Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah


Begini Isi Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
Tahun pelajaran 2016/2017 akan segera tiba dan berbarengan dengan itu akan datang juga ritual tahunan yang biasa kita sebut dengan masa Orientasi Siswa Baru atau yang jamak kita kenal dengan istilah MOS (Masa Orientasi Siswa). Dalam hal ini, pihak penyelenggara pendidikan wajib memahami Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah demi terciptanya kondisi MOS yang aman, nyaman, dan kondusif.

Berikut ini akan kami sajikan informasi untuk Anda mengenai pasal-pasal terkait MOS yang wajib dijadikan pedoman bagi guru dan sekolah dalam pelaksanaan masa Orientasi Siswa Baru (MOS) berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.

# Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa:

1. Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

2. Pengenalan  lingkungan  sekolah  sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas bertujuan untuk:




-  Mengenali potensi diri siswa baru;
-  Membantu siswa baru beradaptasi  dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara  lain       terhadap aspek keamanan, fasilitas  umum, dan sarana prasarana sekolah;
-  Menumbuhkan  motivasi,  semangat,  dan  cara belajar efektif sebagai siswa baru;
-  Mengembangkan  interaksi  positif  antarsiswa  dan warga sekolah lainnya;
-  Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

3. Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:

- Kegiatan wajib; dan
- Kegiatan pilihan.

4. Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan sebagaimana dimaksud  pada ayat  (3)  dilakukan  sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

5. Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

6. Sekolah melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:

a.  Profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
b.  Profil orangtua/wali.

7. Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat  (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



# Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud No 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa:

1. Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.

2. Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.

3. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat  diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

# Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa:

1. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.

2. Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.

3. Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

4. Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang
 tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah  pengenalan lingkungan sekolah berakhir.

# Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa:

1. Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:

a. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. Dilarang melibatkan siswa  senior (kakak  kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g. Dilarang memberikan tugas kepada  siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
h. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

2. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa dan  dilarang digunakan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) huruf [f] tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

3. Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah oleh guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, dapat dibantu oleh siswa apabila  erdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:

a. Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per-rombongan belajar/kelas; dan
b. Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.

4. Dalam hal sekolah belum memiliki  pengurus OSIS dan/atau MPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf  [a], sekolah dapat dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut:

a. Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan
b. Memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.

# Berdasarkan Pasal 6 Permendikbud No. 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa:

1. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

2. Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

# Berdasarkan Pasal 7 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa:

1. Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
a.  sekolah memberikan  sanksi  kepada  siswa  dalam rangka pembinaan berupa:
* Teguran tertulis; dan
* Tindakan lain yang bersifat edukatif.
b. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru berupa:
* Teguran tertulis;
* Penundaan atau pengurangan hak;
* Pembebasan tugas; dan/atau
* Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
c.  Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
* Pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah; dan/atau
* Penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
d.  Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
* Rekomendasi penurunan level akreditasi;
* Pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan/atau
* Rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.

2. Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

# Berdasarkan Pasal 8 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa:

1. Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak menghapus jenis sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

# Berdasarkan Pasal 9 Permendikbud No 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa:

1. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin secara tertulis dari  orangtua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
2. Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada orangtua/wali.
3. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
4. Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.
5. Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga untuk pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa baru yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini

# Berdasarkan Pasal 10 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa:

1. Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.



2. Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.

Itulah pasal-pasal yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang wajib dipedomani dalam teknis pelaksanaan masa Orientasi Siswa Baru (MOS) di lingkungan sekolah. Sangat jelas dalam Permendikbud disebutkan hal-hal apa saja yang dianjurkan dan hal-hal yang sangat dilarang dalam pelaksanaan masa orientasi siswa baru. Semoga cerita dan kejadian kelam masa lalu yang menimpa siswa baru dalam masa orientasi sekolah tidak terulang kembali pada tahun 2016 ini karena sejatinya masa orientasi sekolah adalah wahana untuk mendidik siswa agar menjadi pribadi yang mandiri, cerdas, santun dan berbudi luhur. Tidak ada toleransi untuk kekerasan di lingkungan sekolahan. Demikian semoga bermanfaat bagi kita semua, dan mari bergandeng tangan untuk turut memantau pelaksanaan masa Orientasi Siswa Baru pada tahun 2016 ini.

Posting Komentar untuk "Ini Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah "