Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penyaluran BOS (dari RKUD ke RKUN dan ke Sekolah)

Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD dan Sekolah pada tulisan kali ini didasarkan pada Permendikbud No 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tulisan kami kali ini hanya membuat kutipan terhadap Permendikbud No 8 Tahun 2017. Jika Anda hendak membaca teks lengkapnya, silahkan download pada tautan berikut ini:
Permendikbud No 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

A. Penyaluran BOS

1. Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD

BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan melalui peraturan perundang-undangan dari Kementerian Keuangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara
geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan.

Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut:

a. Penyaluran tiap triwulan

1) Triwulan I : 20% dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun;
4) Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun.

b. Penyaluran tiap semester

1) Semester I : 60% dari alokasi satu tahun;
2) Semester II : 40% dari alokasi satu tahun.
Penyaluran dan proporsi BOS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kementerian Keuangan.

2. Penyaluran BOS ke Sekolah

Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS secara langsung ke rekening sekolah menggunakan mekanisme sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUD ke rekening sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD yaitu:

a. Penyaluran tiap triwulan

1) Triwulan I, III, dan IV (proporsi 20% dari alokasi satu tahun)

a) SD

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 160.000,-

b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 200.000,-

c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 280.000,-

d) SMK

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 280.000,-

e) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/ SMALB)

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 160.000,-

f) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMALB)

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 200.000,-

g) SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satudengan SDLB/ SMPLB)

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 280.000,-

h) SLB yang memiliki peserta didik lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, SMPLB, dan/atau SMALB

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 280.000,-

2) Triwulan II (proporsi 40% dari alokasi satu tahun)

a) SD

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 320.000,-

b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 400.000,-

c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 560.000,-

d) SMK

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 560.000,-

e) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/ SMALB)

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 320.000,-

f) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satudengan SDLB/ SMALB)

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 400.000,-

g) SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satudengan SDLB/ SMPLB)

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 560.000,-

h) SLB yang memiliki peserta didik lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 560.000,-

Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya harus memastikan bahwa sekolah mencadangkan separuh dari BOS triwulan II (20% dari alokasi satu tahun) di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajibanmenyediakan buku.

Bila kebutuhan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang dicadangkan tersebut, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Akan tetapi bila dana kebutuhan dana pembelian buku teks lebih kecil dari 20% BOS yang dicadangkan tersebut, sisa dana dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya.

b. Penyaluran tiap semester

1) Semester I (proporsi 60% dari alokasi satu tahun)

a) SD

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 480.000,-

b) SMP/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 600.000,-

c) SMA/SMA Sekolah Terintegrasi/SMA Satap

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 840.000,-

d) SMK

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 840.000,-

e) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satudengan SMPLB/ SMALB)

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 480.000,-
f) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satudengan SDLB/ SMALB)

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 600.000,-

g) SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMPLB)

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 840.000,-

h) SLB yang memiliki peserta didik lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antaraSDLB, SMPLB, dan/atau SMALB

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 840.000,-

Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota sesuaidengan kewenangannya harus memastikan bahwasekolah mencadangkan sepertiga dari BOS semester I (20% dari alokasi satu tahun) di rekening sekolah untukpembelian buku teks yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku.

Bila kebutuhan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang dicadangkan tersebut, sekolahdapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Akan tetapi bila dana kebutuhan dana pembelian buku teks lebih kecil dari 20% BOS yang dicadangkan tersebut, sisa dana dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya.

2) Semester II (proporsi 40% dari alokasi satu tahun)

a) SD

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 320.000,-

b) SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 400.000,-

c) SMA/SMA Sekolah Terintegrasi/SMA Satap

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 560.000,-

d) SMK

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 560.000,-

e) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satudengan SMPLB/ SMALB)

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 320.000,-

f) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satudengan SDLB/ SMALB)

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 400.000,-

g) SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satudengan SDLB/ SMPLB)

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 560.000,-

h) SLB yang memiliki peserta didik lintas jenjang, atausekolah luar biasa dengan satu manajemen antaraSDLB, SMPLB, dan/atau SMALB

BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 560.000,-

Beberapa ketentuan tambahan terkait dengan masalah penyaluranBOS yang sering terjadi di daerah dan sekolah yaitu:

1. jika terdapat peserta didik pindah/mutasi dari sekolah tertentu kesekolah lain setelah pencairan dana di triwulan/semesterberkenaan, maka BOS peserta didik tersebut pada triwulan/semester berjalan tetap menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah peserta didik pada sekolah yang ditinggalkan/menerima peserta didik pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan/semester berikutnya dengan terlebih dahulu melakukan revisi/update data Dapodik sebelum batas waktu cutoff data penyaluran awal;

2. jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolahakibat perubahan data antara data yang digunakan untuk perhitungan alokasi sementara dengan data yang digunakan untuk perhitungan alokasi final pada triwulan I – triwulan III(semester I), maka sekolah harus melakukan revisi/update data pada Dapodik agar sesuai dengan jumlah peserta didik riil di sekolah sebelum batas waktu cut off data perhitungan lebih kurang salur. Terhadap kelebihan yang tercatat dalam Dapodik, Tim BOS Provinsi melakukan pengurangan BOS di sekolah tersebut pada periode penyaluran berikutnya. Sementara kelebihan yang tidak tercatat dalam Dapodik harus dikembalikan oleh sekolah ke rekening KUD.

3. jika terjadi kelebihan penyaluran BOS pada triwulan IV atau semester II maka sekolah harus mengembalikan kelebihan BOS tersebut ke rekening KUD Provinsi;

4. Jika terjadi kekurangan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah, maka sekolah harus melakukan revisi/update data pada Dapodik agar sesuai dengan jumlah peserta didik riil di sekolah
sebelum batas waktu cut off data perhitungan lebih kurang salur. Apabila BOS di BUD masih mencukupi, kekurangan salur di sekolah dapat langsung diselesaikan. Tapi bila dana di BUD tidak
mencukupi, Tim BOS Provinsi mengajukan laporan kekurangan kepada Tim BOS Pusat melalui laporan penyaluran untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan sebagai dasar pencairan
dana cadangan.

5. sisa BOS yang belum habis digunakan di sekolah pada setiap periode diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. jika sekolah menerima BOS melalui hibah, maka sisa BOS menjadi milik sekolah dan digunakan untuk kepentingan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

b. jika sekolah menerima BOS melalui belanja langsung, maka penggunaan sisa BOS berpedoman pada peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.

B. Ketentuan Pemberian Dana

1. BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah melalui rekening atas nama sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun.

2. Pengambilan BOS dilakukan oleh Bendahara sekolah atas
persetujuan kepala sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Demikian tulisan kami tentang penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) dari RKUD ke RKUN dan ke Sekolah. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu.

Posting Komentar untuk "Penyaluran BOS (dari RKUD ke RKUN dan ke Sekolah)"