Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Lengkap SE Sekjen Kemenag No. 23 Tahun 2026: Aturan Resmi WFH dan Tugas Daring Hari Jumat

Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 23 Tahun 2026 tentang WFH Hari Jumat

Ringkasan Resmi: SE Sekjen Kemenag No. 23 Tahun 2026 menetapkan bahwa Hari Jumat tetap merupakan hari kerja resmi melalui mekanisme Work From Home (WFH). Seluruh unit kerja Kemenag diwajibkan mengoptimalkan Hari Jumat untuk pertemuan, koordinasi, dan rapat kedinasan secara daring guna menjaga produktivitas dan kelancaran pelayanan publik.

Latar Belakang Diterbitkannya SE Sekjen Kemenag No. 23 Tahun 2026

Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 23 Tahun 2026 pada tanggal 8 Oktober 2026. Edaran ini hadir sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan efektivitas dan produktivitas jam kerja kedinasan pada Hari Jumat yang dijalankan melalui mekanisme fleksibel atau Work From Home (WFH).

Melalui edaran ini, Sekretariat Jenderal menegaskan bahwa skema kerja fleksibel tidak mengurangi kewajiban ASN dalam mencapai target kinerja bulanan maupun harian.

Poin-Poin Utama Isi Edaran Sekjen Kemenag No. 23 Tahun 2026

Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenag Prof. Dr. H. Kamaruddin Amin, M.A., terdapat tiga instruksi utama yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pimpinan dan pegawai:

  1. Status Hari Kerja: Hari Jumat tetap merupakan hari kerja aktif bagi seluruh pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan melalui mekanisme WFH.
  2. Optimalisasi Kegiatan Daring: Waktu kerja Hari Jumat dioptimalkan sebagai hari koordinasi nasional dan internal melalui media daring (seperti Zoom, Google Meet, atau platform Microsoft Teams), meliputi agenda rapat, konsultasi, evaluasi, dan pembahasan program.
  3. Pengawasan Pimpinan Unit Kerja: Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab memastikan pelaksanaan WFH berlangsung secara tertib, disiplin, akuntabel, serta tidak mengganggu standar pelayanan publik.

Dampak SE No. 23/2026 Bagi Guru Madrasah dan Satuan Pendidikan

Bagi kepala madrasah dan guru di satuan pendidikan keagamaan, penerapan WFH Hari Jumat wajib disesuaikan dengan jadwal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Hari Jumat dapat dimanfaatkan untuk koordinasi guru secara daring, penyusunan perangkat pembelajaran, evaluasi mingguan, serta rapat dewan guru tanpa mengganggu hak belajar siswa.

Mekanisme Rapat Daring dan Pelaporan Kinerja

Untuk memastikan prinsip akuntabilitas, setiap rapat daring pada Hari Jumat hendaknya dilengkapi dengan daftar hadir elektronik, notula rapat, serta laporan hasil koordinasi. Hal ini sejalan dengan percepatan transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital di lingkungan Kementerian Agama.

Klik untuk Membaca Teks Lengkap Salinan SE No. 23 Tahun 2026

SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR 23 TAHUN 2026
TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN PADA HARI JUMAT

Yth.:
1. Inspektur Jenderal;
2. Direktur Jenderal;
3. Kepala Badan;
4. Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama;
5. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
6. Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal;
7. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
8. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
9. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
10. Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan; dan
11. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

1. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas pelaksanaan tugas kedinasan pada Hari Jumat yang dilaksanakan melalui mekanisme Work From Home (WFH), perlu dilakukan optimalisasi pemanfaatan waktu kerja melalui pertemuan, koordinasi, dan kegiatan kedinasan secara daring.

2. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan WFH pada Hari Jumat tetap produktif, mendukung pencapaian kinerja, dan menjamin kelancaran pelaksanaan tugas serta pelayanan.

3. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini berlaku bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Agama.

4. Dasar Hukum
a. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah;
c. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah dalam rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan;
d. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan pada Kementerian Agama.

5. Isi Edaran
a. Hari Jumat tetap merupakan hari kerja bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan melalui mekanisme WFH.
b. Hari Jumat agar dioptimalkan sebagai hari pertemuan dan kegiatan kedinasan secara daring, antara lain rapat, koordinasi, konsultasi, evaluasi, dan pembahasan program sesuai kebutuhan unit kerja.
c. Pimpinan unit kerja agar memastikan pelaksanaan WFH pada Hari Jumat berlangsung efektif, produktif, disiplin, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjamin kelancaran tugas dan pelayanan publik.

6. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2026
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA,
ttd
KAMARUDDIN AMIN

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Apakah Hari Jumat tetap dianggap hari kerja di Kemenag?

Ya, Hari Jumat tetap merupakan hari kerja resmi. Apabila pegawai menjalankan tugas secara WFH, jam kerja wajib diisi dengan koordinasi dan penyelesaian tugas kedinasan secara daring.

Kegiatan apa saja yang diutamakan pada WFH Hari Jumat?

Hari Jumat diutamakan untuk agenda koordinasi daring seperti rapat internal, evaluasi program mingguan, konsultasi antar-unit kerja, serta penyusunan laporan kinerja.

Siapa yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan WFH ini?

Pimpinan unit kerja masing-masing (mulai dari Rektor, Kepala Kanwil, Kakankemenag, Kepala Madrasah, hingga Kepala KUA) bertanggung jawab penuh mengawasi kedisiplinan dan keberlangsungan pelayanan.

Kesimpulan

Surat Edaran Sekjen Kemenag No. 23 Tahun 2026 menjadi penegasan penting bahwa skema WFH di hari Jumat bukanlah hari libur, melainkan momentum untuk meningkatkan efisiensi koordinasi kedinasan berbasis digital. Dengan mematuhi aturan ini, kualitas pelayanan publik dan target kinerja ASN Kementerian Agama dapat terus terjaga secara optimal.

Ayo Bagikan & Diskusi: Bagikan artikel ini ke grup jejaring rekan guru dan ASN Kemenag agar seluruh unit kerja mendapatkan informasi resmi ini secara akurat!

AP

Ditulis oleh: Arkaan Pradika

Pengelola Informasiguru.com dan pemerhati kebijakan pendidikan serta keagamaan di Indonesia. Fokus menyajikan ulasan regulasi pemerintah, panduan teknis GTK, dan sumber belajar tepercaya bagi pendidik.

Posting Komentar untuk "Panduan Lengkap SE Sekjen Kemenag No. 23 Tahun 2026: Aturan Resmi WFH dan Tugas Daring Hari Jumat"