Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengumuman Hasil SKD dan Pelaksanaan SKB CPNS Kemendikbud 2017

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kemendikbud Tahun 2017

PENGUMUMAN NOMOR: 73786/A.AJ/KP/2017TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) DAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) DALAM RANGKA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL(CPNS) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2017







Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017 pada tanggal 18 - 29 Oktober 2017, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada peserta yang telah hadir secara tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku saat pelaksanaan SKD di Kemendikbud.

2. Berdasarkan surat Kepala Sadan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K26-30/V.142-10/13 tanggal 16 November 2017 tentang Penyampaian Perbaikan Hasil SKD CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017, dinyatakan bahwa dari 59. 784 orang peserta yang diundang untuk mengikuti SKD, sebanyak 49.204 orang hadir dan 10.580 orang tidak hadir, dengan rincian sebagai berikut.

No Formasi Jumlah Peserta Hadir TidakHadir Memenuhi Passing Grade*) Tidak Memenuhi Passing Grade*)
1 Umum 58.844 48.39 10.454 7.948 40.442
2 Cumlaude/ Pullan 894 778 116 778*) 0
3 Disabilitas 30 24 6 24*) 0
4 P utra/P utriPapua danPapua Barat 16 12 4 12*) 0
Jumlah 59.784 49.204 10.58 8.762 40.442
*) Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang
Batas Tes Kompetensi Dasar Ca/on Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017

4. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, peserta yang berhak mengi.kuti Se•leksi Kompetensi Bidang (SKB) pali.ng banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan (formasi) pada masing-masing jabatan b.erdasarkan peringkat nilai SKD.

5. Sesuai dengan ketentuan pada poin 4 di atas, peserta yang berhak mengikuti SKB adalah sebagaimana pada daftar Lampiran V Keputusan ini. lnformasi jadwal, daftar peserta SKB, lokasi, serta ketentuan pelaksanaan SKB adalah sebagai berikut.

a. Jadwal pelaksanaan dan lokasi seleksi sebagaimana pada daftar Lampiran VI Keputusan ini. Jadwal peserta per sesi per lokasi akan disampaikan kemudian. Dimohon peserta untuk selalu memantau perkernbanqan informasi terkait seleksi penerimaan CPNS Kemendikbud melalui laman cpns.kemdikbud.go.id.

b. Tata Tertib SKB

(1) Peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang narnanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan.
(2) Peserta hadir 60 (enam puluh) men it sebelum tes dimulai. Peserta yang datang
pada saat/sesudah briefing/pengarahan berlangsung tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
(3) Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
(a) Memakai atasan kemeja putih dan bawahan berwarna hitam (bukan dari bahan jeans)
(b) Tidak diperkenankan menggunakan sandal
(4) Peserta wajib melakukan verifi.kasi data sebelum memasuki ruang SKB.
(5) Peserta wajib membawa KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Pengganti ldentitas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang dan kartu tanda peserta seleksi (KTPS) serta menunjukkannya ke Petugas Verifikator.
(6) Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di KTPS.
(7) Peserta wajib mengisi daftar hadi.ryan•g telah disiapkan oleh panitia.
(8) Peserta men.dapatkan stempel sebagai tanda telah lolos verifikasi.
(9) Peserta memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menduduki tempat yang telah ditentukan
(10) Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu tanda peserta seleksi (KTPS), KTP, dan pensil ke dalam ruang seleksi
(11) Peserta seleksi dilarang membawa ba.rang-barang berikut ini ke dalam ruang seleksi:
(a) buku-buku dan catatan lainnya
(b) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapurr, jam tangan, bolpoin
(c) makanan dan minuman
(d) senjata api/senjata tajam atau sejenisnya
(12) Selama berlangsung tes, peserta dilarang:
(a) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
(b) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizm
(c) panitiabekerja sama dengan peserta lain
(d) keluar ruangan kecuali memperoleh izin dari panitia
(e) merokok dalam ruang seleksi
(f) menggunakan komputer selain untuk SKB
(g) menggantikan atau digantikan orang lain
(13,) Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

c. Sanksi
Panitia berhak menjatuhkan sanksi kepada peserta yang melanggar tata tertib. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib terse but dapat berupa teguran lisan, sampai pembatalan yang bersanqkutan sebagai peserta tes.

6. Lain-lain

a. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
b. Kelulusan pelamar ditentukan oJeh kemampuan dan kornpetensi pelamar. Oleh karena itu, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
c. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai
denqan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
d. Penetapan/keputusan Panitia Pen-gadaan CPNS Kemendikbud tahun 2017 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian penqurnuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.


Jakarta, 17 November 2017

Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Panitia Seleksi
Kementerian,


TTD.

Didik Suhardi
NIP 196312031983031004

Pengumuman lebih lanjut dapat Anda dapatkan pada tautan sebagai berikut:



Demikian tulisan tentang

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kemendikbud Tahun 2017

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Pengumuman Hasil SKD dan Pelaksanaan SKB CPNS Kemendikbud 2017"