Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download PERKA BKN Nomor 12 Tahun 2017 Tentang TATA CARA PENYESUAIAN INPASS/ITG, PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN, AUDITOR KEPEGAWAIAN, DAN ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

Download PERKA BKN Nomor 12 Tahun 2017 Tentang TATA CARA PENYESUAIAN INPASS/ITG, PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN, AUDITOR KEPEGAWAIAN, DAN ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

Download PERKA BKN Nomor 12 Tahun 2017 Tentang TATA CARA PENYESUAIAN INPASS/ITG, PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN, AUDITOR KEPEGAWAIAN, DAN ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR






Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional
melalui Penyesuaian I Inpassing, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Penyesuaian/ Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan
Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur;

Berikut adalah tautan Download PERKA BKN Nomor 12 Tahun 2017 Tentang TATA CARA PENYESUAIAN INPASSITG, PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN, AUDITOR KEPEGAWAIAN, DAN ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR:



Berikut adalah kutipan PERKA BKN Nomor 12 Tahun 2017 tersebut:


BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TATA CARA PENYESUAIAN/ IIVPASSIiVG,
PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI, DAN PTNTTAPAN KEBUTUHAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN, AUDITOR
KEPEGAWNAN, DAN ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 12 TAHUN 2OL7
TANGGAL z 27 JULI 2OL7
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 12TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PENYESUAIAN I INPASS/ITG,
PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN, AUDITOR KEPEGAWAIAN,
DAN ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
Menimbang
bahwa untuk melaks anakan ketentuan Pasal 2 ayat (6)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional
melalui Penyesuaian I Inpassing, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara
Penyesuaian/ Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan
Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber
Daya Manusia Aparatur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OI4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 54941;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
2.
Tahun 2016 Nomor 114);
-2-
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2OI7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2OI3 tentang Badan
4.
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
5.
Reformasi Birokrasi Nomor PER/ 36IM.PAN l2006
sebagaimana diubah dengan Nomor PER/ 14 IM.PAN/
2008 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
dan Angka Kreditnya;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
6.
Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2OI2 tentang
Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka
Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI2
Nomor 875);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
7.
Reformasi Birokrasi Nomor 4l Tahun 2OI2 tentang
Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia
Aparatur dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 8761;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
8.
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian I Inpassirrg
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
Le62);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19
9.
Tahun 2OI4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2OI4 Nomor 998) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 3 I Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun
2Ol4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol5 Nomor L2821;
-3-
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN IINPASS//TG,
PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI, DAN PENETAPAN
KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
KEPEGAWAIAN, AUDITOR KEPEGAWAIAN, DAN ASSESSOR
SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR.
Pasal 1
Tata cara penyesuaian/ inpassing, pelaksanaan uji kompetensi
dan, penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber
Daya Manusia Aparatur tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
Badan ini.
Pasal 2
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2OI7
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2Ol7
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI7 NOMOR 1O44
Salina
dengan aslinya
BAD
IAN NEGARA
-6-)
Direktu
qr
dang-undangan,
*,
Haryomo Dwi Putranto
LAMPIRAN
PERATURAN KEPALA BADAN KEPtrGAWAIAN NEGARA
NOMOR 12 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PEI{YESUAIAN/ /NPASS/NG, PELAKSANAAN
UJI KOMPETENSI, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN,
AUDITOR KEPEGAWAIAN, DAN ASSESSOR SUMBER
DAYA MANUSIA APARATUR
TATA CARA PENYESUAIAN I INPASS/]VG,
PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPBGAWAIAN, AUDITOR KEPEGAWAIAN,
DAN ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (6) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/
Inpassing, perlu diatur tata cara penetapan kebutuhan,
pelaksanaan uji kompetensi dan penyesuaian/ inpassing
Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian,
dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur.
2. Untuk menjamin adanya kesamaan persepsi dan keseragaman
pemahaman dalam pelaksanaan penyesuaian/ inpassing Jabatan
Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan
Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur, maka perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
tentang tata cara penetapan kebutuhan, pelaksanaan uji
kompetensi dan penyesuaian/ inpassing Jabatan Fungsional
Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor
Sumber Daya Manusia Aparatur.
-6-
B.
Tujuan
Peraturan Kepala Badan ini digunakan sebagai pedoman bagi pejabat
yang berwenang untuk melaksanakan pengangkatan melalui
penyesuaian/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis
Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya
Manusia Aparatur dan mempermudah serta menyeragamkan
pemahaman dalam mekanisme pelaksanaan penyesuaianl inpassing
Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan
Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur.
Pengertian
C.
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki
Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
2.
Analis Kepegawaian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
3.
jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan kegiatan manajemen PNS dan
pengembangan sistem manajemen PNS.
Auditor Kepegawaian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
4.
jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan
pengendalian kepegawaian pada instansi pusat dan daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya
5.
disebut Assessor SDM Aparatur adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penilaian
kompetensi manaj erial.
Instansi Pusat adalah Kementerian, Lembaga Pemerintah
6.
Nonkementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, dan
Kesekretariatan Lembaga Nonstruktural.
-7 -
7 . Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupatenlkota yang meliputi sekretariat
daerah, sekretariat dewan perwakilan ralryat daerah, dinas
daerah, dan lembaga teknis daerah.
II. TATA CARA PENETAPAN KEBUTUHAN
Tata Cara Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian,
Auditor Kepegawaian, dan Assessor SDM Aparatur dilakukan dengan
tahapan sebagai berikut:
1. Instansi Pusat dan Instansi Daerah melakukan penghitungan
kebutuhan jabatan fungsional Analis Kepegawaian, Auditor
Kepegawaian, dan Assessor SDM Aparatur per jet jang jabatan.
Hasil penghitungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana
2.
dimaksud pada angka 1, disampaikan kepada Instansi Pembina
melalur e-formasi.
Berdasarkan hasil penghitungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah
3.
sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Kepegawaian Negara
sebagai Instansi Pembina melakukan validasi data kebutuhan
jabatan fungsional per jenjang.
Badan Kepegawaian Negara melakukan validasi data kebutuhan
4.
jabatan fungsional per jenjang pada e-formasi berdasarkan
kewenangan yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
Badan Kepegawaian Negara menyampaikan secara tertulis hasil
5.
validasi data kebutuhan jabatan fungsional per jettjang sebagaimana
dimaksud pada angka 4 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
6.
menetapkan kebutuhan jabatan fungsional Analis Kepegawaian,
Auditor Kepegawaian, dan Assessor SDM Aparatur per jenjang pada
setiap Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan pertimbangan
Kepala Badan Kepegawaian Negara dan memperhatikan pendapat
Menteri Keuangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
7.
menyampaikan hasil penetapan kebutuhan jabatan fungsional Analis
Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor SDM Aparatur per
jenjang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pusat
dan Instansi Daerah dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
-8-
III. TATA CARA UJI KOMPETENSI DAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
A. Tata Cara Uji Kompetensi
1. Badan Kepegawaian Negara melaksanakan uji kompetensi
berdasarkan hasil penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud
pada angka II angka 6.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara c.q. Kepala Pusat Pembinaan
Jabatan Fungsional Kepegawaian yang akan diikutsertakan
dalam uji kompetensi dengan melampirkan:
a. Surat pernyataan dari kepala satuan kerja paling rendah
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyatakan bahwa
yang bersangkutan:
1) telah dan masih menjalankan tugas di bidang
manajemen PNS lpengembangan sistem manajemen
PNS, pengawasan dan pengendalian kepegawaian, atau
penilaian kompetensi manajerial yang akan diduduki
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;
2l menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi
jabatan fungsional Analis Kepegawaian, Auditor
Kepegawaian, atau Assessor SDM Aparatur dan telah
mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
3) Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas
yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir
yang diduduki dengan jabatan fungsional Analis
Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, atau Assessor
SDM Aparatur yang akan didudukinya; atau
+) dibebaskan sementara dari jabatan fungsional Analis
Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, atau Assessor
Sumber Daya Manusia Aparatur, karena dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam
jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka
kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
b. Dalam hal PNS yang akan disesuaikan/ dt-inpassing
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, maka ditentukan
sebagai berikut:
1) Bagi yang bekerja pada Instansi Daerah provinsi dan
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, maka
surat pernyataan ditandatangani oleh Sekretaris
Daerah.
9-
2l Bagi yang bekerja pada Instansi Daerah
kabupatenlkota dan menduduki Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama selain Sekretaris Daerah, maka surat
pernyataan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
3) Bagi yang bekerja pada Instansi Daerah provinsi/
kabupatenlkota dan menduduki jabatan Sekretaris
Daerah, maka surat pernyataan ditandatangani oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian.
4) Bagi yang bekerja pada Instansi Pusat dan menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, maka surat
pernyataan ditandatangani oleh Sekretaris
Jenderal/ Sekretaris Menteri/ Sekretaris Utama/
Sekretaris Lembaga Negara/ Sekretaris Lembaga
Nonstruktural.
c. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir sesuai dengan
persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan
diduduki;
d. Fotokopi Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir; dan
e. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan
terakhir yang diduduki.
3.
Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi usulan
yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
4.
Apabila hasil verifikasi tidak lengkap dan tidak sesuai, maka
Kepala Badan Kepegawaian Negara mengembalikan usulan uji
kompetensi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pengusul
disertai dengan alasan.
Dalam hal hasil verifikasi sudah lengkap dan terdapat
5.
kebutuhan untuk jabatan, maka Kepala Badan Kepegawaian
Negara melakukan pemanggilan untuk mengikuti uji kompetensi
sesuai bidang jabatan fungsional Analis Kepegawaian, Auditor
Kepegawaian, atau Assessor SDM Aparatur yang akan diduduki.
Kepala Badan Kepegawaian Negara mengumumkan hasil uji
kompetensi dan memberikan sertifikat kepada PNS yang
6.
dinyatakan lulus uji kompetensi.
_ 10
_
B. Pelaksanaan Uji Kompetensi
1. Tim Uji Kompetensi
a. Dalam rangka melaksanakan penyesuaian/ inpassing
Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor
Kepegawaian dan Assessor SDM Aparatur, dibentuk Tim uji
kompetensi yang terdiri dari:
1) seorang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
jabatan fungsional kepegawaian;
2l seorang Sekretaris merangkap anggota yang dijabat
oleh pejabat Administrator yang membidangi
kepegawaian; dan
3) paling banyak 9 (sembilan) orang anggota.
2. Tugas Tim Uji Kompetensi
a. merekapitulasi data peserta penyesuaian/ inpassing Jabatan
Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan
Assessor SDM Aparatur hasil rekomendasi dari Kepala
Badan Kepegawaian Negara;
b. melakukan uji kompetensi peserta penyesuaian/ inpassing
Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor
Kepegawaian, dan Assessor SDM Aparatur; dan
c. melaporkan hasil penyesuaian
linpassing Jabatan
Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan
Assessor SDM Aparatur kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara selaku Pimpinan Instansi Pembina.
3. Uji Kompetensi
a. waktu/ tempat
1) Waktu pelaksanaan uji kompetensi dimulai pada saat
Peraturan Kepala Badan ini ditetapkan sampai dengan
akhir Juni 2018.
2l Uji kompetensi dilaksanakan di Kantor Fusat Badan
Kepegawaian Negara, Pusat Pengembangan Aparatur
Sipil Negara, Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara dengan waktu yang akan ditentukan dan
diumumkan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional
Kepegawaian.
- 11-
3) Instansi Pusat atau Instansi Daerah dapat
mengadakan uji kompetensi setelah terlebih dahulu
mengusulkan kepada Pusat Pembinaan Jabatan
Fungsional Kepegawaian.
b. Metode
Uji kompetensi dilakukan dengan metode Computer
Asslssted Test (CAT) yang meliputi:
1) Tes Kompetensi Dasar; dan
2l Tes Kompetensi Bidang.
c. Materi
Materi uji kompetensi meliputi:
1) Tes Kompetensi Dasar, terdiri dari:
a) Intelegence Quotient;
b) Kepribadian; dan
c) Pengetahuan Kepegawaian.
2) Tes Kompetensi Bidang, terdiri dari:
a) Ujian tertulis, ffie liputi materi mengenai
Manajemen PNS, Pengawasan dan Pengendalian
Pegawai, atau Penilaian Kompetensi Manajerial
yang disesuaikan dengan masing-masing jabatan
fungsional yang akan diduduki; dan
b) Wawancara.
4. Penilaian
a. Penilaian uji kompetensi berdasarkan hasil tes sebagaimana
dimaksud pada angka 3 huruf c, dilakukan dengan
komposisi sebagai berikut:
1) Tes Kompetensi Dasar diperhitungkan sebesar 4Oo/o
(empat puluh perseratus); dan
2) Tes Kompetensi Bidang diperhitungkan sebesar 60%
(enam puluh perseratus).
b. Penentuan kelulusan uji kompetensi yaitu sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:
Tabel Kelulusan
Skor
Kualifikasi
Kelulusan
90- 1 00 Sangat Memuaskan
80-89 Memuaskan
70-79 Cukup Memuaskan
Lulus
<70
Kurang Memuaskan
Tidak Lulus
-12-
IV. TATA CARA PENYESUAIAN IINPASS/IIG
A. Penyesuaian/ Inpassing
Penyesuaian/ Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Analis
Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor SDM Aparatur
pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah ditujukan bagi:
1. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan
Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan
Assessor SDM Aparatur yang akan diduduki berdasarkan
keputusan Pejabat yang berwenang.
2, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan
formasi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor
Kepegawaian dan Assessor SDM Aparatur dan telah
mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
3. Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas, yang
memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki
dengan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor
Kepegawaian, dan Assessor SDM Aparatur.
4. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam
jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit
untuk kenaikan jabatanlpangkat setingkat lebih tinggi.
B. Persyaratan Penyesuaian/ Inpassing
1. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Kepegawaian melalui penyesuaianlinpassingharus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. Jabatan Analis Kepegawaian Kategori Keterampilan
1) berljazah paling rendah SLTA atau yang sederajat;
2) pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II I c;
3) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang manajemen PNS dan pengembangan sistem
manajemen PNS paling kurang 2 (dua) tahun;
4) mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang
manajemen PNS dan pengembangan sistem
manajemen PNS;
5) nilai prestasi keda paling kurang bernilai baik dalam I
(satu) tahun terakhir; dan
- 13 -
6) usia paling tinggi:
a) 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam
jabatan terakhir bagi pejabat Pelaksana.
b) 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam
jabatan terakhir bagi pejabat Administrator dan
pejabat Pengawas.
b. Jabatan Analis Kepegawaian Kategori Keahlian
1) berijazah paling rendah Sarjana (S-l)/Diploma IV (D-
IV);
2) pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang
rII I a;
3) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang manajemen PNS dan pengembangan sistem
manajemen PNS paling kurang 2 (dua) tahun;
4) mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang
manajemen PNS dan pengembangan sistem
manajemen PNS;
5) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir; dan
6l usia paling tinggi:
a) 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam
jabatan terakhir bagi pejabat Pelaksana.
b) 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam
jabatan terakhir bagi pejabat Administrator dan
pejabat Pengawas.
c) I (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam
jabatan terakhir bagi pejabat Administrator yang
akan menduduki Jabatan Fungsional Analis
Kepegawaian Ahli Madya.
d) 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam
jabatan terakhir bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
2. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor
Kepegawaian melalui penyesuaian I inpassing harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. berij azah paling rendah Sarjana (S- 1)/ Diploma IV (D-IV)
bidang manajemen, hukum, administrasi, dan sosial politik;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruanglllla;
-14-
c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
pengawasan pengendalian kepegawaian atau pembinaan
kepegawaian paling kurang 2 (dua) tahun;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang pengawasan
pengendalian kepe gawaian ;
e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir; dan
f. usia paling tinggi:
1) 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam
jabatan terakhir bagi pejabat Pelaksana.
21 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam
jabatan terakhir bagi pejabat Administrator dan
pejabat Pengawas.
3) 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam
jabatan terakhir bagi pejabat Administrator yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian
Ahli Madya.
4) 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam
jabatan terakhir bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
3. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Assessor
SDM Aparatur melalui penyesuaian linpassing harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. berljazah paling rendah Sarjana (S- l)/Diploma IV (DIV)
bidang Psikologi, Ilmu Bahasa, Pendidikan, Sejarah, Ilmu
Hukum, Filsafat, Antropologi, Manajemen Sumber Daya
Manusia dan Ilmu-ilmu sosial yang bersifat humanistik;
b. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/ b;
c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
penilaian kompetensi manajerial paling kurang 2 (dua)
tahun yang dibuktikan dengan telah membuat paling
kurang 5 (lima) laporan Ases see;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang penilaian
kompetensi manaj erial;
e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir; dan
- 15 -
f. usia paling tinggi:
1) 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam
jabatan terakhir bagi pejabat Pelaksana.
21 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam
jabatan terakhir bagi pejabat Administrator dan
pejabat Pengawas.
3) 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam
jabatan terakhir bagi pejabat Administrator yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Assessor SDM
Aparatur Ahli Madya.
4) 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam
jabatan terakhir bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
4. Ketentuan mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana
dimaksud pada angka 3 huruf d dikecualikan bagi PNS yang
telah mengikuti dan lulus tes seleksi serta pendidikan dan
pelatihan Assessor SDM Aparatur.
C. Mekanisme Penyesuaian I Inpassing
1. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul
pertimbangan pengangkatan dalam jabatan fungsional Analis
Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, atau Assessor SDM
Aparatur kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan
melampirkan:
a) Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Calon PNS;
b) Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan PNS;
c) Fotokopi Sertifikat lulus uji kompetensi; dan
d) Fotokopi nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan penilaian
administrasi terhadap dokumen data PNS yang diusulkan untuk
diangkat melalui penyesuaian I inpassing.
16-
Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan pertimbangan
3.
teknis pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, atau Assessor SDM
Aparatur yang sudah mencantumkan Angka Kredit sesuai
Lampiran I dan II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016, dan
disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul. Bagi PNS
Instansi Daerah tembusan disampaikan kepada Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara menurut wilayah kerja
masing-masing.
Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat PNS yang
4.
bersangkutan ke dalam Jabatan Fungsional dan diberikan
Angka Kredit sesuai pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan Fungsional
5.
tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
menurut wilayah kerja masing-masing untuk diinput dalam
database.
D. Jangka Waktu Penyesuaian/ Inpassing
Batas waktu Penyesuaian/ Inpassing dilakukan paling lambat pada
tanggal 31 Desember 2018.
V. PENUTUP
1. Apabila dalam melaksanakan
Peraturan Kepala Badan ini dijumpai
kesulitan, agar ditanyakan
kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara atau pejabat lain
yang ditunjuk untuk mendapat
penyelesaian.
-17-
2.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Salin
i dengan aslinya
B
ndang-undangan,
Direkt
n
u

Posting Komentar untuk "Download PERKA BKN Nomor 12 Tahun 2017 Tentang TATA CARA PENYESUAIAN INPASS/ITG, PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN, AUDITOR KEPEGAWAIAN, DAN ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR"