Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

9 Nilai Peringatan Hari Hak Untuk Tahu

Hari Hak Untuk Tahu 2016



Masih ingat tanggal 28 September 2016 yang lalu kan? Pada hari dan tanggal tersebut, seluruh masyarakat dunia memperingati "Hari Hak Untuk Tahu Sedunia" atau dalam bahasa asingnya adalah The International Right To Know Day. Khusus di negara kita Indonesia, pemerintah sangat mendukung sekali hal-hal yang berbau demokrasi terkait hak publik ini. Indonesia dalam Hari Hak Untuk Tahu 2016 ini mengangkat tema "Keterbukaan Informasi Publik Menjamin Kualitas Hidup yang Lebih Baik". Ide dasar dari hari untuk tahu sedunia ini sebenarnya agar semakin meningkatkan kesadaran publik tentang hak mereka untuk bisa mengakses informasi yang bersifat umum.

Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati lebih dari 60 negara demokrasi di dunia. RTKD pertama kali dideklarasikan di Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejak 2011.

Peringatan hari hak untuk tahu adalah momentum yang sangat tepat bagi instansi/ lembaga publik untuk lebih terbuka guna menjalankan kewajibannya terkait pemberian kemudahan dalam aspek informasi publik. Peringatan ini mampu menjadi momen yang baik bagi masyarakat untuk menggunakan haknya dalam mengakses informasi dari lembaga/ instansi publik yang mempunyai efek positif dalam peningkatan mutu kehidupan.

Memperoleh dan mengakses informasi sangat dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Karenanya, hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu, diharapkan akan dapat memastikan peningkatan kualitas hidup warga negara.

Ada 9 (Sembilan ) Nilai Peringatan Hari Hak Untuk Tahu:
  • Akses informasi merupakan hak setiap orang
  • Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian
  • Hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik.
  • Permohonan informasi dibuat sederhana, cepat dan gratis.
  • Pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi.
  • Setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar.
  • Kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia; setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan.
  • Badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka. 
  • Hak atas akses informasi ini harus dijamin oleh sebuah badan independen, di Indonesia melalui Komisi Informasi.
Sejarah keterbukaan informasi publik di Indonesia dimulai dari reformasi politik 1998. Saat itu semua unsur dan lapisan masyarakat menuntut pemerintah untuk lebih terbuka dan melibatkan warga dalam pengambilan kebijakan, perencanaan dan pengawasan pembangunan.

Dalam era Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dewasa ini, keterbukaan informasi publik juga menjadi salah satu agenda utama pemerintah dalam Nawa Cita. Hal itu tertuang dalam agenda yang menyebutkan bahwa “Kami (Jokowi-JK) akan membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.”

Melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara akan mampu mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan. Hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik.

Kiranya demikian informasi tentang hari hak untuk tahu 2016. Hak tahu dan hak untuk mengakses informasi diharapkan akan lebih menstimulus keterbukaan informasi publik agar terjalin komunikasi yang baik antar individu dan antara masyarakat dengan pemerintah.

Posting Komentar untuk "9 Nilai Peringatan Hari Hak Untuk Tahu"