Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis PPDB SMA/SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2017/2018 pdf

DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI TAHUN PELAJARAN 2017/2018 PROVINSI JAWA TENGAH







Bahwa dalam rangka terlaksananya berbagai tahapan dan proses penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Tahun Pelajaran 2017/2018 di Provinsi Jawa Tengah yang berdaya guna dan berhasil guna, maka diperlukan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Tahun Pelajaran 2017/2018 di Provinsi Jawa Tengah

Berikut adalah link Download Juknis PPDB SMA/SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2017/2018 pdf:



Berikut adalah kutipan dari Juknis tersebut:

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWATENGAH
NOMOR : 421 / 05238
PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN (SMK) NEGERI TAHUN PELAJARAN 2017/2018
PROVINSI JAWA TENGAH

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka terlaksananya berbagai
tahapan dan proses penyelenggaraan Penerimaan
Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA)
Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri
Tahun Pelajaran 2017/2018 di Provinsi Jawa
Tengah yang berdaya guna dan berhasil guna, maka
diperlukan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah
Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Negeri Tahun Pelajaran 2017/2018
di Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Tahun
Pelajaran 2017/2018 di Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 hal.8692);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Pemuda No. 134 Kode Pos 50132 Telepon (024) 3515301,
Faximile (024) 3520071, Laman http://www.jatengprov.go.id
Surat Elektronik : disdikbud@jatengprov.go.id
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 41);
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85);
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Permata/Madarasah Tsanawiyah (SMP/MTs, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Alyah (SMA/MA);
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madarasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Pendidikan Menengah Universal;
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat;
19. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 57);
20. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 9);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Tahun Pelajaran 2017/2018 di Provinsi Jawa Tengah.
KEDUA : Sasaran Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah :
a. Panitia Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan;
b. Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
c. Calon peserta didik SMA dan SMK Negeri;
d. Masyarakat pengguna layanan PPDB Online;
e. Para Pemangku Kepentingan di Bidang Pendidikan.
KETIGA : Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ini.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 29 Mei 2017
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH
GATOT BAMBANG HASTOWO
SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Gubernur Jawa Tengah;
2. Wakil Gubernur Jawa Tengah;
3. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
4. Inspektur Provinsi Jawa Tengah;
5. Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah;
6. Para Kepala SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah.
LAMPIRAN 1 :
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 421 / 05238
TANGGAL : 29 Mei 2017
PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI TAHUN PELAJARAN 2017/2018
PROVINSI JAWA TENGAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dinamika kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang telah menjadi bagian dari kehidupan keseharian masyarakat pendidikan pada umumnya, harus mampu pula diikuti oleh penyedia layanan pendidikan, baik itu Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun oleh masyarakat.Kondisi ini merupakan sesuatu hal yang wajib untuk menjaga gerak penguasaan teknologi dan informasi mampu menjawab dan memberikan kemanfaatan yang lebih besar.
Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online pada tahun pelajaran 2017/2018 akan diterapkan pada seluruh satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini dipilih tentunya bukan tanpa alasan.Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu dan teknologi. Sistem PPDB Online yang dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan studi lanjut bagi calon peserta didik, maupun bagi para orang tua yang melaksanakan tanggungjawab terhadap pendidikan putera dan puterinya.
Melalui PPDB Online masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapatkan informasi, dan pada saat yang bersamaan pula masyarakat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi panutan utama penyelenggaraan PPDB Online.
B. Tujuan
Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis adalah :
1. Menjabarkan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan oleh Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah;
2. Memberikan pedoman bagi Panitia Penyelenggara PPDB Online pada semua tingkatan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
3. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan kemudahan memperoleh informasi yang terkait dengan berbagai proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB Online pada SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2017/2018.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Online adalah berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan PPDB Online, yaitu :
1. Prinsip-prinsip penyelenggaraan PPDB;
2. Penyelenggara PPDB;
3. Kepanitiaan Dalam Penyelenggaraan PPDB;
4. Pembiayaan dalam Penyelenggaraan PPDB;
5. Pengumuman PPDB;
6. Jadwal pelaksanaan PPDB;
7. Persyaratan Peserta PPDB;
8. Proses Pendaftaran dalam PPDB;
9. Alur Pendaftaran dalam PPDB;
10. Penetapan Daya Tampung;
11. Penetapan Lingkungan;
12. Penetapan Rayonisasi;
13. Penetapan Peminatan;
14. Komponen Penilaian;
15. Seleksi dalam PPDB;
16. Penetapan Nilai Akhir Seleksi PPDB;
17. Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi
18. Daftar Ulang;
19. Pengendalian Penyelenggaraan PPDB;
20. Pelaporan Penyelenggaraan PPDB;
21. Pengaduan Penyelenggaraan PPDB;
22. Sanksi Penyelenggaraan PPDB.
BAB II
PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. Prinsip
Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2017/2018 didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. obyektif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru, harus diselenggarakan secara obyektif;
b. transparan, artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
d. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi);
B. Penyelenggaraan
Pada prinsipnya PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
C. Kepanitiaan
1. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dibentuk panitia di tingkat provinsi selaku koordinator dan tingkat satuan pendidikan selaku pelaksana.
2. Panitia tingkat provinsi dibentuk oleh Gubernur, dengan susunan panitia :
a. Pengarah : 1) Gubernur
2) Wakil Gubernur
3) Ketua Komisi E DPRD
4) Ketua Dewan Pendidikan
b. Wakil Pengarah : Sekretaris Daerah
c. Penanggungjawab : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
d. Ketua : Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
e. Wakil Ketua : Kepala Bidang Pembinaan SMA
Kepala BP2MK Wilayah I s.d VI
f. Sekretaris : Kepala Bidang Pembinaan SMK
g. Seksi
1) Seksi Pendataan : jumlah sesuai kebutuhan
2) Seksi Pelayanan Informasi : Kepala BPTIK Dikbud
3) Seksi Pengendalian : jumlah sesuai kebutuhan
4) Seksi Layanan Pengaduan : jumlah sesuai kebutuhan
h. Sekretariat : jumlah sesuai kebutuhan
3. Panitia tingkat Wilayah dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan susunan kepanitiaan:
a. Penanggungjawab : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
b. Ketua : Kepala BP2MK
c. Sekretaris : Kasubag TU BP2MK
d. Bendahara : Bendahara BP2MK
e. Seksi
1) Seksi Pendataan : jumlah sesuai kebutuhan
2) Seksi Pelayanan Informasi : jumlah sesuai kebutuhan
3) Seksi Pengendalian : jumlah sesuai kebutuhan
4) Seksi Layanan Pengaduan : jumlah sesuai kebutuhan
f. Sekretariat : jumlah sesuai kebutuhan
4. Panitia tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh Kepala Satuan Pendidikan dengan susunan kepanitiaan :
a. Penanggungjawab : Kepala Satuan Pendidikan
b. Ketua : Guru/Wakasek
c. Sekretaris : Guru/Wakasek
d. Bendahara : Bendahara Pembantu
e. Seksi
1) Seksi Pendataan : jumlah sesuai kebutuhan
2) Seksi Pelayanan Informasi : jumlah sesuai kebutuhan
3) Seksi Pengendalian : jumlah sesuai kebutuhan
4) Seksi Layanan Pengaduan : jumlah sesuai kebutuhan
5) Sekretariat : jumlah sesuai kebutuhan
5. Susunan kepanitiaan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
6. TUGAS PANITIA
1. Ruang lingkup tugas panitia tingkat provinsi
a. Mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru satuan pendidikan di tingkat provinsi.
b. Menyusun regulasi yang dijadikan pedoman dalam Penerimaan Peserta Didik Baru;
c. Merumuskan dan menetapkan jadwal penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru;
d. Membantu memfasilitasi pelayanan akses informasi pada masyarakat;
e. Mengkoordinasikan penanganan pengaduan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru;
f. Melakukan monitoring penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru.
2. Ruang lingkup tugas panitia tingkat BP2MK
a. Mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan Peneri-maan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan di Tingkat Wilayah.
b. Melakukan sosialisasi PPDB di Tingkat Wiliyah.
c. Membantu memfasilitasi pelayanan akses informasi pada masyarakat;
d. Mengkoordinasikan penanganan pengaduan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di Tingkat Wilayah;
e. Melakukan monitoring penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru di Tingkat Wilayah.
f. Menjamin terselenggaranya proses PPDB di Tingkat Wilayah.
3. Ruang lingkup tugas panitia tingkat satuan pendidikan :
a. Menyediakan tempat pendaftaran dan perangkat pendaftaran lainnya;
b. Menyiapkan formulir pendaftaran dan tanda bukti;
c. Menerima pendaftaran peserta didik;
d. Memeriksa keabsahan dokumen pendaftaran;
e. Mencatat dan memberit tanda bukti pendaftaran;
f. Menyelenggarakan tes khusus (minat, dan bakat) sesuai dengan kompetensi keahlian di Satuan Pendidikan Kejuruan;
g. Mencatat dan memberikan surat pencabutan berkas serta mengembalikan dokumen apabila pendaftar mengundurkan diri;
h. Memasukkan data peserta didik ke sistem aplikasi;
i. Menetapkan dan mengumumkan peserta didik yang diterima berdasarkan hasil proses komputerisasi;
j. Menerima daftar ulang calon peserta didik yang diterima;
k. Memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan; dan
l. Membuat laporan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Kepala Dinas.
D. Pembiayaan
a. Dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya pendaftaran;
b. Pembiayaan dalam penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah dibebankan pada anggaran :
1) APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
2) Satuan Pendidikan masing-masing penyelenggara PPDB.
BAB III
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. Pengumuman
1. Pengumuman merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.
2. Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui :
a. Papan Pengumuman Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
b. Website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : http://pdkjateng.go.id; dan Website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan alamat : http://ppdb.jatengprov.go.id.
B. Jadwal PPDB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2017/2018 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :
1. Jadwal PPDB SMA
a.
Pendaftaran Online Mandiri
Tanggal, 11 s.d. 14 Juni 2017
b.
Pendaftaran Online lewat Satuan Pendidikan
Tanggal, 12s.d. 14 Juni 2017
c.
VerifikasiBerkas
Tanggal, 12 s.d. 14 Juni 2017
d.
Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran
Tanggal, 14 Juni 2017, pukul 10.00 WIB
e.
Analisis dan Penyusunan Peringkat
16 - 17Juni 2017
f.
Pengurangan Daya Tampung karena ada peserta didik yang tinggal kelas
18 Juni 2017
g.
Pengumuman
Tanggal, 19 Juni 2017 selambat-lambatnya pada pukul 23.55 WIB
h.
Pendaftaran Ulang
Tanggal, 20 - 21 Juni 2017
i.
Hari Pertama Masuk Sekolah
Tanggal, 17 Juli 2017
2. Jadwal PPDB SMK
a.
Pendaftaran Online Mandiri
Tanggal, 11 s.d. 14 Juni 2017
b.
Pendaftaran Online lewat Satuan Pendidikan
Tanggal, 12s.d. 14 Juni 2017
c.
Verifikasi Berkas dan Tes kesehatan
Tanggal, 12 s.d. 14 Juni 2017
d.
Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran
Tanggal, 14 Juni 2017, pukul 10.00 WIB
e.
Tes Khusus Kompetensi
Dilaksanakan oleh satuan pendidikan selambat-lambatnya pada Tanggal, 15 Juni 2017
f.
Analisis dan Penyusunan Peringkat
Tanggal, 16 – 17Juni 2017
g.
Pengurangan Daya Tampung karena ada peserta didik yang tinggal kelas
18 Juni 2017
h.
Pengumuman
Tanggal, 19 Juni 2017 selambat-lambatnya pada pukul 23.55 WIB
i.
Pendaftaran Ulang
Tanggal, 20 - 21 Juni 2017
j.
Hari Pertama Masuk Sekolah
Tanggal, 17 Juli 2017
C. Persyaratan PPDB
1. Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB :
a. Menyerahkan dokumen aslinya, berupa :
1) Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/sederajat.
2) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi calon peserta dari keluarga kurang mampu yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Camat setempat), dan atau foto copy Kartu Indonesia Pintar dengan menunjukkan aslinya.
3) Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, dan dilengkapi dengan foto copy SK Kepegawaian orang tua siswa yang sudah dilegalisir.
b. Menyerahkan foto copy dokumen yang sudah dileglisir oleh pejabat yang berwenang dan menunjukkan aslinya, berupa :
1) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
2) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
c. Menyerahkan foto copy dokumen dan menunjukkan aslinya, berupa :
1) Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2017/2018;
2) Kartu Keluarga (KK) yang menunjukan bahwa calon peserta tersebut telah berdomisili paling sedikit 6 (enam) bulan yang lalu pada saat mengikuti PPDB tahun pelajaran 2017/2018.
2. Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB :
a. Menyerahkan dokumen aslinya, berupa :
1) Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/sederajat.
2) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi calon peserta dari keluarga kurang mampu yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Camat setempat), dan atau foto copy Kartu Indonesia Pintar dengan menunjukkan aslinya.
3) Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, dan dilengkapi dengan foto copy SK Kepegawaian orang tua siswa yang sudah dilegalisir.
4) Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
b. Menyerahkan foto copy dokumen yang sudah dileglisir oleh pejabat yang berwenang dan menunjukkan aslinya, berupa :
1) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
2) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
c. Menyerahkan foto copy dokumen dan menunjukkan aslinya, berupa :
1) Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2017/2018;
2) Kartu Keluarga (KK) yang menunjukan bahwa calon peserta tersebut telah berdomisili paling sedikit 6 (enam) bulan yang lalu pada saat mengikuti PPDB tahun pelajaran 2017/2018.
3. Pendaftaran
1. Tempat pendaftaran dilaksanakan di satuan pendidikan negeri pilihan pertama;
2. Waktu pendaftaran pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB;
3. Verifikasi pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan;
4. Jurnal nilai akhir dapat diakses oleh masyarakat selama masa pendaftaran;
5. Informasi jurnal bukan merupakan penetapan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru.
4. Tata Cara Pendaftaran
a. Calon peserta didik SMA/SMK dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui internet atau datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan bantuan operator yang berada pada satuan pendidikan pilihan 1;
b. Calon peserta didik SMA/SMK yang berasal dari luar provinsi Jawa Tengah dan atau lulusan tahun sebelumnya wajib datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju/pilihan 1 sekaligus melakukan verifikasi berkas.
c. Calon peserta didik SMA dapat mendaftarkan diri dengan memilih paling banyak 2 (dua) pilihan peminatan pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan dalam satu kota/kabupaten;
d. Calon peserta didik SMK hanya dapat mendaftarkan diri di dua kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama (kompetensi keahlian I dan kompetensi keahlian II).
e. Calon peserta didik SMA dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan pilihan I (satu), dan mendaftarkan satuan pendidikan lain yang menjadi pilihan I (satu).
f. Calon peserta didik SMK dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang dipilihnya dan menyerahkan pada satuan pendidikan lainnya. Apabila akan merubah pilihan kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengisi formulir baru (online).
g. Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WIB pada hari terakhir pendaftaran.
5. Alur Pendaftaran
1. Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar tidak datang langsung ke satuan pendidikan :
a. Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id);
b. Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet;
c. Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia pendaftaran;
d. Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
e. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia sebagai bukti saat pendaftaran ulang apabila diterima;
f. Calon peserta didik khusus SMK menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes khusus serta bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
2. Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar datang langsung ke satuan pendidikan :
a. Calon peserta didik menuju satuan pendidikan pilihan 1 dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
b. Calon peserta didik dan/atau dibantu oleh operator pada satuan pendidikan melakukan entry data formulir pendaftaran melalui komputer secara online yang disediakan oleh satuan pendidikan;
c. Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
d. Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
e. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran ulang apabila diterima; dan
f. Calon peserta didik khusus SMK menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes khusus serta sebagai bukti pada daftar ulang apabila diterima.
BAB IV
DAYA TAMPUNG, LINGKUNGAN, RAYONISASI, PEMINATAN, DAN KOMPONEN PENILAIAN
A. Penetapan Daya Tampung
1. Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya;
2. Jumlah peserta didik pada SMA dan SMK dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 36 (tiga puluh enam) orang;
3. Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan ditetapkan oleh Kepala Sekolah masing-masing sebagaimana daftar terlampir dan dapat dilihat di aplikasi PPDB Online.
B. Penetapan Lingkungan
1. Lingkungan adalah pembagian wilayah berdasarkan tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar sekolah untuk mengikuti PPDB.
2. Penetapan Lingkungan oleh Kepala Sekolah masing-masing sesuai dengan wilayah RT, RW, Desa/Kelurahan dimana Sekolah berada.
3. Daftar Lingkungan Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah masing-masing sebagaimana terlampir dan dapat dilihat di aplikasi PPDB Online.
C. Penetapan Rayonisasi
1. Rayonisasi adalah pembagian wilayah berdasarkan tempat tinggal calon peserta didik dalam rangka pemerataan dan perluasan pengembangan satuan pendidikan, serta merupakan rangkaian proses dari seleksi penerimaan peserta didik.
2. Pembagian wilayah dalam rayonisasi mempertimbangkan daya tampung dengan jumlah peserta didik, dan sekaligus untuk pemerataan akses dan peningkatan mutu pada wilayah tersebut.
3. Klasifikasi rayonisasi terdiri dalam rayon, dalam kota/kabupaten, luar kota/kabupaten, luar provinsi.
4. Batasan wilayah rayonisasi dimaksud adalah :
a. dalam Rayon : wilayah kecamatan dan atau beberapa kecamatan yang telah ditetapkan sesuai tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran;
b. dalam Kota/Kabupaten : wilayah kota/kabupaten tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran;
c. luar Kota/Kabupaten : wilayah kota/kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran;
d. luar Provinsi : wilayah provinsi di luar Provinsi Jawa Tengah tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran;
5. Ketentuan rayonisasi Penerimaan Peserta Didik Baru diatur sebagai berikut :
a. penerimaan Peserta Didik Baru dalam rayon paling sedikit 50 persen dari daya tampung satuan pendidikan;
b. penerimaan Peserta Didik Baru dalam kota/kabupaten sebanyak-banyaknya 40 persen dari daya tampung satuan pendidikan;
d. penerimaan Peserta Didik Baru luar kota/kabupaten sebanyak-banyaknya 7 persen dari daya tampung satuan pendidikan;
e. penerimaan Peserta Didik Baru luar provinsi sebanyak-banyaknya 3 persen dari daya tampung satuan pendidikan;
6. Ketentuan rayon sebagaimana tersebut di atas hanya berlaku untuk satuan pendidikan SMA.
7. Apabila kuota di dalam rayon tidak terpenuhi akan diisikan oleh calon peserta didik dari dalam kota/kabupaten, luar kota/ kabupaten, luar provinsi.
8. Rayonisasi ditetapkan oleh Kepala Sekolah masing-masing sebagaimana daftar terlampir dan dapat dilihat di aplikasi PPDB Online.
D. Penetapan Peminatan
1. Berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah, maka PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 di Provinsi Jawa Tengah untuk SMA dilakukan pemilihan peminatan sejak calon peserta didik melakukan pendaftaran pada proses PPDB.
2. Peminatan pada SMA memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap dan kompetensi pengetahuan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik.
3. Peminatan pada SMA terdiri atas :
a. Peminatan Matematika dan IPA;
b. Peminatan IPS; dan
c. Peminatan Bahasa dan Budaya.
4. Setiap calon peserta didik SMA wajib menentukan pemilihan peminatan pilihan 1 (satu) dan peminatan pilihan 2 (dua) pada satuan pendidikan yang dituju.
5. Penentuan peringkat peminatan untuk SMA didasarkan atas penghitungan nilai pada nilai UN yang memiliki korelasi dalam mendukung proses pembelajaran peserta didik yang bersangkutan terhadap peminatan yang dipilihnya.
6. Rumusan pemeringkatan peminatan diformulasikan dalam rumus/pembobotan dari hasil UN SMP sebagai berikut :
a. Peminatan Matematika dan IPA
1) Mapel IPA : 2 point
2) Mapel Matematika : 2 point
3) Mapel Bahasa Inngris : 1 point
4) Mapel Bahasa Indonesia : 1 point
b. Peminatan IPS
1) Mapel Matematika : 2 point
2) Mapel Bahasa Indonesia : 2 point
3) Mapel IPA : 1 point
4) Mapel Bahasa Inggris : 1 point
c. Peminatan Bahasa dan Budaya
1) Mapel Bahasa Inggris : 2 point
2) Mapel Bahasa Indonesia : 2 point
3) Mapel IPA : 1 point
4) Mapel Matematika : 1 point
7. Jumlah peserta didik yang diterima sesuai peminatan adalah berdasarkan peringkat tertinggi ke peringkat terendah pada setiap peminatan yang disesuaikan dengan daya tampung setiap peminatan pada satiap satuan pendidikan SMA;
8. Peminatan pada SMK dilaksanakan mengacu pada kompetensi keahlian yang dipilih calon peserta didik pada satuan pendidikan;
D. Penetapan Komponen Penilaian
Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk PPDB SMA dan SMK terdiri :
1. Nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat.
a. Nilai UN adalah nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan SKHUN.
b. Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).
2. Nilai Kemaslahatan
Seleksi penerimaan peserta didik memberikan kemudahan dengan memberi nilai kemaslahatan bagi anak guru dan tenaga kependidikan. Nilai Kemaslahatan merupakan nilai tambahan yang diberikan kepada calon peserta didik apabila orang tuanya sebagai guru atau tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya sebagai guru atau tenaga kependidikan, anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan yang bukan tempat orang tuanya sebagai guru. Tambahan penilaian dirumuskan sebagai berikut :
a. Anak Pendidik/Guru
NO
PENDAFTARAN
PENAMBAHAN NILAI
1.
Pada Satuan Pendidikan tempat tugas orang tuanya sebagai guru
2,00
2.
Di luar Satuan Pendidikan tempat tugas orang tuanya sebagai guru
1,00
b. Anak Tenaga Kependidikan
NO
PENDAFTARAN
PENAMBAHAN NILAI
1.
Pada Satuan Pendidikan tempat tugas orang tuanya sebagai tenaga kependidikan
1,00
3. Nilai Prestasi
a. Nilai prestasi merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Ketentuan tambahan nilai prestasi harus memenuhi kriteria perolehan prestasi sebagai berikut :
1) Tambahan nilai prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan merupakan penjumlahan dari seluruh nilai prestasi yang dimiliki.
2) Prestasi diakui apabila diperoleh dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, terhitung dari waktu pendaftaran peserta didik.
3) Kategori prestasi dikelompokkan menjadi :
- Prestasi di bidang sains (akademik)
- Prestasi di bidang olahraga
- Prestasi di bidang kesenian
- Prestasi di bidang ketrampilan
- Prestasi di bidang organisasi
4) Prestasi dari Kejuaraan / Lomba / invitasi / pemilihan / sayembara tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh Instansi di Tingkat Kota/Kabupaten yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Kota/Kabupaten.
5) Prestasi dari Kejuaraan / Lomba / invitasi / pemilihan / sayembara tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ditetapkan sebagai agenda nasional.
6) Prestasi dari Kejuaraan / Lomba / invitasi / pemilihan / sayembara tingkat Internasional yang diakui oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ditetapkan sebagai agenda internasional.
7) Prestasi sebagaimana tersebut angka 5) dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada kejuaraan/ lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Nasional.
8) Prestasi sebagaimana tersebut angka 6) dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Internasional.
9) Prestasi sebagaimana kategori tersebut angka 3) dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan.
10) Untuk menghindari adanya piagam/sertifikat penghargaan prestasi palsu, perlu dilakukan penelitian dan pengesahan oleh Sekolah masing-masing.
11) Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menentukan piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan diperbolehkan menguji calon peserta didik sesuai prestasi yang diperolehnya.
c. Penambahan nilai prestasi dirumuskan sebagaimana tabel sebagi berikut :
1) PRESTASI AKADEMIK
NO
EVENT / JENJANG
PERINGKAT
PENAMBAHAN NILAI
1.
Internasional
I
Langsung
diterima
II
III
2.
Nasional
I
Langsung
diterima
II
5,00
III
4,00
3.
Provinsi
I
3,00
II
2,75
III
2,50
4.
Kab/Kota
I
2,25
II
2,00
III
1,75
2) PRESTASI NON AKADEMIK (SENI DAN OLAHRAGA)
NO
EVENT / JENJANG
PERINGKAT
PENAMBAHAN NILAI
1.
Internasional
I
8,00
II
7,00
III
6,00
2.
Nasional
I
6,00
II
5,00
III
4,00
3.
Provinsi
I
3,00
II
2,75
III
2,50
4.
Kab/Kota
I
2,25
II
2,00
III
1,75
4. Nilai Lingkungan
a. Tambahan nilai lingkungan adalah tambahan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik yang tempat tinggalnya di lingkungan sekitar satuan pendidikan yang dibuktikan dengan KK atau serta untuk calon peserta didik warga miskin yang berdomisili di wilayah sekitar satuan pendidikan yang dibuktikan dengan KK.
b. Nilai lingkungan dirumuskan dalam bentuk penambahan nilai sebagai berikut :
NO
PENDAFTARAN
PENAMBAHAN NILAI
1.
Miskin dengan tempat tinggal di dalam lingkungan sekolah
3,00
2.
Miskin dengan tempat tinggal di luar lingkungan sekolah dalam Provinsi
2,00
3.
Tidak miskin bertempat tinggal di lingkungan sekolah (ditentukan oleh sekolah)
1,00
BAB V
SELEKSI, NILAI AKHIR DAN DAFTAR ULANG
A. Seleksi
1. Seleksi pada SMA dengan ketentuan:
a. menggunakan rayonisasi dengan menunjukkan KK (Kartu Keluarga) di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran. Ketentuan ini dikecualikan bagi PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan karyawan BUMN yang karena penugasan kepada orang tuanya diberlakukan ketentuan rayonisasi sesuai surat penugasan kepada orang tua yang bersangkutan.
b. menggunakan nilai ujian nasional (UN);
c. calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Kemaslahatan (NK) apabila anak guru atau tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya sebagai guru atau tenaga kependidikan, dan/atau anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan bukan tempat orang tuanya sebagai guru;
d. calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) apabila berprestasi di bidang: akademik, olah raga, kesenian, dan bidang ketrampilan baik individu maupun kelompok;
e. calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Lingkungan (NL) apabila memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, dan/atau tempat tinggalnya berada dalam lingkungan satuan pendidikan tempat mendaftar sesuai dengan KK;
f. nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan nilai UN, NK, NP, dan NL;
g. apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan :
1) usia calon peserta didik yang lebih tinggi;
2) pilihan 1 (satu);
3) dalam rayon;
4) nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA.
h. Setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan program ramah sosial dengan cara merekrut siswa miskin yang memiliki minat dan potensi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari daya tampung.
i. Bagi calon peserta didik dari keluarga miskin yang memiliki minat dan potensi diatur sebagai berikut :
1) minimal mempunyai jumlah nilai UN 24 (rata-rata 6,0); dan
2) bagi calon peserta didik dari keluarga miskin yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan pada angka 1) maka dapat mendaftar melalui seleksi umum.
2. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMK dengan ketentuan:
a. tidak berlaku rayonisasi;
b. menggunakan nilai UN SMP, dan nilai Tes Khusus (TK);
c. calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Kemaslahatan (NK) apabila merupakan anak guru atau tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya sebagai guru atau tenaga kependidikan, dan/atau anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan bukan tempat orang tuanya sebagai guru;
d. calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) apabila berprestasi di bidang: akademik, olah raga, kesenian, dan bidang ketrampilan baik individu maupun kelompok;
e. calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Lingkungan (NL) apabila memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, dan/atau tempat tinggalnya berada dalam lingkungan satuan pendidikan tempat mendaftar;
f. nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan pembobotan nilai UN dan TK, NP, NK, dan NL; dan
g. apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan:
1) usia calon peserta didik yang lebih tinggi;
2) pilihan 1 (satu);
3) nilai tes khusus.
4) nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA;
h. Setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan program ramah sosial dengan cara merekrut siswa miskin yang memiliki minat dan potensi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari daya tampung.
i. Bagi calon peserta didik dari keluarga miskin yang memiliki minat dan potensi diatur sebagai berikut :
1) minimal mempunyai jumlah nilai UN 24 (rata-rata 6,0); dan
2) bagi calon peserta didik dari keluarga miskin yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan pada angka 1) maka dapat mendaftar melalui seleksi umum.
B. Penetapan Nilai Akhir
Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari berbagai komponen penilaian.
1. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMA meliputi :
a. Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat yang telah dibobot sesuai ketentuan (UN);
b. Nilai Kemaslahatan (NK);
c. Nilai Prestasi (NP);
d. Nilai Lingkungan (NL);
Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :
2. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi :
a. Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
b. Nilai Tes Khusus (TK)
c. Nilai Prestasi (NP)
d. Nilai kemaslahatan (NK)
e. Nilai Prestasi (NP)
f. Nilai Lingkungan (NL)
Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :
 Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).
 Jumlah nilai TK pada nilai akhir SMK paling tinggi sebesar 40.
C. Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi
1. Penetapan Hasil Seleksi
 Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan;
 Penetapan sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan oleh kepala satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat.
NA = UN + NK + NP + NL
NA = (65% UN + 35 % TK) + NP + NK + NL
2. Pengumuman Hasil Seleksi
 Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
 Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan.
 Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan berisi tentang: nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, nilai UN, nilai tes khusus (untuk SMK), NK, NP, NL. jumlah nilai, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan.
D. Daftar Ulang
a. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
b. Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
1) Menunjukkan kartu pendaftaran asli;
2) Menunjukkan Ijazah / Surat Keterangan Yang Berpeng-hargaan Sama (SKYBS) asli;
3) Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
c. Daftar ulang hanya berlaku untuk peserta didik baru.
BAB VI
PENGENDALIAN, PELAPORAN, PENGADUAN DAN SANKSI
A. Pengendalian
1. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penerimaan peserta didik pada prinsipnya terbuka dan dapat dilakukan oleh masyarakat maupun lembaga/instansi diluar dinas dan satuan pendidikan;
2. Masyarakat berhak melakukan pemantauan pada satuan pendidikan penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru dengan melihat kesesuaian pelaksanaan dengan pedoman yang menjadi dasar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru;
3. Masyarakat melakukan pengawasan dengan mengamati secara terus menerus selama penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan agar pelaksanaanya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah segera melakukan tindak lanjut pemantauan dan pengawasan, apabila terdapat pengaduan dari masyarakat maupun lembaga/instansi di luar dinas dan satuan pendidikan.
B. Pelaporan
1. Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB setiap tahun pelajaran kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa tengah memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
3. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui :
 E-mail : ppdb@pdkjateng.go.id
 Telepon : 024 86041265
C. Pengaduan
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah membentuk tim penanganan pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan melibatkan pemangku kepentingan pendidikan;
2. Tim penanganan pengaduan membentuk sekretariat Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) dan disosialisasikan ke satuan pendidikan.
3. Sekretariat UPM sebagaimana angka 2 berada di Satuan Pendidikan, Kantor BP2MK dan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
4. Pengaduan masyarakat dapat berupa keluhan, kritik dan saran dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru dapat disampaikan secara berjenjang mulai dari Satuan Pendidikan, BP2MK, sampai pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, atau secara langsung melalui telepon/SMS/email/faksimail;
5. Tindaklanjut atas pengaduan masyarakat secara teknis diselesaikan oleh Tim penanganan pengaduan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan diselesaikan sebagaimana mestinya;
6. Tim penanganan pengaduan melaporkan hasil penanganan pengaduan secara berjenjang kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
D. Sanksi
1. Bagi Peserta Didik :
a. Apabila peserta didik memberikan data yang palsu termasuk memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya akan dikenakan sanksi pengeluaran dari sekolah.
b. Sanksi sebagaimana huruf a diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan komite sekolah, Dewan Pendidikan dan BP2MK Wilayah masing-masing mewakili Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bagi Penyelenggara PPDB :
a. Pelanggaran terhadap petunjuk teknis ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Gubernur sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupa:
a) Teguran tertulis;
b) Penundaan atau pengurangan hak;
c) Pembebasan tugas; dan/atau
d) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
2) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah dan tim penyelenggara PPDB berupa:
a) Teguran tertulis;
b) Penundaan atau pengurangan hak;
c) Pembebasan tugas; dan/atau
d) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
3) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah memberikan sanksi kepada Sekolah berupa:
a) pemberhentian bantuan dari Pemerintah Daerah;
b) penggabungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan/atau
c) penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
3. Pengenaan sanksi juga berlaku bagi komite sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan pada petunjuk teknis ini.
4. Pemberian sanksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PENUTUP
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memberikan layanan kepada masyarakat di bidang pendidikan secara cepat, murah, transparan, dan akuntabel. Tujuan ini akan tercapai manakala mendapat dukungan dari berbagai pihak, baik yang secara aktif maupun secara pasif mengunakan layanan ini.
Melalui moment PPDB Online ini, kami mengajak seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk bangkit membangun pendidikan agar semakin maju dengan semangat kegotong royongan. Kami yakin, semua masyarakat Jawa Tengah mengharapkan anak-anak kita tumbuh dan berkembang sebagai anak-anak yang memiliki karakter kebangsaan yang kuat, jujur, memiliki intelegensia yang tinggi, dan pada akhirnya anak-anak kita menjadi anak-anak yang patut dibanggakan oleh Negara.
Dengan hadirnya Petunjuk Teknis ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Satuan Pendidikan, Calon Peserta Didik, maupun bagi para pemangku kepentingan lainnya di bidang pendidikan dalam penyelenggaraan berbagai tahapan dan proses yang diperlukan, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip : obyektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH
GATOT BAMBANG HASTOWO

Posting Komentar untuk "Download Juknis PPDB SMA/SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2017/2018 pdf"