Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tim BOS: Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah

Tim Bantuan Operasional Sekolah Tim BOS Pusat Provinsi Kabupaten Kota dan Sekolah

Tim BOS terdiri atas tim BOS pusat, tim BOS provinsi, tim BOS kabupaten/kota, dan tim BOS sekolah.

Tim BOS pada tulisan kali ini berdasarkan pada peraturan terbaru, yaitu Permendikbud No. 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Namun jika Anda ingin mengunduhnya peraturan tersebut daripada membaca halaman ini, berikut adalah tautan downloadnya:

DOWNLOAD Permendikbud No. 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Berikut adalah tulisan tentang tim BOS untuk acuan Anda.

A. Tim BOS Pusat


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membentuk Tim BOS Pusat, yang terdiri atas:

1. Tim Pengarah

Tim Pengarah terdiri atas unsur:

a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
c. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Kementerian Keuangan; dan
e. Kementerian Dalam Negeri.

2. Penanggung Jawab Umum

a. Ketua : Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

b. Anggota :

1) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
3) Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
5) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

3. Penanggungjawab Program BOS

a. Ketua : Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

b. Anggota :

1) Direktur Pembinaan Sekolah Dasar (SD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2) Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3) Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4) Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5) Direktur Dana Perimbangan, Kementerian Keuangan;
6) Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan, Kementerian Dalam Negeri;
7) Direktur Pendidikan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas);
8) Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10) Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Tim Pelaksana Program BOS

a. Ketua Tim Pelaksana:

1) Ketua Tim Pelaksana SD;
2) Ketua Tim Pelaksana SMP;
3) Ketua Tim Pelaksana SMA;
4) Ketua Tim Pelaksana SMK;
5) Ketua Tim Pelaksana PKLK.

b. Sekretaris Tim Pelaksana

1) Sekretaris Tim Pelaksana SD;
2) Sekretaris Tim Pelaksana SMP;
3) Sekretaris Tim Pelaksana SMA;
4) Sekretaris Tim Pelaksana SMK;
5) Sekretaris Tim Pelaksana PKLK.

c. Penanggung Jawab Sekretariat

1) Penanggung jawab Sekretariat SD;
2) Penanggung jawab Sekretariat SMP;
3) Penanggung jawab Sekretariat SMA;
4) Penanggung jawab Sekretariat SMK;
5) Penanggung jawab Sekretariat PKLK.

d. Bendahara

1) Bendahara SD;
2) Bendahara SMP;
3) Bendahara SMA;
4) Bendahara SMK;
5) Bendahara PKLK.

e. Penanggungjawab Data

1) Penanggung jawab Data SD;
2) Penanggung jawab Data SMP;
3) Penanggung jawab Data SMA;
4) Penanggung jawab Data SMK;
5) Penanggung jawab Data PKLK.

f. Tim Dapodik Pendidikan Dasar dan Menengah

g. Unit Monitoring dan Evaluasi, dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat:

1) Unit Monitoring dan Evaluasi, dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat SD;
2) Unit Monitoring dan Evaluasi, dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat SMP;
3) Unit Monitoring dan Evaluasi, dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat SMA;
4) Unit Monitoring dan Evaluasi, dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat SMK;
5) Unit Monitoring dan Evaluasi, dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat PKLK;
6) Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

h. Unit Publikasi/Humas.

B. Tim BOS Provinsi


1. Struktur Keanggotaan

Gubernur membentuk Tim BOS Provinsi dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:

a. Tim Pengarah : Gubernur

b. Penanggung Jawab

1) Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi
2) Anggota :

a) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
b) Kepala Dinas/Badan/Biro Pengelola Keuangan Daerah.
c. Tim Pelaksana Program BOS

1) Ketua Tim Pelaksana;
2) Sekretaris Tim Pelaksana;
3) Bendahara;
4) Penanggung Jawab Data:

a) Penanggung Jawab Data BOS Pendidikan Dasar (Dikdas);
b) Penanggung Jawab Data BOS Pendidikan Menengah (Dikmen).

5) Tim Dapodik (dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi);

6) Unit Monitoring dan Evaluasi, dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Pendidikan
Menengah:

7) Unit Publikasi/Humas (dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi).

2. Tugas Dan Tanggung Jawab Tim BOS Provinsi

Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Provinsi meliputi:

a. mempersiapkan dokumen pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah berdasarkan alokasi BOS untuk semua jenjang yang ditetapkan dari pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan lembaga penyalur BOS yang telah ditunjuk dengan mencantumkan hak dan kewajiban para pihak;

c. melakukan koordinasi/sosialisasi/pelatihan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota;

d. melakukan kompilasi data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari data yang diberikan oleh Tim Dapodik;

e. mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara provinsi dengan sekolah yang dilampiri dengan alokasi BOS tiap sekolah berdasarkan Dapodik;

f. kepala dinas pendidikan provinsi sebagai penanggung jawab Tim BOS Provinsi menandatangani NPH atas nama gubernur;

g. melakukan pencairan dan penyaluran BOS ke sekolah tepat waktu sesuai dengan jumlah peserta didik di tiap sekolah;

h. menyampaikan laporan pencairan tiap triwulan kepada Tim BOS Pusat yang terdiri atas soft copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), soft copy rincian dana per jenjang tiap kabupaten/kota, dan soft copy data pencairan tiap sekolah;

i. meminta lembaga penyalur yang ditunjuk untuk melaporkan hasil penyaluran dana ke laman BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara online;

j. memonitor laporan penyaluran BOS dari lembaga penyalur ke sekolah yang dikirim ke laman BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

k. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BOS di sekolah;

l. melakukan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;

m. memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim BOS Kabupaten/Kota;

n. mengupayakan penambahan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk operasional sekolah dan operasional Tim BOS Provinsi;

o. membuat dan menyampaikan laporan rekapitulasi pencairan dan penggunaan dana ke Tim BOS Pusat.

Akibat peralihan kewenangan pengelolaan sekolah pada jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan khusus (SDLB/ SMPLB/SMALB/SLB) dari pemerintah daerah kabupaten/kota
kepada pemerintah daerah provinsi, Tim BOS Provinsi memilikitugas lain, yaitu:

a. melatih, membimbing dan mendorong sekolah untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam sistem pendataan yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

b. memonitor perkembangan pemasukan/updating data yang dilakukan oleh sekolah secara online;

c. memverifikasi kelengkapan data (jumlah peserta didik dan nomor rekening) di sekolah yang diragukan tingkat akurasinya, kemudian meminta sekolah untuk melakukan perbaikan data melalui sistem Dapodik;

d. memberikan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah, Komite Sekolah dan masyarakat tentang program BOS termasuk melalui pemberdayaan pengawas sekolah;

e. melakukan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan BOS;

f. memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS dari sekolah, baik yang disampaikan secara offline maupun online;

g. menegur dan memerintahkan sekolah yang belum membuat laporan;

h. mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan BOS dari sekolah untuk disampaikan ke Tim BOS Pusat;

i. melakukan monitoring pelaksanaan program BOS di sekolah, termasuk dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai tim monitoring provinsi.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Tim BOS Provinsi:

a. tidak diperkenankan menggunakan BOS yang telah ditransfer dari RKUN ke RKUD untuk kepentingan selain BOS;

b. dilarang dengan sengaja melakukan penundaan pencairan BOS ke sekolah, kecuali dalam rangka pemberian sanksi kepada sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BOS;

c. tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap Tim BOS  Kabupaten/Kota/Sekolah;

d. tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan BOS;

e. tidak diperkenankan mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan BOS;

f. dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses pembelian/pengadaan buku/barang.
Struktur Tim BOS Provinsi di atas dapat disesuaikan pada daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS dan struktur kedinasan di provinsi.

C. Tim BOS Kabupaten/Kota


1. Struktur Keanggotaan

Bupati/walikota membentuk Tim BOS Kabupaten/Kota dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:

a. Tim Pengarah : Bupati/Walikota.
b. Penanggung Jawab : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
c. Tim Pelaksana (dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota)

1) Ketua Tim Pelaksana;
2) Penanggung jawab data SD;
3) Penanggung jawab data SMP;
4) Tim Dapodik pada Pendidikan Dasar;
5) Unit Monitoring dan Evaluasi, dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Pendidikan Dasar.

2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Kabupaten/Kota

Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Kabupaten/Kota meliputi:

a. melatih, membimbing dan mendorong sekolah pada jenjang pendidikan dasar untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam sistem pendataan yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

b. melakukan monitoring perkembangan pemasukan/updating data yang dilakukan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar secara online;

c. memverifikasi kelengkapan data (jumlah peserta didik dan nomor rekening) di sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diragukan tingkat akurasinya. Selanjutnya meminta  sekolah untuk melakukan perbaikan data melalui sistem Dapodik;

d. memverifikasi sekolah kecil yang memenuhi syarat/kriteria yang telah ditetapkan untuk diusulkan ke Tim BOS Provinsi agar memperoleh alokasi BOS minimal;

e. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai penanggung jawab Tim BOS Kabupaten/Kota
menandatangani NPH mewakili sekolah pada jenjang pendidikan dasar;

f. memberikan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah pada jenjang pendidikan dasar, Komite Sekolah dan masyarakat tentang program BOS termasuk melalui pemberdayaan pengawas sekolah;

g. mengupayakan penambahan dana dari APBD Kabupaten/ Kota untuk operasional sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan untuk operasional Tim BOS Kabupaten/Kota;

h. melakukan pembinaan terhadap sekolah pada jenjang pendidikan dasar dalam pengelolaan dan pelaporan BOS;

i. memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS yang disampaikan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar secara offline maupun secara online;

j. menegur dan memerintahkan sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang belum membuat laporan;

k. mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan BOS dari sekolah pada jenjang pendidikan dasar untuk disampaikan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota;

l. melakukan monitoring pelaksanaan program BOS di sekolah, termasuk dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai tim monitoring kabupaten/kota; dan/atau

m. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Tim BOS Kabupaten/Kota:

a. tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap sekolah;

b. tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan BOS;

c. tidak diperkenankan mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan BOS; dan

d. dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses pembelian/pengadaan buku/barang.

Struktur Tim BOS Kabupaten/Kota di atas dapat disesuaikan di daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS dan struktur kedinasan di kabupaten/kota.

D. Tim BOS Sekolah


1. Struktur Keanggotaan

Kepala sekolah membentuk Tim BOS Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:

a. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
b. Anggota :

1) Bendahara;
2) 1 (satu) orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan;
3) Penanggung jawab pendataan.

2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah

Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah meliputi:

a. mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;

c. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;

d. menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;

e. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;

f. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;

g. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;

h. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;

i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;

j. untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.

Perwakilan orang tua dalam Tim BOS Sekolah memiliki fungsi kontrol, pengawasan, dan memberi masukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Tim BOS Sekolah. Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Tim BOS Sekolah:

a. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari BOS maupun dari sumber lain;

b. dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer pembelian
buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.

Posting Komentar untuk "Tim BOS: Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah"