Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 19 Tahun 2019

Download Peraturan Pemerintah/ PP No 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Anggota Tentara Nasional  Indonesia/ TNI

Download Peraturan Pemerintah/ PP No 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan TNI






Menimbang

a. bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia maka pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu ditetapkan atau disesuaikan berdasarkan gaji pokok baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tcntang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia;

Mengingat

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 tentang Peraturan Pernberian Pensiun dan Onderstand Kepada Para Prajurit Tcntara Angkatan Darat (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1950 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 28 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 50), Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 76), Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1952 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1952 Nomor 75), dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 50), sebagai Undang-Undang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 4);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 ten tang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2812);
4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pernberian Pensiun Kepada Janda-Janda dan Onderstand Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Prajurit Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 5);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan Kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2663) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970 tentang Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2948)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 44);
8. Peraturan Pernerintah Nornor 39 Tahun 2010 ten tang Adrninistrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120);

MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA.

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokok Pumawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan/disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Bagi Purnawirawan yang rnenerirna pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal3

(I) Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur / tewas/ meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata:
a. tidak mengalami kenaikan atau mengaiami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% [lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 1) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2018 tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi rnutasi keluarga sejak Januari 2019, rnaka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

Pasa14

(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur / tewas / meninggal dunia dalarn dan karena dinas, diberikan terhitung rnulai tanggal 1 Januari 2019.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/ tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri/Duda, penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Untuk lebih mengetahui berapa kenaikan besaran gaji pokok Pensiunan/ Purnawirawan TNI, dipersilahkan untuk mengunduhnya pada tautan yang telah dipersiapkan berikut ini.


Download Peraturan Pemerintah/ PP No 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan TNI


Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Sekian tulisan yang berjudul:

Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 19 Tahun 2019

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 19 Tahun 2019"