Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter | pdf

Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter | pdf

Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter | pdf







Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya merupakan negara yang menjunjung tinggi akhlak mulia, nilai-nilai luhur, kearifan, dan budi pekerti.

Dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, perlu penguatan pendidikan karakter.

Penguatan pendidikan karakter merupakan tanggung jawab bersama keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Berikut adalah tautan download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter | pdf: 



Berikut adalah kutipan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter:

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 2017
TENTANG
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya
merupakan negara yang menjunjung tinggi akhlak
mulia, nilai-nilai luhur, kearifan, dan budi pekerti;
bahwa dalam rangka mewujudkan bangsa yang
berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius,
jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri,
demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan,
cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif,
cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan,
peduli sosial, dan bertanggung jawab, perlu
penguatan pendidikan karakter;
bahwa penguatan pendidikan karakter sebagaimana
dimaksud dalam huruf b merupakan tanggung jawab
bersama keluarga, satuan pendidikan, dan
masyarakat; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Penguatan
Pendidikan Karakter;
b.
c.
d.
Mengingat. .
Mengingat
Menetapkan:
: 1.
2.
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN
PENDIDIKAN KARAKTER.
TENTANG PENGUATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya
disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah
tanggung jawab satuan pendidikan untuk
memperkuat karakter peserta didik melalui
harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah
raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan
pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian
dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
2. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas
pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
3. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar
Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang.
4. Pendidikan Informal adaiah jalur pendidikan keluarga
dan lingkungan.
5. Satuan
5.
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
3-
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada
jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan.
Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan
Formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas satuan
pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan
oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk
pemenuhan beban belajar dalam kurikulum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kokurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk
penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan
kegiatan Intrakurikuler.
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan
karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat,
minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan
kemandirian peserta didik secara optimal.
10. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu.
11. Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri
yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik,
komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang
peduli pendidikan.
12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagairnana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
6.
7.
8.
9.
13. Pemerintah Daerah . . .
PRESIDEN
REPIJ BLIK INDONESIA
-4-
13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
PPK memiliki tujuan:
a. membangun dan membekali Peserta Didik sebagai
generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa
Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna
menghadapi dinamika perubahan di masa depan;
b. mengembangkan platform pendidikan nasional yang
meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama
dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik
dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan
melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan
informal dengan memperhatikan keberagaman budaya
Indonesia; dan
c. merevitalisasi dan memperkuat potensi dan
kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta
Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam
mengimplementasikan PPK.
Pasal 3
PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai
Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meiiputi
nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras,
kreatit mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat
kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi,
komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli
lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungiawab.
Pasal 4 .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Presiden tentang Penguatan
Pendidikan Karakter meliputi:
a. penyelenggaraan PPK yang terdiri atas:
1. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan
Formal;
2. PPK pada
Nonformal;
3. PPK pada
Informal,
b. pelaksana dan
c. pendanaan.
Satuan Pendidikan jalur Pendidikan
dan
Satuan Pendidikan jalur Pendidikan
tanggungjawab; dan
Pasal 5
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan
dengan menggunakan prinsip sebagai berikut:
a. berorientasi pada berkembangnya potensi Peserta
Didik secara menyeluruh dan terpadu;
b. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter
pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
c. berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu
dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDI KAN KARAKTER
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a angka 1 dilakukan secara terintegrasi
dalam kegiatan:
a. Intrakurikuier;
b. Kokurikuler; dan
c. Ekstrakurikuler.
(2) Penyelenggaraan
(2)
(3)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
Penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan di dalam dan/atau di luar
lingkungan Satuan Pendidikan Formal.
PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan prmslp manajemen berbasis
sekolah/madrasah.
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Formal dengan prinsip manajemen
berbasis sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan tanggung jawab kepala
satuan Pendidikan Formal dan guru.
Tanggungjawab kepala Satuan Pendidikan Formai dan
guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan sebagai pemenuhan beban kerja guru
dan kepala Satuan Pendidikan Formal sesuai dengan
ketentuan peraturan perr.rndang-undangan.
Pasal 7
Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Intrakurikuler
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui
kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode
pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum
berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Kokurikuler
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf b
merupakan penguatan nilai-nilai karakter yang
dilaksanakan untuk pendalaman dan/ atau pengayaan
kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum.
(4)
(s)
(1)
(2t
(3) Penyelenggaraan
(3)
(41
(s)
PRESIOEN
REPUBLiK INDONESIA
-7 -
Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Ekstrakurikuler
ss[agaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c
merupakan penguatan nilai-nilai karakter dalam
rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan,
kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta
Didik secara optimal.
Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi kegiatan krida, karya ilmiah,
latihan olah bakat/olah minat, dan kegiatan
keagamaan, serta kegiatan penghayat kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat dilaksanakan paling sedikit melalui
pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi,
retreat, dan/atau baca tulis Al Quran dan kitab suci
lainnya.
Pasal 8
(1) Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan
melalui kerja sama:
a. antar Satuan Pendidikan Pormal;
b. antara Satuan Pendidikan Formal dengan satuan
Pendidikan Nonformal; dan
c. antara Satuan Pendidikan Formal dengan lembaga
keagamaan I lembaga lain yang terkait.
(2) Lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi lembaga
pemerintahan, lembaga kursus dan pelatihan, sanggar
budaya, perkumpulan/organisasi kemasyarakatan,
dunia usaha/dunia industri, dan/atau organisasi
profesi terkait.
(3) Satuan
(3)
(41
(1)
(2t
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
Satuan Pendidikan Nonformal, lembaga keagamaan
atau lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus mendapat
rekomendasi dari kantor ke menterian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
bidang agama setempat, dinas terkait, atau pejabat
yang berwenang.
Dalam hal untuk melestarikan dan mengembangkan
suatu identitas dan ciri khas daerah serta kearifan
lokal, Satuan Pendidikan dan/atau Pemerintah
Daerah dapat menetapkan kegiatan tertentu menjadi
kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib yang
diikuti oleh setiap Peserta Didik.
Pasal 9
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima)
hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.
Ketentuan hari sekoiah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diserahkan pada masing-masing Satuan
Pendidikan bersama-sama dengan Komite
Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah
Daerah atau kantor kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama setempat sesuai dengan kewenangan masingmasing.
(3) Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan dan
Komite Sekolah/ Madrasah mempertimbangkan:
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan sarana dan prasarana;
c. kearifan lokal; dan
d. pendapat
PRES I DEN
REPU"'
: ;I'ONESIA
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama
di luar Komite Sekolah/Madrasah.
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a angka 2 dilaksanakan melalui satuan
Pendidikan Nonformal berbasis keagamaan dan satuan
Pendidikan Nonformal lainnya.
(2) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Nonformal merupakan penguatan nilainilai
karakter melalui materi pembelajaran dan metode
pembelajaran dalam pemenuhan muatan kurikulum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 1 1
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a angka 3 dilakukan melalui penguatan
nilai-nilai karakter dalam pendidikan di keluarga dan
lingkungan dalam bentuk kegiatan belajar secara
mandiri.
BAB III
PELAKSANA DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 12
(1) Pelaksanaan PPK dikoordinasikan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
(2) PPK dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagai
berikut:
a. kementerian. .
b.
d.
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-10-
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan
kebudayaan;
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agalna;
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri; dan
Pemerintah Daerah.
Pasal 13
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk:
a. mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan
PPK;
b. mengevaluasi pelaksanaan PPK; dan
c. melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi
pelaksanaan PPK sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b kepada Presiden'
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung
jawab untuk:
a. merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK
pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal
di bawah kewenangannYa;
b. mengoordinasikan dan mengevaluasi
penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di
bawah kewenangannya;
c. melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga
yang mendukung pelaksanaan PPK; dan
d. melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK
pada Satuan Pendidikan di bawah
kewenangannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Presiden
melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan KebudaYaan.
(1)
(2\
(3) Menteri Agama .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11-
(3) Menteri Agama bertanggung jawab untuk:
a. merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK
pada Satuan Pendidikan baik jalur Pendidikan
Formal maupun Pendidikan Nonformal di bawah
kewenangannya;
b. melaksanakan, mengoordinasikan, dan
mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan
Pendidikan di bawah kewenangannya;
melakukan kerjasama antar kementerian/ lembaga
yang mendukung pelaksanaan PPK; dan
melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK
pada Satuan Pendidikan di bawah
kewenangannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Presiden
melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan KebudaYaan.
(4) Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk:
a. mengoordinasikan gubernur, bupati, dan/atau
walikota dalam Penyusunan kebijakan'
penganggaran, dan penyediaan sumber daya
dalam pelaksanaan PPK;
b. mengoordinasikan dan mengevaluasi
penyelenggaraan PPK sesuai dengan tanggung
jawab dan kewenangannYa;
c. memfasilitasi kerjasama antar
kementerian/lembaga dalam pelaksanaan PPK;
dan
d. melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
kepada Presiden melaiui Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(5) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
a. menJrusun kebijakan dan rencana aksi
pelaksanaan PPK sesuai dengan kewenangannya;
b. mensosialisasikan, melaksanakan, dan
mengoordinasikan penyelenggaraan PPK;
c.
d.
c. melakukan .
f.
FRES IDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
-12-
melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga
yang mendukung penyelenggaraan PPK;
menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK
sesuai dengan kewenangannya;
menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten
dalam penyelenggaraan PPK;
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK;
dan
g. melaporkan penyelenggaraan PPK kepada Menteri
Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan PPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan
Pasal 11 diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
sesuai dengan kewenangannya.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 15
Pendanaan atas pelaksanaan PPK bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. masyarakat; dan/atau
d. sumber iain yang sah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BABV. . .
c.
d.
e.
q,D
(1)
t2l
PRES I DEN
REPU BLIK INDONESIA
-13-
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Satuan Pendidikan yang belum melaksanakan PPK
atau yang sudah melaksanakan PPK namun belum
sesuai dengan Peraturan Presiden ini, dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan
dengan Peraturan Presiden ini.
Satuan Pendidikan Formal yang telah melaksanakan
PPK melalui 5 (iima) hari sekolah yang telah ada
sebelum beriakunya Peraturan Presiden ini masih
tetap berlangsung.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai hari
sekolah dan pendidikan karalter yang bertentangan
dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tidak beriaku.
Pasal 18
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
REFUBLIK INOONESIA
-14_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2017
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 195
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan
Deputi dan Perundang-undangan,
Cahyono

Demikian tulisan tentang:

Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter | pdf

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Download Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter | pdf"