Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Status PNS di Kemendikbud Valid

Status PNS di Kemendikbud Dijamin Aman

Status PNS, CPNS di Kemendikbud Tahun 2016
Semangat Pagi, Salam Informasi...

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud melalui surat tugas Inspektur Jenderal Nomor 3892.F.F5/RHS/KP/2016 yang dikeluarkan pada tanggal 25 April 2016, melakukan klarifikasi kebenaran data ke lapangan langsung (fact finding) terkait adanya isu adanya dugaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang belum tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau dinyatakan sebagai pegawai fiktif, dan disimpulkan secara tegas bahwa data status (PNS) di Kemendikbud valid dan dinyatakan bahwa semuanya telah tercatat dengan aman.





Seperti yang telah disampaikan oleh Daryanto, selaku Inspektur Jenderal Kemendikbud seusai upacara memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei tahun 2016 kemarin, status pegawai Kemendikbud yang sudah mendaftar E-PUPNS sebanyak 2.744 orang, dan yang belum mendaftarkan E-PUPNS sebanyak 81 orang. Pegawai yang belum mendaftarkan E-PUPNS ini, kata Daryanto, sebagian besar dikarenakan masih dalam proses pensiun. “Anggapan hampir pensiun inilah yang menyebabkan pegawai tersebut enggan mengisi E-PUPNS. selain itu juga ada CPNS yang masih dalam proses mendapatkan NIP, sampai dengan adanya kesulitan dalam jaringan internet saat pengisian PUPNS. Saya akan mengajak para pegawai tersebut untuk segera mengisi PUPNS,” tegas Daryanto.

“Alhamdullilah kita sudah melakukan berbagai pengecekan dengan mencari data dari kepegawaian Kemendikbud dan BKN, dari data tersebut dapat dinyatakan bahwa status kepegawaian PNS di Kemendikbud valid dan bukan fiktif alias bodong,” demikian disampaikan dengan gamblang oleh Inspektur Jenderal Kemendikbud Daryanto di kantornya, Senayan, Jakarta, Senin (02/05/2016).
Data lain, terindikasi sebanyak 2.663 pegawai belum tercatat di BKN. Terkait data tersebut Daryanto menjelaskan bahwa pegawai sebanyak 2.663 orang tersebut adalah pegawai Non Kemendikbud yang belum teregistrasi E-PUPNS. “Data pegawai tersebut telah diklarifikasi dan hasilnya memang tidak tercatat sebagai pegawai di lingkungan Kemendikbud, mungkin saja data ini sebenarnya berada di kementerian atau lembaga lain. Dengan begitu setelah dilakukan fact finding, tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini,” jelas Daryanto lagi.
Di lokasi dan waktu yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Yasin saat di temui juga menyatakan bahwa informasi yang disampaikan di media sosial tentang 7000 PNS Kementerian Agama bodong atau fiktif adalah berita yang keliru dan tidak valid, tidak ada kerugian negara seperti yang diberitakan di medsos itu. “Kami juga telah melakukan klarifikasi lapangan terkait informasi adanya status kepegawaian bodong di Kemenag, hal tersebut isu semata dan tidak benar adanya,” tutup Yasin.
Semoga informasi di atas bisa memberikan manfaat bagi kita dan bisa dijadikan sebagai penyeimbang dari berbagai berita dan isu yang berkembang terkait status PNS yang dikatakan bodong atau fiktif. Demikian informasi yang bisa penulis bagikan kepada Anda semua. Terima kasih.
(Sumber: Kemdikbud)

Posting Komentar untuk "Status PNS di Kemendikbud Valid"