Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anggota Komisi X: Syarat Sertifikasi Guru Tidak Perlu Diperingan




Usulan ini terlontar dari Elviana, anggota Komisi X DPR RI. Disamping mengusulkan tentang syarat sertifikasi guru, Elviana juga mengusulkan agar syarat jumlah jam mengajar yang 24 jam diperingan untuk guru non-PNS.




Raker yang dihadiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut membahas tentang persiapan pelaksanaan ujian nasional tingkat SMP dan sederajat, sertifikasi guru, dan program kerja Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka menyambut Hari Pendidikan Nasional.

Dari rapat tersebut, terpapar juga pandangan Mendikbud terhadap guru honorer yang pertumbuhannya mencapai 860 persen terhitung dari tahun 1999/2000 sampai dengan 2014/2015. Menurutnya, urusan kepegawaian guru bukanlah kewenangan Kemendikbud. Namun demikian, Kemendikbud tetap berkomitmen untuk membantu guru honorer berupa pemberian insentif ekstra dan dengan pembelajaran ekstra.

(Sumber: Kemendikbud)

Posting Komentar untuk "Anggota Komisi X: Syarat Sertifikasi Guru Tidak Perlu Diperingan"