Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikdasmen No 20 Tahun 2026: Syarat Sekolah dan Alur Pengajuan Program Akselerasi

Alur pengajuan dan syarat sekolah penyelenggara program percepatan belajar Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah secara resmi telah mengundangkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan Program Percepatan Belajar pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Hadirnya regulasi ini menjadi angin segar sekaligus tantangan baru bagi satuan pendidikan yang ingin memberikan wadah bagi murid-murid berbakat akademik tinggi agar dapat menyelesaikan masa studinya dalam waktu yang lebih singkat.

Bagi kepala sekolah, tim pengembang kurikulum, maupun pendidik yang berencana membuka kelas akselerasi di sekolahnya, pemahaman mengenai syarat dan mekanisme permohonan menjadi aspek utama. Artikel ini mengulas secara lengkap syarat sekolah penyelenggara, struktur durasi belajar, hingga alur pengajuan resmi ke Kementerian.

Sekilas Aturan: Melalui Permendikdasmen No. 20 Tahun 2026, murid SD/MI berpotensi menyelesaikan sekolah dalam 5 tahun, sedangkan murid SMP/MTs dan SMA/SMK/MA/MAK dapat menyelesaikan studi hanya dalam waktu 2 tahun melalui Sistem Kredit Semester (SKS).
Baca Juga: Ingin tahu apakah putra-putri atau siswa Anda memenuhi kriteria? Simak Syarat Siswa Ikut Kelas Akselerasi Sesuai Permendikdasmen No 20 Tahun 2026 (Lapor, Tes Psikologi, & Surat Pernyataan).

Syarat Sekolah Penyelenggara Program Percepatan Belajar

Tidak semua satuan pendidikan dapat secara langsung menyelenggarakan program percepatan belajar. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) regulasi ini, sekolah formal dari tingkat SD hingga SMA/SMK wajib memenuhi empat persyaratan mendasar sebelum mengajukan permohonan:

  • Akreditasi Sekolah: Satuan pendidikan wajib memiliki status Terakreditasi A dari lembaga akreditasi resmi.
  • Dokumen Kurikulum: Memiliki dokumen kurikulum Program Percepatan Belajar yang terstruktur dan adaptif sesuai standar nasional.
  • Bahan Belajar Mandiri: Menyediakan seperangkat Bahan Belajar Mandiri yang dikembangkan berdasarkan kompetensi dan capaian pembelajaran mata pelajaran terkait.
  • Pendamping Akademik: Memiliki pendidik yang bertugas memberikan pendampingan akademik secara berkelanjutan, yaitu Guru Kelas (untuk SD/MI) atau Guru Wali (untuk SMP/SMA/SMK/sederajat).

Mekanisme dan Alur Pengajuan Sekolah

Pengajuan izin penyelenggaraan dilakukan secara transparan dan terintegrasi melalui sistem aplikasi resmi Kementerian. Berikut adalah alur tahapan yang perlu dilalui sekolah:

  1. Penyampaian Permohonan: Sekolah mengajukan permohonan resmi lengkap dengan dokumen persyaratan kepada Dinas Pendidikan daerah, Kanwil Agama, atau Kementerian Pembina sesuai kewenangannya. Pengajuan bagi sekolah negeri/swasta di bawah Pemda dilakukan via aplikasi Kementerian.
  2. Telaah Dokumen: Dinas Pendidikan atau Kanwil melakukan telaah dan kajian administratif atas kelayakan dokumen yang diunggah oleh sekolah. Hasil telaah tersebut kemudian diteruskan ke Kementerian melalui sistem aplikasi.
  3. Verifikasi dan Validasi (Verval): Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan verifikasi mendalam terhadap hasil telaah daerah.
  4. Penerbitan Rekomendasi: Kementerian mengeluarkan rekomendasi resmi yang menyatakan sekolah layak atau tidak layak menyelenggarakan program percepatan belajar.
  5. Penetapan Resmi: Dinas Pendidikan atau instansi pembina menerbitkan Surat Penetapan bagi sekolah yang memperoleh rekomendasi layak.

Struktur Durasi Studi dan Sistem Pembelajaran

Program Percepatan Belajar dilaksanakan dengan prinsip fleksibilitas, keunggulan, maju berkelanjutan, dan berdiferensiasi melalui penerapan Sistem Kredit Semester (SKS). Adapun skema waktu tempuh minimum yang diatur adalah sebagai berikut:

Jenjang Pendidikan Waktu Studi Normal Waktu Studi Percepatan (Minimal) Pelaporan Hasil Belajar
SD / MI 6 Tahun (12 Semester) 5 Tahun Minimal 10 Semester
SMP / MTs 3 Tahun (6 Semester) 2 Tahun Minimal 4 Semester
SMA / SMK / MA / MAK 3 Tahun (6 Semester) 2 Tahun Minimal 4 Semester

Pembelajaran diselenggarakan secara berdiferensiasi dengan penyesuaian pada pengorganisasian bahan ajar, strategi pembelajaran, dan pengelolaan waktu yang fleksibel. Evaluasi mutu penyelenggaraan di tingkat sekolah dilakukan minimal satu kali dalam setahun untuk menjaga kualitas proses belajar mengajar.

Unduh Berkas Resmi PDF

Dapatkan salinan lengkap Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 untuk dipelajari oleh Tim Pengembang Kurikulum sekolah Anda.

📂 Download Permendikdasmen No 20 Tahun 2026 (PDF)

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Apakah sekolah berakreditasi B bisa mengajukan program percepatan belajar?

Sesuai Pasal 3 Ayat (2), salah satu syarat mutlak satuan pendidikan penyelenggara adalah wajib berakreditasi A.

Berapa kali evaluasi mutu dilakukan oleh Kementerian atau Dinas?

Pemantauan mutu penyelenggaraan program percepatan belajar dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

Apa yang terjadi jika sekolah dinyatakan tidak layak saat evaluasi mutu?

Sekolah akan menerima pembinaan selama 1 tahun. Jika setelah masa pembinaan masih dinyatakan tidak layak, izin penyelenggaraan program percepatan belajar akan dicabut.

Apakah Sekolah Anda Siap Membuka Kelas Akselerasi?

Bagikan pendapat atau kendala sekolah Anda dalam memenuhi persyaratan kurikulum dan Bahan Belajar Mandiri di kolom komentar di bawah ini!

AP

Penulis: Arkaan Pradika

Fokus mengulas regulasi pendidikan nasional, manajemen sekolah, dan strategi transformasi digital dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen No 20 Tahun 2026: Syarat Sekolah dan Alur Pengajuan Program Akselerasi"