Jumlah Siswa per Kelas 2026: Aturan Resmi dari Permendikdasmen 26/2025 (Lengkap per Jenjang)
Apakah sekolah Anda masih memiliki kelas dengan 40+ siswa? Mulai tahun ajaran 2026, aturan baru telah diberlakukan! Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan, pemerintah resmi menetapkan batas maksimal jumlah murid per rombongan belajar (rombel) di seluruh jenjang pendidikan.
Aturan ini bukan hanya untuk memenuhi standar nasional, tapi juga untuk memastikan proses belajar mengajar lebih efektif, inklusif, dan berkeadilan.
berapa jumlah siswa maksimal per kelas menurut Permendikdasmen 26/2025?
Berikut adalah ketentuan resmi jumlah murid maksimal per rombongan belajar berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Permendikdasmen 26/2025:
| Jenjang Pendidikan | Jumlah Maksimal Siswa per Kelas |
|---|---|
| PAUD (usia 0–2 tahun) | 10 siswa |
| PAUD (usia >2–4 tahun) | 12 siswa |
| PAUD (usia >4–6 tahun) | 15 siswa |
| SD / MI | 28 siswa |
| SMP / MTs | 32 siswa |
| SMA / MA / SMK / MAK | 36 siswa |
| SLB SD | 5 siswa |
| SLB SMP & SMA | 8 siswa |
| Paket A (setara SD) | 20 siswa |
| Paket B (setara SMP) | 25 siswa |
| Paket C (setara SMA) | 30 siswa |
Apakah boleh melebihi batas tersebut?
Ya, boleh — tetapi hanya dalam kondisi khusus, yaitu:
- Sekolah berada di wilayah dengan akses terbatas (misalnya daerah terpencil, 3T);
- Ada keterbatasan jumlah guru atau ruang kelas.
Namun, sekolah yang mendapat pengecualian wajib memenuhi ketentuan normal paling lambat 2 tahun sejak ditetapkan.
Yang Sering Ditanyakan (FAQ)
- Apakah aturan jumlah siswa per kelas ini berlaku untuk sekolah swasta juga?
- Bagaimana jika sekolah kami terpaksa melebihi batas karena kekurangan ruang kelas?
- Mendapat rekomendasi dari UPT Penjaminan Mutu Pendidikan,
- Disetujui oleh Dinas Pendidikan setempat,
- Dan wajib menyesuaikan dalam waktu paling lama 2 tahun.
- Apakah SLB juga punya batas khusus?
- Apakah jumlah ini termasuk siswa pindahan di tengah tahun ajaran?
Ya. Aturan ini berlaku untuk semua satuan pendidikan formal dan nonformal — baik negeri maupun swasta — di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, maupun Paket A/B/C.
Sekolah di daerah terpencil atau dengan keterbatasan infrastruktur boleh melebihi batas, tetapi harus:
Ya. Untuk SLB: SD luar biasa: maksimal 5 siswa/kelas SMP & SMA luar biasa: maksimal 8 siswa/kelas Ini karena kebutuhan layanan pembelajaran yang lebih intensif dan individual.
Ya. Jumlah maksimal berlaku selama satu tahun ajaran, termasuk saat menerima siswa pindahan. Jika melebihi, sekolah harus segera berkonsultasi dengan Dinas
Mengapa aturan ini penting?
Batas jumlah siswa per kelas berdampak langsung pada:
- Kualitas interaksi guru-murid;
- Efektivitas penilaian dan umpan balik;
- Kemampuan guru mengelola kelas inklusif;
- Kenyamanan dan keamanan lingkungan belajar.
Bagi kepala sekolah dan dinas pendidikan
Segera sesuaikan RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah) dan data Dapodik Anda dengan ketentuan ini. Jika jumlah siswa melebihi batas, pastikan Anda mengajukan pengecualian resmi melalui Dinas Pendidikan setempat.
Penutup
Aturan ini adalah langkah nyata menuju kelas yang manusiawi — tempat setiap siswa benar-benar dilihat, didengar, dan didampingi. Mari dukung implementasinya!
📥 Bagikan artikel ini ke grup WhatsApp guru atau operator sekolah Anda!
Sumber: Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025, Pasal 8

Posting Komentar untuk "Jumlah Siswa per Kelas 2026: Aturan Resmi dari Permendikdasmen 26/2025 (Lengkap per Jenjang)"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!