Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sertifikasi Guru Berdasar Kinerja

Sekarang, Tunjangan Sergur 2016 Berdasarkan Kinerja

Pencairan Sertifikasi 2016 I Syarat I I Informasi I Kinerja I
Semangat Pagi, Salam Informasi...
Kebijakan pemerintah yang akan menerapkan dasar perhitungan tunjangan sergur berdasarkan kinerja dianggap sebagai langkah untuk mewujudkan guru yang bermartabat dan mulia dikarenakan dengan perhitungan atas dasar kinerja maka guru akan saling berkompetisi untuk mempersembahkan yang terbaik untuk anak didiknya.

“Ke depan, penilaian kinerja akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan ini. Hal ini berdasarkan atas aturan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016 ini,” kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.
“Kinerja itu salah satu tolok ukurnya ialah kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita dapat meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat,” ungkapnya.

Pranata juga sangat mengharapkan, bahwa peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan guru ini harus berbanding lurus dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.
“Dengan melihat tantangan zaman dimana semuanya telah berubah, termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan, maka kompetensi guru juga wajib ditingkatkan,” ungkapnya.

Pranata turut memastikan, bahwa dengan aturan tunjangan profesi berbasis kinerja, maka bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan mendapatkan tunjangan profesi. “Kalau guru kinerjanya di bawah B, maka tidak akan mendapat tunjangan profesi,” tegasnya lagi.
Salah satu variabel penilaian kinerja guru adalah kehadiran dimana faktor kehadiran itu juga harus memenuhi empat kompetensi dasar, ujar Pranata sekaligus menutup perbincangan.
[Baca juga: Informasi Pencairan Sertifikasi 2016]

Posting Komentar untuk "Sertifikasi Guru Berdasar Kinerja"