Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Evaluasi dan Uji Publik Untuk Persiapan PPDB 2019

Kemendikbud Gelar Evaluasi dan Uji Publik di Yogyakarta Untuk Persiapan PPDB Tahun Ajaran 2019

Kemendikbud Gelar Evaluasi dan Uji Publik di Yogyakarta Untuk Persiapan PPDB Tahun Ajaran 2019






Untuk mematangkan persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020, Kemendikbud mengadakan evaluasi dan uji publik terkait PPDB 2018. Acara ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman serta wawasan terkait sistem zonasi yang sudah dimulai sejak tahun lalu.

Chatarina Muliana Girsang, selaku Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan yang pada acara ini bertindak sebagai narasumber memberikan penjelasan bahwa salah satu cara evaluasi sistem zonasi ini adalah dengan mengumpulkan petunjuk teknis terkait Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB.

“Evaluasi juknis ini, yang dibuat oleh (pemerintah) daerah apakah sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Sebelumnya telah kita lakukan uji publik di Surabaya untuk wilayah Jawa Timur,” terang Chatarina di Yogyakarta (23/11).

Seterusnya, berdasarkan hasil pemetaan dan kajian Ombudsman Republik Indonesia (ORI), masih banyak daerah yang belum menerapkan permendikbud tersebut 100 persen. Di sisi lain, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah daerah dijelaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah harus sesuai dengan kementerian teknis.

“Hampir semua (daerah) itu belum mematuhi 100 persen Permendikbud Nomor 14,” paparnya. “Kepatuhan itu penting karena saat ini sudah ada PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan,” terangnya.

Dengan adanya PP itu, diharapkan dapat dipatuhi karena di sana juga diatur konsekuensi apabila terjadi pelanggaran. Tidak seperti sebelumnya yang dilakukan pembiaran atas penyimpangan, PP ini terdapat sanksi, mulai dari tertulis hingga pencopotan.

Karena itu permendikbud tentang PPDB ini perlu dipahami secara utuh antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga proses penerimaan peserta didik nanti bisa dilakukan secara optimal.

Seperti diketahui, tahun lalu sistem zonasi telah mulai diterapkan dimana penerimaan peserta didik diprioritaskan berdasarkan jarak antara tempat tinggal dengan sekolah. Dengan begitu, diharapkan mereka bisa mendapatkan sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya, sehingga ke depannya tidak ada lagi sekolah favorit, karena semua sekolah berstatus sama.

*Sumber: Kemdikbud

Posting Komentar untuk "Evaluasi dan Uji Publik Untuk Persiapan PPDB 2019"