Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juklak PIP Tahun 2017 Terbaru

Download Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Terbaru Tahun 2017


PERATURAN BERSAMA ANTARA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT NOMOR : 07/D/BP/2017 NOMOR : 02/MPK.C/PM/2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHUN 2017






Juklak PIP Tahun 2017 ini disusun dengan pertimbangan sebagai berikut:

untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar, perlu menetapkan Peraturan Bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017.

Berikut adalah tautan download Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Terbaru Tahun 2017:




Berikut adalah kutipan dari Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Terbaru Tahun 2017 tersebut.


PERATURAN BERSAMA ANTARA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN
PENDIDIKAN MASYARAKAT

NOMOR : 07/D/BP/2017
NOMOR : 02/MPK.C/PM/2017
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHUN 2017
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH, DAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN
PENDIDIKAN MASYARAKAT,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016
tentang Program Indonesia Pintar, perlu menetapkan
Peraturan Bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tentang Petunjuk
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- 2 -
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19
Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 840);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BERSAMA ANTARA DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN DIREKTUR
JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN
PENDIDIKAN MASYARAKAT TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHUN
2017.
- 3 -
Pasal 1
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017 yang
selanjutnya dalam Peraturan Bersama ini disebut Juklak PIP Tahun 2017
merupakan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.
Pasal 2
Juklak PIP Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Pasal 3
Peraturan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH, PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DAN
PENDIDIKAN MASYARAKAT,
TTD. TTD.
HAMID MUHAMMAD HARRIS ISKANDAR
NIP 195905121983111001 NIP 196204291986011001
Salinan sesuai dengan aslinya
Kasubag Hukum Ditjen Dikdasmen,
Mohamad Hartono
NIP 196701101994031003
LAMPIRAN
PERATURAN BERSAMA ANTARA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH DAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK
USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
NOMOR : 07/D/BP/2017
NOMOR : 02/MPK.C/PM/2017
TANGGAL : 5 Januari 2017
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHUN 2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun
2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara,
dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga
Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS),
Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif
lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan
kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk
meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan
kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan
untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun
untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan
pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan
putus sekolah (drop out).
PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan
pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa
putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali
mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik
di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga
Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya,
sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- 2 -
Hingga saat ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok
masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga
yang mampu secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan
dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu alasannya adalah
tingginya biaya pendidikan baik biaya langsung maupun tidak langsung
yang ditanggung oleh peserta didik. Biaya langsung peserta didik antara
lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak
langsung yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya
transportasi, kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya
pendidikan tersebut menyebabkan tingginya angka tidak melanjutkan
sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga
berpengaruh terhadap APK.
Dengan besarnya sasaran PIP yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia
sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (17,9 juta anak/siswa) maupun
Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa), diharapkan akan dapat
mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya
pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan
bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.
B. Tujuan
Tujuan dari program ini antara lain:
1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun
untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan
pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan
Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun;
2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out)
atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi;
3. Menarik anak usia sekolah yang tidak bersekolah dan/atau peserta
didik putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali
mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga
Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal
lainnya.
4. Meringankan biaya personal pendidikan;
- 3 -
C. Landasan Hukum
Pelaksanaan PIP berdasarkan pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
9. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
11. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan
Daerah Tertinggal tahun 2015-2019;
12. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
13. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar,
dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif;
14. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada
Kementerian/Lembaga;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun
2013 tentang Pendidikan Menengah Universal;
- 4 -
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun
2015 tentang Data Pokok Pendidikan;
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun
2016 tentang Program Indonesia Pintar;
19. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-16/PB/2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Bantuan
Siswa Miskin dan Beasiswa Bakat dan Prestasi;
20. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat
Pembinaan SD Tahun 2017 Nomor: 023.03.1.666011/2016 tanggal 7
Desember 2016 beserta revisinya;
21. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat
Pembinaan SMP Tahun 2017 Nomor: 023.03.1.666032/2016 tanggal
7 Desember 2016 beserta revisinya;
22. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat
Pembinaan SMA Tahun 2017 Nomor: 023.03.1.419514/2016 tanggal
7 Desember 2016 beserta revisinya;
23. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat
Pembinaan SMK Tahun 2017 Nomor: 023.03.1.419515/2016 tanggal
7 Desember 2016 beserta revisinya.
D. Prioritas Sasaran Penerima
Sasaran PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun
yang merupakan:
1. Peserta didik pemilik KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan
pertimbangan khusus seperti:
a. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
(PKH);
b. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS);
c. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari
sekolah/panti sosial/panti asuhan;
d. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
e. Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang
tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di
LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
- 5 -
f. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal
lainnya;
g. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok
bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan
Pelayaran/Kemaritiman.
E. Persyaratan Penerima
Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, dapat
diusulkan dengan syarat sebagai berikut:
1. Peserta didik Pendidikan Formal:
a. Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah;
b. Terdaftar dalam Dapodik sekolah.
2. Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 sampai dengan
21 tahun:
a. Terdaftar sebagai peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan
pendidikan nonformal lainnya;
b. Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.
F. Sasaran dan Besaran Dana PIP
Sasaran PIP adalah sebanyak 16.487.872 peserta didik dengan rincian
sebagai berikut :
Jenjang Pendidikan Sasaran PIP
SD/Paket A 9.528.732
SMP/Paket B 4.019.090
SMA/Paket C 1.243.415
SMK/Kursus dan Pelatihan 1.696.635
Jumlah 16.487.872
Besaran dana PIP diberikan per peserta didik, adalah sebagai berikut:
1. Sekolah Dasar (SD)/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran
2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan
dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun Pelajaran
2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp450.000,00;
- 6 -
d. Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana
untuk satu semester sebesar Rp225.000,00.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2016/2017
diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan
dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VIII dan IX Tahun Pelajaran 2016/2017
diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
d. Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan
dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2016/2017
diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan
dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017
diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
d. Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana
untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X dan XI Tahun Pelajaran
2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar
Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XII Tahun Pelajaran 2016/2017
diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran
2017/2018 diberikan dana untuk satu tahun sebesar
Rp1.000.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2017/2018
diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X, XI dan XII Tahun Pelajaran
2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar
Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XIII Tahun Pelajaran 2016/2017
diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
- 7 -
3) Peserta didik SMK Kelas XI, XII dan XIII Tahun Pelajaran
2017/2018 diberikan dana untuk satu tahun sebesar
Rp1.000.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2017/2018
diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.
5. Lembaga kursus dan pelatihan:
Anak usia sekolah (16 sampai dengan 21 tahun) pemegang KIP yang
tidak bersekolah dan sudah mendaftar dan aktif mengikuti
pembelajaran di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal
lainnya yang terdaftar dibawah binaan Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, diberikan
dana sebesar Rp1.000.000,00 selama mengikuti kursus terstandar
dalam satu periode kursus dalam satu tahun tanpa
mempertimbangkan lama waktu kursus.
- 8 -
BAB II
MEKANISME PELAKSANAAN
Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan sekolah/SKB/
PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan
direktorat teknis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinas
pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, lembaga penyalur
dan instansi terkait lainnya.
A. Mekanisme Pengusulan
Pengusulan penerima dana PIP dilaksanakan melalui mekanisme
sebagai berikut:
1. Peserta didik Pemilik KIP
a. Untuk peserta didik sekolah formal (SD, SMP, SMA dan SMK)
dengan cara sebagai berikut:
1) Peserta didik penerima KIP melaporkan kepemilikan kartunya
ke sekolah masing-masing, untuk didata sebagai calon
penerima dana/manfaat PIP;
2) Bagi anak penerima KIP yang belum/tidak berstatus sebagai
peserta didik, diharapkan melaporkan kartunya ke
sekolah/SKB/PKBM atau lembaga pendidikan nonformal
lainnya sebagai identitas prioritas calon peserta didik dan
penerima dana/manfaat PIP pada saat Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB).
3) Sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai
penerima dana/manfaat PIP dengan cara mengentri atau
memutakhirkan (updating) data peserta didik pemilik KIP ke
dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap,
terutama pada kolom data berikut:
a) Nama Siswa
b) Tempat lahir
c) Tanggal lahir
d) Nama ibu kandung
e) Nomor KIP
Data tersebut berfungsi sebagai data usulan siswa penerima
dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
- 9 -
Apabila sekolah menemukan peserta didik pemilik KIP yang
tidak layak (kondisi ekonominya mampu/kaya), maka sekolah
menandai status ketidaklayakan peserta didik sebagai
penerima dana/manfaat PIP dengan cara memberi tanda
status Tidak Layak yang ada dalam aplikasi Dapodik.
4) Untuk jenjang SD/SMP/SMA/SMK sekolah menandai status
kelayakan Peserta Didik dan mengentry nomor KIP ke dalam
aplikasi Dapodik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP.
5) Berdasarkan data usulan peserta didik layak PIP pada
aplikasi Dapodik tersebut, direktorat teknis akan menerbitkan
SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan
pencairan bantuan PIP.
b. Untuk peserta didik di LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan
nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, mekanisme pengusulan dan penetapan sebagai
berikut:
1) Bagi LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal
lainnya yang ditunjuk Kemdikbud sebagai pengelola dana
bantuan program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan
Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW), sebagai berikut:
a) Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun yang
mendaftar ke LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan
nonformal lainnya dengan membawa KIP;
b) SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal
lainnya mengusulkan peserta didik calon penerima PIP
kepada dinas pendidikan kabupaten/kota;
c) Dinas pendidikan kabupaten/kota mengetahui dan
meneruskan usulan LKP/SKB/PKBM atau satuan
pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat
Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
d) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi
dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan
dengan atribut data sebagi berikut: (1) Provinsi; (2)
Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5)
Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta
Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10)
Nomor KIP
e) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan meneruskan
SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
- 10 -
f) Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan
Kursus dan Pelatihan maka Direktorat Pembinaan SMK
akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat
PIP untuk keperluan pencairan bantuan.
2) Untuk LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal
lainnya yang telah menerima peserta didik di luar Program
PKK dan PKW, sebagai berikut:
a) Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun yang sudah
terdaftar pada tahun 2016 di LKP/SKB/PKBM atau satuan
pendidikan nonformal lainnya memiliki KIP, diusulkan ke
Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;
b) Dinas pendidikan kabupaten/kota mengetahui dan
meneruskan usulan LKP/SKB/PKBM atau satuan
pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat
Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
c) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi
dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan
dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2)
Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5)
Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta
Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10)
Nomor KIP;
d) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan meneruskan
SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
e) Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan
Kursus dan Pelatihan, maka Direktorat Pembinaan SMK
akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat
PIP untuk keperluan pencairan bantuan.
3) Untuk peserta didik Paket A, B, dan C mekanisme
pengusulan sebagai berikut:
a) Peserta didik usia 6 sampai dengan 21 tahun yang sudah
terdaftar pada tahun 2016 di SKB/PKBM atau satuan
pendidikan nonformal lainnya yang memiliki KIP, diusulkan
ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b) SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya
mengusulkan peserta didik pemilik KIP kepada dinas
pendidikan kab/kota;
- 11 -
c) Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan
usulan SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal
lainnya kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan
Keaksaraan dan Kesetaraan;
d) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan
Kesetaraan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan
dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2)
Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEM; (5) Nama
Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8)
Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
e) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan
Kesetaraan meneruskan SK Penetapan Penerima ke
Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA.
f) Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan
Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat
Pembinaan SD/SMP/SMA akan menerbitkan SK
Penetapan Penerima PIP Dana/Manfaat untuk keperluan
pencairan dana bantuan.
2. Peserta Didik Yang Tidak Memiliki KIP
Peserta didik yang tidak memiliki KIP, dapat diusulkan
mendapatkan dana/manfaat PIP oleh sekolah/SKB/PKBM/LKP atau
lembaga pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selambat-lambatnya akhir
September tahun 2017, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal
lainnya menseleksi dan menyusun daftar peserta didik yang
masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima
dana/manfaat PIP dengan prioritas sebagai berikut:
1) Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga
Harapan (PKH);
2) Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS);
3) Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau
dengan pertimbangan khusus seperti:
a) Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari
sekolah/panti sosial/panti asuhan;
b) Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
- 12 -
c) Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah,
dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga
terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara
yang tinggal serumah;
d) Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan
nonformal lainnya;
e) Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
f) Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian
kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan,
Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
b. sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon
penerima dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada
hasil seleksi/verifikasi sekolah.
c. Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan
melalui aplikasi pengusulan PIP berdasarkan status kelayakan
Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP
yang dapat di akses di laman:
data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
d. Untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan
data penerima PIP yang diusulkan mendapatkan dana/manfaat
PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.
3. Peserta Didik yang Diusulkan oleh Pemangku Kepentingan
Pemangku kepentingan dapat mengusulkan peserta didik calon
penerima PIP ke direktorat teknis setelah berkoordinasi dengan
pihak sekolah untuk keperluan verifikasi/validasi sesuai dengan
prioritas sasaran dan persyaratan yang ditetapkan.
B. Mekanisme untuk Mendapatkan KIP
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak usia 6 sampai
dengan 21 tahun sebagai penanda atau identitas untuk menjadi
prioritas sasaran penerima dana/manfaat PIP apabila anak telah
terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal atau
lembaga pendidikan non formal.
Persyaratan mendapatkan KIP :
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau;
2. Sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Apabila Orang tua peserta didik belum memiliki KKS/PKH, agar melapor
kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan membawa
identitas diri (KTP/KK/SIM) untuk mendapatkan KKS.
- 13 -
C. Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP
Penetapan penerima dana manfaat PIP dilakukan secara bertahap
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Siswa sasaran PIP ditetapkan sebagai penerima dana/manfaat PIP
dalam bentuk surat keputusan (SK) direktur teknis yang
bersangkutan.
2. Untuk peserta didik Paket A/B/C penetapan penerima dana/manfaat
PIP dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA
berdasarkan surat keputusan penetapan penerima PIP dari
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan,
Ditjen PAUD dan DIKMAS, Kemdikbud.
3. Untuk peserta didik kursus/pelatihan penetapan penerima dana/
manfaat PIP dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK berdasarkan
surat keputusan penetapan penerima PIP dari Direktorat Pembinaan
Kursus dan Pelatihan, Ditjen PAUD dan DIKMAS, Kemdikbud.
D. Penyaluran Dana/Manfaat PIP
Dana PIP disalurkan langsung ke peserta didik penerima dengan
mekanisme sebagai berikut:
1. Direktorat teknis menyampaikan daftar penerima PIP yang
tercantum dalam surat keputusan direktur teknis terkait kepada
bank/lembaga penyalur untuk di buatkan rekening.
2. Direktorat teknis mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN untuk diterbitkan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan surat keputusan
direktur teknis terkait.
3. KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas
nama direktorat teknis di bank/lembaga penyalur.
4. Direktorat teknis menyampaikan Surat Perintah Pemindahbukuan
(SP2N) kepada bank/lembaga penyalur untuk menyalurkan/
memindahbukukan dana dari rekening penyalur langsung ke
rekening penerima. Teknis penyaluran dana diatur dalam perjanjian
kerjasama antara direktorat teknis dengan bank/lembaga penyalur.
5. Direktorat teknis dan bank/lembaga penyalur PIP menginformasikan
kepada peserta didik penerima melalui sekolah/SKB/PKBM atau
lembaga pendidikan nonformal lainnya dan/atau dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi dengan melampirkan surat keputusan
penerima dana/manfaat PIP.
- 14 -
6. Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi meneruskan surat
keputusan penerima dana/manfaat PIP ke sekolah/satuan
pendidikan nonformal.
7. Sekolah/satuan pendidikan nonformal meneruskan informasi surat
keputusan sebagai penerima dana/manfaat PIP ke peserta didik/
orang tua/wali.
Direktorat teknis melakukan penyaluran dana PIP kepada peserta didik
penerima melalui rekening tabungan dan/atau rekening sementara
(virtual account).
E. Pencairan Dana/Manfaat PIP
Pencairan (pengambilan) dana PIP dilakukan oleh peserta didik/
penerima kuasa di bank/lembaga penyalur dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Rekening Tabungan
Sebelum pencairan/pengambilan dana, peserta didik harus
mengaktivasi rekening tabungan terlebih dahulu, dengan membawa:
a. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga; dan
b. Salah satu tanda/identitas pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu
Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala
Desa/Lurah).
Untuk peserta didik SD dan SMP yang tidak memiliki KTP
didampingi oleh kepala sekolah/guru/orangtua/wali. Setelah
aktivasi, dana PIP dapat langsung diambil/dicairkan oleh peserta
didik penerima.
Pengambilan dana PIP dilakukan dengan cara:
a. Pengambilan langsung oleh peserta didik, dengan membawa
salah satu dokumen pendukung seperti: KIP/Kartu Pelajar/Kartu
Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala
Desa/Lurah.
b. Pengambilan secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/
ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa
dokumen pendukung sebagai berikut:
1) Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan
SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C
dan SMK/Lembaga Kursus) penerima PIP
2) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format
terlampir).
3) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format
terlampir);
- 15 -
4) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan
menunjukkan aslinya;
5) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
6) Buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif;
2. Virtual Account
Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa Surat
Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir) dan
untuk peserta didik yang tidak memiliki KTP didampingi oleh kepala
sekolah/guru/ orangtua/wali.
Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua
Lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen
sebagai berikut:
a. Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A) dan
SMP/Paket B);
b. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
c. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format
terlampir);
d. Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukan
aslinya;
e. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
defenitif yang masih berlaku, dan menunjukkan aslinya.
Pengambilan secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi salah
satu dari kondisi sebagai berikut:
a. Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk
mengakses ke bank/lembaga penyalur, seperti:
1) tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan
sekolah/tempat tinggal peserta didik;
2) kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan,
pegunungan, atau pedalaman;
3) Jarak dan waktu tempuh relatif jauh
b. Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisi
transportasinya sulit, seperti:
1) biaya transportasi relatif besar;
2) armada transportasi terbatas.
- 16 -
c. Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara
langsung dan seperti:
1) sedang sakit;
2) sedang praktik kerja lapangan;
3) sedang mengalami bencana alam/cuaca buruk;
4) hambatan lainnya yang tidak terduga..
Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan
kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari
kerja setelah pencairan, dan pelaporan pemberian dana pencairan
kolektif dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pencairan.
Laporan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk
SD/SMP/SKB/PKBM atau lembaga pendidikan nonformal penyelenggara
Paket A dan B), atau kepada dinas pendidikan provinsi (untuk
SMA/SMK/SKB/PKBM atau lembaga pendidikan nonformal
penyelenggara Paket C dan pendidikan kursus, dengan menyerahkan
tanda terima pendistribusian dana pengambilan kolektif (format
terlampir).
Bagi penerima PIP dari lembaga Kursus dan Pelatihan, proses pencairan
dilakukan secara kolektif oleh pimpinan lembaga dengan memenuhi
persyaratan pencairan kolektif mengingat durasi pembelajaran relatif
singkat.
Pencairan/pengambilan dana PIP langsung oleh peserta didik atau
secara kolektif di bank/lembaga penyalur, harus dengan kondisi sebagai
berikut:
1. Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun;
2. Saldo minimal rekening tabungan adalah Rp0,00;
3. Tidak dikenakan biaya administrasi perbankan;
F. Kewajiban Peserta Didik Penerima PIP
Peserta didik penerima PIP mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1. Menggunakan dana PIP sesuai dengan ketentuan pemanfaatan
dana;
2. Terus bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin dan tekun;
3. Disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas sekolah;
4. Menunjukkan kepribadian terpuji dan tidak melakukan perbuatan
yang tercela.
- 17 -
G. Pemanfaatan Dana PIP
Program PIP ditujukan untuk membantu biaya pribadi peserta didik agar
dapat terus melanjutkan pendidikannya sampai selesai jenjang
pendidikan menengah. Dana bantuan diberikan langsung kepada
peserta didik di sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan
nonformal lainnya, untuk pemanfaatan sebagai berikut:
1. Membeli buku dan alat tulis;
2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan
sekolah (sepatu, tas, dll);
3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
4. Uang saku peserta didik;
5. Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal;
6. Biaya praktik tambahan/penambahan biaya Uji Kompetensi/UJK
(jika beasiswa UJK tidak mencukupi), biaya magang/penempatan
kerja ke Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) bagi peserta didik
pendidikan nonformal.
Penerima PIP tidak diperkenankan menggunakan dana PIP untuk tujuan
yang tidak berhubungan dengan kegiatan pendidikan.
Pemanfaatan dana PIP tersebut di atas termasuk untuk penerima uji
coba pelaksanaan KIP Plus di beberapa daerah tertentu.
- 18 -
BAB III
PERAN DAN FUNGSI
A. Direktorat Teknis
Direktorat teknis pengelola PIP adalah: (a) Direktorat Pembinaan SD; (b)
Direktorat Pembinaan SMP; (c) Direktorat Pembinaan SMA; (d) Direktorat
Pembinaan SMK; (e) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan
Kesetaraan; dan (f) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
Peran dan fungsi direktorat teknis adalah:
1. Menyusun petunjuk pelaksanaan PIP;
2. Melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP;
3. Mendorong satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan
nonformal melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas
Pendidikan Provinsi untuk proaktif mengidentifikasi peserta didik
yang memiliki KIP dan memutakhirkan datanya ke dalam aplikasi
Dapodik sebagai calon penerima manfaat/dana PIP;
4. Melakukan identifikasi, kompilasi, dan sinkronisasi data siswa calon
penerima PIP dari usulan sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota
dan pemangku kepentingan dengan aplikasi Dapodik;
5. Melakukan identifikasi, kompilasi, dan sinkronisasi data peserta
didik/warga belajar Paket Kesetaraan A/B/C dan peserta didik
kursus dan pelatihan calon penerima PIP dari usulan Direktorat
Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan dan Direktorat
Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
6. Menetapkan daftar penerima PIP dalam bentuk Surat Keputusan (SK)
direktur teknis terkait;
7. Menginformasikan SK dan daftar peserta didik penerima PIP kepada
siswa melalui sekolah/lembaga/dinas pendidikan kabupaten/kota/
provinsi.
8. Menetapkan bank/lembaga penyalur dana PIP;
9. Mencetak dan mengirimkan Kartu Indonesia Pintar (KIP);
10. Melakukan pemantauan implementasi PIP;
11. Melayani pengaduan masyarakat terkait dengan PIP;
12. Menyusun laporan pelaksanaan PIP.
- 19 -
B. Dinas Pendidikan Provinsi
Peran dan fungsi dinas pendidikan provinsi adalah:
1. Mensosialisasikan program PIP kepada seluruh UPTD dinas
pendidikan provinsi, kabupaten/kota, sekolah dan masyarakat di
wilayahnya;
2. UPTD dinas pendidikan provinsi/kepala wilayah bersama dengan
dinas kabupaten/kota mendorong sekolah untuk proaktif mendata
anak usia sekolah (6 sampai dengan 21 tahun) yang tidak bersekolah
agar bersekolah;
3. Mendorong satuan pendidikan SMA dan SMK dan satuan pendidikan
nonformal SKB/PKBM/LKP untuk proaktif mengidentifikasi peserta
didik yang memiliki KIP dan memutakhirkan datanya ke dalam
aplikasi Dapodik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP;
4. Mendorong kepala sekolah dan pimpinan/kepala SKB/PKBM/LKP
atau satuan pendidikan nonformal lainnya untuk mengidentifikasi
dan melaporkan anak usia sekolah (6 sampai dengan 21 tahun)
sesuai prioritas sebagai calon penerima dana/manfaat PIP;
5. Menginformasikan/menyampaikan Surat Keputusan (SK) dan Daftar
Peserta Didik Penerima PIP kepada siswa penerima melalui sekolah/
lembaga;
6. Membantu mengkoordinasikan dengan bank/lembaga penyalur
untuk penjadwalan pencairan/pengambilan dana PIP oleh peserta
didik penerima;
7. Menetapkan petugas/tim data/manajemen PIP tingkat provinsi
(jenjang SMA dan SMK);
8. Ikut bertanggungjawab dalam pelaksanaan implementasi PIP sesuai
dengan petunjuk pelaksanaan;
9. Melakukan montoring dan evaluasi implementasi PIP sesuai dengan
petunjuk pelaksanaan;
10. Menangani pengaduan dari sekolah dan masyarakat terkait dengan
PIP.
C. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Peran dan fungsi dinas pendidikan kabupaten/kota adalah:
1. Mensosialisasikan dan mengkoordinasikan PIP kepada seluruh
satuan pendidikan formal, satuan pendidikan nonformal, dan
masyarakat di wilayahnya;
- 20 -
2. Memantau dan mendorong satuan pendidikan formal dan satuan
pendidikan nonformal untuk proaktif mengidentifikasi peserta didik
yang memiliki KIP dan memutakhirkan datanya ke dalam aplikasi
Dapodik sebagai calon penerima PIP;
3. Mendorong kepala sekolah dan pimpinan/kepala SKB/PKBM atau
satuan pendidikan nonformal untuk mengidentifikasi dan
melaporkan anak usia sekolah (6 sampai dengan 18 tahun) sesuai
prioritas sebagai calon penerima PIP.
4. Menetapkan petugas/tim data/manajemen PIP tingkat
kabupaten/kota (jenjang SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan Paket
A/B/C, dan Kursus dan Pelatihan);
5. Menyetujui usulan siswa calon penerima dari sekolah dan satuan
pendidikan nonformal setelah data terverifikasi;
6. Menyampaikan/meneruskan usulan siswa calon penerima dari
sekolah melalui aplikasi pengusulan PIP (SD dan SMP) dan usulan
dari satuan pendidikan nonformal ke direktorat teknis terkait;
7. Berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi dan/atau UPTD
dinas pendidikan provinsi menyampaikan/meneruskan data usulan
di Dapodik sekolah (SMA dan SMK), dan usulan dari satuan
pendidikan nonformal ke direktorat teknis terkait;
8. Mengesahkan usulan dari pimpinan/kepala SKB/PKBM/LKP atau
satuan pendidikan nonformal, setelah data terverifikasi. Selanjutnya
disampaikan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan
Kesetaraan dan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
9. Menginformasikan/menyampaikan Surat Keputusan (SK) dan Daftar
Peserta Didik Penerima PIP kepada siswa penerima melalui sekolah/
lembaga;
10. Mengkoordinasikan dengan bank/lembaga penyalur untuk
penjadwalan pencairan/pengambilan dana PIP oleh peserta didik
penerima;
11. Monitoring dan evaluasi implementasi PIP;
12. Menangani pengaduan masyarakat terkait dengan PIP;
13. Mensosialisasikan PIP pada lembaga satuan pendidikan nonformal
yang terdapat pada laman: paud-dikmas.kemdikbud.go.id di menu
DITBINSUSLAT dan DITBINDIKTARA.
- 21 -
D. Sekolah/Lembaga Pendidikan
1. Peran dan fungsi sekolah/Lembaga Pendidikan adalah:
a. Mensosialisasikan dan mengkoordinasikan PIP ke seluruh warga
sekolah;
b. Sekolah wajib menerima pendaftaran anak usia sekolah (6
sampai dengan 21 tahun) pemilik KIP yang tidak bersekolah
sebagai calon peserta didik/warga belajar pada saat rentang
pelaksanaan PPDB dan harus diusulkan sebagai calon penerima
dana/manfaat PIP.
c. Mengidentifikasi peserta didik yang memiliki KIP dan
memutakhirkan (updating) data peserta didik calon penerima ke
dalam aplikasi Dapodik secara lengkap dan benar;
a. Mengidentifikasi, menseleksi, mengusulkan dan menetapkan
peserta didik yang tidak memiliki KIP sesuai dengan sasaran
prioritas dan memutakhirkan (updating) data peserta didik
sebagai calon penerima dana PIP ke dalam aplikasi Dapodik
secara lengkap dan benar;
b. Menyampaikan data usulan calon penerima dana PIP baik
peserta didik pemilik KIP dan atau tidak ber KIP kepada dinas
kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi sesuai
kewenangannya;
d. Menyampaikan informasi kepada peserta didik penerima apabila
dana PIP telah siap diambil;
e. Bertanggungjawab penuh terhadap kebenaran data peserta didik
yang diusulkan sebagai calon penerima dana PIP.
f. Membuat Surat Keterangan Kepala Sekolah sebagai persyaratan
pencairan dana oleh peserta didik di bank/lembaga penyalur
dan/atau menyiapkan dokumen lainnya yang diperlukan sesuai
ketentuan;
g. Melaksanakan pencairan dana PIP yang dilakukan secara kolektif
sesuai dengan mekanisme yang ditentukan;
h. Memberikan pengarahan kepada peserta didik penerima dana PIP
perihal ketentuan pemanfaatan dana;
i. Memantau proses pencairan dana PIP di bank/lembaga penyalur;
j. Mendata/melaporkan peserta didik yang sudah mencairkan dana
PIP ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi sesuai
kewenangannya.
- 22 -
2. Peran dan fungsi lembaga pimpinan SKB/PKBM/LKP atau satuan
pendidikan nonformal lainnya adalah:
a. Mensosialisasikan dan mengkoordinasikan PIP kepada seluruh
peserta didik;
b. Menseleksi dan mengusulkan peserta didik Paket Kesetaraan
A/B/C, kursus dan pelatihan calon penerima dana PIP sesuai
dengan mekanisme;
c. Menyampaikan informasi kepada peserta didik Paket Kesetaraan
A/B/C, kursus dan pelatihan penerima bahwa dana PIP telah
siap diambil;
d. Membuat surat keterangan pimpinan SKB/PKBM/LKP atau
satuan pendidikan nonformal lainnya sebagai persyaratan
pengambilan dana oleh peserta didik di lembaga penyalur;
e. Memberikan pengarahan kepada peserta didik Kejar Paket
Kesetaraan A/B/C, kursus dan pelatihan penerima dana PIP
perihal ketentuan pemanfaatan dana;
f. Memantau proses pengambilan/pencairan dana PIP di lembaga
penyalur;
g. Lembaga wajib menerima pendaftaran anak usia sekolah (6
sampai dengan 21 tahun) pemilik KIP yang tidak bersekolah
sebagai calon peserta/warga belajar untuk diusulkan sebagai
calon penerima dana PIP.
E. Lembaga Penyalur
Peran dan fungsi lembaga penyalur adalah:
1. Menyalurkan dana bantuan kepada setiap siswa penerima PIP sesuai
dengan surat keputusan peserta didik penerima dana PIP dari
direktorat teknis terkait, perjanjian kerjasama penyaluran dana PIP
dengan direktorat teknis/Kemdikbud, dan ketentuan lainnya yang
berlaku.
2. Memberitahukan kepada peserta didik penerima melalui sekolah
dan/ atau dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi bahwa dana
PIP telah siap untuk dicairkan/diambil.
3. Membuat jadwal pencairan dana PIP untuk masing-masing penerima
di wilayahnya secara proporsional terhadap jumlah penerima pada
tiap jenjang.
4. Mengkoordinasikan dengan dinas pendidikan kabupaten/kota/
provinsi dan sekolah/lembaga untuk pelaksanaan pencairan dana.
- 23 -
5. Membuat laporan berkala tentang penyaluran dana PIP kepada
direktorat teknis berdasarkan bukti penyaluran setiap peserta didik
penerima sesuai dengan ketentuan.
6. Mempertanggungjawabkan penyaluran dana PIP ke rekening peserta
didik dan segera menyetor sisa dana yang tidak tersalurkan/
dicairkan ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Tugas bank/lembaga penyalur terkait dengan dana PIP secara rinci
pada Perjanjian Kerjasama sebagai bank/lembaga penyalur dana PIP.
F. Pemangku Kepentingan
Peran dan fungsi pemangku kepentingan dapat mengusulkan peserta
didik calon penerima PIP yang memenuhi prioritas sasaran dan
persyaratan, menyebarluaskan informasi PIP, dan ikut memantau proses
pelaksanaan PIP.
- 24 -
BAB IV
MONITORING, EVALUASI,
PELAPORAN DAN PENGADUAN
A. Monitoring dan Evaluasi
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan
PIP, perlu dilaksanakan monitoring dan evaluasi. Monitoring dan
evaluasi bertujuan untuk memantau perkembangan pelaksanaan dan
capaian PIP. Hasil monitoring dan evaluasi merupakan bahan
perumusan perencanaan PIP di masa yang akan datang. Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi dilakukan secara internal oleh Sekolah dan
Komite Sekolah serta eksternal oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota,
Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat Teknis.
1. Monitoring Internal
Sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya
di bawah pembinaan bersama Komite sekolah/pengurus lembaga
dapat melakukan monitoring untuk mendukung pelaksanaan PIP di
tingkat sekolah/lembaga berjalan dengan baik.
2. Monitoring Eksternal
Direktorat teknis, dinas pendidikan kabupaten/kota Pengawas
Sekolah/Penilik PAUD dan DIKMAS, dan dinas pendidikan propinsi,
serta instansi terkait lainnya dapat melaksanakan monitoring ke
sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya
secara sampel untuk mendapatkan data/informasi dari
keterlaksanaan/ketercapaian PIP.
3. Aspek-aspek Monitoring/Evaluasi
Aspek-aspek yang diperlukan dalam monitoring dapat berupa:
a. Ketepatan sasaran penerima dana PIP di tingkat sekolah/SKB/
PKBM/ LKP atau satuan pendidikan nonformal nonformal
lainnya dan/atau tingkat kabupaten/kota/provinsi;
b. Jumlah peserta didik penerima yang sudah mencairkan dan yang
belum mencairkan dana PIP;
c. Ketepatan jumlah dana PIP yang diterima peserta didik penerima
di masing-masing jenjang pendidikan;
d. Kesesuaian pemanfaatan dana PIP oleh peserta didik;
e. Pelayanan lembaga penyalur;
- 25 -
f. Keterlaksanaan peran dan fungsi masing-masing instansi terkait
dalam implementasi PIP;
g. Ketercapaian tujuan dan sasaran PIP.
B. Pelaporan
1. Lembaga Penyalur
Lembaga Penyalur wajib melaporkan secara berkala, laporan
sewaktu-waktu dan laporan akhir penyaluran dana PIP kepada
direktorat teknis. Laporan berisi antara lain:
a. Jumlah dana yang masuk ke rekening penyalur;
b. Jumlah dana yang sudah disalurkan/dipindahbukukan ke
rekening penerima;
c. Jumlah dana yang sudah diaktivasi/diambil oleh penerima dan
jumlah dana yang belum diaktivasi/diambil oleh penerima.
2. Direktorat Teknis
Direktorat teknis membuat laporan pelaksanaan program PIP.
C. Pengaduan
Pengaduan terkait permasalahan PIP dapat disampaikan ke Direktorat
Teknis melalui unit pengaduan khusus Program Indonesia Pintar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di laman:
http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id dan nomor SMS :
0857-7529-5050, atau melalui: LAPOR! Lapor.go.id SMS ke 1708, ketik:
KIP (spasi) Nomor KIP (spasi) isi aduan (penerima KIP) KIP (spasi) isi
aduan (bukan penerima KIP)
Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) Direktorat Pembinaan SD:
Telepon : (021) 5725638, Fax. (021) 5725644
HP : 081290771556, 082298973995, 082298973996,
082298973997, dan 082298973998
e-mail : pipsd@kemdikbud.go.id
Pengaduan tertulis disampaikan ke alamat:
Direktur Pembinaan Sekolah Dasar
up. Kasubdit Peserta Didik
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
Kompleks Kemdikbud, Gedung E Lantai 17
Jl. Jenderal Sudirman - Senayan
Jakarta Pusat 10270
- 26 -
Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) Direktorat Pembinaan SMP:
Telepon : (021) 57900349 Fax: (021) 57900349
HP : 0812 8527 7680
e-mail : kip.smp@kemdikbud.go.id
Pengaduan tertulis disampaikan ke alamat:
Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
up. Kasubdit Peserta Didik
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
Kompleks Kemdikbud, Gedung E Lantai 17
Jl. Jenderal Sudirman - Senayan
Jakarta Pusat 10270
Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) Direktorat Pembinaan SMA:
Telepon : (021) 75912056 Fax: (021) 75912057
HP : 0812-8538-0515 (SMS dan Telp)
e-mail : kip.sma@kemdikbud.go.id
Pengaduan tertulis disampaikan ke alamat:
Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas
up. Kasubdit Peserta Didik
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas
Kompleks Ditjen Pendidikan Menengah, Gedung A Lantai 3
Jl. R.S. Fatmawati, Cipete
Jakarta Selatan 12410
Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) Direktorat Pembinaan SMK:
Telepon : (021) 5725469 Fax: (021) 5725469
website : psmk.kemdikbud.go.id/pipsmk
Pengaduan tertulis disampaikan ke alamat:
Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
up. Kasubdit Peserta Didik
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
Kompleks Kemdikbud, Gedung E Lantai 12
Jl. Jenderal Sudirman - Senayan
Jakarta Pusat 10270
- 27 -
Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) Direktorat Pembinaan Pendidikan
Keaksaraan dan Kesetaraan:
Telepon : (021) 5725215 Fax: (021) 5725039
e-mail : kip.dikmas@kemdikbud.go.id
Pengaduan tertulis disampaikan ke alamat:
Direktur Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan
up. Kasubdit Program dan Evaluasi
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan
Kompleks Kemdikbud, Gedung E Lantai 8
Jl. Jenderal Sudirman - Senayan
Jakarta Pusat 10270
Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) Direktorat Pembinaan Kursus dan
Pelatihan:
Telepon : (021) 5725215 Fax: (021) 5725039
e-mail : kip.kursus@kemdikbud.go.id
Pengaduan tertulis disampaikan ke alamat:
Direktur Pembinaan Pembinaan Kursus dan Pelatihan
up. Kasubdit Program dan Evaluasi
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
Kompleks Kemdikbud, Gedung E Lantai 6
Jl. Jenderal Sudirman - Senayan
Jakarta Pusat 10270
- 28 -
BAB V
PENGAWASAN DAN SANKSI
A. Pengawasan
Pengawasan terhadap pelaksanan PIP dilakukan oleh:
1. Pengawasan internal dapat dilakukan oleh sekolah/lembaga, Komite
Sekolah dan Pengawas Sekolah.
2. Pengawasan eksternal dilakukan oleh instansi pengawas antara lain: (a)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), (b) Inspektorat Jenderal (Itjen)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, (c) Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan atau (d) Badan Pengawasan
Daerah (Bawasda) Provinsi.
B. Sanksi
Penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, pemotongan dana dan
tindakan lain yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah/lembaga
dan/atau peserta didik dalam kaitannya dengan program PIP akan
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 29 -
BAB VI
PENUTUP
Pelaksanaan PIP secara nasional memiliki jumlah sasaran yang sangat banyak
dan anggaran yang besar. Hal ini tentu akan menarik perhatian dari berbagai
instansi dan masyarakat luas dari berbagai kalangan. Untuk itu diharapkan
pelaksanan PIP dapat berjalan transparan dan akuntabel. Terwujudnya
pelaksanaan PIP yang transparan dan akuntabel salah satunya ditandai
dengan pemanfaatan dana PIP oleh siswa penerima sesuai ketentuan.
Keberhasilan implementasi PIP sesungguhnya tidak lepas dari keaktifan
penggunaan KIP oleh anak/peserta didik usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk
bersekolah. Kondisi ini mencerminkan keberhasilan pemerintah dan berbagai
pihak dalam upaya meningkatkan kualitas generasi bangsa dengan
memberikan akses layanan pendidikan terutama peserta didik dari keluarga
kurang mampu secara ekonomi, agar tamat sampai pendidikan menengah.
Melalui PIP ini juga dharapkan agar anak-anak usia sekolah yang belum
bersekolah dapat bersekolah kembali.
Dengan berpedoman kepada petunjuk pelaksanan ini, diharapkan seluruh
jajaran pendidikan terkait, sesuai dengan peran dan fungsinya, dapat
berpartisipasi dalam mendukung keterlaksanaan PIP dengah hasil optimal.
DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH, PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN
PENDIDIKAN MASYARAKAT,
TTD. TTD.
HAMID MUHAMMAD HARRIS ISKANDAR
NIP 195905121983111001 NIP 196204291986011001
Salinan sesuai dengan aslinya
Kasubag Hukum Ditjen Dikdasmen,
Mohamad Hartono
NIP 196701101994031003
- 30 -
I. Contoh Format Surat Keterangan Kepala Sekolah/Pimpinan SKB/PKBM/LKP atau
satuan pendidikan nonformal lainnya
(KOP SURAT SEKOLAH)
SURAT KETERANGAN KEPALA SEKOLAH
Nomor : ………….. 1)
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : ………………………………
NIP : ………………………………
Jabatan : Kepala ……………........... 2)
dengan ini menerangkan bahwa nama-nama tersebut di bawah ini, adalah benar siswa
……………..................... 3) dan yang bersangkutan sebagai penerima dana PIP tahun
2017:
No Nama Siswa Tertera di SK Kelas Nomor Rekening/Akun Virtual
1
2
3
4
5
6
7
dst
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sebagai salah satu persyaratan
untuk mencairkan dana PIP di bank penyalur.
…………………….,………..,……. 2017
tanda tangan/stempel
…………………….………..……. 3)
NIP. ..................................... 4)
Keterangan pengisian:
1) : Diisi dengan nomor surat sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan
nonformal lainnya)
2) : Diisi dengan nama sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal
lainnya)
3) : Diisi dengan nama kepala sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan
nonformal lainnya)
4) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepala sekolah/SKB/PKBM/LKP atau
satuan pendidikan nonformal lainnya, bila ada.
- 31 -
II. Contoh Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) satuan pendidikan formal
KOP SEKOLAH
SURAT PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK (SPTJM)
PENCAIRAN DANA SECARA KOLEKTIF PIP TAHUN 2017
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Nama : ………………………………................ 1)
Jabatan : ………………………………................ 2)
Nama Sekolah : ………………………………................ 3)
Alamat : ………………………………................
Kab/Kota : ………………………………................
Provinsi : ………………………………................
dengan ini menyatakan:
1. Bertanggung jawab sepenuhnya untuk mencairkan dana PIP secara kolektif
sejumlah………. siswa dengan dana sebesar Rp……………… di sekolah saya sesuai
surat kuasa Pengambilan dana PIP.
2. Bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyalurkan/memberikan dana kepada
siswa penerima dana PIP sesuai surat kuasa Pengambilan dana PIP dalam waktu
paling lambat 5 hari kerja setelah pencairan kolektif dilakukan.
3. Apabila di kemudian hari terjadi tuntutan hukum baik pidana maupun
perdata terkait dengan pencairan dana PIP secara kolektif ini, maka saya siap
untuk bertanggung jawab.
Demikian surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak ini saya buat dengan
kesadaran dan penuh tanggung jawab.
............, ...…….........................2017
Meterai/Tanda tangan & stempel
…………………….………..……. 4)
NIP. .................................... 5)
Mengetahui,
Ketua Komite Pengawas Sekolah
Tanda tangan Tanda tangan
……………………. ……………………...
Keterangan Pengisian:
1) : Diisi dengan nama kepala/bendahara sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan
pendidikan nonformal lainnya yang diberi kuasa untuk mencairkan dana PIP
secara kolektif;
2) : Diisi dengan jabatan Kepala Sekolah/Bendahara;
3) : Diisi dengan nama sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal
lainnya;
4) : Diisi dengan nama kepala bendahara sekolah SKB/PKBM/LKP atau satuan
pendidikan nonformal lainnya)
5) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), bila ada.
- 32 -
III. Contoh Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) satuan pendidikan non-formal
KOP SKB/PKBM/LKP
atau satuan pendidikan nonformal lainnya
SURAT PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK (SPTJM)
PENCAIRAN DANA SECARA KOLEKTIF PIP TAHUN 2017
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Nama : ………………………………… 1)
Jabatan : ………………………………… 2)
Nama Lembaga : ………………………………… 3)
Alamat : …………………………………
Kab/Kota : …………………………………
Provinsi : …………………………………
dengan ini menyatakan:
1. Bertanggung jawab sepenuhnya untuk mencairkan dana PIP secara kolektif dari
peserta didik di lembaga saya sesuai surat kuasa pencairan (terlampir).
2. Bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyalurkan/memberikan dana kepada
siswa penerima dana PIP sesuai surat kuasa pencairan dalam waktu paling
lambat 5 hari kerja setelah pencairan kolektif dilakukan.
3. Apabila di kemudian hari terjadi tuntutan hukum baik pidana maupun
perdata terkait dengan pencairan dana PIP secara kolektif ini, maka saya siap
untuk bertanggung jawab.
Demikian pernyataan kesanggupan dan tanggung jawab mutlak ini dibuat dengan
kesadaran dan penuh tanggung jawab.
............, ...…….........................2017
Kepala SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan
nonformal lainnya/Bendahara
..............................................................
Meterai/Tanda tangan & stempel
…………………….………..……. 4)
NIP. ...................................... 5)
Mengetahui:
Penilik Paud dan Dikmas,
......................................................
Tanda tangan
…………………….………..……. 6)
NIP. ...................................... 7)
- 33 -
Keterangan pengisian:
1) : Diisi dengan nama kepala/bendahara SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan
nonformal lainnya yang diberi kuasa untuk mencairkan dana PIP secara kolektif;
2) : Diisi dengan jabatan Kepala/Bendahara;
3) : Diisi dengan nama SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya
yang diberi kuasa untuk mencairkan dana PIP secara kolektif;
4) : Diisi dengan nama kepala bendahara sekolah SKB/PKBM/LKP atau satuan
pendidikan nonformal lainnya)
5) : Diisi dengan nomor induk pegawai (NIP) bila ada.
6) : Diisi dengan nama Penilik Paud dan Dikmas
7) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), bila ada.
- 34 -
IV. Contoh Format Laporan Pencairan Kolektif
KOP SEKOLAH
DAFTAR SISWA PENERIMA UANG/DANA PIP
PENCAIRAN SECARA KOLEKTIF
Nama Sekolah : ........................................ 1)
Jumlah Siswa Penerima : ........................................ 2)
NO NAMA SISWA
NOMOR
REKENING
VIRTUAL
KELAS
JUMLAH UANG
YANG DITERIMA
PER SISWA
(Rp.)
TANDA TANGAN
1
2
3
4
5
6
7
8
dst
Jumlah Uang /Dana
Seluruhnya
............, ...…….........................2017
Kepala Sekolah/Bendahara
Tanda tangan/stempel
……………………………………
NIP…………………………........
Keterangan Pengisian:
1) : Diisi dengan nama sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal
lainnya
2) : Diisi dengan jumlah siswa yang menerima dana PIP secara kolektif
3) : Diisi dengan nama kepala/bendahara sekolah SKB/PKBM/LKP atau satuan
pendidikan nonformal lainnya
4) : Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), bila ada.
- 35 -
V. Contoh Surat Kuasa
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ………………………………
Tempat Tgl Lahir : ………………………………
Alamat : ………………………………
No. KTP : ………………………………
No. Telepon : ………………………………
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa
Dengan ini memberi kuasa kepada :
Nama : ………………………………
Tempat Tgl Lahir : ………………………………
Alamat : ………………………………
No. KTP : ………………………………
No. Telepon : ………………………………
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa
Dengan surat ini, saya sebagai pihak Pemberi Kuasa, memberikan Kuasa kepada
Penerima Kuasa untuk melakukan pengambilan uang secara tunai pada rekening PIP
milik saya, dengan data-data sebagai berikut:
No. Rekening : ………………………………
Atas Nama : ………………………………
Nama Bank : ………………………………
Hal-hal dan segala akibat yang disebabkan Surat Kuasa ini adalah tanggungjawab
sepenuhnya Pemberi Kuasa.
Demikian Surat Kuasa ini saya buat dengan kesadaran penuh dan tanpa ada paksaan
dari pihak manapun dan semoga dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Penerima Kuasa ……….., …..………… 2017
Pemberi Kuasa
…………………… ……………………
- 36 -
VI. Contoh Format Usulan Peserta Didik Calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017
LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Kabupaten/Kota : ……………………………………………
Provinsi : ……………………………………………
NO
NILM
Nama
Lembaga
Jalan
Kel.
Kec.
Nama
Peserta Didik
Nomor
KIP/KKS/KPS
Kelas
Jenis
Kelamin
(L/P)
Tanggal Lahir
(DD/MM/YYY)
Nama Ibu
Kandung
Nama
Ayah
Nama
Wali
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
dst.
Petunjuk pengisian:
Kolom nomor 8 diisi dengan nomor/kode KIP/KKS/KPS secara lengkap dan benar (bagi peserta didik yang memilik kartu).
Mengetahui,
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota……………………….
…………………………… …………………
NIP ……………………………………….
…………………………………………….
Ketua/Lembaga……………………….
………………………………………………


Demikian informasi mengenai:

Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Terbaru Tahun 2017

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

***

Posting Komentar untuk "Download Juklak PIP Tahun 2017 Terbaru"