Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat, Biaya, dan Cara Bayar Virtual Account Retaker UKPPPG Gelombang 2 Tahun 2026

Panduan Rincian Biaya dan Cara Pembayaran Retaker UKPPPG Gelombang 2 Tahun 2026

Ringkasan Biaya & Cara Bayar Retaker UKPPPG Gelombang 2 Tahun 2026

Biaya pendaftaran retaker UKPPPG Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2026 adalah Rp200.000,00 untuk Ujian Tertulis dan Rp410.000,00 untuk Ujian Kinerja. Pembayaran wajib disetorkan ke Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) melalui kode Virtual Account (VA) yang terbit pada portal pendaftaran resmi ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id pada masa pendaftaran tanggal 11–13 November 2026.

Bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru yang belum dinyatakan lulus pada periode ujian sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka kesempatan melalui ujian ulang (retaker) pada UKPPPG Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2026.

Berbeda dengan peserta baru reguler yang pembiayaannya ditanggung oleh program, peserta kategori retaker diwajibkan untuk melakukan pembayaran secara mandiri sesuai dengan jenis ujian yang diulang. Berikut adalah ulasan menyeluruh mengenai kriteria kelulusan, rincian tarif, dan alur pembayaran Virtual Account.

Syarat Pendaftaran Retaker UKPPPG Gelombang 2 Tahun 2026

Berdasarkan Surat Edaran Ditjen GTK Kemendikdasmen Nomor 1140/T/B2/GT.00.02/2026, tidak semua peserta otomatis dapat mendaftar sebagai retaker. Peserta wajib memenuhi tiga syarat utama berikut:

  1. Status Ujian Sebelumnya: Merupakan peserta PPG bagi Calon Guru yang belum pernah mengikuti UKPPPG atau telah mengikuti namun dinyatakan belum lulus (retaker) pada komponen Ujian Tertulis maupun Ujian Kinerja.
  2. Lulus Seluruh Mata Kuliah: Telah memenuhi dan menyelesaikan seluruh persyaratan akademik serta kelulusan pada seluruh mata kuliah PPG di LPTK masing-masing.
  3. Masa Studi Masih Aktif: Masih berada dalam rentang masa studi yang diizinkan sesuai regulasi kementerian dan peraturan LPTK penyelenggara.

Rincian Biaya Retaker UKPPPG Gelombang 2 Tahun 2026

Pembiayaan uji kompetensi bagi peserta ujian ulang dibebankan secara langsung kepada peserta dan disetorkan ke Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3). Besaran tarif disesuaikan dengan jenis instrumen ujian yang harus diulang:

No Jenis Komponen Ujian Besaran Biaya Resmi Penerima Pembayaran
1 Ujian Tertulis (UTBK) Rp200.000,00 Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3)
2 Ujian Kinerja (UKin) Rp410.000,00 Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3)

*Catatan: Apabila peserta diwajibkan mengulang kedua komponen (Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja), maka total biaya pendaftaran yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp610.000,00.

Cara Pembayaran via Virtual Account BP3

Proses pembayaran tagihan biaya ujian retaker dilakukan secara terintegrasi melalui sistem pendaftaran online. Ikuti langkah-langkah berikut untuk menghindari kesalahan transaksi:

  1. Login ke Portal Resmi: Akses situs resmi ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id pada masa pendaftaran (11–13 November 2026).
  2. Pilih Status Retaker & Komponen Ujian: Masuk menggunakan akun peserta dan pilih tagihan komponen ujian yang akan diikuti (Ujian Tertulis, Ujian Kinerja, atau keduanya).
  3. Dapatkan Kode Virtual Account (VA): Sistem akan menerbitkan nomor Virtual Account unik beserta rincian nominal tagihan.
  4. Lakukan Pembayaran: Bayar melalui Mobile Banking, ATM, atau Teller Bank mitra sebelum batas waktu pembayaran berakhir.
  5. Verifikasi Otomatis: Setelah pembayaran berhasil, status pendaftaran pada portal akan berubah menjadi terverifikasi secara otomatis. Simpan resi transaksi sebagai bukti sah.

Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Peserta Retaker

  • Disiplin Batas Waktu: Masa pendaftaran dan penerbitan VA sangat terbatas, yaitu 11–13 November 2026. Pembayaran yang melewati batas waktu dapat mengakibatkan pembatalan kepersertaan pada Gelombang 2.
  • Unggah Dokumen Tepat Waktu: Bagi peserta yang mengulang Ujian Kinerja, periode unggah Perangkat Pembelajaran, Video Praktik, dan Laporan Studi Kasus dijadwalkan pada 18–25 November 2026.
  • Cetak Kartu Ujian: Pastikan melakukan cetak kartu ujian pada 17–18 November 2026 setelah status pembayaran tuntas terverifikasi.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Retaker UKPPPG 2026

Q: Apakah peserta retaker wajib membayar dua kali jika mengulang Ujian Tertulis dan UKin sekaligus?
A: Ya. Peserta wajib membayar akumulasi biaya Ujian Tertulis (Rp200.000) dan Ujian Kinerja (Rp410.000) sehingga totalnya menjadi Rp610.000.

Q: Ke mana biaya pendaftaran retaker disetorkan?
A: Pembayaran disetorkan secara resmi ke Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) melalui saluran Virtual Account resmi di laman pendaftaran pendaftaran. Jangan pernah melakukan transfer ke rekening pribadi atau pihak yang tidak resmi.

Q: Apakah ada perpanjangan waktu pembayaran retaker?
A: Tidak ada jaminan perpanjangan waktu. Seluruh proses pendaftaran dan pembayaran harus diselesaikan pada tanggal 11–13 November 2026.

Kesimpulan

Proses ujian ulang atau retaker UKPPPG Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2026 membutuhkan ketelitian ekstra, terutama dalam pemenuhan syarat administrasi dan ketepatan waktu pembayaran biaya ujian via Virtual Account BP3. Dengan mempersiapkan dana pendaftaran dan dokumen ujian kinerja lebih awal, Anda dapat fokus menghadapi ujian untuk meraih sertifikasi pendidik.

Sudah Siap Mengikuti Ujian Retaker UKPPPG 2026?

Unduh Juknis pelaksanaan resmi dan persiapkan dokumen perangkat pembelajaran Anda sekarang juga.

Unduh Juknis UKPPPG Resmi
AP

Ditulis oleh: Arkaan Pradika

Pengelola informasi pendidikan dan penyedia analisis data akademis Kurikulum Merdeka serta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Indonesia.

Posting Komentar untuk "Syarat, Biaya, dan Cara Bayar Virtual Account Retaker UKPPPG Gelombang 2 Tahun 2026"