Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2017 | pdf

Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2017 | pdf

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2017

Berikut adalah tautan Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2017 | pdf:


Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2017 | pdf

Berikut adalah kutipan lengkap Permendikbud Nomor 18 Tahun 2017 tersebut:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang : a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur dan penetapan dinas penerima anggaran Tugas Pembantuan tahun 2017, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam www. 2017, No.739 -2- Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593); www. 2017, No.739 -3- MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2017. Pasal I Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2046) sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www. 2017, No.739 -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2017 MENTERI PENDIDIKAN DANKEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA www. 2017, No.739 -5- LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2017. ALOKASI ANGGARAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR DAN BUPATI/WALIKOTA (Alokasi Anggaran Tugas Pembantuan per Lokasi Tahun 2017 Menurut Program dan Kegiatan) No. Kode Provinsi/Satuan Kerja/Program/Kegiatan/Output /Komponen Biaya (dalam ribuan) Uraian (1) (2) (3) (4) 1. Provinsi Jambi 01 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi 2.380.000 023.15.12 Program Pelestarian Budaya 2.380.000 023.15.12.5182 Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 850.000 5182.003 Museum Yang Dibangun dan Direvitalisasi 850.000 5182.003.101.101 Revitalisasi Museum 850.000 5182.003.101.101.S) Revitalisasi Museum Provinsi Jambi 850.000 023.15.12.5183 Pembinaan Kesenian 1.530.000 www. 2017, No.739 -6- 5183.001 Taman Budaya yang Dibangun dan Direvitalisasi 1.530.000 5183.001.001.101 Revitalisasi Taman Budaya Jambi 1.530.000 2. Provinsi Riau 02 Dinas Kebudayaan Provinsi Riau 1.000.000 023.15.12 Program Pelestarian Budaya 1.000.000 023.15.12.5182 Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 1.000.000 5182.003 Museum Yang Dibangun dan Direvitalisasi 1.000.000 5182.003.101.101 Revitalisasi Museum 1.000.000 5182.003.101.101.T) Revitalisasi Museum Provinsi Riau 1.000.000 3. Provinsi Kalimantan Timur 03 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur 1.000.000 023.15.12 Program Pelestarian Budaya 1.000.000 023.15.12.5182 Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 1.000.000 5182.003 Museum Yang Dibangun dan Direvitalisasi 1.000.000 5182.003.101.101 Revitalisasi Museum 1.000.000 5182.003.101.101.X) Revitalisasi Museum Tenggarong 1.000.000 4. Provinsi Sumatera Selatan 04 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan 1.500.000 023.15.12 Program Pelestarian Budaya 1.500.000 023.15.12.5182 Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 1.500.000 5182.005 Cagar Budaya yang Dikembangkan dan Dimanfaatkan 1.500.000 5182.003.101.100 Revitalisasi Cagar Budaya 1.500.000 5182.003.101.101.E) Revitalisasi Rumah Kampoeng Kapitan, Palembang 1.500.000 www. 2017, No.739 -7- 5. Provinsi Sulawesi Tengah 05 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah 2.430.000 023.15.12 Program Pelestarian Budaya 2.430.000 023.15.12.5183 Pembinaan Kesenian 2.430.000 5183.001 Taman Budaya yang Dibangun dan Direvitalisasi 2.430.000 5183.001.001.101 Revitalisasi Taman Budaya Sulawesi Tengah 2.430.000 6. Provinsi Lampung 06 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung 1.640.000 023.15.12 Program Pelestarian Budaya 1.640.000 023.15.12.5183 Pembinaan Kesenian 1.640.000 5183.001 Taman Budaya yang Dibangun dan Direvitalisasi 1.640.000 5183.001.001.101 Revitalisasi Taman Budaya Lampung 1.640.000 7. Provinsi Maluku 07 Dinas Pendidikan dan Kehudayaan Provinsi Maluku 5.580.980 023.15.12 Program Pelestarian Budaya 5.580.980 023.15.12.5183 Pembinaan Kesenian 5.580.980 5183.001 Taman Budaya yang Dibangun dan Direvitalisasi 5.580.980 5183.001.001.101 Revitalisasi Taman Budaya Maluku 5.580.980 8. Kabupaten Lima Puluh Kota 08 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota 5.000.000 023.15.12 Program Pelestarian Budaya 5.000.000 023.15.12.5182 Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 5.000.000 5182.003 Museum Yang Dibangun dan Direvitalisasi 5.000.000 www. 2017, No.739 -8- 5182.003.101.100 Pembangunan Museum 5.000.000 5182.003.101.100.F) Pembangunan Museum PDRI 5.000.000 9. Kabupaten Gianyar 09 Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar 6.500.000 023.15.12 Program Pelestarian Budaya 6.500.000 023.15.12.5182 Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 6.500.000 5182.003 Museum Yang Dibangun dan Direvitalisasi 6.500.000 5182.003.101.100 Pembangunan Museum 6.500.000 5182.003.101.100.H) Pembangunan Museum Subak 6.500.000 10. Kabupaten Natuna 10 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Natuna 5.000.000 023.15.12 Program Pelestarian Budaya 5.000.000 023.15.12.5182 Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 5.000.000 5182.003 Museum Yang Dibangun dan Direvitalisasi 5.000.000 5182.003.101.100 Pembangunan Museum 5.000.000 5182.003.101.100.J) Pembangunan Museum Natuna 5.000.000 11. Kabupaten Deli Serdang 11 Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang 2.000.000 023.15.12 Program Pelestarian Budaya 2.000.000 023.15.12.5182 Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 2.000.000 5182.003 Museum Yang Dibangun dan Direvitalisasi 2.000.000 5182.003.101.100 Pembangunan Museum 2.000.000 5182.003.101.100.L) Pembangunan Museum Deli Serdang 2.000.000 www. 2017, No.739 -9- 12. Kabupaten Mamasa 12 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa 1.000.000 023.15.12 Program Pelestarian Budaya 1.000.000 023.15.12.5182 Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 1.000.000 5182.003 Museum Yang Dibangun dan Direvitalisasi 1.000.000 5182.003.101.101 Revitalisasi Museum 1.000.000 5182.003.101.101.B) Revitalisasi Museum Kabupaten Mamasa 1.000.000 13. Kabupaten Bintan 13 Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bintan 1.000.000 023.15.12 Program Pelestarian Budaya 1.000.000 023.15.12.5182 Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 1.000.000 5182.003 Museum Yang Dibangun dan Direvitalisasi 1.000.000 5182.003.101.101 Revitalisasi Museum 1.000.000 5182.003.101.101.P) Revitalisasi Museum Bintan 1.000.000 14. Kabupaten Sumba Barat Daya 14 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya 650.000 023.15.12 Program Pelestarian Budaya 650.000 023.15.12.5182 Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 650.000 5182.003 Museum Yang Dibangun dan Direvitalisasi 650.000 5182.003.101.101 Revitalisasi Museum 650.000 5182.003.101.101.U) Revitalisasi Museum Budaya Kabupaten Sumba Barat Daya 650.000 www. 2017, No.739 -10- 15. Kabupaten Aceh Utara 15 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara 6.500.000 023.15.12 Program Pelestarian Budaya 6.500.000 023.15.12.5182 Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 6.500.000 5182.005 Cagar Budaya yang Dikembangkan dan Dimanfaatkan 6.500.000 5182.003.101.100 Revitalisasi Cagar Budaya 6.500.000 5182.003.101.101.B) Revitalisasi Situs Samudra Pasai 6.500.000 16. Kota Manado 16 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado 5.000.000 023.15.12 Program Pelestarian Budaya 5.000.000 023.15.12.5182 Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 5.000.000 5182.003 Museum Yang Dibangun dan Direvitalisasi 5.000.000 5182.003.101.100 Pembangunan Museum 5.000.000 5182.003.101.101.I) Pembangunan Museum Coelacanth Ark 5.000.000 17. Kota Tanjung Pinang 17 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjung Pinang 1.500.000 023.15.12 Program Pelestarian Budaya 1.500.000 023.15.12.5182 Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 1.500.000 5182.003 Museum Yang Dibangun dan Direvitalisasi 1.500.000 5182.003.101.101 Revitalisasi Museum 1.500.000 5182.003.101.101.A) Revitalisasi Museum Kota Tanjung Pinang 1.500.000 [[[[[2017, No.739 -11- Kota Sawahlunto 18. 18 Dinas Kebudayaan, Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto 1.750.000 023.15.12 Program Pelestarian Budaya 1.750.000 023.15.12.5182 Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 1.750.000 5182.003 Museum Yang Dibangun dan Direvitalisasi 1.750.000 5182.003.101.101 Revitalisasi Museum Sawahlunto 1.750.000 5182.003.101.101.G) Revitalisasi Museum Goedang Ransoem 1.750.000 19. Kota Malang 19 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang 1.000.000 023.15.12 Program Pelestarian Budaya 1.000.000 023.15.12.5182 Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 1.000.000 5182.003 Museum Yang Dibangun dan Direvitalisasi 1.000.000 5182.003.101.101 Revitalisasi Museum 1.000.000 5182.003.101.101.Q) Revitalisasi Museum Mpu Purwa 1.000.000 20. Kota Pontianak 20 Dinas Pendidikan danKebudayaan Kota Pontianak 2.000.000 023.15.12 Program Pelestarian Budaya 2.000.000 023.15.12.5182 Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 2.000.000 5182.005 Cagar Budaya yang Dikembangkan dan Dimanfaatkan 2.000.000 5182.003.101.100 Revitalisasi Cagar Budaya 2.000.000 5182.003.101.101.A) Revitalisasi Keraton Kadriyah Kota Pontianak 2.000.000 www. 2017, No.739 -12- 21. Kota Makassar 21 Dinas Kebudayaan Kota Makassar 3.000.000 023.15.12 Program Pelestarian Budaya 3.000.000 023.15.12.5182 Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman 3.000.000 5182.003 Museum Yang Dibangun dan Direvitalisasi 3.000.000 5182.003.101.101 Revitalisasi Museum 3.000.000 5182.003.101.101.Q) Revitalisasi Museum Kota Makassar 3.000.000 MENTERI PENDIDIKAN DANKEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHADJIR EFFENDY

Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2017 | pdf"