Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Perangkat/Instrumen Akreditasi SMP-MTs Terbaru 2017 pdf

Download Perangkat/Instrumen Akreditasi SMP/MTs Terbaru Tahun 2017 pdf

Download Perangkat/Instrumen Akreditasi SMP/MTs Terbaru Tahun 2017 pdf






Kelengkapan perangkat Akreditasi SMP/MTs yang terdiri atas:

a. Instrumen Akreditasi SMP/MTs;

b. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi SMP/MTs;

c. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SMP/MTs; dan

d. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi SMP/MTs.

Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, sebelum memilih jawaban pada butir-butir pernyataan instrumen Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi.

Berikut adalah tautan download Perangkat/Instrumen Akreditasi SMP-MTs Terbaru 2017 pdf:


Download Perangkat/Instrumen Akreditasi SMP/MTs Terbaru Tahun 2017 pdf
Berikut adalah kutipan dari Perangkat/Instrumen Akreditasi SMP/MTs Terbaru Tahun 2017 pdf tersebut: 

SALINAN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 003/H/AK/2017 TANGGAL 10 MARET 2017
INSTRUMEN AKREDITASI
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs)
1. Periksalah kelengkapan perangkat Akreditasi SMP/MTs yang terdiri atas:
a. Instrumen Akreditasi SMP/MTs;
b. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi SMP/MTs;
c. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)
Akreditasi SMP/MTs; dan
d. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi SMP/MTs.
Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Oleh karena itu, sebelum memilih jawaban pada butir-butir pernyataan instrumen
Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen
Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi
Pendukung (IPDIP) Akreditasi.
2. Isilah instrumen akreditasi SMP/MTs dengan cara memberi tanda ceklis
(√) pada kotak opsi jawaban “A”, “B”, “C”, “D”, atau “E” pada butir
instrumen yang meliputi 8 (delapan) komponen standar nasional
pendidikan:
a. komponen standar isi nomor 1—9;
b. komponen standar proses nomor 10—30;
c. komponen standar kompetensi lulusan nomor 31—37;
d. komponen standar pendidik dan tenaga kependidikan nomor 38—56;
e. komponen standar sarana dan prasarana nomor 57—80;
f. komponen standar pengelolaan nomor 81—95;
g. komponen standar pembiayaan nomor 96—111; dan
h. komponen standar penilaian nomor 112—124.
hal. ii
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
3. Jawablah semua butir secara obyektif dan jujur sesuai dengan keadaan
sebenarnya yang ada di SMP/MTs Saudara.
4. Siapkanlah seluruh bukti fisik yang dipersyaratkan dalam Juknis Pengisian
Instrumen Akreditasi SMP/MTs dan Instrumen Pengumpulan Data dan
Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SMP/MTs yang akan digunakan
oleh Tim Asesor pada saat melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi.
5. Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, isilah terlebih dahulu (a)
pernyataan kepala sekolah/madrasah; dan (b) data identitas
sekolah/madrasah.
hal. iii
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
Nama sekolah/madrasah :
NPSN :
Alamat sekolah/madrasah:
Dengan ini menyatakan bahwa:
1. Data yang diberikan dalam dokumen ini adalah benar dan sesuai dengan
keadaan sesungguhnya.
2. Saya bertanggung jawab atas jawaban dan pernyataan yang diberikan
dalam dokumen ini.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan penuh rasa
tanggung jawab.
Pernyataan ini dibuat pada tanggal , 20
Di
Kepala sekolah/madrasah,
Materai
Rp.6000,-
( )
Catatan:
1. Tanda tangan harus mengenai materai.
2. Bubuhkan stempel sekolah/madrasah Saudara.
hal. iv
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
1. Nama Sekolah/Madrasah :
2. Nomor Pokok Sekolah Nasional
(NPSN) :
3. Alamat Sekolah/Madrasah :
Kecamatan :
Kab/Kota (coret salah satu) :
Provinsi :
Kode Pos :
Telepon dan Faksimil :
E-mail :
4. Status Sekolah/Madrasah : Negeri Swasta
5. Nama Yayasan :
6. No. Akte Pendirian Terakhir :
7. Tahun Berdiri Sekolah/Madrasah :
8. Status Akreditasi/Tahun : /
9. Visi Sekolah/Madrasah :
hal. v
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
10. Misi Sekolah/Madrasah:
hal. 1/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
I. STANDAR ISI
1. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap
spiritual siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
 A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
 B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
 C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
 D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
 E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat
pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
2. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap
sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
 A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
 B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
 C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
 D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
 E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat
pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
3. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi
pengetahuan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
 A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
 B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
 C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
 D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
 E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat
pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
hal. 2/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
4. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi
keterampilan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
 A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi keterampilan
 B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi keterampilan
 C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi keterampilan
 D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran
sesuai tingkat kompetensi keterampilan
 E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat
pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
5. Sekolah/madrasah mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai
dengan tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi pembelajaran pada
setiap tingkat kelas.
 A. Mengembangkan 91%-100% perangkat pembelajaran.
 B. Mengembangkan 81%-90% perangkat pembelajaran.
 C. Mengembangkan 71%-80% perangkat pembelajaran.
 D. Mengembangkan 61%-70% perangkat pembelajaran.
 E. Mengembangkan kurang dari 61% perangkat pembelajaran.
6. Kepala sekolah/madrasah bersama guru mengembangkan kurikulum
sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP dengan melibatkan unsur
sebagai berikut: (1) konselor/guru BK, (2) pengawas sekolah/madrasah,
(3) narasumber, (4) komite sekolah/madrasah, (5) penyelenggara
lembaga pendidikan.
 A. Melibatkan 4 atau lebih unsur
 B. Melibatkan 3 unsur
 C. Melibatkan 2 unsur
 D. Melibatkan 1 unsur
 E. Tidak melakukan pengembangan kurikulum
hal. 3/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
7. Sekolah/madrasah menyusun KTSP yang meliputi: (1) visi, misi, dan
tujuan, (2) pengorganisasian muatan kurikuler, (3) pengaturan beban
belajar siswa dan beban kerja guru, (4) penyusunan kalender pendidikan,
(5) penyusunan silabus muatan pelajaran, (6) penyusunan RPP.
 A. Meliputi 6 komponen
 B. Meliputi 5 komponen
 C. Meliputi 4 komponen
 D. Meliputi 1-3 komponen
 E. Tidak menyusun KTSP
8. Sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum sesuai dengan prosedur
operasional pengembangan KTSP yang meliputi tahapan berikut: (1)
analisis, (2) penyusunan, (3) penetapan, (4) pengesahan.
 A. Melaksanakan 4 tahapan
 B. Melaksanakan 3 tahapan
 C. Melaksanakan 2 tahapan
 D. Melaksanakan 1 tahapan
 E. Tidak mengembangkan kurikulum berdasarkan tahapan
9. Sekolah/madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan:
(1) mengikuti struktur kurikulum, (2) penugasan terstruktur dan kegiatan
mandiri, maksimal 50%, (3) penambahan beban belajar per minggu
maksimal dua jam pelajaran, (4) mata pelajaran seni budaya, prakarya,
dan kewirausahaan diselenggarakan minimal dua aspek, (5)
menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri dan cara penilaiannya.
 A. Melaksanakan kurikulum yang memuat 5 ketentuan
 B. Melaksanakan kurikulum yang memuat 4 ketentuan
 C. Melaksanakan kurikulum yang memuat 3 ketentuan
 D. Melaksanakan kurikulum yang memuat 2 ketentuan
 E. Melaksanakan kurikulum yang memuat kurang dari 2 ketentuan
hal. 4/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
II. STANDAR PROSES
10. Sekolah/madrasah mengembangkan silabus yang memuat komponen:
(1) identitas mata pelajaran, (2) identitas sekolah/madrasah, (3)
kompetensi inti, (4) kompetensi dasar, (5) materi pokok, (6) kegiatan
pembelajaran, (7) penilaian, (8) alokasi waktu, (9) sumber belajar.
 A. Memuat 9 komponen dalam silabus
 B. Memuat 8 komponen dalam silabus
 C. Memuat 7 komponen dalam silabus
 D. Memuat 6 komponen dalam silabus
 E. Memuat kurang dari 6 komponen dalam silabus
11. Sekolah/madrasah mengembangkan RPP dari silabus, secara lengkap dan
sistematis.
 A. 100% mata pelajaran
 B. 95%-99% mata pelajaran
 C. 90%-94% mata pelajaran
 D. 85%-89% mata pelajaran
 E. Kurang dari 85% mata pelajaran
12. Sekolah/madrasah mengalokasikan waktu dan beban belajar sesuai
ketentuan: (1) durasi 1 jam pembelajaran, (2) beban belajar per minggu,
(3) beban belajar per semester, (4) beban belajar per tahun pelajaran.
 A. Sesuai 4 ketentuan
 B. Sesuai 3 ketentuan
 C. Sesuai 2 ketentuan
 D. Sesuai 1 ketentuan
 E. Tidak ada yang sesuai ketentuan
13. Sekolah/madrasah melaksanakan proses pembelajaran dengan jumlah
siswa per rombongan belajar maksimum 32 orang.
 A. Jumlah siswa per rombongan belajar maksimum 32 orang.
 B. Jumlah siswa per rombongan belajar sebanyak 33-34 orang.
 C. Jumlah siswa per rombongan belajar sebanyak 35-36 orang.
 D. Jumlah siswa per rombongan belajar sebanyak 37-38 orang.
 E. Jumlah siswa per rombongan belajar lebih dari 39 orang.
hal. 5/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
14. Siswa menggunakan buku teks pelajaran dalam proses pembelajaran.
 A. 100% menggunakan buku teks
 B. 95%-99% menggunakan buku teks
 C. 90%-94% menggunakan buku teks
 D. 85%-89% menggunakan buku teks
 E. Kurang dari 85% menggunakan buku teks
15. Guru melakukan pengelolaan kelas yang baik dengan: (1) keteladanan
dalam sikap spiritual, (2) keteladanan dalam sikap sosial, (3) pengaturan
tempat, (4) pengaturan suara, (5) penggunaan kata-kata santun, lugas,
dan mudah dimengerti, (6) kemampuan belajar siswa, (7) ketertiban
kelas, (8) penguatan dan umpan balik, (9) keaktifan siswa, (10)
berpakaian sopan, bersih, dan rapi, (11) menjelaskan silabus mata
pelajaran pada tiap awal semester, (12) ketepatan penggunaan waktu.
 A. Melakukan 12 kriteria
 B. Melakukan 10-11 kriteria
 C. Melakukan 8-9 kriteria
 D. Melakukan 6-7 kriteria
 E. Melakukan kurang dari 6 kriteria
16. Guru memulai pembelajaran dengan 5 langkah pendahuluan berikut: (1)
menyiapkan siswa secara psikis dan fisik untuk mengikuti pembelajaran,
(2) memberi motivasi belajar siswa, (3) mengajukan pertanyaan yang
mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan
dipelajari, (4) menjelaskan tujuan pembelajaran, (5) menyampaikan
cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
 A. 91%-100% guru melakukan 5 langkah pendahuluan
 B. 81%-90% guru melakukan 5 langkah pendahuluan
 C. 71%-80% guru melakukan 5 langkah pendahuluan
 D. 61%-70% guru melakukan 5 langkah pendahuluan
 E. Kurang dari 61% guru melakukan 5 langkah pendahuluan
17. Guru menggunakan model pembelajaran yang sesuai dengan
karakteristik siswa dan mata pelajaran.
 A. 91%-100% guru menggunakan model yang sesuai
 B. 81%-90% guru menggunakan model yang sesuai
 C. 71%-80% guru menggunakan model yang sesuai
 D. 61%-70% guru menggunakan model yang sesuai
 E. Kurang dari 61% guru menggunakan model yang sesuai
hal. 6/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
18. Guru menggunakan metode pembelajaran yang sesuai karakteristik
siswa dan mata pelajaran.
 A. 91%-100% guru menggunakan metode yang sesuai
 B. 81%-90% guru menggunakan metode yang sesuai
 C. 71%-80% guru menggunakan metode yang sesuai
 D. 61%-70% guru menggunakan metode yang sesuai
 E. Kurang dari 61% guru menggunakan metode yang sesuai
19. Guru menggunakan media pembelajaran yang sesuai karakteristik siswa
dan mata pelajaran.
 A. 91%-100% guru menggunakan media yang sesuai
 B. 81%-90% guru menggunakan media yang sesuai
 C. 71%-80% guru menggunakan media yang sesuai
 D. 61%-70% guru menggunakan media yang sesuai
 E. Kurang dari 61% guru menggunakan media yang sesuai
20. Guru menggunakan sumber belajar yang sesuai karakteristik siswa dan
mata pelajaran.
 A. 91%-100% guru menggunakan sumber belajar yang sesuai
 B. 81%-90% guru menggunakan sumber belajar yang sesuai
 C. 71%-80% guru menggunakan sumber belajar yang sesuai
 D. 61%-70% guru menggunakan sumber belajar yang sesuai
 E. Kurang dari 61% guru menggunakan sumber belajar yang
sesuai
21. Guru menggunakan pendekatan pembelajaran yang sesuai karakteristik
siswa dan mata pelajaran.
 A. 91%-100% guru menggunakan pendekatan yang sesuai
 B. 81%-90% guru menggunakan pendekatan yang sesuai
 C. 71%-80% guru menggunakan pendekatan yang sesuai
 D. 61%-70% guru menggunakan pendekatan yang sesuai
 E. Kurang dari 61% guru menggunakan pendekatan yang sesuai
hal. 7/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
22. Guru bersama siswa mengakhiri pembelajaran dengan langkah penutup
berikut: (1) mengevaluasi seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran, (2)
memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran, (3)
melakukan kegiatan tindak lanjut, (4) menginformasikan rencana
kegiatan pembelajaran berikutnya.
 A. 91%-100% guru melakukan 4 langkah penutup
 B. 81%-90% guru melakukan 4 langkah penutup
 C. 71%-80% guru melakukan 4 langkah penutup
 D. 61%-70% guru melakukan 4 langkah penutup
 E. Kurang dari 61% guru melakukan 4 langkah penutup
23. Guru menggunakan pendekatan penilaian otentik dalam penilaian proses
pembelajaran.
 A. 91%-100% guru menggunakan pendekatan penilaian otentik
 B. 81%-90% guru menggunakan pendekatan penilaian otentik
 C. 71%-80% guru menggunakan pendekatan penilaian otentik
 D. 61%-70% guru menggunakan pendekatan penilaian otentik
 E. Kurang dari 61% guru menggunakan pendekatan penilaian
otentik
24. Guru memanfaatkan hasil penilaian otentik untuk merencanakan program:
(1) remedial, (2) pengayaan (3) pelayanan konseling, (4) perbaikan
proses pembelajaran.
 A. 91%-100% guru memanfaatkan untuk 4 kegiatan
 B. 81%-90% guru memanfaatkan untuk 4 kegiatan
 C. 71%-80% guru memanfaatkan untuk 4 kegiatan
 D. 61%-70% guru memanfaatkan untuk 4 kegiatan
 E. Kurang dari 61% guru memanfaatkan untuk 4 kegiatan
hal. 8/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
25. Kepala sekolah/madrasah melakukan pengawasan proses pembelajaran
dengan objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara
berkelanjutan.
 A. Dilakukan secara objektif dan transparan, dan digunakan untuk
peningkatan mutu
 B. Dilakukan secara objektif dan transparan, tetapi tidak digunakan
untuk peningkatan mutu
 C. Dilakukan secara objektif dan tertutup, dan tidak digunakan
untuk peningkatan mutu
 D. Dilakukan secara subjektif dan tertutup, dan tidak digunakan
untuk peningkatan mutu
 E. Tidak melakukan pengawasan
26. Kepala sekolah/madrasah melakukan supervisi proses pembelajaran
terhadap seluruh guru setiap tahun.
 A. Menyupervisi 91%-100% guru
 B. Menyupervisi 81%-90% guru
 C. Menyupervisi 71%-80% guru
 D. Menyupervisi 61%-70% guru
 E. Menyupervisi kurang dari 61% guru
27. Kepala sekolah/madrasah memantau proses pembelajaran melalui:
(1) diskusi kelompok terfokus, (2) pengamatan, (3) pencatatan, (4)
perekaman, (5) wawancara, (6) pendokumentasian.
 A. Melalui 5 atau lebih cara pemantauan
 B. Melalui 4 cara pemantauan
 C. Melalui 3 cara pemantauan
 D. Melalui 2 cara pemantauan
 E. Kurang dari 2 cara pemantauan
28. Kepala sekolah/madrasah menindaklanjuti hasil supervisi proses
pembelajaran dengan cara: (1) pemberian contoh, (2) diskusi, (3)
konsultasi, (4) pelatihan.
 A. Menindaklanjuti dengan 4 cara
 B. Menindaklanjuti dengan 3 cara
 C. Menindaklanjuti dengan 2 cara
 D. Menindaklanjuti dengan 1 cara
 E. Tidak menindaklanjuti
hal. 9/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
29. Kepala sekolah/madrasah menyusun: (1) laporan pemantauan, (2)
laporan supervisi, (3) laporan evaluasi proses pembelajaran, (4) program
tindak lanjut.
 A. Menyusun laporan 3 kegiatan dan program tindak lanjut
 B. Menyusun laporan 3 kegiatan dan tidak merencanakan program
tindak lanjut
 C. Menyusun laporan 2 kegiatan
 D. Menyusun laporan 1 kegiatan.
 E. Tidak menyusun laporan kegiatan
30. Kepala sekolah/madrasah melakukan tindak lanjut terhadap hasil
pengawasan proses pembelajaran, minimal 1 tahun terakhir.
 A. Menindaklanjuti 91%-100% hasil pengawasan
 B. Menindaklanjuti 81%-90% hasil pengawasan
 C. Menindaklanjuti 71%-80% hasil pengawasan
 D. Menindaklanjuti 61%-70% hasil pengawasan
 E. Menindaklanjuti kurang dari 61% hasil pengawasan
hal. 10/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
III. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
31. Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa
kepada Tuhan YME, sesuai dengan perkembangan siswa yang diperoleh
dari pengalaman pembelajaran melalui pembiasaan: (1) integrasi
pengembangan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dalam
kegiatan pembelajaran, (2) berdoa setiap memulai dan mengakhiri
kegiatan, (3) santun dalam berbicara dan berperilaku, (4) berpakaian
sopan sesuai aturan sekolah/madrasah, (5) mengucapkan salam saat
masuk kelas, (6) melaksanakan kegiatan ibadah, (7) mensyukuri setiap
nikmat yang diperoleh, (8) menumbuhkan sikap saling menolong/
berempati, (9) menghormati perbedaan, (10) antre saat bergantian
memakai fasilitas sekolah/madrasah.
 A. Melaksanakan 9 kegiatan pembiasaan atau lebih
 B. Melaksanakan 7-8 kegiatan pembiasaan
 C. Melaksanakan 5-6 kegiatan pembiasaan
 D. Melaksanakan 3-4 kegiatan pembiasaan
 E. Melaksanakan kurang dari 3 kegiatan pembiasaan
32. Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap sosial dengan karakter:
(1) jujur dan bertanggung jawab, (2) peduli, (3) gotong-royong dan
demokratis, (4) percaya diri, (5) nasionalisme yang diperoleh melalui
kegiatan pembelajaran dan pembiasaan.
 A. Melaksanakan 5 kegiatan atau lebih
 B. Melaksanakan 4 kegiatan
 C. Melaksanakan 3 kegiatan
 D. Melaksanakan 2 kegiatan
 E. Melaksanakan kurang dari 2 kegiatan
33. Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap pembelajar sejati
sepanjang hayat sesuai dengan perkembangan anak, yang diperoleh dari
pengalaman pembelajaran dan pembiasaan melalui gerakan literasi
sekolah/madrasah, meliputi: (1) perencanaan dan penilaian program
literasi, (2) waktu yang cukup untuk kegiatan literasi, (3) membaca buku,
(4) lomba terkait literasi, (5) memajang karya tulis, (6) Penghargaan
berkala untuk siswa, (7) Pelatihan literasi.
 A. Melaksanakan 6 kegiatan atau lebih
 B. Melaksanakan 5 kegiatan
 C. Melaksanakan 4 kegiatan
 D. Melaksanakan 3 kegiatan
 E. Melaksanakan kurang dari 3 kegiatan
hal. 11/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
34. Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap sehat jasmani dan
rohani melalui keterlibatan dalam kegiatan kesiswaan, berupa: (1) Olah
raga, (2) Seni, (3) Kepramukaan, (4) UKS, (5) Keagamaan, (6) Lomba
yang terkait dengan kesehatan jasmani dan rohani.
 A. Melaksanakan 6 kegiatan kesiswaan atau lebih
 B. Melaksanakan 5 kegiatan kesiswaan
 C. Melaksanakan 4 kegiatan kesiswaan
 D. Melaksanakan 3 kegiatan kesiswaan
 E. Melaksanakan kurang dari 3 kegiatan kesiswaan
35. Siswa memiliki pengetahuan: (1) faktual, (2) konseptual, (3) prosedural,
(4) metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks yang
diperoleh dari pengalaman pembelajaran dan kegiatan.
 A. Semua mata pelajaran memuat 4 aspek pengetahuan
 B. 11-12 mata pelajaran memuat 4 aspek pengetahuan
 C. 9-10 mata pelajaran memuat 4 aspek pengetahuan
 D. 7-8 mata pelajaran memuat 4 aspek pengetahuan
 E. Kurang dari 7 mata pelajaran memuat 4 aspek pengetahuan
36. Siswa memiliki keterampilan berpikir kreatif, produktif, dan kritis,
melalui pendekatan ilmiah sebagai pengembangan dari yang dipelajari di
satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri, yang diperoleh dari
pengalaman pembelajaran dan kegiatan, meliputi: (1) kegiatan di
dalam/luar kelas, (2) praktik di laboratorium, (3) penelitian sederhana,
(4) studi wisata, (5) seminar atau workshop, (6) peragaan atau pameran
(7) pementasan karya seni.
 A. Melaksanakan 7 kegiatan atau lebih
 B. Melaksanakan 6 kegiatan
 C. Melaksanakan 5 kegiatan
 D. Melaksanakan 4 kegiatan
 E. Melaksanakan kurang dari 4 kegiatan
37. Siswa memiliki keterampilan bertindak secara mandiri, kolaboratif, dan
komunikatif, melalui pendekatan ilmiah sebagai pengembangan dari
yang dipelajari pada satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri,
yang diperoleh dari pengalaman pembelajaran dan kegiatan, meliputi:
(1) penugasan individu, (2) penugasan kelompok, (3) pelaporan
tugas/kegiatan, (4) mempresentasikan hasil penugasan, (5) keterlibatan
dalam kepanitiaan, (6) keterlibatan dalam berbagai lomba karya ilmiah.
 A. Melaksanakan 6 kegiatan atau lebih
 B. Melaksanakan 5 kegiatan
 C. Melaksanakan 4 kegiatan
 D. Melaksanakan 3 kegiatan
 E. Melaksanakan kurang dari 3 kegiatan
hal. 12/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
IV. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
38. Guru memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma
empat (D4) dari program studi terakreditasi.
 A. 100% berpendidikan S1/D4, dan ada yang berpendidikan S2/S3
 B. 91%-100% berpendidikan S1/D4
 C. 81%-90% berpendidikan S1/D4
 D. 71%-80% berpendidikan S1/D4
 E. Kurang dari 71% berpendidikan S1/D4
39. Guru memiliki sertifikat pendidik.
 A. 86%-100% memiliki sertifikat pendidik
 B. 71%-85% memiliki sertifikat pendidik
 C. 56%-70% memiliki sertifikat pendidik
 D. 41%-55% memiliki sertifikat pendidik
 E. Kurang dari 41% memiliki sertifikat pendidik
40. Guru mengampu mata pelajaran sesuai dengan latar belakang pendidikan
dan/atau uji kelayakan dan kesetaraan.
 A. 91%-100% sesuai
 B. 81%-90% sesuai
 C. 71%-80% sesuai
 D. 61%-70% sesuai
 E. Kurang dari 61% sesuai
41. Guru mata pelajaran memiliki kompetensi pedagogik, meliputi:
(1) mengintegrasikan karakteristik siswa, (2) pembelajaran yang sesuai
dengan karakteristik siswa, (3) merancang kegiatan pembelajaran siswa
berdasarkan kurikulum, (4) menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik, (5) menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, (6)
mengembangkan potensi siswa, (7) berkomunikasi secara efektif, empati,
dan santun, (8) melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar, (9)
menggunakan hasil penilaian proses dan hasil belajar, (10) melakukan
tindakan reflektif.
 A. 91%-100% guru memiliki kompetensi pedagogik
 B. 81%-90% guru memiliki kompetensi pedagogik
 C. 71%-80% guru memiliki kompetensi pedagogik
 D. 61%-70% guru memiliki kompetensi pedagogik
 E. Kurang dari 61% guru memiliki kompetensi pedagogik
hal. 13/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
42. Guru memiliki kompetensi profesional, meliputi: (1) menguasai materi,
struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu, (2) menguasai kompetensi inti dan kompetensi
dasar mata pelajaran yang diampu, (3) mengembangkan materi
pembelajaran yang diampu secara kreatif, (4) mengembangkan
keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif,
(5) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
 A. 91%-100% guru memiliki kompetensi profesional
 B. 81%-90% guru memiliki kompetensi profesional
 C. 71%-80% guru memiliki kompetensi profesional
 D. 61%-70% guru memiliki kompetensi profesional
 E. Kurang dari 61% guru memiliki kompetensi profesional
43. Guru memiliki kompetensi kepribadian, meliputi: (1) bertindak sesuai
dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan, (2) menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan, (3)
menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, (4) menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga
menjadi guru, dan rasa percaya diri, (5) menjunjung tinggi kode etik
profesi.
 A. 91%-100% guru memiliki kompetensi kepribadian
 B. 81%-90% guru memiliki kompetensi kepribadian
 C. 71%-80% guru memiliki kompetensi kepribadian
 D. 61%-70% guru memiliki kompetensi kepribadian
 E. Kurang dari 61% guru memiliki kompetensi kepribadian
44. Guru memiliki kompetensi sosial yang ditunjukkan melalui komunikasi
yang efektif dan santun dengan: (1) sesama guru, (2) tenaga
kependidikan, (3) siswa, (4) orangtua siswa, (5) masyarakat.
 A. 91%-100% guru memiliki kompetensi sosial
 B. 81%-90% guru memiliki kompetensi sosial
 C. 71%-80% guru memiliki kompetensi sosial
 D. 61%-70% guru memiliki kompetensi sosial
 E. Kurang dari 61% guru memiliki kompetensi sosial
hal. 14/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
45. Guru Bimbingan Konseling (BK) memiliki kompetensi profesional yang
meliputi: (1) penguasaan konsep dan praksis asesmen,(2) penguasaan
kerangka teoretis dan praksis, (3) perencanaan program, (4) pelaksanaan
program, (5) penilaian proses dan hasil kegiatan, (6) komitmen terhadap
etika profesional, (7) penguasaan konsep dan praksis penelitian.
 A. 91%-100% guru BK memiliki kompetensi profesional
 B. 81%-90% guru BK memiliki kompetensi profesional
 C. 71%-80% guru BK memiliki kompetensi profesional
 D. 61%-70% guru BK memiliki kompetensi profesional
 E. Kurang dari 61% guru BK memiliki kompetensi profesional
46. Rasio antara Guru BK dengan jumlah siswa sesuai ketentuan, 1 (satu)
Guru BK melayani maksimal 150 siswa.
 A. Rasio 1 : (1-150)
 B. Rasio 1 : (151-200)
 C. Rasio 1 : (201-250)
 D. Rasio 1 : (251-300)
 E. Rasio 1 : lebih dari 300
47. Kepala sekolah/madrasah memenuhi persyaratan, meliputi: (1) memiliki
kualifikasi akademik paling rendah sarjana S1 atau D4, (2) berusia
maksimal 56 tahun, (3) sehat jasmani dan rohani, (4) tidak pernah
dikenakan hukuman disiplin, (5) memiliki sertifikat pendidik, (6) memiliki
sertifikat kepala sekolah/madrasah, (7) berpengalaman mengajar
minimal 5 tahun, (8) golongan minimal III/c bagi PNS dan bagi non-PNS
disetarakan, (9) nilai baik untuk penilaian kinerja dalam 2 tahun terakhir.
 A. Memenuhi 9 kriteria
 B. Memenuhi 7-8 kriteria
 C. Memenuhi 5-6 kriteria
 D. Memenuhi 3-4 kriteria
 E. Memenuhi kurang dari 3 kriteria
hal. 15/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
48. Kepala sekolah/madrasah memiliki kompetensi manajerial yang meliputi:
(1) menyusun perencanaan, (2) mengembangkan organisasi, (3)
memimpin penyelenggaraan sekolah/madrasah, (4) mengelola
perubahan dan pengembangan, (5) menciptakan budaya kondusif dan
inovatif, (6) mengelola guru dan tenaga administrasi, (7) mengelola
sarana dan prasarana, (8) mengelola hubungan dengan masyarakat, (9)
mengelola seleksi siswa, (10) mengelola pengembangan kurikulum dan
kegiatan pembelajaran, (11) mengelola keuangan, (12) mengelola
ketatausahaan, (13) mengelola unit layanan khusus, (14) mengelola
sistem informasi, (15) memanfaatkan TIK, (16) melakukan monitoring,
evaluasi, dan pelaporan.
 A. Memiliki 14-16 kompetensi manajerial
 B. Memiliki 11-13 kompetensi manajerial
 C. Memiliki 8-10 kompetensi manajerial
 D. Memiliki 5-7 kompetensi manajerial
 E. Memiliki kurang dari 5 kompetensi manajerial
49. Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan kewirausahaan yang
meliputi: (1) melakukan inovasi, (2) bekerja keras, (3) memiliki motivasi,
(4) pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik, (5) memiliki
naluri kewirausahaan.
 A. Memiliki 5 kemampuan kewirausahaan
 B. Memiliki 4 kemampuan kewirausahaan
 C. Memiliki 3 kemampuan kewirausahaan
 D. Memiliki 2 kemampuan kewirausahaan
 E. Memiliki kurang dari 2 kemampuan kewirausahaan
50. Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan supervisi akademik yang
meliputi: (1) merencanakan program supervisi , (2) melaksanakan
supervisi terhadap guru, (3) mengevaluasi hasil supervisi, (4)
menindaklanjuti hasil supervisi.
 A. Memiliki 4 kemampuan supervisi
 B. Memiliki 3 kemampuan supervisi
 C. Memiliki 2 kemampuan supervisi
 D. Memiliki 1 kemampuan supervisi
 E. Tidak memiliki kemampuan supervisi
hal. 16/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
51. Sekolah/madrasah memiliki Kepala Tenaga Administrasi dengan
ketentuan: (1) kualifikasi minimal berpendidikan S1 dengan pengalaman
kerja minimal 4 tahun, atau D3 dengan pengalaman kerja minimal 8
tahun, (2) memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi
sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
 A. Berpendidikan S1 dengan pengalaman minimal 4 tahun atau D3
dengan pengalaman minimal 8 tahun, dan memiliki sertifikat
 B. Berpendidikan S1 dengan pengalaman 2-3 tahun atau D3 dengan
pengalaman kurang dari 5-7 tahun, dan memiliki sertifikat
 C. Berpendidikan S1 dengan pengalaman minimal 4 tahun atau D3
dengan pengalaman minimal 8 tahun, dan tidak memiliki
sertifikat
 D. Berpendidikan S1 dengan pengalaman 2-3 tahun atau D3 dengan
pengalaman kurang dari 5-7 tahun, dan tidak memiliki sertifikat
 E. Berpendidikan di bawah D3
52. Sekolah/madrasah memiliki tenaga administrasi yang berkualifikasi
akademik minimal SMA atau yang sederajat sesuai dengan bidang
tugasnya.
 A. Memiliki lebih dari 3 tenaga administrasi berkualifikasi SMA atau
sederajat, dan ada di antaranya memiliki kualifikasi di atas SMA
 B. Memiliki lebih dari 3 tenaga administrasi berkualifikasi SMA atau
sederajat
 C. Memiliki 3 tenaga administrasi berkualifikasi SMA atau sederajat
 D. Memiliki 2 tenaga administrasi berkualifikasi SMA atau sederajat
 E. Memiliki 1 tenaga administrasi berkualifikasi SMA atau sederajat
53. Kepala perpustakaan memenuhi syarat sebagai berikut: (1) bagi jalur
pendidik minimal S1/D4, memiliki sertifikat kompetensi, dan masa kerja 3
tahun, (2) bagi jalur tenaga kependidikan minimal D2, memiliki sertifikat
kompetensi pengelolaan perpustakaan serta berpengalaman 4 tahun.
 A. Jalur pendidik berpendidikan S1/D4 dengan pengalaman minimal
3 tahun atau jalur tenaga kependidikan minimal D2 dengan
pengalaman minimal 4 tahun, dan memiliki sertifikat
 B. Jalur pendidik berpendidikan S1/D4 dengan pengalaman 1-2
tahun atau jalur tenaga kependidikan minimal D2 dengan
pengalaman 1-3 tahun, dan memiliki sertifikat
 C. Jalur pendidik berpendidikan S1/D4 dengan pengalaman minimal
3 tahun atau jalur tenaga kependidikan minimal D2 dengan
pengalaman minimal 4 tahun, dan tidak memiliki sertifikat
 D. Jalur pendidik berpendidikan S1/D4 dengan pengalaman 1-2
tahun atau jalur tenaga kependidikan minimal D2 dengan
pengalaman 1-3 tahun, dan tidak memiliki sertifikat
 E. Tidak memenuhi persyaratan
hal. 17/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
54. Tenaga Perpustakaan memiliki kualifikasi minimal SMA atau yang
sederajat dan memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan
sekolah/madrasah.
 A. Memiliki kualifikasi di atas SMA atau yang sederajat dan memiliki
sertifikat
 B. Memiliki kualifikasi SMA atau yang sederajat dan memiliki
sertifikat
 C. Memiliki kualifikasi SMA dan tidak memiliki sertifikat
 D. Memiliki kualifikasi di bawah SMA dan tidak memiliki sertifikat
 E. Tidak memiliki tenaga perpustakaan
55. Sekolah/madrasah memiliki laboran dengan kualifikasi akademik sesuai
ketentuan standar tenaga laboratorium.
 A. Memiliki kualifikasi minimal D1 yang relevan dan memiliki sertifikat
 B. Memiliki kualifikasi minimal D1 yang relevan
 C. Memiliki kualifikasi minimal D1 yang tidak relevan dan memiliki
sertifikat
 D. Memiliki kualifikasi minimal D1 yang tidak relevan
 E. Tidak memiliki laboran
56. Sekolah/madrasah memiliki petugas yang melaksanakan layanan khusus,
meliputi tugas: (1) penjaga keamanan, (2) tukang kebun, (3) tenaga
kebersihan, (4) pesuruh, (5) pengemudi.
 A. Memiliki petugas yang melaksanakan 4 jenis atau lebih layanan
khusus.
 B. Memiliki petugas yang melaksanakan 3 jenis layanan khusus.
 C. Memiliki petugas yang melaksanakan 2 jenis layanan khusus.
 D. Memiliki petugas yang melaksanakan 1 jenis layanan khusus.
 E. Tidak memiliki petugas yang melaksanakan layanan khusus.
hal. 18/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
V. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
57. Sekolah/madrasah memiliki luas lahan sesuai ketentuan luas minimum.
 A. Memiliki luas lahan sesuai ketentuan
 B. Memiliki lahan dengan luas 91%-99% dari ketentuan
 C. Memiliki lahan dengan luas 81%-90% dari ketentuan
 D. Memiliki lahan dengan luas 71%-80% dari ketentuan
 E. Memiliki lahan dengan luas kurang dari 71% dari ketentuan
58. Lahan sekolah/madrasah memenuhi ketentuan: (1) terhindar dari potensi
bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, (2) memiliki
akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat, (3) terhindar dari
pencemaran air, (4) terhindar dari kebisingan, (5) terhindar dari
pencemaran udara.
 A. Memenuhi 5 ketentuan
 B. Memenuhi 4 ketentuan
 C. Memenuhi 3 ketentuan
 D. Memenuhi 2 ketentuan
 E. Memenuhi kurang dari 2 ketentuan
59. Sekolah/madrasah memiliki luas lantai bangunan sesuai ketentuan.
 A. Memiliki luas lantai bangunan sesuai ketentuan
 B. Memiliki lantai bangunan dengan luas 91%-99% dari ketentuan
 C. Memiliki lantai bangunan dengan luas 81%-90% dari ketentuan
 D. Memiliki lantai bangunan dengan luas 71%-80% dari ketentuan
 E. Memiliki lantai bangunan dengan luas kurang dari 71% dari
ketentuan
60. Bangunan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan keselamatan,
meliputi: (1) konstruksi yang stabil, (2) konstruksi yang kukuh, (3)
sistem pencegahan bahaya kebakaran, (4), fasilitas ramah anak, (5)
penangkal petir.
 A. Memenuhi 4 persyaratan atau lebih
 B. Memenuhi 3 persyaratan
 C. Memenuhi 2 persyaratan
 D. Memenuhi 1 persyaratan
 E. Tidak memenuhi semua persyaratan keselamatan
hal. 19/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
61. Bangunan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan kesehatan yang
meliputi: (1) ventilasi udara, (2) pencahayaan, (3) sanitasi, (4) tempat
sampah, (5) bahan bangunan yang aman.
 A. Memenuhi 5 persyaratan
 B. Memenuhi 4 persyaratan
 C. Memenuhi 3 persyaratan
 D. Memenuhi 2 persyaratan
 E. memenuhi kurang dari 2 persyaratan
62. Bangunan sekolah/madrasah memiliki instalasi listrik dengan daya yang
mencukupi kebutuhan.
 A. Memiliki daya lebih dari 2200 Watt
 B. Memiliki daya 2200 Watt
 C. Memiliki daya 1300 Watt
 D. Memiliki daya 900 Watt
 E. Kurang dari 900 Watt
63. Sekolah/madrasah melakukan pemeliharaan berkala 5 tahun sekali,
meliputi: pengecatan ulang, perbaikan jendela dan pintu, lantai, penutup
atap, plafon, instalasi air, dan listrik.
 A. Melakukan perawatan berkala kurang dari 5 tahun
 B. Melakukan perawatan berkala 5 tahun
 C. Melakukan perawatan berkala 6 tahun
 D. Melakukan perawatan berkala 7 tahun
 E. Melakukan perawatan berkala lebih dari 7 tahun
64. Sekolah/madrasah memiliki prasarana yang lengkap sesuai ketentuan
dengan kondisi baik.
 A. Memiliki 16 atau lebih jenis prasarana yang dipersyaratkan
 B. Memiliki 12-15 jenis prasarana yang dipersyaratkan
 C. Memiliki 8-11 jenis prasarana yang dipersyaratkan
 D. Memiliki 4-7 jenis prasarana yang dipersyaratkan
 E. Kurang dari 4 jenis prasarana yang dipersyaratkan
hal. 20/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
65. Sekolah/madrasah memiliki ruang kelas dengan jumlah, ukuran, dan
sarana sesuai ketentuan.
 A. Memiliki ruang kelas dengan jumlah, ukuran, dan sarana
sesuai ketentuan
 B. Memiliki ruang kelas dengan jumlah dan ukuran sesuai ketentuan
 C. Memiliki ruang kelas dengan jumlah yang sesuai ketentuan
 D. Memiliki ruang kelas dengan ukuran yang sesuai
 E. Memiliki ruang kelas dengan ukuran, jumlah, dan sarana yang
tidak sesuai ketentuan
66. Sekolah/madrasah memiliki ruang perpustakaan dengan luas dan
sarana sesuai dengan ketentuan dan pendayagunaannya secara
maksimal, kondisinya terawat dengan baik, bersih serta nyaman.
 A. Memiliki ruang perpustakaan dengan luas dan sarana sesuai
dengan ketentuan dan pendayagunaannya secara maksimal,
kondisinya terawat dengan baik, bersih serta nyaman
 B. Memiliki ruang perpustakaan dengan sarana sesuai ketentuan
 C. Memiliki ruang perpustakaan dengan luas sesuai ketentuan
 D. Memiliki ruang perpustakaan dengan luas dan sarana tidak
sesuai ketentuan
 E. Tidak memiliki ruang perpustakaan
67. Sekolah/madrasah memiliki kelas yang dapat dimanfaatkan sebagai
laboratorium IPA, yang dilengkapi dengan: (1) model kerangka manusia,
(2) model tubuh manusia, (3) globe, (4) model tata surya, (5) bermacam
kaca, (6) cermin, (7) lensa, (8) magnet batang, (9) berbagai macam
poster.
 A. Memiliki 9 atau lebih kelengkapan
 B. Memiliki 7-8 kelengkapan
 C. Memiliki 5-6 kelengkapan
 D. Memiliki 3-4 kelengkapan
 E. Memiliki kurang dari 3 kelengkapan
hal. 21/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
68. Sekolah/madrasah memiliki ruang pimpinan dengan luas minimum 12 m2
dengan sarana meliputi: (1) kursi pimpinan, (2) meja pimpinan, (3) kursi
dan meja tamu, (4) lemari, (5) papan statistik, (6) simbol kenegaraan,
(7) tempat sampah, (8) jam dinding.
 A. Memiliki ruang pimpinan dengan luas 12 m2 atau lebih dan
sarana sebanyak 5-8
 B. Memiliki ruang pimpinan dengan luas 12 m2 atau lebih dan
sarana sebanyak 1-4
 C. Memiliki ruang pimpinan dengan luas kurang dari 12 m2 dan
sarana sebanyak 5-8
 D. Memiliki ruang pimpinan dengan luas kurang dari 12 m2 dan
sarana sebanyak 1-4
 E. Tidak memiliki ruang khusus untuk pimpinan
69. Sekolah/madrasah memiliki ruang guru dengan rasio minimum 4 m2/guru
dan luas minimum 40 m2, dengan sarana: (1) kursi kerja, (2) meja kerja,
(3) lemari, (4) kursi tamu, (5) papan statistik, (6) papan pengumuman,
(7) tempat sampah, (8) tempat cuci tangan, (9) jam dinding.
 A. Memiliki ruang guru dengan luas sesuai ketentuan dan
memiliki 7-9 sarana
 B. Memiliki ruang guru dengan luas sesuai ketentuan dan memiliki
kurang dari 7 sarana
 C. Memiliki ruang guru dengan luas tidak sesuai ketentuan dan
memiliki 7-9 sarana
 D. Memiliki ruang guru dengan luas tidak sesuai ketentuan dan
memiliki kurang dari 7 sarana
 E. Tidak memiliki ruang khusus untuk guru
70. Sekolah/madrasah memiliki ruang tenaga administrasi dengan rasio
minimum 4 m2/staf dan luas minimum 16 m2, dengan sarana: (1) kursi
kerja, (2) meja kerja, (3) lemari, (4) papan statistik, (5) tempat sampah,
(6) komputer, (7) filing kabinet, (8) brankas, (9) telepon, (10) jam
dinding, (11) kotak kontak, (12) penanda waktu.
 A. Memiliki ruang tenaga administrasi dengan luas sesuai
ketentuan dan memiliki 10-12 sarana
 B. Memiliki ruang tenaga administrasi dengan luas sesuai
ketentuan dan memiliki kurang dari 10 sarana
 C. Memiliki ruang tenaga administrasi dengan luas tidak sesuai
ketentuan dan memiliki 10-12 sarana
 D. Memiliki ruang tenaga administrasi dengan luas tidak sesuai
ketentuan dan memiliki kurang dari 10 sarana
 E. Tidak memiliki ruang khusus untuk tenaga administrasi
hal. 22/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
71. Sekolah/madrasah memiliki tempat beribadah bagi warga sekolah/
madrasah dengan luas minimum 12 m2 dan sarana berupa: (1) perlengkapan
ibadah, (2) lemari, (3) jam dinding, (4) air dan tempat berwudu.
 A. Memiliki tempat beribadah dengan luas sesuai ketentuan dan
memiliki 3 sarana atau lebih
 B. Memiliki tempat beribadah dengan luas sesuai ketentuan dan
memiliki kurang dari 3 sarana
 C. Memiliki tempat beribadah dengan luas tidak sesuai ketentuan
dan memiliki 3 sarana atau lebih
 D. Memiliki tempat beribadah dengan luas tidak sesuai ketentuan
dan memiliki kurang dari 3 sarana
 E. Tidak memiliki tempat beribadah
72. Sekolah/madrasah memiliki ruang konseling dengan luas minimum 9 m2,
dengan sarana: (1) meja kerja, (2) kursi kerja, (3) kursi tamu, (4)
lemari, (5) papan kegiatan, (6) instrumen konseling, (7) buku sumber,
(8) media pengembangan kepribadian, (9) jam dinding.
 A. Memiliki ruang konseling dengan luas sesuai ketentuan dan
memiliki 8-9 sarana
 B. Memiliki ruang konseling dengan luas sesuai ketentuan dan
memiliki kurang dari 8 sarana
 C. Memiliki ruang konseling dengan luas tidak sesuai ketentuan
dan memiliki 8-9 sarana
 D. Memiliki ruang konseling dengan luas tidak sesuai ketentuan
dan memiliki kurang dari 8 sarana
 E. Tidak memiliki ruang konseling
73. Sekolah/madrasah memiliki ruang UKS dengan luas minimum 12 m2,
dengan sarana: (1) tempat tidur, (2) lemari, (3) meja, (4) kursi, (5)
catatan kesehatan siswa, (6) perlengkapan P3K, (7) tandu, (8) selimut,
(9) tensimeter, (10) termometer badan, (11) timbangan badan, (12)
pengukur timbangan badan, (13) tempat sampah, (14) tempat cuci
tangan, (15) jam dinding.
 A. Memiliki ruang UKS dengan luas sesuai ketentuan dan
memiliki 12-15 sarana
 B. Memiliki ruang UKS dengan luas sesuai ketentuan dan
memiliki kurang dari 12 sarana
 C. Memiliki ruang UKS dengan luas tidak sesuai ketentuan dan
memiliki 12-15 sarana
 D. Memiliki ruang UKS dengan luas tidak sesuai ketentuan dan
memiliki kurang dari 12 sarana
 E. Tidak memiliki ruang UKS
hal. 23/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
74. Sekolah/madrasah memiliki ruang organisasi kesiswaan dengan luas
minimum 9 m2, dengan sarana: (1) meja, (2) kursi, (3) papan tulis, (4)
lemari, (5) jam dinding.
 A. Memiliki ruang organisasi kesiswaan dengan luas sesuai
ketentuan dan memiliki 4-5 sarana
 B. Memiliki ruang organisasi kesiswaan dengan luas sesuai
ketentuan dan memiliki kurang dari 4 sarana
 C. Memiliki ruang organisasi kesiswaan dengan luas tidak sesuai
ketentuan dan memiliki 4-5 sarana
 D. Memiliki ruang organisasi kesiswaan dengan luas tidak sesuai
ketentuan dan memiliki kurang dari 4 sarana
 E. Tidak memiliki ruang organisasi kesiswaan
75. Sekolah/madrasah memiliki jamban dengan ketentuan: (1) jumlah
minimum, (2) luas minimum per jamban, (3) tersedia air, (4) bersih, (5)
sarana lengkap
 A. Memenuhi ketentuan (1), (2), (3), (4) dan (5)
 B. Memenuhi ketentuan (1), (2), (3), dan (4)
 C. Memenuhi ketentuan (1), (2), dan (3)
 D. Memenuhi ketentuan (1) dan (3)
 E. Tidak memenuhi ketentuan
76. Sekolah/madrasah memiliki gudang dengan ketentuan: (1) luas
minimum 21 m2, (2) memiliki perabot, (3) dapat dikunci, (4) tertata
dengan baik.
 A. Memenuhi 4 ketentuan
 B. Memenuhi 3 ketentuan
 C. Memenuhi 2 ketentuan
 D. Memenuhi 1 ketentuan
 E. Tidak memiliki gudang
77. Sekolah/madrasah memiliki tempat bermain, berolahraga, berkesenian,
keterampilan, dan upacara dengan ketentuan: (1) luas minimum, (2)
memiliki bendera dan tiang bendera, (3) memiliki peralatan olahraga, (4)
memiliki peralatan seni budaya, (5) memiliki peralatan keterampilan.
 A. Memenuhi 5 ketentuan
 B. Memenuhi ketentuan (1), (2), (3) dan (4)
 C. Memenuhi ketentuan (1), (2), dan (3)
 D. Memenuhi ketentuan (1) dan (2)
 E. Tidak memenuhi ketentuan
hal. 24/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
78. Sekolah/madrasah memiliki ruang sirkulasi yang memenuhi ketentuan:
(1) luas minimum (2) kualitas (3) terawat dengan baik, (4) bersih, (5)
nyaman.
 A. Memenuhi 5 ketentuan
 B. Memenuhi 4 ketentuan
 C. Memenuhi 3 ketentuan
 D. Memenuhi 2 ketentuan
 E. Memenuhi kurang dari 2 ketentuan
79. Sekolah/madrasah memiliki kantin yang memenuhi ketentuan: (1) area
tersendiri, (2) luas minimum 12 m2, (3) ruangan bersih, (4) sanitasi
yang baik, (5) menyediakan makanan yang sehat dan bergizi.
 A. Memenuhi semua ketentuan
 B. Memenuhi ketentuan (1), (3), (4), dan (5)
 C. Memenuhi ketentuan (1), (3), dan (5)
 D. Memenuhi ketentuan (1), (4), dan (5)
 E. Tidak memenuhi ketentuan (1)
80. Sekolah/madrasah memiliki tempat parkir kendaraan yang memenuhi
ketentuan: (1) area khusus parkir, (2) luas memadai, (3) memiliki
sistem pengamanan, (4) memiliki rambu-rambu parkir, (5) memiliki
petugas khusus.
 A. Memenuhi semua ketentuan
 B. Memenuhi ketentuan (1), (2), (3), dan (5)
 C. Memenuhi ketentuan (1), (2), dan (3)
 D. Memenuhi ketentuan (1) dan (2)
 E. Tidak memenuhi ketentuan (1)
hal. 25/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
VI. STANDAR PENGELOLAAN
81. Sekolah/madrasah memiliki visi, misi, dan tujuan yang jelas sesuai
ketentuan, meliputi: (1) perumusan, (2) keputusan, (3) penetapan, (4)
peninjauan.
 A. Memenuhi 4 ketentuan
 B. Memenuhi 3 ketentuan
 C. Memenuhi 2 ketentuan
 D. Memenuhi 1 ketentuan
 E. Tidak sesuai ketentuan
82. Sekolah/madrasah telah merumuskan dan menetapkan Rencana Kerja
Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sesuai
ketentuan, meliputi: (1) disusun sesuai rekomendasi hasil Evaluasi Diri,
(2) diputuskan dalam rapat dewan pendidik, (3) disahkan oleh Dinas
Pendidikan/Kantor Kemenag, (4) dituangkan dalam dokumen tertulis.
 A. Memenuhi 4 ketentuan
 B. Memenuhi 3 ketentuan
 C. Memenuhi 2 ketentuan
 D. Memenuhi 1 ketentuan
 E. Tidak memenuhi ketentuan
83. Sekolah/madrasah memiliki pedoman pengelolaan yang meliputi: (1)
KTSP, (2) kalender pendidikan/akademik, (3) struktur organisasi, (4)
pembagian tugas guru, (5) pembagian tugas tenaga kependidikan, (6)
peraturan akademik, (7) tata tertib, (8) kode etik, (9) biaya operasional.
 A. Memiliki 8-9 dokumen
 B. Memiliki 6-7dokumen
 C. Memiliki 4-5 dokumen
 D. Memiliki 2-3 dokumen
 E. Kurang dari 2 dokumen
84. Sekolah/madrasah memiliki struktur organisasi yang lengkap dan efektif,
sesuai ketentuan, melalui langkah berikut: (1) diputuskan, (2) ditetapkan,
(3) disosialisasikan, (4) disahkan.
 A. Memenuhi 4 ketentuan
 B. Memenuhi 3 ketentuan
 C. Memenuhi 2 ketentuan
 D. Memenuhi 1 ketentuan
 E. Tidak memenuhi ketentuan
hal. 26/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
85. Sekolah/madrasah melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja tahunan.
 A. Melaksanakan 91%-100% kegiatan
 B. Melaksanakan 81%-90% kegiatan
 C. Melaksanakan 71%-80% kegiatan
 D. Melaksanakan 61%-70% kegiatan
 E. Melaksanakan kurang dari 61% kegiatan
86. Sekolah/madrasah melaksanakan kegiatan kesiswaan yang meliputi:
(1) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), (2) layanan konseling, (3)
ekstrakurikuler, (4) pembinaan prestasi, (5) penelusuran alumni.
 A. Melaksanakan 5 atau lebih kegiatan
 B. Melaksanakan 4 kegiatan
 C. Melaksanakan 3 kegiatan
 D. Melaksanakan 2 kegiatan
 E. Melaksanakan kurang dari 2 kegiatan
87. Sekolah/madrasah melaksanakan pengelolaan bidang kurikulum dan
kegiatan pembelajaran meliputi: (1) KTSP, (2) kalender pendidikan, (3)
perangkat pembelajaran, (4) penilaian hasil belajar siswa, (5) peraturan
akademik.
 A. Melaksanakan 5 atau lebih pengelolaan
 B. Melaksanakan 4 pengelolaan
 C. Melaksanakan 3 pengelolaan
 D. Melaksanakan 2 pengelolaan
 E. Melaksanakan kurang dari 2 pengelolaan
88. Sekolah/madrasah mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan
meliputi: (1) pemenuhan kebutuhan, (2) pemberdayaan,
(3) pengembangan dan promosi, (4) penghargaan.
 A. Melaksanakan 4 atau lebih pendayagunaan
 B. Melaksanakan 3 pendayagunaan
 C. Melaksanakan 2 pendayagunaan
 D. Melaksanakan 1 pendayagunaan
 E. Tidak melaksanakan pendayagunaan
hal. 27/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
89. Sekolah/madrasah melaksanakan penilaian kinerja pendidik dan tenaga
kependidikan, meliputi: (1) kesesuaian penugasan dengan keahlian, (2)
keseimbangan beban kerja, (3) keaktifan, (4) pencapaian prestasi, (5)
keikutsertaan dalam berbagai lomba.
 A. Melaksanakan 5 atau lebih penilaian
 B. Melaksanakan 4 penilaian
 C. Melaksanakan 3 penilaian
 D. Melaksanakan 2 penilaian
 E. Melaksanakan kurang dari 2 penilaian
90. Sekolah/madrasah menyusun pedoman pengelolaan pembiayaan
investasi dan operasional sesuai ketentuan: (1) disusun mengacu pada
standar pembiayaan, (2) mengatur tentang sumber pemasukan,
pengeluaran, dan jumlah dana, (3) mengatur tentang penyusunan dan
pencairan anggaran, (4) mengatur tentang kewenangan dan tanggung
jawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran, (5)
mengatur tentang pembukuan.
 A. Memenuhi 5 ketentuan
 B. Memenuhi 4 ketentuan
 C. Memenuhi 3 ketentuan
 D. Memenuhi 2 ketentuan
 E. Memenuhi kurang dari 2 ketentuan
91. Sekolah/madrasah melibatkan peran serta masyarakat dan membangun
kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dalam melakukan berbagai
kegiatan pengelolaan pendidikan, antara lain lembaga: (1) pendidikan,
(2) kesehatan, (3) kepolisian, (4) keagamaan dan kemasyarakatan, (5)
dunia usaha, (6) pengembangan minat dan bakat.
 A. Bekerja sama dengan 6 atau lebih lembaga
 B. Bekerja sama dengan 4-5 lembaga
 C. Bekerja sama dengan 2-3 lembaga
 D. Bekerja sama dengan 1 lembaga
 E. Tidak bekerja sama
92. Sekolah/madrasah melaksanakan kegiatan evaluasi diri terhadap kinerja
sekolah/madrasah dalam rangka pemenuhan Standar Nasional
Pendidikan (SNP).
 A. Melaksanakan sekali dalam 1 tahun
 B. Melaksanakan sekali dalam 2 tahun
 C. Melaksanakan sekali dalam 3 tahun
 D. Melaksanakan sekali dalam 4 tahun
 E. Melaksanakan sekali dalam lebih dari 4 tahun
hal. 28/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
93. Kepala sekolah/madrasah melaksanakan tugas kepemimpinan yang
meliputi: (1) menjabarkan visi ke dalam misi, (2) merumuskan tujuan
dan target mutu, (3) menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan
kelemahan, (4) membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja
tahunan, (5) melibatkan guru dan komite, (6) meningkatkan motivasi
kerja, (7) menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif, (8)
meningkatkan mutu, (9) memberi teladan.
 A. Melaksanakan 8-9 tugas
 B. Melaksanakan 6-7 tugas
 C. Melaksanakan 4-5 tugas
 D. Melaksanakan 2-3 tugas
 E. Melaksanakan kurang dari 2 tugas
94. Kepala sekolah/madrasah dalam pengelolaan sekolah/madrasah
menerapkan prinsip-prinsip kepemimpinan pembelajaran, meliputi:(1)
membangun tujuan bersama, (2) meningkatkan kreasi dan inovasi dalam
pengembangan kurikulum, (3) mengembangkan motivasi guru, (4)
menjamin pelaksanaan mutu proses pembelajaran, (5) mengembangkan
sistem penilaian, (6) mengambil keputusan berbasis data.
 A. Menerapkan 6 prinsip
 B. Menerapkan 5 Prinsip
 C. Menerapkan 4 prinsip
 D. Menerapkan 3 prinsip
 E. Menerapkan kurang dari 3 prinsip
95. Sekolah/madrasah memiliki sistem informasi manajemen (SIM) yang
meliputi: (1) pengelolaan SIM, (2) penyediaan fasilitas SIM,
(3) penugasan pengelola SIM, (4) pelaporan data dan informasi.
 A. Memenuhi 4 komponen
 B. Memenuhi 3 komponen
 C. Memenuhi 2 komponen
 D. Memenuhi 1 komponen
 E. Tidak memiliki komponen
hal. 29/36
Instrumen Akreditasi SMP/MTs – © 2017 BAN-S/M
VII. STANDAR PEMBIAYAAN
96. Sekolah/madrasah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 3
tahun terakhir yang memuat alokasi anggaran untuk investasi yang
meliputi: (1) pengembangan sarana dan prasarana, (2) pengembangan
pendidik, (3) pengembangan tenaga kependidikan, (4) modal kerja.
 A. Memuat 4 alokasi
 B. Memuat 3 alokasi
 C. Memuat 2 alokasi
 D. Memuat 1 alokasi
 E. Tidak memuat alokasi

Demikian tulisan tentang:

Download Perangkat/Instrumen Akreditasi SMP/MTs Terbaru Tahun 2017 pdf

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Download Perangkat/Instrumen Akreditasi SMP-MTs Terbaru 2017 pdf"