Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dapodik 2016 Versi Revisi 30 Juli 2016

Panduan Dapodik 2016 Versi Revisi 30 Juli 2016

Panduan Dapodik 2016 Versi Revisi 30 Juli 2016

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan kewenangan untuk merancang prosedur pengumpulan data, melakukan sosialisasi dan membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien serta mengoordinasikan pengumpulan semua data pokok pendidikan dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pengumpulan data pokok pendidikan yang dimaksud yaitu meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Panduan Dapodik 2016 Versi Revisi 30 Juli 2016

Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah terjadi penyatuan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Oleh karena itu, diperlukan rancangan mekanisme pendataan yang mengikat seluruh unit kerja terkait, sehingga terjadi integrasi menyeluruh atas aktivitas pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Upaya untuk mewujudkan pendataan yang terintegrasi ini dilakukan dengan membangun mekanisme dan aplikasi pendataan melalui satu pintu. Sistem pendataan berbasis teknologi infromasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah diberi nama Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPODIKDASMEN).

Aplikasi Dapodik Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun ajaran 2016/2017 diberi nama Aplikasi Dapodik Versi 2016. Aplikasi Dapodik Versi 2016 ini dikemas dalam bentuk installer yang dapat digunakan oleh semua jenjang pendidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Otoritas data pengguna (username dan password) dan penambahan data PTK baru pada Aplikasi Dapodik telah diberikan pada KK-DATADIK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sehingga jika terdapat pergantian operator sekolah dan/atau tambah PTK Baru, maka sekolah harus melapor dan berkoordinasi pada KK-DATADIK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Data pengguna akan digunakan saat mengunduh data prefill dan proses registrasi Aplikasi Dapodik Versi 2016.

Aplikasi Dapodik Versi 2016 disajikan dengan tranformasi tampilan baru yang lebih berwarna dari tampilan Aplikasi generasi sebelumnya. Menu Aplikasi yang sebelumnya terletak di atas kini disajikan di sisi kiri aplikasi serta jika diperlukan menu ini dapat disembunyikan. Sekolah juga dapat menampilkan foto sekolah dan operator sekolah melalui pengaturan menu profil pengguna.

Pendataan dengan aplikasi Dapodik Versi 2016 ini wajib dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Aplikasi Dapodik Versi 2016 digunakan untuk mendata 4 (empat) entitas data pokok pendidikan, yaitu: Data Satuan pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Peserta Didik, serta Substansi Pendidikan. Data pada Aplikasi Dapodik bersifat individual, maka keempat entitas data pokok pendidikan tersebut harus diisikan secara lengkap dan terperinci mencakup semua atributnya. Di dalam Aplikasi Dapodik Versi 2016 ini disediakan menu-menu yang mengakomodasi semua entitas data pokok pendidikan beserta prosedur transaksional secara periodik.

Pola input data masih dipertahankan sama dengan Aplikasi generasi sebelumnya. Namun untuk validasi data menjadi lebih ketat khususnya validasi data yang terkait dengan data PTK. Pengiriman data masih menggunakan sistem pengiriman 2 arah yakni melalui metode sinkronisasi data.

Untuk mendukung implementasi Aplikasi Dapodik Versi 2016 agar berjalan dengan baik, maka Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyusun Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2016. Buku ini dapat menjadi panduan sekolah dalam implementasi pendataan Dapodik, dan menjadi pedoman bagi petugas operator sekolah dalam melaksanakan peran dan tugasnya dalam input data dan operasional Aplikasi Dapodik Versi 2016.

Posting Komentar untuk "Dapodik 2016 Versi Revisi 30 Juli 2016"