Resmi Rilis! Juknis PPG Kemenag 2026: Syarat, Biaya & Link Download PDF (Terbaru)
Kabar gembira bagi seluruh tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Agama. Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada Kementerian Agama tahun 2026 telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 369 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi angin segar sekaligus panduan mutlak bagi guru aktif maupun calon guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik profesional di tahun ini. Mengetahui detail aturan terbaru ini sangat krusial agar Anda tidak salah langkah dalam menyiapkan berkas pendaftaran.
Penyelenggaraan PPG Kemenag 2026 terbagi menjadi dua jalur utama dengan ketentuan spesifik:
- Jalur Prajabatan: Untuk sarjana (maksimal 35 tahun) yang belum mengajar, biaya Rp17.000.000.
- Jalur Dalam Jabatan: Untuk guru aktif dengan TMT maksimal 31 Desember 2025, biaya Rp800.000.
- Sistem SKS: Peserta diwajibkan menyelesaikan 36-40 SKS, namun guru Dalam Jabatan mendapat keuntungan konversi 27 SKS melalui pengalaman lampau (RPL).
Ringkasan PPG Kemenag 2026
Agar lebih mudah dipahami sebelum membaca detailnya, berikut adalah poin-poin penting dari Juknis PPG Kemenag terbaru yang disahkan pada 3 September 2026:
- Beban Belajar Lebih Efisien untuk Guru Aktif: Dari total 36-40 SKS, guru Dalam Jabatan hanya perlu menempuh 9 SKS pembelajaran mandiri secara daring (LMS), karena 27 SKS sisanya diakui dari rekam jejak mengajar (RPL).
- Kriteria Usia & Masa Kerja: Jalur Prajabatan membatasi usia pendaftar maksimal 35 tahun. Sementara jalur Dalam Jabatan mewajibkan peserta diangkat sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025.
- Standar Kelulusan Tegas: Peserta wajib lulus Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) yang terdiri dari Uji Kinerja (UKin) dan Uji Pengetahuan (UP) dengan standar nilai kelulusan minimal 75.
1. Dua Jalur Utama PPG Kemenag 2026
Pelaksanaan sertifikasi guru tahun ini dibagi berdasarkan status kepegawaian dan pengalaman mengajar pendaftar.
A. PPG Dalam Jabatan (Daljab)
Jalur ini dikhususkan bagi Guru Tertentu yang sudah terdaftar aktif di sistem pendataan Kemenag (seperti EMIS/SIAGA). Syarat mutlaknya adalah memiliki TMT (Terhitung Mulai Tanggal) mengajar paling lambat 31 Desember 2025. Kuota penerimaan akan diprioritaskan untuk guru penyandang disabilitas, guru di wilayah 3T, serta guru dengan usia tertua dan masa kerja terlama.
B. PPG Prajabatan
Program ini menyasar para talenta muda, yakni lulusan S1/D4 atau Ma'had Aly yang belum terdaftar sebagai guru di Kemenag. Calon mahasiswa harus melewati seleksi ketat meliputi seleksi administrasi, tes substantif (potensi akademik & pedagogik), serta wawancara dan tes baca tulis Al-Qur'an/kitab suci.
👉 Artikel Terkait: Bingung apakah ijazah Anda linier dengan mata pelajaran yang dibuka? Cek panduan lengkapnya di Daftar Linieritas Jurusan S1 untuk PPG Kemenag 2026.
2. Skema SKS dan Kurikulum Terbaru
Kurikulum PPG dikembangkan dengan prinsip experience based curriculum. Beban belajar yang harus diselesaikan adalah 36-40 SKS.
Bagi mahasiswa Dalam Jabatan, beban ini terasa jauh lebih ringan. Pengalaman mengajar Anda selama ini akan dinilai dan dikonversi menjadi 27 SKS melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Anda hanya perlu menempuh 9 SKS tersisa melalui modul pembelajaran mandiri di Learning Management System (LMS).
Sebaliknya, mahasiswa Prajabatan harus menempuh program secara penuh selama 2 semester. Ini mencakup kuliah tatap muka/luring, lokakarya, Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), hingga program penguatan karakter di asrama.
👉 Artikel Terkait: Ingin tahu dokumen apa saja yang bisa dinilai untuk konversi 27 SKS? Pelajari selengkapnya di Rubrik Lengkap Penilaian RPL Portofolio PPG Kemenag.
3. Rincian Biaya Penyelenggaraan
Sesuai dengan ketentuan Standar Biaya Masukan, terdapat perbedaan mencolok dalam komponen biaya pendidikan kedua jalur ini:
- Biaya PPG Dalam Jabatan: Rp800.000 per mahasiswa untuk proses perkuliahan selama 1 semester. Biaya ini bisa bersumber dari APBN, APBD, atau LPDP.
- Biaya PPG Prajabatan: Rp17.000.000 per mahasiswa untuk proses perkuliahan selama 2 semester (termasuk ujian masuk, pendaftaran, dan uji kinerja).
👉 Artikel Terkait: Siapa yang menanggung biaya ini? Simak penjelasan skema beasiswa di Detail Skema Pembiayaan & Bantuan PPG Kemenag 2026.
Salinan Resmi dan Download Dokumen Regulasi
Bagi Anda yang ingin membaca redaksi asli dari regulasi ini tanpa harus mengunduh, Anda dapat membuka tab di bawah ini. Dokumen aslinya merujuk pada file PDF resmi keputusan-pejabat-eselon-i-369-2026_261022.pdf.
Tampilkan Salinan Keputusan Sekjen Kemenag No 369 Tahun 2026
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR 369 TAHUN 2026 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU PADA KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2026
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum KEENAM Keputusan Menteri Agama Nomor 1163 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama Tahun 2026.
MEMUTUSKAN: Menetapkan KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU PADA KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2026. Kesatu: Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2026.
(Catatan: Teks di atas adalah kutipan parsial. Untuk membaca ratusan halaman lampiran terkait kurikulum, linieritas, dan rubrik penilaian, silakan gunakan tombol unduh di bawah ini).
File tersimpan aman di Google Drive Informasiguru.com
Tanya Jawab Seputar PPG Kemenag 2026 (FAQ)
1. Apakah lulusan universitas umum bisa mendaftar PPG Prajabatan Kemenag?
Bisa, asalkan program studi S1/D4 Anda linier dengan mata pelajaran yang dibuka oleh Kemenag (baik rumpun keagamaan maupun umum) dan memenuhi kualifikasi IPK minimal 3,00 serta usia maksimal 35 tahun.
2. Berapa nilai minimal untuk lulus sertifikasi PPG?
Peserta wajib lulus Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) yang di dalamnya terdapat Uji Pengetahuan (UP). Passing grade atau standar kelulusan UP ditetapkan sebesar 75.
3. Jika gagal ujian PPG, apakah boleh mengulang?
Ya. Mahasiswa yang tidak lulus pada salah satu uji (UKin atau UP) diberi kesempatan untuk mengulang ujian (retaker) hanya pada jenis ujian yang gagal, selama masa studi masih berlaku.
Kesimpulan
Terbitnya Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 369 Tahun 2026 memberikan peta jalan yang sangat jelas bagi pelaksanaan PPG tahun ini. Adanya pemisahan skema yang tegas antara guru aktif (Dalam Jabatan) dan calon guru (Prajabatan) memastikan bahwa proses peningkatan kualitas pendidik berjalan adil dan terukur.
Apa langkah selanjutnya? Segera persiapkan berkas administrasi Anda dari sekarang, pastikan data di akun EMIS/SIAGA Anda sudah mutakhir, dan pelajari format modul pembelajaran yang ada. Jangan lupa bagikan artikel ini ke grup WhatsApp madrasah atau komunitas KKG/MGMP Anda agar rekan sejawat tidak tertinggal informasi penting ini!
ARKAAN PRADIKA
Sebagai pengelola utama Informasiguru.com, ia berfokus menyajikan analisis regulasi kependidikan secara akurat dan mudah dipahami.

Posting Komentar untuk "Resmi Rilis! Juknis PPG Kemenag 2026: Syarat, Biaya & Link Download PDF (Terbaru)"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!