Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2017

DOWNLOAD PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2017

DOWNLOAD PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2017







MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Nomor:B-08/M.Sesneg/Set/TU.00.04/09/2017
Sifat: Segera
Lampiran: Satu Berkas
Hal: Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017

Yang terhormat,

1. Pimpinan Lembaga Negara
2. Para Menteri
3. Panglima TNI
4. Kapolri
5. Jaksa Agung
6. Gubernur Bank Indonesia
7. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
8. Para Gubernur, Bupati, dan Walikota di Seluruh Indonesia
9. Para Pimpinan BUMN/BUMD
10. Para Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri
melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri
di

Tempat

Dengan hormat,

Bersama ini diberitahukan bahwa Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tanggal Oktober 2017 diselenggarakan secara nasional dengan tema "Kerja Bersama Berlandaskan Pancasila Mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur" yang dipusatkan di Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur dengan lnspektur Upacara Presiden Republik
Indonesia.

Kepada Pimpinan Lembaga-lembaga Negara, para Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur Bank Indonesia, para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMN/BUMD, serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dimohon rnenyelenqqarakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada hari dan tanggal yang sama atau pada hari kerja berikutnya sesuai dengan kondisi dan situasi setempat di lingkungan kerja masing- masing dalam suasana khidmat, tertib, dan sederhana, mengacu pada pedoman penyelenggaraan upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017 yang dapat diunduh melalui www. setneg. go. id.

Demikian untuk mendapat perhatian.

Menteri Sekretaris Negara Selaku
Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari
Nsional dan Penerimaan Kepala Negara/ Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional,

Pratikno

Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI


IV. PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2017 DI INSTANSI LAIN

A. Di Tingkat Daerah

1. Tema Upacara: Tema “Kerja Bersama Berlandaskan Pancasila Mewujudkan
Masyarakat Adil dan Makmur”

2. Sifat Upacara:
Sederhana, khidmat, dan tertib

3. Hari/Tanggal Upacara: Minggu, 1 Oktober 2017

4. Waktu Upacara:
Pukul 08.00 waktu setempat

5. Urutan Upacara:
a) Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
b) Laporan Komandan Upacara, upacara siap
c) Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara d) Pembacaan Teks Pancasila
e) Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 f) Pembacaan Naskah Ikrar
g) Pembacaan Naskah Doa h) Andhika Bayangkari
i) Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
j) Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara k) Upacara selesai

B. Di Kementerian-Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Serta Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri

Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntadis berlaku untuk penyelenggaraan di Kementerian-Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, terutama untuk urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:
1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bayangkari
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada pimpinan Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksanaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia dan atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan edaran Menteri Negara/Sekretaris Negara.

C. Di Kampus, Sekolah Negeri, dan Swasta

Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntandis berlaku untuk penyelenggaraan di kampus dan sekolah-sekolah terutama untuk urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:
1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bayangkari
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada Kepala Sekolah, atau Rektor berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

V. LAMPIRAN-LAMPIRAN

1. Keppres RI Nomor 153 Tahun 1967
2. Keppres RI Nomor 51 Tahun 1980
3. Teks Pancasila
4. Naskah Undang-undang Dasar 1945
5. Naskah Ikrar
6. Naskah Doa

Berikut adalah tautan DOWNLOAD PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2017 Selengkapnya:



Demikian tulisan tentang

PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2017

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2017"