Surat Edaran Sekjen Kemendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi ini menjadi acuan penting bagi seluruh tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu yang bertugas di lingkungan Kemendikdasmen.

Bagi Anda yang saat ini berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu, kepastian keberlanjutan masa kerja tentu menjadi hal yang sangat krusial. Regulasi baru ini tidak hanya membawa kepastian mekanisme evaluasi, tetapi juga memuat aturan ketat yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) jika tidak dipenuhi secara cermat.

Artikel ini akan mengulas secara rinci 7 kriteria utama perpanjangan kontrak, alur evaluasi e-Kinerja, serta titik kritis yang wajib Anda waspadai agar masa kerja Anda dapat diperpanjang secara aman.

Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu: Berlaku 1 Tahun

Merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 dan ditindaklanjuti melalui SE Sekjen Kemendikdasmen No. 19 Tahun 2026, masa perjanjian kerja untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan berlaku selama 1 (satu) tahun.

Perpanjangan kontrak tidak terjadi secara otomatis. Kementerian menerapkan prinsip sistem merit, di mana perpanjangan hanya diberikan kepada pegawai yang terbukti memiliki kinerja objektif, disiplin, dan sesuai dengan kebutuhan alokasi anggaran unit kerja setempat.

7 Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Kemendikdasmen 2026

Agar usulan perpanjangan kontrak Anda disetujui oleh Sekretariat Jenderal, terdapat 7 kriteria evaluasi yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Isi Edaran Poin E.2.a:

  1. Capaian e-Kinerja Minimal "Baik": Pegawai wajib memperoleh hasil evaluasi kinerja tahunan dan triwulan paling rendah bernilai "Baik" yang tercatat resmi pada aplikasi e-Kinerja Kemendikdasmen.
  2. Masa Kerja Minimal 3 Bulan: Memiliki masa kerja paling sedikit 3 (tiga) bulan dalam periode 1 tahun masa perjanjian kerja sebelum mencapai Batas Usia Jabatan (BUJ).
  3. Kedisiplinan & Kehadiran: Memiliki tingkat kehadiran yang tinggi serta patuh terhadap ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan unit kerja.
  4. Kesesuaian Kompetensi: Memiliki kompetensi yang relevan dengan jabatan yang diduduki atau kebutuhan jabatan yang ada.
  5. Kebutuhan Organisasi & Jabatan: Keberadaan posisi atau beban kerja yang dijalankan memang masih dibutuhkan oleh unit kerja bersangkutan.
  6. Beban Kerja Berkelanjutan: Adanya kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi pada unit kerja tempat Anda bertugas.
  7. Ketersediaan Anggaran: Adanya alokasi anggaran pembayaran upah yang disanggupi dan dipastikan oleh pimpinan unit kerja.

Peran Kunci e-Kinerja dalam Evaluasi Kontrak

Salah satu poin penting dalam edaran ini adalah kewajiban penggunaan aplikasi e-Kinerja yang dikelola oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM). Seluruh penilaian kinerja tahunan dan triwulan dihitung secara digital dan transparan.

Pegawai diimbau untuk tidak menunda pengisian SKP dan bukti dukung pada aplikasi e-Kinerja. Capaian di bawah predikat "Baik" secara otomatis membuat pegawai gagal memenuhi kriteria pengusulan perpanjangan kontrak.

⚠️ Risiko PHK yang Wajib Diwaspadai!

Berdasarkan Poin E.3.e SE No. 19 Tahun 2026, terdapat batas waktu krusial yang harus dipatuhi pimpinan unit kerja. Usulan perpanjangan harus sudah disampaikan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro SDM paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa perjanjian kerja berakhir.

Dampak Hukum: Apabila pimpinan unit kerja terlambat atau tidak menyampaikan usulan hingga batas waktu tersebut, secara sistem akan langsung diproses pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pastikan Anda aktif mengawal proses pengusulan di unit kerja masing-masing!

Berkas Wajib dalam Pengusulan Perpanjangan Kontrak

Dalam alur birokrasi, pimpinan unit kerja wajib menyertakan beberapa dokumen legalitas saat mengajukan nama-nama PPPK Paruh Waktu yang diperpanjang, antara lain:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pemimpin Unit Kerja dan Sekretaris Unit Utama di atas meterai Rp10.000.
  • Daftar Lampiran Nama PPPK Paruh Waktu yang diusulkan diperpanjang.
  • Hasil evaluasi e-Kinerja tahunan dan triwulan.
  • Daftar Lampiran Nama PPPK Paruh Waktu yang tidak diusulkan beserta alasan resminya (jika ada pegawai yang tidak memenuhi syarat).

Dapatkan Update Informasi Guru & PPPK Terbaru!

Jangan sampai ketinggalan berita regulasi, panduan e-Kinerja, dan info pencairan gaji PPPK terbaru langsung di HP Anda.

Kunjungi InformasiGuru

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu Kemendikdasmen dilakukan secara otomatis?
Tidak. Perpanjangan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi e-Kinerja, pemenuhan 7 kriteria regulasi, serta pengajuan resmi dari pimpinan unit kerja.
Apa yang terjadi jika predikat e-Kinerja saya mendapatkan nilai "Cukup" atau "Kurang"?
Sesuai aturan SE No. 19 Tahun 2026, syarat minimal nilai e-Kinerja adalah "Baik". Pegawai yang tidak memenuhi kriteria ini tidak akan dimasukkan dalam daftar pengusulan perpanjangan kontrak.
Kapan tenggat waktu pengusulan berkas perpanjangan kontrak ke Biro SDM?
Usulan harus disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa perjanjian kerja berakhir. Keterlambatan pengusulan berisiko mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Arkaan Pradika
Arkaan Pradika
Penulis

Arkaan Pradika adalah penulis dan pengamat kebijakan pendidikan di InformasiGuru.com. Berfokus menyajikan analisis regulasi aparatur sipil negara, PPPK, dan isu kesejahteraan guru secara akurat dan mudah dipahami.