Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jumlah Siswa per Kelas 2026: Aturan Resmi dari Permendikdasmen 26/2025 (Lengkap per Jenjang)

Aturan resmi jumlah maksimal siswa per kelas di PAUD, SD, SMP, SMA & SLB sesuai Permendikdasmen 26/2025.

Apakah sekolah Anda masih memiliki kelas dengan 40+ siswa? Mulai tahun ajaran 2026, aturan baru telah diberlakukan! Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan, pemerintah resmi menetapkan batas maksimal jumlah murid per rombongan belajar (rombel) di seluruh jenjang pendidikan.

Aturan ini bukan hanya untuk memenuhi standar nasional, tapi juga untuk memastikan proses belajar mengajar lebih efektif, inklusif, dan berkeadilan.

berapa jumlah siswa maksimal per kelas menurut Permendikdasmen 26/2025?

Berikut adalah ketentuan resmi jumlah murid maksimal per rombongan belajar berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Permendikdasmen 26/2025:

Jenjang Pendidikan Jumlah Maksimal Siswa per Kelas
PAUD (usia 0–2 tahun)10 siswa
PAUD (usia >2–4 tahun)12 siswa
PAUD (usia >4–6 tahun)15 siswa
SD / MI28 siswa
SMP / MTs32 siswa
SMA / MA / SMK / MAK36 siswa
SLB SD5 siswa
SLB SMP & SMA8 siswa
Paket A (setara SD)20 siswa
Paket B (setara SMP)25 siswa
Paket C (setara SMA)30 siswa

Apakah boleh melebihi batas tersebut?

Ya, boleh — tetapi hanya dalam kondisi khusus, yaitu:

  • Sekolah berada di wilayah dengan akses terbatas (misalnya daerah terpencil, 3T);
  • Ada keterbatasan jumlah guru atau ruang kelas.

Namun, sekolah yang mendapat pengecualian wajib memenuhi ketentuan normal paling lambat 2 tahun sejak ditetapkan.

Yang Sering Ditanyakan (FAQ)

  1. Apakah aturan jumlah siswa per kelas ini berlaku untuk sekolah swasta juga?
  2. Ya. Aturan ini berlaku untuk semua satuan pendidikan formal dan nonformal — baik negeri maupun swasta — di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, maupun Paket A/B/C.

  3. Bagaimana jika sekolah kami terpaksa melebihi batas karena kekurangan ruang kelas?
  4. Sekolah di daerah terpencil atau dengan keterbatasan infrastruktur boleh melebihi batas, tetapi harus:

    • Mendapat rekomendasi dari UPT Penjaminan Mutu Pendidikan,
    • Disetujui oleh Dinas Pendidikan setempat,
    • Dan wajib menyesuaikan dalam waktu paling lama 2 tahun.

  5. Apakah SLB juga punya batas khusus?
  6. Ya. Untuk SLB: SD luar biasa: maksimal 5 siswa/kelas SMP & SMA luar biasa: maksimal 8 siswa/kelas Ini karena kebutuhan layanan pembelajaran yang lebih intensif dan individual.

  7. Apakah jumlah ini termasuk siswa pindahan di tengah tahun ajaran?
  8. Ya. Jumlah maksimal berlaku selama satu tahun ajaran, termasuk saat menerima siswa pindahan. Jika melebihi, sekolah harus segera berkonsultasi dengan Dinas

Mengapa aturan ini penting?

Batas jumlah siswa per kelas berdampak langsung pada:

  • Kualitas interaksi guru-murid;
  • Efektivitas penilaian dan umpan balik;
  • Kemampuan guru mengelola kelas inklusif;
  • Kenyamanan dan keamanan lingkungan belajar.

Bagi kepala sekolah dan dinas pendidikan

Segera sesuaikan RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah) dan data Dapodik Anda dengan ketentuan ini. Jika jumlah siswa melebihi batas, pastikan Anda mengajukan pengecualian resmi melalui Dinas Pendidikan setempat.

Penutup

Aturan ini adalah langkah nyata menuju kelas yang manusiawi — tempat setiap siswa benar-benar dilihat, didengar, dan didampingi. Mari dukung implementasinya!

📥 Bagikan artikel ini ke grup WhatsApp guru atau operator sekolah Anda!

Sumber: Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025, Pasal 8

Posting Komentar untuk "Jumlah Siswa per Kelas 2026: Aturan Resmi dari Permendikdasmen 26/2025 (Lengkap per Jenjang)"