Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis BOP PAUD Layanan Khusus Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Layanan Khusus Tahun 2019






Juknis BOP PAUD Layanan Khusus Tahun 2019 didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 26 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Layanan Khusus Tahun 2019.

Berikut adalah kutipannya:


Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan penyelenggaraan PAUD layanan khusus (PAUD-LK) Tahun 2019;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
5. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
6. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/M Tahun 2015 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 923) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 576);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340), sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 331) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 653);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 654);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1697);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI LAYANAN KHUSUS TAHUN 2019

Pasal 1

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penyelenggaraan PAUD Layanan Khusus (PAUD- LK) tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Februari 2019

Direktur Jenderal, TTD.
Harris Iskandar

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Bagian Hukum, Tatalaksana, dan Kepegawaian,

TTD.

Agus Salim
NIP 196308311988121001

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Layanan Khusus Tahun 2019

LAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT NOMOR 26 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI LAYANAN KHUSUS TAHUN 2019

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas.

Layanan PAUD seyogyanya dapat memenuhi hak-hak anak khususnya hak memperoleh stimulasi pendidikan, hak bermain, dan hak memperoleh perlindungan. Sementara kondisi di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak lembaga PAUD yang belum dapat memenuhi hak-hak anak tersebut karena keterbatasan sarana yang dimilikinya.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka pada tahun 2019 pemerintah melalui Direktorat Pembinaan PAUD Ditjen PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Program Bantuan Penyelenggaraan PAUD Layanan Khusus (PAUD-LK) tahun 2019 di lokasi terpilih, guna memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan bermain dan stimulasi pendidikan bagi anak usia dini di lokasi tersebut.

B. Tujuan Petunjuk Teknis

1. Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam menetapkan lembaga/organisasi penyelenggara PAUD Layanan Khusus (PAUD- LK) tahun 2019;
2. Sebagai acuan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi calon penyelenggara PAUD Layanan Khusus (PAUD-LK) tahun 2019;
3. Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan setempat dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi calon penyelenggara Program PAUD Layanan Khusus (PAUD-LK) tahun 2019;
4. Sebagai acuan bagi satuan pendidikan penyelenggara PAUD Layanan Khusus

BAB II BANTUAN PENYELENGGARAAN PAUD LAYANAN KHUSUS (PAUD-LK) TAHUN 2019

A. Pengertian

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Layanan Khusus (LK) yang selanjutnya disingkat PAUD LK adalah pendidikan yang diberikan bagi anak usia dini (1) di daerah perbatasan, terpencil, terluar, terdepan; (2) di daerah perkebunan/perhutanan; (3) di daerah maritim; (4) anak jalanan, asongan dan lain sebagainya.

Bantuan Penyelenggaraan PAUD LK adalah bantuan yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini (1) di daerah perbatasan, terpencil, terluar, terdepan; (2) di daerah perkebunan; (3) di daerah maritim/pesisir; (4) anak jalanan, asongan, dan lain sebagainya.

B. Tujuan

1. Memperluas layanan PAUD berkualitas bagi anak usia 0-6 tahun: (1) di daerah perbatasan, terpencil, terluar, terdepan; (2) di daerah perkebunan; (3) di daerah maritim; (4) anak jalanan, asongan, dan lain sebagainya;
2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas satuan pendidikan anak usia dini;
3. Meningkatkan mutu pembelajaran bagi anak usia dini di daerah marginal: (1) di daerah perbatasan, terpencil, terluar, terdepan; (2) di daerah perkebunan; (3) di daerah maritim; (4) anak jalanan, asongan, prostitusi dan sejenis lainnya

C. Penyelenggaraan Kegiatan

Anak usia dini belajar secara bertahap dengan cara berpikir yang khas. Anak belajar dengan berbagai cara melalui proses interaksi dengan lingkungannya. Pada prinsipnya anak belajar melalui bermain, untuk itu perlu menyediakan kegiatan bermain yang sesuai dengan perkembangan anak sehingga anak bisa menjadi pembelajar aktif, dan memungkinkan anak menjadi semakin kreatif.

Kegiatan bermain yang didukung oleh lingkungan yang kondusif, sesungguhnya memberikan kesempatan kepada anak untuk belajar mengembangkan nilai-nilai karakter. Pada saat bermain, anak belajar berbagi, peduli, kerjasama, bertanggung jawab, dan lain-lain. Penanaman nilai-nilai karakter untuk anak usia dini akan terbangun pada saat anak melakukan praktek langsung dan melihat model/teladan dari orang lain.

Untuk itu sangat diperlukan lingkungan yang kondusif yang akan mendukung pembentukan karakter anak. Pemanfaatan media dan sumber belajar yang mudah ditemukan di lingkungan, serta dukungan dari fasilitator, akan membuat anak dapat belajar secara optimal.
Dukungan yang dapat diberikan guru berupa:

1. Memberi kesempatan untuk mencoba/mengeksplorasi dan menggunakan berbagai obyek/bahan dengan cara yang beragam;
2. Memberi dukungan dengan pertanyaan yang tepat;
3. Tidak membandingkan anak dengan anak yang lain.

Pendekatan pembelajaran yang menyenangkan merupakan proses pembelajaran yang dirancang agar anak secara aktif dapat mengamati, menanyakan, mengumpulkan informasi, menalar, dan mengkomunikasikan, baik terkait diri sendiri, lingkungan, atau kejadian di sekitar anak. Penerapan pendekatan pembelajaran yang baik akan menumbuhkan kemampuan berpikir anak. Salah satu pendekatan pembelajaran tersebut adalah pendekatan saintifik.

Pembelajaran melalui pendekatan saintifik menjadi salah satu yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas biaya pendidikan karena mendorong guru memanfaatkan bahan ajar muatan lokal, sehingga pembelajaran lebih bermakna sesuai dengan kebutuhan anak di: (1) di daerah perbatasan, tertingal, terluar, terdepan; (2) di daerah perkebunan, pasar perhutanan; (3) di daerah maritim/pesisir; (4) anak jalanan, asongan, korban prostitusi dan lain sebagainya.

BAB III TATA KELOLA BOP PAUD LK TAHUN 2019

A. Pemberi Bantuan

Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana Bantuan Penyelengaraan PAUD-LK sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.
B. Bentuk dan Besaran Satuan

Jumlah anggaran dana bantuan tahun 2019 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dialokasikan untuk 200 lembaga/satuan, sehingga setiap lembaga akan memperoleh alokasi Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Bantuan diberikan dalam bentuk uang yang ditransfer melalui rekening

Penerima Bantuan.

C. Sasaran Penerima Bantuan

Bantuan Penyelenggaraan PAUD LK diberikan kepada satuan pendidikan penyelenggara program PAUD di daerah perbatasan, tertinggal, terluar, terdepan; (2) di daerah perkebunan, pasar perhutanan; (3) di daerah maritim/pesisir; (4) anak jalanan, asongan, dan lain sebagainya.

D. Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan

1. Kriteria Satuan
a. Memiliki ruang belajar;
b. Pendidik dari daerah setempat (minimal 2 orang);
c. Memiliki peserta didik anak usia dini minimal 15 orang;
d. Lembaga yang belum pernah mendapatkan bantuan layanan khusus (LK).
2. Kriteria Administrasi
a. Mengajukan proposal bantuan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud (contoh format terlampir);
b. Memiliki rekening bank atas nama satuan pendidikan anak usia dini (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif;
c. Memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN);
d. Memilkiki NPWP atas nama satuan pendidikan anak usia dini;
e. Memperoleh rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat); UPT Pusat PAUD dan Dikmas
f. Melampirkan Surat Pernyataan dari satuan pendidikan anak usia dini yang berisi kesanggupan menyelenggarakan program dan mempertahankan keberlanjutannya (contoh format terlampir)

E. Kelengkapan Pengajuan Bantuan

1. Surat Permohonan Bantuan (contoh format terlampir);
2. Proposal yang dilengkapi dengan:
a. RAB pelaksanaan kegiatan;
b. Susunan tim pelaksana yang disahkan oleh ketua lembaga/organisasi (contoh format terlampir);
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dibubuhi materai yang cukup (contoh format terlampir);
d. Fotokopi rekening atas nama lembaga/ organisasi/ perkumpulan/ satuan pendidikan anak usia dini penyelenggara bantuan dan NPWP (dapat menggunakan NPWP organisasi induk)
e. Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat;
f. Melampirkan Surat Pernyataan dari satuan pendidikan anak usia dini yang berisi kesanggupan menyelenggarakan program dan mempertahankan keberlanjutannya (contoh format terlampir).

F. Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Bantuan

1. Pengelolaan Proposal Bantuan

a. Setiap satuan pendidikan anak usia dini yang mengajukan bantuan membuat proposal dalam rangkap 3 masing-masing untuk Direktorat Pembinaan PAUD, Dinas Pendidikan Kab/Kota, untuk arsip satuan pendidikan anak usia dini calon penyelenggara bantuan. Proposal disampaikan ke:
b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub Direktorat (Subdit) Kurikulum Direktorat Pembinaan PAUD membentuk Tim Pengelola Proposal untuk melakukan pengelolaan proposal bantuan dengan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis.
c. Tim Pengelola Proposal terdiri atas tim administrasi dan tim penilai d. Tim Penilai Proposal melaksanakan penilaian proposal
e. Tim Pengelola Proposal menyampaikan hasil penilaian kepada PPK Sub Direktorat Kurikulum Direktorat Pembinaan PAUD untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan.
f. Lembaga/organisasi/perkumpulan/satuan pendidikan anak usia dini calon penerima menyusun kelengkapan persyaratan administrasi yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) ini.

2. Waktu Pelaksanaan

1. Penerimaan Proposal:
a. tahap I proposal diterima paling lambat akhir April 2018;
b. tahap II proposal diterima paling lambat akhir Juli 2018;

Penerimaan proposal dapat diperpanjang apabila kuota masih tersedia. Proposal yang masuk menjadi milik Direktorat Pembinaan PAUD.

3. Mekanisme dan Pelaksanaan Bantuan

1. Mekanisme seleksi

a. Calon penerima dana bantuan mengajukan proposal permohonan bantuan kepada Direktorat Pembinaan PAUD dengan mengacu pada juknis;
b. Tim penilai melakukan verifikasi sesuai dengan proposal yang diajukan yang dibuktikan dengan berita acara verifikasi.
c. Berdasarkan berita acara verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan lembaga penerima bantuan dalam bentuk surat keputusan yang disahkan oleh KPA;
d. Direktorat Pembinaan PAUD dapat juga menerima usulan permohonan bantuan dari Stakeholder dan melakukan verifikasi berdasarkan data dan informasi yang akurat dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran.

2. Penetapan Penerima Bantuan

a. PPK dapat menetapkan penerima bantuan:

• berdasarkan usulan tim penilai proposal berdasarkan hasil penilaian/evaluasi;
• berdasarkan data dan informasi yang akurat baik dari masyarakat maupun stakeholder/lembaga/organisasi ;
• berdasarkan verifikasi/visitasi langsung ke lembaga oleh pihak berwenang dengan tetap mengacu pada persyaratan administrasi dan teknis;
b. PPK menetapkan Lembaga Penerima bantuan, berdasarkan data yang memuat:
• Identitas penerima bantuan
• Nominal uang
• Nomor rekening penerima bantuan
Download Juknis BOP PAUD Layanan Khusus Tahun 2019
3. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

a. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan PAUD mengenai penetapan satuan/lembaga PAUD penerima bantuan PAUD LK, Direktorat membuat akad kerjasama dan kuitansi yang berisi nominal bantuan untuk diserahkan serta ditandatangan oleh Pimpinan/pengelola satuan PAUD.
b. Perjanjian kerjasama merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana bantuan. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh ketua lembaga/ organisasi/ perkumpulan/ satuan pendidikan anak usia dini penerima bantuan dan PPK Subdit Kurikulum.
Mekanisme penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai berikut.
1) PPK Subdit Kurikulum Direktorat Pembinaan PAUD menyiapkan perjanjian kerja sama yang memuat:
a) hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b) jumlah bantuan yang diberikan;
c) tata cara dan syarat penyaluran dana;
d) pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai rencana yang disepakati
e) pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;
f) sanksi; dan
g) penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai.

2) Akad Kerjasama ditandatangani Pimpinan/Pengelola satuan PAUD di atas materai Rp. 6.000, akad kerjasama dianggap sah dan berlaku bila telah ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pembinaan PAUD.
3) Kuitansi ditandatangani Pimpinan/Pengelola satuan PAUD di atas materai Rp. 6.000, kuitansi dianggap sah dan berlaku bila telah ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pembinaan PAUD atau yang diberi kuasa.
4) Direktorat menerima Akad kerjasama dan kuitansi yang telah ditandatangani Pimpinan/Pengelola satuan PAUD, kemudian Tim Panitia pusat meneliti kembali berkas untuk memastikan kelengkapannya. Selanjutnya Direktorat mengusulkan berkas untuk pencairan bantuan.
4. Tahapan penyaluran
1. Penyaluran dana bantuan melalui bank penyalur
a. Pejabat Pembuat Komitmen mengusulkan berkas pencairan bantuan, antara lain: SK, lampiran rekap satuan/lembaga PAUD, matrik pengajuan satuan/lembaga PAUD, Akad, Kuitansi, dan SPTJM, ke bagian keuangan untuk penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
b. Mengusulkan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bagian keuangan, untuk selanjutnya di tandatangani Pejabat Penandatanganan SPM.
c. Mengajukan SPM yang dilengkapi berkas pengajuan bantuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), kemudian KPPN mencairkan dana bantuan ke rekening Bank Penyalur.
d. Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan permohonan pencairan kepada Bank Penyalur.
e. Bank Penyalur mendistribusikan dana bantuan langsung ke rekening penerima batuan, berdasarkan surat pengajuan dan rekap penerima bantuan yang di tandatangani PPK.

PENGEMBALIAN DANA BANTUAN PEMERINTAH

Dalam pengelolaan dana Bantuan Penyelenggaraan Layanan Khusus (PAUD LK) embaga penerima dana bantuan, karena berbagai penyebab diharuskan untuk melakukan pengembalian dana Bantuan Penyelenggaraan Layanan Khusus (PAUD LK) kepada Kantor Kas Negara.

Beberapa penyebab lembaga penerima bantuan diharuskan mengembalikan dana antara lain:

1. Pembatalan dari pihak Direktorat Pembinaan PAUD karena lembaga telah menerima bantuan sejenis pada tahun dan waktu yang bersamaan.
2. Pembatalan dilakukan oleh pihak lembaga penerima Bantuan , karena hal-hal tertentu.
3. Terjadi kelebihan pembayaran belanja jasa dan atau pembayaran pembelian barang melebihi dari PAGU yang telah disepakati dalam RAB.
4. Adanya kegiatan atau pembelian yang sudah masuk dalam RAB, tetapi karena sesuatu hal tidak dilaksanakan oleh lembaga penerima Bantuan sampai pada program pembelajaran selesai dilaksanakan, dan/atau.
5. Hal-hal lain, yang tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku setelah diaudit oleh auditor yang berwenang.

Untuk pengembalian dana akibat dari hal-hal sebagaimana tersebut di atas, dilaksanakan melalui konfirmasi dengan menghubungi:

Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas

Telepon : 021-5725043

Faximile : 021-5725043

Email : kurikulum.subdit@gmail.com

Selengkapnya, Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Layanan Khusus Tahun 2019 dapat di-download pada tautan berikut:


Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Layanan Khusus Tahun 2019

Posting Komentar untuk "Download Juknis BOP PAUD Layanan Khusus Tahun 2019"