Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Begini Nasib Gaji PNS-TNI/Polri, THR, dan Gaji Ke-13 Pada Tahun 2018

Begini Nasib Gaji PNS, THR, dan Gaji Ke-13 Pada Tahun 2018

Arah Kebijakan Pemerintah Terhadap Gaji PNS, THR, dan Gaji Ke-13 Pada Tahun 2018





Kebijakan Pemerintah terkait Gaji PNS-TNI/Polri, THR, dan Gaji Ke-13 Pada Tahun 2018 dapat kita lihat dengan seksama pada kutipan Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun 2018 sebagai berikut:

RAPBN tahun 2018 disusun sejalan dengan strategi dan prioritas pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RKP tahun 2018, serta mengacu pada kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) tahun 2018. Berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan DPR atas RKP dan KEM PPKF tahun 2018 dalam forum pembicaraan pendahuluan pembahasan RAPBN tahun 2018, kebijakan umum belanja pemerintah pusat dalam tahun 2018 akan diarahkan untuk tiga hal utama. Pertama, mendukung pelaksanaan berbagai program dan sasaran pembangunan sesuai RKP tahun 2018, antara lain: (1) akselerasi pengurangan kesenjangan dan kemiskinan antara lain melalui program perlindungan sosial yang efektif, subsidi tepat sasaran, dan affirmative policy;
(2) peningkatan kualitas SDM melalui perbaikan kualitas dan akses pendidikan (kompetensi dan distribusi guru, sarpras, penguatan vokasional) dan peningkatan akses serta mutu layanan kesehatan (meningkatkan supply side, efektivitas dan keberlanjutan JKN); (3) pengembangan sektor unggulan (antara lain pertanian, pariwisata, dan perikanan); dan (4) memperkuat kepastian dan penegakan hukum, stabilitas pertahanan dan keamanan, politik dan demokrasi. Kedua, mengantisipasi ketidakpastian perekonomian melalui dukungan cadangan risiko fiskal dan mitigasi bencana serta pelestarian terhadap lingkungan. Ketiga, mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dalam rangka efisiensi dan efektivitas birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik, antara lain melalui:

(1) pemberian THR kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan;
(2) menaikkan uang lauk pauk TNI/Polri; serta
(3) tetap memberikan gaji/pensiun ke-13 bagi aparatur negara.



Kebijakan umum tersebut menjadi acuan bagi Pemerintah untuk tetap memfokuskan belanja pemerintah pusat pada upaya-upaya mendanai program prioritas nasional, antara lain pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial. Selanjutnya untuk mencapai fokus pembangunan tersebut, pemanfaatan belanja pemerintah pusat diarahkan untuk antara lain: (1) meningkatkan alokasi belanja modal, dan memprioritaskan belanja modal untuk menstimulasi perekonomian; (2) meningkatkan kualitas program perlindungan sosial, antara lain dengan perluasan sasaran program keluarga harapan, sinergi PKH dengan program perlindungan sosial bidang pendidikan dan kesehatan; dan (3) melanjutkan kebijakan subsidi yang lebih tepat sasaran melalui peningkatan akurasi data penerima manfaat dan perbaikan mekanisme penyaluran, serta sinergi antara subsidi dengan program bantuan sosial, anggaran K/L dan dana transfer ke daerah agar efektif dan terintegrasi.

Dari kutipan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Pemberian THR atau tunjangan hari raya bagi PNS-TNI/Polri pada tahun 2018 tetap diberikan.

2. Uang lauk pauk anggota TNI/Polri pada tahun 2018 jumlahnya dinaikkan.

3. Gaji Ke-13 bagi PNS-TNI/Polri serta pensiunan tetap dibayarkan.

Terkait besaran gaji pokok PNS-TNI/Polri, tidak terdapat keterangan yang jelas dari paparan Presiden pada pidato di depan parlemen pada tanggal 16 Agustus tahun 2017 kemarin. Dalam nota keuangan sebagaimana dikutip di atas juga tidak terdapat sinyalemen yang jelas terkait kenaikan besaran gaji pokok PNS-TNI/Polri. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Gaji PNS-TNI/Polri pada tahun 2018 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal yang sedikit berbeda dapat dirasakan TNI/Polri yang memperoleh kenaikan ulapa atau uang lauk pauk.

Dengan demikian, gaji pokok PNS tetap didasarkan pada PP Nomor 30 Tahun 2015. Daftar gaji PNS dapat dibaca di sini.

Nota Keuangan beserta RAPBN 2018 dapat diunduh pada tautan sebagai berikut:


Download Nota Keuangan beserta RAPBN 2018

Demikian tulisan tentang:

Nasib Gaji PNS-TNI/Polri, THR, dan Gaji Ke-13 Pada Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Begini Nasib Gaji PNS-TNI/Polri, THR, dan Gaji Ke-13 Pada Tahun 2018"