Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pencairan Sertifikasi Guru 2016

Informasi Pencairan Sertifikasi Guru 2016

Informasi Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2016
Semangat Pagi, Salam Informasi...
Sehubungan dengan informasi pencairan sertifikasi guru 2016, sebagaimana diinformasikan sebelumnya oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dengan mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan atau TPG SMA/SMK mulai tahun 2016. Surat Edaran tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 yang telah dibagikan/ disebarkan secara resmi di laman facebook Info Pendataan Kemendikbud.
 [Baca Juga: Begini Alur Sertifikasi Melalui Jalur Portofolio dan PLPG]

Surat Edaran Dirjen GTK tersebut ditujukan kepada semua Kepala Dinas Pendidikan baik Kabupaten maupun Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud Anies Baswedan, serta Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen. Berikut adalah isi Surat Edaran Dirjen GTK yang bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan, seperti ini isi suratnya:

                                            Pencairan Sertifikasi Guru

Diterangkan dengan surat edaran itu, bahwa memasuki tahun ajaran 2016/ 2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan DAK tidak dapat dipergunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan pendidikan menengah (SMA/SMK) tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik / Dapodikdasmen.

Seperti telah diinformasikan sebelumnya bahwa Kemendikbud sesuai jadual akan segera mencairkan berbagai tunjangan pendidikan dasar untuk Triwulan I/2016 senilai Rp. 3,81 triliun bagi 247.011 orang pada April 2016.
"Tunjangan yang disalurkan meliputi Tunjangan Profesi dengan sasaran sebanyak 84.812 orang dengan dana Rp. 1.962.775.291.000," ucap Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Poppy Puspitawati di Jakarta.
Dan selanjutnya, Tunjangan Khusus dengan sasaran 52.375 orang, besarnya dana tersebut adalah Rp. 1.445.550.000.000. Berikutnya ialah Tunjangan Pendidikan Khusus dengan sasaran sebanyak 1.000 orang dengan total dana Rp. 18.000.000.000. Tunjangan Insentif dengan sasaran sebanyak 49.499 orang dengan dana Rp. 178.196.400.000, dan yang terakhir yakni Bantuan Kualifikasi Akademik S1 dengan sasaran sebanyak 59.325 orang dengan dana Rp. 207.637.500.000.

Demikian informasi ini kami rangkum, semoga bisa memberi manfaat bagi kita semua pendidik di Indonesia.

(Sumber: Berbagai Sumber)

Posting Komentar untuk "Pencairan Sertifikasi Guru 2016"