian Kinerja: Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah "Baik" untuk setiap unsur penilaian dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • Pengalaman Manajerial: Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan.

4. Mengapa Aturan Ini Berubah?

Dalam bagian "Menimbang", pemerintah menyatakan bahwa aturan lama sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan. Dengan aturan baru ini, diharapkan Kepala Sekolah yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi kepemimpinan yang relevan dengan kebutuhan murid saat ini.

Kesimpulan

Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 mempertegas bahwa jalur Guru Penggerak tetap menjadi instrumen utama dalam regenerasi kepemimpinan sekolah. Bagi rekan-rekan pendidik yang memiliki aspirasi menjadi Kepala Sekolah, memastikan validitas data di Dapodik dan mempersiapkan diri dalam program Guru Penggerak tetap menjadi strategi terbaik.

Bagaimana pendapat Bapak/Ibu guru mengenai aturan usia maksimal 56 tahun ini? Mari berdiskusi di kolom komentar.

Referensi: 

Permendikdasmen No 7 Tahun 2025

Posting Komentar untuk "Syarat Kepala Sekolah 2025: Cek Permendikdasmen 7/2025"