Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 pdf

Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Batuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 2019

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Batuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 2019






A. LATAR BELAKANG

Pendidikan pra-sekolah atau yang populer sebagai PAUD yang lebih komprehensif, inklusif dan bermutu merupakan hal yang positif bagi kepentingan pengembangan potensi dan karakter yang dimiliki anak sejak dini serta mempersiapkan anak untuk mengikuti jenjang pendidikan selanjutnya. Berbagai hasil penelitian menunjukkan perkembangan anak usia dini merupakan tahap perkembangan yang paling penting dalam masa hidup manusia. Program-program pelindungan, pengasuhan anak dan pendidikan usia dini yang berkualitas menghasilkan manfaat dan efek jangka panjang yang lebih tinggi daripada program belajar semata. Penyiapan manusia berkualitas sejak dini sejalan dengan program prioritas yang diamanatkan Nawacita, khususnya Nawacita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”, Nawacita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, dan Nawacita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”.

Dari hasil pemantauan masih banyak anak-anak yang kurang beruntung untuk memperoleh manfaat yang paling mendasar dari program PAUD. Mereka memiliki keterbatasan untuk memperoleh layanan yang layak melalui program PAUD: anak perempuan, anak-anak migran, dan anak- anak korban konflik, bencana, dan kekerasan; anak-anak yang hidup dalam kemiskinan ekstrim dan di pedesaan serta daerah terpencil; anak yang kesehatannya buruk, kurang gizi, dan menyandang cacat serta keterlambatan perkembangan; serta anak-anak dari minoritas bahasa/etnis.

Pencapaian selama 17 tahun sejak program PAUD dicanangkan oleh pemerintah menunjukkan hal yang positif dalam keikutsertaan peserta didik khususnya usia 3-6 tahun dalam program-program PAUD. Cita- cita memberikan kado ulang tahun emas kemerdekaan Indonesia yang ke 100 akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita memanfaatkan peluang bonus demografi dengan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) berintegritas dan berdaya saing global.

Berdasarkan proyeksi data Biro Pusat Statistik jumlah anak usia 3-6 tahun pada tahun 2016 yang berjumlah 19,23 juta anak, pada tahun
2045 usia mereka akan mencapai 32-35 tahun (proyeksi berdasarkan hasil SP 2010). Usia ini merupakan usia angkatan kerja produktif yang jika dipersiapkan dengan baik sejak dini akan menjadi modal pembangunan. Sebaliknya, jika tidak dipersiapkan dengan baik justru kelak akan menjadi beban pembangunan atau bencana demografi.

Maju dan berkembangnya pembangunan suatu bangsa atau negara sangat ditentukan oleh keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan generasi penerusnya. Penyiapan generasi unggul untuk menjawab kemajuan peradaban harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini. PAUD merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas.

Maju dan berkembangnya program PAUD yang berkualitas tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat saja tetapi harus melibatkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota termasuk semua unsur keluarga, lembaga pendidikan serta unsur masyarakat untuk saling bersinergi secara aktif untuk pencapaian tujuan bersama yaitu mempersiapkan anak yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia. Sinergi dan partisipasi semua komponen termasuk peran aktif Bunda PAUD di semua jenjang sangat berdampak positif dalam penyelenggaraan PAUD. Hal ini ditunjukkan dengan perkembangan angka pertisipasi kasar (APK) PAUD untuk anak usia 3-6 tahun pada tahun 2018 mencapai 74,28%. Sedangkan jumlah lembaga penyelenggara PAUD yang telah mencapai 200.576 satuan pendidikan yang tersebar di 72 ribu lebih desa/kelurahan. Dari jumlah lembaga yang ada tersebut, hampir 98% diantaranya diselenggarakan oleh masyarakat.

Untuk meningkatkan layanan PAUD yang inklusif, adil dan bermutu serta berkelanjutan bagi semua anak usia dini, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun
2016 berupaya membantu penyediaan BOP PAUD melalui dana alokasi khusus Nonfisik (DAK Nonfisik). Hal ini sesuai dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 46 ayat (1) UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat; dan ayat (2) berbunyi pemerintah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan. DAK Nonfisik BOP PAUD ini dimaksudkan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonil bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD, guna memberikan layanan PAUD yang lebih bermutu.

Untuk mewujudkan perencanaan, pengelolaan, pertanggung-jawaban dan pelaporan serta akuntabilitas penggunaan dana BOP PAUD, agar tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD. Petunjuk Teknis ini menjadi acuan semua pihak dalam pemanfaatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD.

B. TUJUAN BANTUAN

Tujuan pemberian DAK Nonfisik BOP PAUD untuk:

1. membantu penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD; dan
2. meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di satuan pendidikan penyelenggara program PAUD.

C. SASARAN BANTUAN
Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD adalah anak usia dini yang terlayani di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, serta memiliki peserta didik yang terdata dalam Dapodik PAUD dan Dikmas.

Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD tidak berlaku bagi anak usia dini yang terlayani di satuan pendidikan penyelenggara PAUD atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

D. PENGALOKASIAN
Pengalokasian besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota menggunakan perhitungan sebagai berikut.
1. Jumlah peserta didik yang dilayani satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD yang tercatat pada Dapodik PAUD dan Dikmas per akhir bulan September tahun anggaran sebelumnya;
dan
2. Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun.

E. WAKTU PENYALURAN
1. Penyaluran dana dari Rekening Kas Umum Nasional ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, untuk tahap I (pertama) paling cepat pada bulan Maret, dan tahap II (kedua) paling cepat pada bulan Agustus pada tahun berkenaan;
2. Penyaluran dana dari Kas Umum Daerah ke rekening satuan pendidikan penyelenggara PAUD dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu;
a. Tahap I (pertama) setelah menyampaikan laporan dana yang disalurkan pada tahun sebelumnya; dan
b. Tahap II (kedua) setelah menyampaikan laporan dana pada tahap I (pertama) yang disalurkan.

F. PENYALURAN DANA
1. Penghitungan alokasi penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke satuan pendidikan penyelenggara PAUD yang mendapatkan DAK Nonfisik BOP PAUD berdasarkan data riil jumlah anak yang dilayani sesuai dengan data yang ada pada Dapodik PAUD dan Dikmas pertanggal 31
Maret 2019 untuk tahap I (Pertama) dan 30 September 2019 untuk tahap II (dua);
a. Tahap I (pertama) 50% dari alokasi anggaran; dan b. Tahap II (kedua) 50% dari alokasi anggaran.
2. Apabila ketersediaan DAK Nonfisik BOP PAUD lebih kecil dari data riil, maka Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota dapat mengajukan tambahan alokasi DAK Nonfisik BOP PAUD Tahap I dan/atau Tahap II kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sepanjang dana cadangan (buffer) masih tersedia;

3. Dana buffer diajukan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota paling lambat tanggal 15 November kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas);
4. Ditjen PAUD dan Dikmas melalui Direktorat Pembinaan PAUD mengajukan rekomendasi usulan penambahan alokasi DAK BOP PAUD kab/kota kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk pemanfaatan dana cadangan (buffer) yang tersedia;
5. Penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

G. PERSYARATAN PENYALURAN DANA
1. Persyaratan Penyaluran tahap I (pertama)
a. laporan penyerapan DAK non fisik BOP PAUD tahun sebelumnya;
b. surat permohonan pencairan dana tahap I yang berisi kebutuhan dana tahap 1; dan
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

2. Penyaluran tahap II (kedua):

a. laporan penyerapan DAK nonfisik BOP PAUD tahap I;
b. surat permohonan pencairan dana tahap I yang berisi kebutuhan dana tahap 2; dan
c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.

Isi lengkap dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Batuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 2019, dapat di-download pada tautan sebagai berikut:


Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Batuan Operasional (BOP) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 2019

Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat.

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 pdf"