Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadwal Kegiatan Sertifikasi Guru Tahun 2016

Jadwal Resmi Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Guru (Sergur) Tahun 2016 


Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Sergur Tahun 2016 Resmi!
Sebenarnya jadwal resmi sertifikasi guru tahun 2016 sudah tercantum pada Lampiran 8 Buku 1 Tentang Pedoman Penetapan Peserta

Namun demikian, tidak ada salah kiranya jika kami memposkan kembali apa yang tercantum dalam buku tersebut. Barangkali saja Anda belum tahu. 

Kegiatan akan dimulai dengan publikasi data guru pada bulan Maret dan diakhiri dengan pelaksanaan sergur pada bulan Juli di LPTK yang ditunjuk. 

Berikut adalah jadwal lengkapnya: 




A. Persiapan dan Verifikasi Data
  • Publikasi Data Guru | 23 Maret 
Ditjen GTK mempublikasikan data guru yang belum bersertifikat pendidik yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 melalui website resmi Direktorat Jendral GTK dengan laman www.sergur.kemdiknas.go.id. Data guru yang dipublikasikan tersebut didasarkan pada data guru peserta UKG tahun 2015.
  • Penyusunan Pedoman Sertifikasi Guru | Februari-Maret
Ditjen GTK menyusun pedoman yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016. Pedoman tersebut terdiri dari:
a. Buku 1. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru;
b. Buku 2. Pedoman Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru;
c. Buku 3. Pedoman Penyusunan Portofolio;
d. Buku 4. Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
e. Buku 5. Pedoman Pengelolaan Dana Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016.
  • Sosialisasi Sergur | 23 Maret - 06 April
Sosialisasi penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dengan melibatkan peserta dari unsur dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP, dan guru calon peserta sertifikasi. Materi sosialisasi/diseminasi yang wajib disampaikan antara lain alur pelaksanaan sertifikasi guru, persyaratan peserta sertifikasi guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016. Rangkaian sosialisasi/diseminasi dimaksud adalah sebagai berikut.
  1.  Sosialisasi/diseminasi oleh Ditjen GTK ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, LPTK, dan LPMP.
  2. Sosialisasi/diseminasi oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota kepada calon peserta sertifikasi guru.
    Materi sosialisasi/diseminasi terdiri dari mekanisme dan pola sertifikasi, persyaratan peserta, perbaikan data guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
  • Verifikasi dan Validasi Data Guru | 01-10 April 
Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid dibuktikan dengan:
  1. Pakta Integritas bermaterai cukup bagi peserta.
  2. Surat Pengantar Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota .
  3. SK Penetapan Peserta dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota ke LPTK.
    Verifikasi dan validasi data guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, LPMP, dan LPTK..
  • Penetapan Bidang Studi Sergur | 04-10 April



Penetapan bidang studi sertifikasi guru berdasarkan mata pelajaran pada UKG tahun 2015. Bagi guru yang UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan diambil, maka wajib mengikuti UKG lagi sesuai waktu yang akan ditentukan. Hal penting yang harus diperhatikan oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru.
Nomor kode bidang studi sebagaimana pada Lampiran 2 akan menjadi dasar LPTK dalam melakukan penilaian portofolio, PLPG, dan penerbitan sertifikat pendidik, maka diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor kode bidang studi. Kesalahan nomor kode bidang studi dapat menyebabkan permasalahan dalam proses sertifikasi guru di LPTK. Selain itu, nomor kode bidang studi sertifikasi guru juga akan menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
- penentuan soal uji kompetensi;
- penentuan pembagian tugas mengajar guru;
- pemberian tunjangan profesi guru;
- penilaian kinerja guru; dan
- pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Penetapan bidang studi sertifikasi pola PF dan PLPG bagi guru yang mengajar sampai dengan Desember 2005, mengikuti ketentuan sebagai berikut.
  1. Sesuai dengan ijazah S-1/D-IV (linier), linieritas dapat dilihat pada Lampiran 1.
  2. Guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, dengan syarat wajib memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
  3. linier dengan bidang UKG.
Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2015 penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV. Dimungkinkan tidak linier tetapi serumpun dengan masa kerja pada mata pelajaran serumpun tersebut 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut.
  • Perbaikan Data Guru | 04-10 April 
Beberapa ketentuan perbaikan data guru yang belum bersertifikat pendidik sebagai berikut.
a. Perbaikan data guru dilakukan melalui Aplikasi Dapodik yang merupakan data awal.
b. Teknik perbaikan data guru calon peserta sertifikasi guru 2016 menggunakan aplikasi AP2SG. Petunjuk teknis penggunaan AP2SG dapat dilihat di Lampiran 9.
c. Seluruh proses pendataan peserta sertifikasi guru harus sudah selesai pada tanggal 15 Mei 2016. Untuk itu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus memperhatikan batas akhir ini agar proses sertifikasi guru selanjutnya dapat berjalan sesuai jadwal.

Dalam proses perbaikan data ini, Panitia Sertifikasi Guru (PSG) Tingkat Kabupaten/Kota dapat melakukan usulan penghapusan data, kemudian LPMP melakukan persetujuan penghapusan terhadap data calon peserta pada AP2SG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa alasan usulan penghapusan lihat BAB II huruf C.1e halaman 11.

Guru yang telah ditetapkan sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 mengumpulkan dokumen/berkas yang diperlukan sesuai dengan pola sertifikasi yang dipilih.

B. Tahap Penetapan Pola Calon Peserta
  • Pola Portofolio | 01-10 April
Bagi calon peserta yang memilih pola PF, menyusun dokumen portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut:
a. Halaman sampul disisipkan Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota;
b. Daftar isi;
c. Instrumen portofolio, meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
d. Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut.
1) Kualifikasi Akademik
2) Pendidikan dan Pelatihan
3) Pengalaman Mengajar
4) Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
5) Penilaian dari Atasan dan Pengawas
6) Prestasi Akademik
7) Karya Pengembangan Profesi
8) Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
9) Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
10) Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
Dokumen portofolio tersebut harus disertai dengan pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) yang telah ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal) di bagian belakang setiap pasfoto serta pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana contoh dalam Lampiran 7.
  • Pola PLPG | 01-10 April 
Bagi calon peserta yang memilih pola PLPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut:
a. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.
b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D-II/D-III (jika ada) yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
2) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
3) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.
c. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
e. Surat ijin belajar atau surat keterangan belajar dari pejabat yang berwenang (apabila dalam SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1).
f. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Pedoman Penetapan Peserta | 24
g. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.
h. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah

C. Pengumpulan Berkas Peserta Sertifikasi Guru
  • Verifikasi Berkas Administrasi oleh Kepala Sekolah | 01-30 April
Pada tahap ini kepala sekolah berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada Lampiran 6. Selanjutnya, dokumen/berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi guru yang telah diverifikasi beserta format verifikasi yang telah diisi oleh kepala sekolah diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.
  • Verifikasi Berkas Administrasi oleh Dinas Setempat dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan | 05 April - 05 Mei 
Dalam tahap ini Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dan LPMP berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada Lampiran 6. Dokumen/berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi guru yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota diserahkan kepada LPMP untuk diverifikasi sebagai dasar penetapan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016/persetujuan Format A1.
  • Pengumpulan Berkas Administrasi yang Diperbaiki | 05 April-05 Mei 
Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan berkas administrasi guru yang harus diperbaiki/diklarifikasi untuk diteruskan ke guru yang bersangkutan.
  • Perbaikan Berkas Administrasi oleh Guru | 07 April-10 Mei 
Guru calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 dapat memperbaiki berkas administrasi yang belum lengkap sesuai dengan koreksi dari dinas pendidikan. Berkas perbaikan diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diverifikasi ulang dan diteruskan ke LPMP. Setelah diverifikasi oleh LPMP, selanjutnya diserahkan ke LPTK. Perbaikan berkas administrasi oleh guru diserahkan ke dinas pendidikan sesuai jadwal pada Lampiran 8. Guru yang tidak menyerahkan berkas sampai batas waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon peserta sertifikasi guru.
  • Perbaikan Data di Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) Berakhir | 15 Mei 2016
  • Penetapan Peserta | 16-21 Mei
  • Mencetak Format A1* | 23-28 Mei
Dinas pendidikan mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk kemudian dibubuhi stempel sebagai tanda pengesahan. Dinas pendidikan mengirim 1 (satu) lembar Format A1 yang telah ditandatangani dan dicap kepada calon peserta sertifikasi guru sesuai jadwal pada Lampiran 8.
  • Menerima Format A1 | 25-28 Mei
Peserta sertifikasi guru menerima Format A1 asli (bukan fotokopi) dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai tanda persetujuan untuk mengikuti sertifikasi guru. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti proses pelaksanaan sertifikasi guru di LPTK.
  • Mencetak Format B1** | 25-28 Mei
Berdasarkan daftar calon peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi, LPMP mencetak dan menandatangani Format B1 berupa daftar peserta sertifikasi guru dan mengirim ke LPTK sesuai jadwal pada Lampiran 8.
  • Pengiriman Data Peserta ke ASG | 01 Juni
Ditjen GTK mengirim seluruh data peserta sertifikasi guru tahun 2016 ke KSG untuk didistribusikan ke LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Pendistribusian peserta ke LPTK berbasis program studi yang dimiliki LPTK. Data tersebut dikirim melalui Aplikasi sertifikasi Guru (ASG).
  • Penempatan Peserta ke LPTK | Juni 2016
  • Penerimaan Data dan Dokumen ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) | Juni 2016
LPTK dapat mengunduh daftar peserta PLPG dari ASG dan menerima dokumen/berkas dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru tahun 2016.
  • Verifikasi Berkas Guru oleh LPTK | Juni 2016
LPTK memverifikasi kebenaran dan keabsahan ijasah peserta sertifikasi guru yang diterima dari LPMP. Dalam hal LPTK ragu terhadap dokumen guru, dapat meminta klarifikasi kepada verifikator berkas sebagaimana pada Lampiran 6. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPTK sesuai dengan jadwal (Lampiran 8). Guru yang tidak menyerahkan berkas sampai batas waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon peserta sertifikasi guru.
    D. Tahap Pelaksanaan 





    • Pelaksanaan di LPTK | Juli 2016
    Pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, Buku 3 Pedoman Penilaian Portofolio, dan Buku 4.

    Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 November 2016.
      Keterangan: 

      *Format A1 adalah berupa Formulir Pendaftaran Peserta Sergur tahun 2016 yang berkop Ditjen GTK Kemendikbud

      ** Format B1 adalah Daftar Peserta Sertifikasi Guru

      Demikian tulisan kami mengenai Jadwal Sertifikasi Guru Tahun 2016. Semoga membantu dan salam sukses untuk Anda. 

      Posting Komentar untuk "Jadwal Kegiatan Sertifikasi Guru Tahun 2016"