Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI GURU TAHUN 2017 DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SURAT EDARAN NOMOR : 73515/A.A6/2017 TENTANG:PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI GURU TAHUN 2017 DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SURAT EDARAN NOMOR : 73515/A.A6/2017 TENTANG:PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI GURU TAHUN 2017 DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN







Yth.
1. Para Pimpinan Unit Utama
2. Para Sekretaris Unit Utama
3. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Berdasarkan surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 74765 /MPK.B/TU/
2017 tanggal November 2017 tentang Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan upacara bendera dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Kantor Pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

1. Ketentuan Upacara
Upacara bendera di lingkungan unit kerja kantor pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta (Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, lnspektorat Jenderal, Sadan Penelitian dan Pengembangan, Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, serta PusatPengembangan Perfilman) diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Informasi Selengkapnya dapat Anda download pada tautan sebagai berikut:



a. Hari, tanggal : Sabtu. 25 November 2017
b. Pukul : 07.30WIB
c. Tempat : Halaman Kantor Pusat Kemendikbud
Jalan Jenderal Sudirman. Senayan, Jakarta
d. Pembina Upacara : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan e. Pengibar Bendera : Paskibraka OKI Jakarta
f. Pembaca Naskah : Paskibraka OKI Jakarta d
2. Peserta Upacara
Peserta upacara bendera di kantor pusat Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan terdiri atas :
a. 2 (dua) peleton PNS dari Sekretariat Jenderal, termasuk perwakilan peserta dari Galeri Nasional, LSF, Museum Sumpah Pemuda, Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Museum Kebangkitan Nasional dan Museum Basoeki Abdullah;
b. 2 (dua) peleton PNS dari Direktorat Jenderal GTK;
c. 2 (dua) peleton PNS dari Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas;
d. 4 (empat) peleton PNS dari Direktorat Jenderal Dikdasmen;
e. 2 (dua) peleton PNS dari Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f. 2 (dua) peleton PNS dari lnspektorat Jenderal;
g. 2 (dua) peleton PNS dari Balitbang;
h. 1 (satu) peleton PNS dari BPPB;
i. 1 (satu) peleton Pelajar SD;
j. 1 (satu) peleton Pelajar SMP;
k. 1 (satu) peleton Pelajar SMA/SMK; I. 1 (satu) peleton PKS;
m. 1 (satu) peleton PMR;
n. 1 (satu) peleton PKBM dan peserta Paket, A, B, C;
o. 1 (satu) peleton Pramuka;
p. 1 (satu) peleton Satuan Pengamanan.
Masing-masing peleton terdiri dari 41 orang, termasuk pimpinan barisan.

3. Pakaian
Pakaian yang dikenakan pada upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional
Tahun 2017 sebagai berikut :
a. Pejabat Kemendikbud
• Pria
• Wanita b. Undangan
• Pria
• Wanita
• Guru c. Barisan
- Pegawai
• Pria
• Wanita

- Satuan Pengamanan: Siswa
Petugas

Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Nasional

Pakaian Sipil Lengkap (PSL)/Batik
Nasional
Pakaian Sipil Lengkap (PSL)

baju Korpri, bawahan biru tua, lencana Korpri, tanda pengenal pegawai, peci hitam
baju Korpri, bawahan biru tua, lencana Korpri, tanda pengenal pegawai, kerudung biru tua Seragam Satpam
Seragam sekolah sesuai jenjang pendidikan
Sesuai ketentuan

4. Susunan Acara
07.00 - 07.05 :

Perangkat Upacara telah siap;
07.05 - 07.15 : Peserta dan undangan menuju tempat yang telah disediakan;
07.15 - 07.30 : Persembahan Lagu Perjuangan oleh Orkestra Paduan Suara
Siswa;
07.30 - 07.30 : Pemimpin Upacara siap di lapangan;
07.30 - 07.31 : Pembina Upacara tiba di tempat upacara;
07.31 - 07.32 : Penghormatan kepada Pembina Upacara;
07.32 - 07.34 : Laporan Pemimpin Upacara
07.34 - 07.41 : Pengibaran bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya;
07.41 - 07.42 : Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
07.42 - 07.45 : Pembacaan Naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta

07.45 - 07.48 : upacara;
Pembacaan Naskah Pembukaan UUD 1945;
07.48 - 07.50 : Menyanyikan lagu" Hymne Guru";
07.50 - 08.05 : Amanat Pembina Upacara;
08.05 - 08.08 : Menyanyikan lagu "Terima Kasih Guruku";
08.08 - 08.11 : Pembacaan Do'a;
08.11 - 08.13 : Andhika Bhayangkari
08.13 - 08.15 : Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara;
08.15 - 08.16 : Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh
pemimpin upacara;
08.16 - 08.18 : Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara, menuju
tenda kehormatan;
08.18 - 08.28 : Upacara selesai, persembahan lagu-lagu oleh Orkestra dan
Paduan Suara Siswa.

B. Unit Kerja Lain dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Upacara bendera bagi unit kerja dan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di luar kantor pusat Senayan, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Hari, tanggal : Sabtu, 25 November 2017
2. Pukul : 08.00 waktu setempat
3. Pembina Upacara : pimpinan unit kerja/UPT atau pejabat lain yang ditunjuk
4. Tempat Upacara : halaman kantor unit kerja/UPT atau tempat lain
5. Peserta Upacara
6. Pakaian Upacara
• Pria
• Wanita

yang ditetapkan oleh pimpinan
: para pegawai unit kerja lain/UPT
: baju Korpri, bawahan biru tua, lencana Korpri, tanda pengenal pegawai, peci hitam
: baju Korpri, bawahan biru tua, lencana Korpri, tanda pengenal pegawai, kerudung biru tua
7. Susunan Acara
- Penghormatan kepada Pembina Upacara;
- Laporan Pemimpin Upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
- Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
- Pembacaan Naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan Naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun
1945;
- Menyanyikan lagu" Hymne Guru";
- Amanat Pembina Upacara;
- Menyanyikan lagu "Terima Kasih Guruku;
- Pembacaan Do'a;
- Laporan Pemimpin Upacara;
- Penghormatan kepada Pembina Upacara;
- Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.

C. Lain-lain

Dalam penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun
2017, seluruh instansi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dihimbau untuk :
1. menyelenggarakan upacara bendera dengan berpedoman pada surat edaran ini.
2. memasang spanduk dengan tema "Membangun Pendidikan Karakter
Melalui Keteladanan Guru "
3. selain menyelenggarakan upacara bendera, masing-masing unit kerja diperkenankan menyelenggarakan kegiatan lain yang bernuansa apresiasi terhadap guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan kemampuan dan dukungan dana masing-masing.

Tembusan:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Posting Komentar untuk "PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI GURU TAHUN 2017 DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN"