Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pencairan THR PNS 2016 Maksimal H-7

Menpan RB Pastikan THR PNS Cair 7 Hari Sebelum Idul Fitri


Menpan RB Pastikan THR PNS Cair 7 Hari Sebelum Idul Fitri
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengalami kenaikan tahun ini. Sebagai konsekuensinya, PNS dipastikan akan menerima gaji sebanyak 14 kali selama setahun, yakni dengan istilah gaji ke-13 dan gaji ke-14.


Dua kali gaji tambahan adalah untuk tunjangan hari raya (THR) dan keperluan anak sekolah. Ketentuan pencairan dua kali gaji tambahan itu masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Namun begitu,  Menpan RB Yuddy Chrisnandi telah berani memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Lebaran.


Untuk besar jumlah THR, kata Yuddy, sesuai dengan gaji pokok pegawai pemerintahan yang diterimanya. "Lumayan besar untuk keperluan Idul Fitri nanti,” jelasnya.

Di sisi lain, gaji ke-13 bakal dicairkan oleh pemerintah satu minggu setelah Lebaran. Beliau mengatakan, pertimbangan gaji ke-13 tidak diberikan sebelum Lebaran agar uang itu bisa digunakan untuk kepentingan sekolah anak, bukan untuk keperluan Lebaran. Jika diberikan sebelum hari lebaran tiba, hampir pasti nanti uang itu ikut ludes untuk keperluan berlebaran juga.

Terkait dengan kepastian pencairan THR PNS 2016 ini, Menteri Yuddi menjelaskan bahwa pemerintah sudah mempersiapkan alokasi anggaran THR untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini sebesar Rp20 triliun. wow, angka yang cukup fantastis bukan?
“Kami telah menerima surat dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) yang menerangkan bahwa Bapak Jokowi sudah menyetujui usulan Menpan RB untuk mencairkan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara. Perpresnya tadi pagi sudah kami ajukan pada presiden,” terang Yuddy Chrisnandi saat melakukan safari Ramadhan ke Kota Serang, Banten, Selasa (14/6/2016).



Posting Komentar untuk "Pencairan THR PNS 2016 Maksimal H-7"