Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 | pdf

DOWNLOAD  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PDF

Berikut adalah tautan Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 | pdf


Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 | pdf

Berikut kami kutipkan isi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 tersebut.




PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini yang bermutu, Pemerintah
mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
b. bahwa untuk membantu Pemerintah Daerah
mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap
pendidikan anak usia dini yang lebih bermutu,
Pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya
operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
c. bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini terdapat ketentuan-ketentuan yang masih perlu disempurnakan terkait dengan mekanisme penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4744);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
www.peraturan.go.id
2017, No.168 -3-
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5423);
10. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
www.peraturan.go.id
2017, No.168 -4-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi
Khusus di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Dana Alokasi Khusus Di Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84
Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1279);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI
KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI.
www.peraturan.go.id
2017, No.168 -5-
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut
DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah
dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan
khusus Nonfisik yang merupakan urusan daerah.
2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini yang selanjutnya disebut BOP PAUD adalah
program pemerintah untuk membantu penyediaan
pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan
pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan
pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan
nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan
anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional
pendidikan.
3. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya
disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana yang
dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara kepada Daerah untuk membantu penyediaan
pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan
pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan
anak usia dini.
4. Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD
adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam
memasuki pendidikan lebih lanjut.
5. Satuan PAUD adalah Taman Kanak-kanak, Kelompok
Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD
sejenis.
www.peraturan.go.id
2017, No.168 -6-
6. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun
sampai dengan 6 (enam) tahun.
7. Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program
pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi
anak usia 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun yang
memperhatikan aspek kesejahteraan sosial anak.
8. Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar
bagi anak usia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun dengan
prioritas 0 (nol) sampai 4 (empat) tahun yang
memperhatikan aspek pengasuhan dan kesejahteraan
sosial anak.
9. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis yang
selanjutnya disingkat SPS adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan
dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0
(nol) sampai 6 (enam) tahun yang dapat diselenggarakan
dalam bentuk program secara mandiri atau terintegrasi
dengan berbagai layanan anak usia dini dan satuan
pendidikan nonformal keagamaan yang ada di masyarakat.
10. Satuan Pendidikan Nonformal adalah satuan pendidikan
nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan
anak usia dini.
11. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional adalah kode
pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
12. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah
kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta yang
www.peraturan.go.id
2017, No.168 -7-
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan anak usia dini.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD
dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi
Pemerintah Daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan
Nonformal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban
keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.
Pasal 3
Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD disusun bertujuan:
a. pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD tepat sasaran
dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD
secara efektif dan efisien; dan
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD
dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan,
akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari
penyimpangan.
BAB III
PRINSIP PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP PAUD
Pasal 4
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP
PAUD meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan
dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang
ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat
dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah
ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya
sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
www.peraturan.go.id
2017, No.168 -8-
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang
memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan
mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK
Nonfisik BOP PAUD;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat
dipertanggungjawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus
dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang
sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan
daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan
secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi
Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal.
BAB IV
ALOKASI
Pasal 5
Alokasi dana DAK Nonfisik BOP PAUD tahun anggaran
berkenaan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
SASARAN
Pasal 6
Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD adalah Satuan
PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal dengan peserta didik
yang terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik)
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
www.peraturan.go.id
2017, No.168 -9-
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 7
(1) Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan
tingkat Satuan PAUD, Satuan Pendidikan Nonformal,
Pemerintah Daerah, dan pemerintah pusat.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana kegiatan dan anggaran Satuan PAUD dan
Satuan Pendidikan Non Formal (RKAS);
b. pembukuan realisasi penggunaan dana;
c. rekapitulasi penggunaan dana DAK Nonfisik BOP
PAUD; dan
d. penanganan pengaduan masyarakat.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik
BOP PAUD dan formatnya dilaksanakan sesuai dengan
petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 187)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
www.peraturan.go.id
2017, No.168 -10-
Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1546), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2017, No.168 -11-
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 4 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DAK NON FISIK BOP PAUD
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pencapaian 100 tahun Indonesia merdeka akan sangat ditentukan oleh
bagaimana kita memanfaatkan peluang bonus demografi dengan
menyiapkan tenaga kerja yang berlimpah. Jumlah anak usia 3-6 tahun
pada tahun 2016 yang berjumlah 18,95 juta orang, pada tahun 2045 usia
mereka akan mencapai 32-35 tahun (Proyeksi Berdasarkan Hasil SP
2010). Usia ini merupakan usia angkatan kerja yang produktif. Angkatan
kerja ini jika dipersiapkan dengan baik sejak dini akan menjadi modal
pembangunan, tetapi sebaliknya jika tidak dipersiapkan dengan baik
justru kelak akan menjadi beban pembangunan.
Penyiapan manusia berkualitas sejak dini sejalan dengan program
prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-8 yaitu
“melakukan revolusi karakter bangsa”, Nawa Cita ke-5 “meningkatkan
kualitas hidup manusia Indonesia”, dan Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan
produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”.
Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan
generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan sejak anak masih
berusia dini. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan
anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan
PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas
pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan rencana
www.peraturan.go.id
2017, No.168 -12-
pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang
menyatakan bahwa peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik
dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12
tahun yang berkualitas.
Pelaksanaan program pendidikan anak usia dini dengan melibatkan
partisipasi semua komponen serta mengoptimalkan potensi pusat dan
daerah telah memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini. Hal ini ditunjukkan dengan perkembangan
jumlah penyelenggara pendidikan anak usia dini yang telah mencapai
192.616 satuan pendidikan, hampir 99% diantaranya diselenggarakan
oleh masyarakat. Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD anak usia 3-6
tahun pada tahun 2016 mencapai 72,26%.
Pelaksanaan BOP PAUD dimaksudkan menyeimbangkan peningkatan
kuantitas dengan kualitas dalam gerakan nasional PAUD Berkualitas.
Merujuk pada Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 46 ayat (1) UU 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendanaan
pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat; dan ayat (2) berbunyi pemerintah
dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran
pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun 2016
melaksanakan program DAK Non Fisik BOP PAUD. Hal ini dimaksudkan
untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non
personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program
pendidikan anak usia dini, guna memberikan layanan PAUD yang lebih
bermutu.
Selanjutnya untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan
pelaporan serta akuntabilitas penggunaan dana BOP PAUD, agar tepat
sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka
diterbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan PAUD. Petunjuk Teknis ini menjadi acuan semua pihak
dalam pemanfaatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD.
C. TUJUAN BANTUAN
www.peraturan.go.id
2017, No.168 -13-
Tujuan pemberian DAK Non Fisik BOP PAUD adalah untuk:
1. membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi satuan
pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan
Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program
PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan; dan
2. meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya
mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di
Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal.
D. SASARAN BANTUAN
Sasaran program DAK Non Fisik BOP PAUD adalah Satuan PAUD atau
Satuan Pendidikan Non Formal di wilayah Indonesia yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah dan masyarakat, serta memiliki peserta didik
terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik) PAUD-Dikmas.
Sasaran DAK Non Fisik BOP PAUD tidak berlaku bagi:
a. Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non formal yang menetapkan
iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan pemerintah daerah
yang berlaku; dan
b. Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal atas dasar kerja
sama dengan lembaga pendidikan asing Satuan Pendidikan
Kerjasama (SPK).
E. PENGALOKASIAN
Pengalokasian besaran DAK Non Fisik BOP PAUD untuk setiap
Pemerintah Daerah menggunakan perhitungan sebagai berikut:
1. Jumlah peserta didik yang dilayani satuan PAUD dan Satuan
Pendidikan Non Formal yang tercatat pada data pokok pendidikan
(dapodik) PAUD dan Dikmas per bulan Desember tahun anggaran
sebelumnya; dan
2. Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu
rupiah) per peserta didik per tahun.
F. PENYALURAN DANA
www.peraturan.go.id
2017, No.168 -14-
1. Penghitungan alokasi BOP untuk Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Non Formal yang mendapatkan DAK Non Fisik BOP PAUD
berdasarkan data riil jumlah anak yang dilayani;
2. Apabila ketersediaan DAK Non Fisik BOP PAUD lebih kecil dari data
riil, maka pemerintah daerah menyesuaikan secara proporsional;
3. Penyaluran DAK Non Fisik BOP PAUD mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Jika terdapat silpa (sisa alokasi) dana DAK Non Fisik BOP PAUD
tahun 2016 agar dimanfaatkan untuk memenuhi alokasi DAK Non
Fisik BOP PAUD tahun 2017 dengan berpedoman pada petunjuk
teknis ini.
www.peraturan.go.id
2017, No.168 -15-
BAB II
IMPLEMENTASI BOP PAUD
A. PERSYARATAN PENERIMA DAK NON FISIK BOP PAUD
Persyaratan Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal penerima
bantuan DAK Non Fisik BOP PAUD adalah sebagai berikut:
1. memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
2. memiliki peserta didik berjumlah minimal 12 yang terdaftar dalam
data pokok pendidikan (Dapodik) Ditjen PAUD dan Dikmas;
3. memiliki rekening yang digunakan atas nama Satuan PAUD atau
Satuan Pendidikan Non Formal; dan
4. memiliki nomor pokok wajib pajak.
B. Dukungan Penyelenggaraan PAUD Berkualitas
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan gerakan nasional PAUD
berkualitas, Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal penerima
DAK Non Fisik BOP PAUD harus memperhatikan hal-hal berikut:
1. DAK Non Fisik BOP PAUD harus menjadi sarana penting untuk
meningkatkan layanan pendidikan anak usia dini yang bermutu;
2. DAK Non Fisik BOP PAUD diharapkan dapat memberikan akses bagi
anak usia dini yang tidak terlayani dan miskin;
3. Pengelola Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal
berkewajiban membantu melakukan sosialisasi gerakan nasional
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) berkualitas;
4. Pengelola atau penyelenggara Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan
Non Formal harus mengelola dana DAK Non Fisik BOP PAUD secara
transparan dan akuntabel.
C. PENGELOLAAN DAK NON FISIK BOP PAUD
www.peraturan.go.id
2017, No.168 -16-
DAK Non Fisik BOP PAUD diterima secara utuh dan dikelola secara
mandiri oleh Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal dengan
melibatkan peran orang tua anak, dengan prinsip sebagai berikut:
1. Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal mengelola dana
secara profesional, transparan dan akuntabel;
2. Satuan PAUD atau Satuan pendidikan Non Formal harus menyusun
Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Non Formal (RKAS), dimana DAK Non Fisik BOP PAUD
merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
3. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan PAUD (RKAS) disusun
berdasarkan kebutuhan nyata untuk mendukung pelaksanaan
pembelajaran di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal;
4. Rencana Induk Pengembangan dan Rencana Kerja Tahunan harus
disosialisasikan kepada masyarakat.
www.peraturan.go.id
2017, No.168 -17-
BAB III
PELAKSANAAN DAK NON FISIK BOP PAUD
A. Organisasi pelaksana
Organisasi Pelaksana DAK Non Fisik BOP PAUD terdiri atas:
1. Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD pusat dibentuk oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
2. Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD daerah dibentuk oleh
Kepala Daerah.
B. Alur Proses Penetapan Alokasi dan Penyaluran Dana BOP PAUD
- Verifikasi Data DAPODIK secara berkala
- SK Kepala Daerah untuk Penetapan Satuan PAUD atau Satuan pendidikan
Non Formal Penerima DAK Nonfisik BOP-PAUD
- Akad dengan Bank Penyalur yang dipilih berdasarkan beauty contest
- Melakukan pengawasan terhadap penggunaan DAK Nonfisik BOP-PAUD
sesuai peraturan menteri
- Melaporkan penyaluran dan penggunaan dana BOP ke Provinsi dan Pusat
Satuan/Satuan Pendidikan Non Formal PAUD
Kemdikbud
Ditjen PAUD-DIKMAS
KEMENKEU
Alokasi kepada
Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah
- Verifikasi Data DAPODIK
- Pengajuan Data
- Monitoring, evaluasi dan
pelaporan Dana BOP PAUD
- Mengisi dan pembaruan (update) DAPODIK secara berkala
- Menyusun RKAS
- Menggunakan DAK Non Fisik BOP-PAUD sesuai RKAS
- Melaporkan penggunaan DAK Non Fisik BOP-PAUD
C. PERSIAPAN PENYALURAN DANA
1. Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD Daerah melakukan
kontrol/verifikasi terhadap data Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Non Formal yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan
PAUD Nasional (NPSN) berdasarkan Data Pokok Pendidikan
(Dapodik). Apabila terdapat perubahan data, maka Tim Manajemen
BOP PAUD Pemerintah Daerah harus memastikan dan memperbaiki
data Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal terbaru ke
dalam Dapodik
2. Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD Daerah melakukan
kontrol/verifikasi terhadap data peserta didik di Satuan PAUD atau
Satuan Pendidikan Non Formal penyelenggara PAUD berdasarkan
Dapodik dan data riil di lapangan. Apabila terdapat perbedaan data
segera memperbaiki data peserta didik tersebut ke dala Dapodik
Ditjen PAUD-Dikmas.
3. Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD Daerah mengusulkan
daftar Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal calon
penerima DAK Non Fisik BOP PAUD ditetapkan dalam Surat
Keputusan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
4. Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD Daerah menyerahkan
Surat Keputusan daftar Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non
Formal penerima dana DAK Non Fisik BOP PAUD dilampiri jumlah
peserta didik dan jumlah alokasi dana per Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Non Formal kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah
(BPKD) untuk keperluan pencairan dana DAK Non Fisik BOP PAUD
dari Bendahara Umum Daerah (BUD) ke Satuan PAUD atau Satuan
pendidikan Non Formal.
5. Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD Daerah menetapkan satu
bank penyalur melalui mekanisme pemilihan (beauty contest)
sederhana, dengan membandingkan profil Bank-Bank yang
mengajukan.
6. Bank penyalur yang telah ditetapkan menerbitkan rekening satuan
PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal penerima DAK Non Fisik
BOP PAUD berdasarkan Surat keputusan daftar Satuan PAUD atau
Satuan Pendidikan Non Formal penerima dana DAK Non Fisik BOP
PAUD.

D. PENYALURAN DANA DAK NON FISIK BOP PAUD
Penyaluran dana DAK Non Fisik BOP PAUD dari Rekening Kas Umum
Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilanjutkan ke
rekening satuan PAUD atau Satuan pendidikan Non Formal mengikuti
mekanisme Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban
Belanja Program/ DAK Non Fisik BOP PAUD oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Penyaluran dana DAK
Non Fisik BOP PAUD dilaksanakan dengan menggunakan 3 mekanisme
yaitu:
1. Non Tunai melalui belanja langsung untuk PAUD Negeri dan belanja
tidak langsung untuk PAUD;
2. Belanja tidak langsung penyaluran DAK Non Fisik BOP PAUD kepada
Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal PAUD Swasta
dengan mekanisme HIBAH.
3. Hibah DAK Non FIsik BOP PAUD dapat diberikan kepada SATUAN
PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal setiap tahun sepanjang
masih menyelenggarakan pendidikan anak usia dini.
E. PENGAMBILAN DANA
Ketentuan yang harus diikuti terkait pengambilan dana DAK Non Fisik
BOP PAUD oleh Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal
adalah sebagai berikut:
1. Pengambilan dana DAK Non Fisik BOP PAUD dari rekening Satuan
PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal dilakukan oleh bendahara
Satuan PAUD atau Satuan pendidikan Non Formal atas persetujuan
Kepala/Pengelola Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal
dilakukan segera sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo
minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan
termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui
sejenis rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun;
2. Dana DAK Non Fisik BOP PAUD harus diterima secara utuh oleh
Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal dan tidak
diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun
dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;

3. Penggunaan dana DAK Non Fisik BOP PAUD disesuaikan dengan
kebutuhan Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal
sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
Satuan PAUD (RKAS).

BAB IV
PENGGUNAAN DANA DAK NON FISIK BOP PAUD
A. KOMPONEN PEMBIAYAAN
Penggunaan dana DAK Non Fisik BOP PAUD di Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Non Formal harus didasarkan pada Rencana Kerja Anggaran
Satuan (RKAS) PAUD yang telah disusun dengan memperhatikan
komponen kegiatan-kegiatan berikut:
Komponen Penggunaan Keterangan
Kegiatan
Pembelajaran
dan Bermain
1. Bahan bermain dan bahan belajar
PAUD yang dibutuhkan;
2. Peralatan pembelajaran seperti
kertas, krayon, spidol, pensil,
bahan pakai habis dan bahan
pembelajaran sejenis lainnya;
3. Kegiatan pertemuan dengan orang
tua/wali murid, kunjungan ke
rumah anak.
Minimal 50%
dari dana BOP
PAUD
Kegiatan
Pendukung
1. Penyediaan buku administrasi;
2. Pembelian alat-alat Deteksi Dini
Tumbuh Kembang (DDTK),
pembelian obat-obatan ringan,
dan isi kotak Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (P3K);
3. Biaya pertemuan guru di kegiatan
Gugus PAUD, menghadiri kegiatan
peningkatan kapasitas pendidik,
dan transport petugas kesehatan
kunjung;
4. Menambah transport pendidik;
5. Penyediaan makanan sehat.
Maksimal 35%
Kegiatan
Lainnya
1. Perawatan sarana dan prasarana
termasuk perbaikan dan
pengecatan ringan;
2. Dukungan penyediaan alat-alat
publikasi PAUD;
3. Langganan listrik,
telepon/internet, air;
Maksimal 15%
C. SUMBER PENDANAAN LAINNYA

Penggunaan dana dari Pemerintah Daerah dan sumber lain yang
didapatkan oleh Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal dapat
digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya operasional yang belum
termasuk dalam RKAS.
D. LARANGAN PENGGUNAAN DAK NON FISIK BOP PAUD
DAK Non Fisik BOP PAUD yang diterima oleh Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Non Formal tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan paud atau
satuan pendidikan non formal;
4. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh uptd
kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya,
kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta
dalam kegiatan tersebut;
5. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk
kepentingan pribadi (bukan inventaris paud), kecuali bagi peserta
didik miskin;
6. Digunakan untuk rehabilitasi ringan,
7. Membangun gedung/ruangan baru;
8. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah
pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
9. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan
operasional satuan paud atau satuan pendidikan non formal,
misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar
nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
10. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti
pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program bop
paud/perpajakan program bop paud yang diselenggarakan satuan
pendidikan non formal di luar skpd pendidikan provinsi/
kabupaten/kota dan kementerian pendidikan dan kebudayaan;
11. Membeli buku, alat, dan bahan pembelajaran/bahan main yang
mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi dan suku,
agama, dan ras (sara); dan

12. Membiayai keperluan apapun di luar rkas yang telah diajukan oleh
satuan PAUD dan satuan pendidikan non formal.
E. KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
1. Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menerima
DAK Non Fisik BOP PAUD wajib mengikuti petunjuk teknis yang
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal yang menerima
DAK Non Fisik BOP PAUD dilarang melakukan gratifikasi,
memberikan janji ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan
DAK Non Fisik BOP PAUD;
3. Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal yang menerima
DAK Non Fisik BOP PAUD bertanggungjawab atas penggunaan DAK
Non Fisik BOP PAUD sesuai dengan petunjuk teknis.

BAB V
MONITORING, SUPERVISI DAN PELAPORAN
Bentuk kegiatan monitoring dan supervisi adalah melakukan pemantauan,
pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap penyaluran dan pemanfaatan
DAK Non Fisik BOP PAUD. Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk
memastikan bahwa DAK Non Fisik BOP PAUD diterima oleh yang berhak
dalam ketepatan jumlah, waktu, cara, dan penggunaan. Komponen utama
yang dipantau antara lain:
1. Alokasi DAK Non Fisik BOP PAUD penerima bantuan;
2. Penyaluran dan penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD;
3. Pelayanan dan penanganan pengaduan;
4. Pelaporan, serta perubahan rencana penggunaan dan pelaksanaan DAK
Non Fisik BOP PAUD.
Monitoring dan supervisi dilakukan oleh Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP
PAUD Pusat dan Daerah.
A. MONITORING OLEH TIM MANAJEMEN DAK NON FISIK BOP PAUD PUSAT
Kegiatan monitoring dilakukan oleh Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP
PAUD Pusat secara sampling dengan tujuan untuk memperoleh informasi
tentang ketepatan penyerapan dana, jumlah dan waktu penyaluran DAK
Non Fisik BOP PAUD berdasarkan laporan dari Tim Manajemen DAK Non
Fisik BOP PAUD daerah.
B. PENGAWASAN OLEH TIM MANAJEMEN DAK NON FISIK BOP PAUD
DAERAH
Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Manajemen DAK Non Fisik
BOP PAUD Daerah mengikuti ketentuan berikut.
1. Pengawasan ditujukan untuk memastikan ketepatan penyerapan
dana, jumlah, waktu, cara, dan penggunaan DAK Non Fisik BOP
PAUD pada tingkat Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non
Formal;

2. Responden terdiri atas Pengelola Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Non Formal, Tenaga Pendidik PAUD; dan orang tua
peserta didik;
3. Pengawasan dilaksanakan pada saat dan setelah penyaluran dana;
4. Pengawas atau Penilik berkewajiban melakukan pengawasan
penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD secara terintegrasi.
Pengawasan sebagai kontrol proses dan tidak merupakan persyaratan
pencairan dana.
Hasil pengawasan dapat dijadikan dasar penentuan Satuan PAUD
atau Satuan Pendidikan Non Formal layak menerima DAK Non Fisik BOP
PAUD pada tahun anggaran berikutnya.
C. PELAPORAN
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan DAK
Non Fisik BOP PAUD, masing-masing pengelola program di tiap
tingkatan (Pusat, Daerah, Satuan PAUD dan Satuan pendidikan Non
Formal) wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara
umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang
berkaitan dengan penerima bantuan, penyaluran, penyerapan,
pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil
monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.
1. Tingkat Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal
a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan PAUD atau satuan
pendidikan Non Formal (RKAS) yang ditandatangani oleh
Kepala Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal.
Dokumen ini disimpan di Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Non Formal dan diperlihatkan kepada Pengawas
atau Penilik PAUD, Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD
Daerah, serta para pemeriksa lainnya apabila diperlukan. RKAS
dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun
demikian dapat dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh
karena itu Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal
dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester.

RKAS wajib dilengkapi dengan rencana penggunaan DAK Non
Fisik BOP PAUD yang diterima satuan PAUD secara rinci.
b. Pencatatan
Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal diwajibkan
membuat pencatatan perolehan dana dan pemanfaatan dana
BOP PAUD. Setiap transaksi penerimaan dan penggunaan dana
dicatat secara berurutan berdasarkan tanggal penerimaan kas
dan pengeluaran kas. Setiap transaksi ini harus didukung
dengan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap. Setiap
transaksi dalam formulir ini dibuatkan nomor referensi yang
terkait langsung dengan penyimpanan bukti pengeluaran
secara fisiknya.
Rekapitulasi pencatatan penerimaan dan penggunaan dana ini
disiapkan oleh Bendahara Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Non Formal dan dimintakan persetujuan dari
Kepala/Pengelola Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non
Formal.
Seluruh arsip data keuangan berupa laporan keuangan dan
dokumen pendukungnya diberi nomor dan tanggal, ditata
secara berurutan sesuai nomor dan tanggal kejadiannya, serta
disimpan di tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan.
c. Pelaporan
1) Laporan penggunaan dana BOP PAUD di tingkat Satuan
PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal disusun dan
dilengkapi dengan bukti pengeluaran (kuitansi/faktur/
nota/bon dari vendor/ toko/ supplier);
2) Laporan penggunaan dana BOP PAUD di tingkat Satuan
PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal disertai dengan
bukti Surat Pernyataan Tanggung jawab yang menyatakan
bahwa dana BOP PAUD yang diterima dan telah digunakan.

2. Tingkat Daerah
Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD Daerah melaporkan
kepada Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD Pusat yang
mencakup hal-hal berikut.
a. Surat Keputusan Penetapan Satuan PAUD atau Satuan
pendidikan non formal penerima BOP PAUD dari Pejabat yang
ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
b. Dana yang disalurkan ke rekening Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Non Formal
c. Revisi Surat Keputusan alokasi dana BOP PAUD apabila terjadi
kesalahan/ketidaktepatan/perubahan data.
d. Penanganan pengaduan masyarakat, yang antara lain berisi
informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan
penanganan, dan status penyelesaian.
3. Tingkat Pemerintah
Laporan Akhir Tahun penggunaan dana DAK Non Fisik BOP PAUD
per kabupaten memuat hal-hal berikut:
a. Rekapitulasi jumlah penerima bantuan per kabupaten/kota
disusun berdasarkan data realisasi bantuan;
b. Hasil monitoring dan evaluasi yang berisi tentang waktu
pelaksanaan, hasil monitoring, analisis, kesimpulan, saran, dan
rekomendasi.
c. Penanganan pengaduan masyarakat yang antara lain berisi
informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan
penanganan, dan status penyelesaian yang merupakan
rekapitulasi dari penanganan pengaduan yang dilakukan oleh
Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD Daerah;
d. Kegiatan lainnya, seperti sosialisasi, pelatihan, pengadaan, dan
kegiatan lainnya; dan
e. Laporan akhir tahun harus diserahkan ke Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan c.q Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas pada
akhir bulan Januari tahun berikutnya.
-
D. SANKSI
Pelanggaran terhadap penyaluran dan penggunaan dana DAK Non
Fisik BOP PAUD dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Setiap pertanyaan, usulan dan keluhan masyarakat harus langsung diberi
tanggapan/respon. Pengelolaan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan
Masyarakat (P3M) dalam program DAK Non Fisik BOP PAUD ditujukan untuk:
1. Mengatur alur informasi pengaduan/temuan masalah agar dapat diterima
oleh pihak yang tepat;
2. Memastikan bahwa pengelola program akan menindaklanjuti setiap
pengaduan yang masuk;
3. Memastikan setiap progres penanganan akan didokumentasikan secara
jelas;
4. Menyediakan bentuk informasi dan database yang harus disajikan dan
dapat diakses publik.
A. PENGELOLAAN PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN
MASYARAKAT (P3M)
Informasi, pertanyaan, atau pengaduan dapat disampaikan secara
langsung, atau melalui SMS, telepon, surat atau email Unit Layanan
Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C
Lantai 1 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl.
Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
1. Telepon : 021-57903020
2. Email
a. pengaduan : pengaduan@kemdikbud.go.id
b. pelayanan : layanan@kemdikbud.go.id
3. SMS : 0811976929
4. Laman pengaduan : http://pengaduan.kemdikbud.go.id
B. TUGAS DAN FUNGSI LAYANAN
Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD melaksanakan fungsi-fungsi
untuk melakukan tindak lanjut terhadap informasi/pengaduan yang
diterima. Pembagian tugas dan fungsi layanan pada program BOP PAUD
adalah sebagai berikut:

1. Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD Pusat
a. menetapkan petugas Unit P3M (Pelayanan dan Penanganan
Pengaduan Masyarakat);
b. menerima dan mencatat semua informasi, termasuk hasil
temuan audit BPK/BPKP/Itjen ke dalam sistem pengaduan
DAK Non Fisik BOP PAUD melalui Unit Layanan Terpadu (ULT)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1
Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl.
Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
c. menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti
usul/saran/masukan;
d. memonitor progres penanganan pengaduan yang ada di
provinsi maupun kabupaten/kota;
e. menganalisa informasi sebagai bahan masukan bagi kebijakan
manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD;
f. menyampaikan informasi kepada Inspektorat Jenderal dalam
hal diperlukan tindak lanjut;
g. membuat laporan perkembangan penanganan pengaduan
secara regular sesuai dengan periode laporan program BOP
PAUD. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di
laman BOP PAUD yang merupakan rekapitulasi status Provinsi;
i. menginformasikan status penanganan pengaduan DAK Non
Fisik BOP PAUD secara berkala kepada Provinsi,
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
j. melakukan koordinasi dengan Bagian Umum dan Kerja sama
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat terkait dengan publikasi informasi.
2. Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD Kabupaten/Kota
a. menetapkan petugas Unit P3M;
b. menerima, mencatat dan menyampaikan semua informasi
(saran, pertanyaan, dan pengaduan) dari masyarakat baik yang
disampaikan melalui telepon, email, surat, fax, termasuk hasil

temuan audit ke dalam sistem pengaduan DAK Non Fisik BOP
PAUD melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1 Komplek
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman,
Senayan, Jakarta Pusat;
c. menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti
usul/saran/masukan dari masyarakat, termasuk yang
disampaikan melalui sistem pengaduan online dan sms di
laman DAK Non Fisik BOP PAUD;
d. melakukan penanganan yang diperlukan dan memonitor
kemajuan dan hasil penanganan pengaduan;
e. memperbarui status kemajuan dan hasil tindaklanjut
pengaduan DAK Non Fisik BOP PAUD secara online di laman
BOP PAUD;
f. membuat laporan perkembangan status pengaduan secara
reguler sesuai dengan periode laporan program DAK Non Fisik
BOP PAUD. Laporan tersebut bersumber dari sistem
pengaduan di laman BOP PAUD;
g. menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan
agenda menyampaikan status kemajuan dan hasil tindaklanjut
pengaduan untuk mendorong penyelesaiannya;
h. melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota terkait dengan publikasi
informasi.

BAB VII
PENUTUP
Petunjuk Teknis ini disusun semoga dapat menjadi panduan yang jelas bagi
semua unsur yang berkepentingan dengan DAK Non Fisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD. Apabila ada hal-hal yang belum
dipahami atau memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi Unit
Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C
Lantai 1 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman,
Senayan, Jakarta Pusat.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY

LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 4 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
FORMULIR ISIAN
Format BOP-01
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Jabatan : Kepala/Pengelola PAUD ………………………………………..
Alamat :
dengan ini menyatakan bahwa:
1. Belanja Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD telah
digunakan dalam rangka mendukung operasional PAUD dan tidak
untuk keperluan pribadi.
2. Penggunaan Belanja DAK Non Fisik BOP PAUD adalah sebagai berikut:
Penerimaan Dana BOP PAUD Rp. …………………..
Penggunaan Dana BOP PAUD :
a. Program Pembelajaran
Rp …………………….
b. Program Pendukung
Rp …………………….
c. Kegiatan Lainnya Rp
…………………….
(Bukti penggunaan terlampir)
3. Apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya, saya bersedia dikenakan sanksi administrasi dan/atau dituntut
ganti rugi dan/atau tuntutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan bermaterai
cukup untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
(Nama Kabupaten/Kota/
Provinsi DKI Jakarta)*, ….…..
Kepala PAUD………………….,
Materai
Rp.6.000
*(coret yang tidak perlu)
(Nama Lengkap & Stempel)
Format BOP-02
RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SATUAN (RKAS) PAUD
TAHUN ANGGARAN ……
Nama Satuan :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
Sumber Dana : DAK Non Fisik BOP PAUD
No Uraian Kegiatan Biaya Waktu
Menyetujui ………………………..,…………..
Pengelola/Kepala Satuan Bendahara/Penanggung Jawab Kegiatan,
………………………………… …………………………………………
*(coret yang tidak perlu)
Diisi oleh Satuan PAUD atau
Satuan pendidikan
nonformal dikirim ke Tim
Manajemen BOP
*Kabupaten/Kota/Provinsi
DKI Jakarta

Format BOP-03
CONTOH
REKAPITULASI PENYALURAN DANA DAK Non Fisik BOP PAUD
KABUPATEN/KOTA……………..PROVINSI …………………………
TAHUN ANGGARAN …….
No Nama Satuan PAUD Tgl Realisasi Penyaluran dari
RKUD ke rekening
Jumlah
Jumlah
…………………., …………..
Ketua Tim BOP PAUD PAUD Kab/Kota/
Provinsi DKI Jakarta*
……..…………………………………
NIP: …………..…………………….
*(coret yang tidak perlu)

Format BOP-04
CONTOH
PENCATATAN PENGGUNAAN DANA BOP PAUD
TAHUN ANGGARAN ……………
Nama Satuan :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
No Jenis Pengeluaran Tg/Bln Jumlah No. Bukti
Menyetujui ……………………..,………………
Pengelola/Kepala Satuan Bendahara/Penanggung Jawab Kegiatan,
………………………………… …………………………………………

Format BOP-05
CONTOH
LAPORAN PENGGUNAAN DANA DAK NON FISIK BOP PAUD
TAHUN ANGGARAN ……………
Nama Satuan :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
No Jenis Pengeluaran Jumlah No. Bukti
1. Program Pembelajaran
a. ……………………………..
b. ……………………………..
c.…………………………….
d. …………………………… dst
2. Program Pendukung
a. ……………………………
b. ……………………………
c.……………………………
d. ……………………………. Dst
3. Kegiatan Lainnya
a. …………………………..
b. …………………………..
c.………………………….. dst
Jumlah
Menyetujui ……………………………., ………………
Pengelola/Kepala Satuan Bendahara/Penanggung Jawab Kegiatan,
………………………………… …………………………………………

Format BOP-06
CONTOH
REKAPITULASI PENGGUNAAN DAK NON FISIK BOP PAUD
KAB/KOTA…………….. PROVINSI …………………………
TAHUN ANGGARAN ……….
No Nama Satuan Penggunaan Dana Jumlah
Pembelajaran Pendukung Kegiatan
Lainnya
Jumlah
…………………., ………………
Ketua Tim BOP PAUD PAUD Kab/Kota/
Provinsi DKI Jakarta*
…………………………………
NIP: ………………………….
*(coret yang tidak perlu)

Format BOP-07
LEMBAR PENCATATAN PENGADUAN MASYARAKAT
1. Identitas Pengadu :
a. Nama :
b. Alamat :
2. Tanggal Terima Pengaduan :
3. Lokasi Kejadian :
a. RT/RW/Dusun :
b. Desa/Kelurahan :
c. Kecamatan :
d. Kabupaten/Kota :
e. Provinsi :
4. Uraian Pengaduan :
5. Tanggal Penyelidikan Dilakukan :
6. Penyelidik :
7. Temuan :
8. Keputusan / Rekomendasi :
9. Pelaksanaan Keputusan :
10. Tanggal Pemberitahuan kepada Pengadu tentang keputusan/dan
pelaksanaan keputusan :
11. Dokumen yang Diterima :
…………………………………, …
Melaporkan:
UPM Kab/Kota/Provinsi DKI Jakarta*
………………………………………..
NIP : ………………………………..
*(coret yang tidak perlu)

Formulir BOP-08
LEMBAR PENCATATAN PERTANYAAN/KRITIK/SARAN
1. Identitas Penanya/Pemberi Saran :
a. Nama :
b. Alamat :
2. Tanggal Terima Pertanyaan/Saran :
3. Uraian Pertanyaan/Saran :
4. Penerima Pertanyaan / Saran :
5. Tindak Lanjut Saran :
…………………………………, …
Melaporkan:
UPM Kab/Kota/ Provinsi DKI Jakarta*
…………………………………………
NIP: ………………………………….
*(coret yang tidak perlu)

Formulir BOP-09
PENANGANAN PENGADUAN/ KRITIK/SARAN
PELAKSANAAN DAK NON FISIK BOP PAUD TAHUN ………….
No Sumber Informasi Isi
Pengaduan
Isi Kritik Isi Saran Tindak
Lanjut
………………………, ………
Melaporkan:
UPM Kab/Kota/Pusat
…………………………………………
NIP: ………………………………….
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
Dibuat oleh Tim
manajemen BOP di
Kab/Kota/Pusat

Demikian tulisan tentang:

Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 | pdf

Semoga bermanfaat!

Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 | pdf"