Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DPR Apresiasi Penghapusan MOS

DPR RI Apresiasi Program Pengenalan Lingkungan Sekolah


DPR Apresiasi Program PLS
Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sangat mengapresiasi Program Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi siswa baru yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) setelah melarang praktik perpeloncoan dan pungli dalam Masa Orientasi Siswa (MOS).

Program PLS merupakan rangkaian kegiatan di tiga sampai lima hari pertama masuk sekolah, untuk mengenalkan program, sarana prasarana sekolah, konsep pengenalan diri dan pembinaan kultur sekolah. Secara rinci, PLS diatur ke dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 dan dilakukan oleh guru dan di bawah pengawasan dan tanggung jawab kepala sekolah.




Sri Mellyana, anggota legislatif Dapil Sumsel II, mengungkapkan terdapat antusiasme besar pada para kepala daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) yang berlomba-lomba untuk menampilkan foto-foto saat mengantarkan  anak-anak sekolah di hari pertama masuk sekolah di media sosial. “Para bupati Sumsel itu banyak yang menampilkan foto-foto saat mengantarkan anak-anak sekolah di hari pertama masuk sekolah di media-media sosial,” terang Sri, Anggota Komisi X DPR RI.
Tampilan foto itu, katanya, diharapkan dapat memberikan contoh kepada para orang tua disana. Sehingga, menurutnya, mengantarkan anak di hari pertama masuk sekolah adalah hal sederhana yang didahului dengan himbauan dari Kementerian. “Ke depan, himbauan untuk menjadikan sekolah adalah rumah kedua  harusnya tetap dilakukan dan himbauan itu seyogyanya direspon positif oleh pihak sekolah selaku tuan rumah kedua itu,” pungkas Sri.

Anies Baswedan memaparkan bahwa terobosan di awal tahun ajaran baru kali ini terkait dengan kekerasan yang sudah menjadi fenomena kebiasaan di setiap awal tahun. “Kami melihat ini sudah kebiasaan di awal tahun dan sempat ditanyakan berapa statistik kekerasan anak di sekolah, bagi kami angka statistik kekerasan bukan yang terpenting, karena satu kekerasan saja tidak bisa diterima,” geram Anies. Mendikbud menyatakan, “Anak itu bagi seorang ibu adalah segalanya dan tidak bisa diterima setiap kekerasan dalam hal dan bentuk apapun yang dilakukan terhadap anaknya. Sehingga, kekerasan  itu harus tegas dilarang. Maka orientasi siswa tahun ini berubah, tidak boleh ada perpeloncoan apalagi kekerasan.”

M.Y. Esti Wijayanti, anggota Komisi X dari Dapil Yogyakarta, secara detail menjelaskan bahwa PLS memberi dampak signifikan terhadap jumlah kekerasan di Yogyakarta saat hari pertama masuk sekolah. “Alhamdullilah, Pengenalan Lingkungan Sekolah di Yogyakarta berlangsung dengan antusiasme tinggi masyarakat Yogyakarta, dan ternyat mengurangi kekerasan di sekolah saat hari pertama sekolah secara signifikan,” jelas Esti. Beliau menambahkan, biasanya hari pertama saja sudah ada laporan kekerasan yang masuk dari sekolah, kali ini sudah berkurang.

Di tempat yang sama, Ceu Popong, Anggota Komisi X DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat pun juga sangat mengapresiasi perihal penerapan Masa Orientasi Siswa 2016 yang diubah menjadi PLS. “Saya sangat mengapresiasi untuk MOS tahun ini bagus sekali, dengan diubah menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah, bahkan ada himbauan mengantar anak sekolah,” jelas Ceu Popong. Walau diakui himbauan mengantar anak sekolah cenderung terlambat dibandingkan dengan negara maju lain, langkah perubahan harus tetap diapresiasi.

Menteri Anies berharap Pemerintah Daerah bisa ikut terlibat. “Awal tahun ini sudah jadi awal yang baik dan itu harus kita jaga agar seluruhnya terlibat, ada 220.000 sekolah. Kalau aparatur Pemerintah saja yang mengawasi tidak akan bisa. Kita berharap masyarakat, semua ikut mengawasi,” jelas Menteri Anies menambahkan.

Kemdikbud juga membuka saluran pengaduan. Bila masih ditemukan praktik perpeloncoan atau tindakan kekerasan dan pungli di sekolah masyarakat bisa melaporkannya melalui http://sekolahaman.kemdikbud.go.id/laporan dan atau bisa juga pelapor menghubungi nomor telepon resmi di: 0811976929 atau 021-57903020, atau bisa pula mengirim email ke: pengaduan@kemdikbud.go.id.

Tidak ada toleransi bagi kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan sekolahan. Demikian semoga bermanfaat bagi kita semua, dan semoga program PLS ini akan mampu secara efektif menghilangkan praktek kekerasan, perpeloncoan dan praktek pungli di sekolah yang sejatinya menjadi tempat bagi insan yang mulia untuk menimba ilmu.



Posting Komentar untuk "DPR Apresiasi Penghapusan MOS"