Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis BOP RA Tahun 2018

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Raudlatul Athfal Tahun 2018 pdf

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Raudlatul Athfal Tahun 2018 pdf







Raudlatul Athfal (RA) adalah lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut: "Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat." Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal adalah antara lain playgroup, TPA, TPQ dan sejenisnya.

Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dewasa ini telah tumbuh sebagai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa hampir seluruh lembaga pendidikan anak usia dini seperti RA dan sejenisnya terselenggara atas prakarsa dan swadaya masyarakat. Pertumbuhan lembaga pendidikan semacam RA semakin lama semakin meningkat, begitu juga jumlah siswanya semakin bertambah. Dari data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menunjukkan bahwa RA yang berjumlah 27. 999. semuanya dikelola masyarakat berstatus swasta. Dimana jumlah siswanya seluruh Indonesia adalah 1.231.101

Ketersediaan lembaga pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan harapan dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun adalah usia emas (the golden age). Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas.

Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya berbagai keterbatasan yang dimiliki RA sebagai lembaga layanan pendidikan anak usia dini, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah mengambil langkah kongkrit dengan cara memberikan BOP RA.

Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendorong kreativitas Kepala RA untuk rnengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan lembaga pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh program pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang. Diharapkan juga bahwa dengan bantuan operasional tersebut dapat meluluskan perserta didik yang berkualitas sebagai row input calon siswa MI yang bermutu Untuk terlaksananya BOP RA dengan tertib, tepat sasaran, tepat guna dan akuntabel perlu disusun suatu petunjuk teknis pelaksanaan yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalarn melaksanakan program Peningkatan Kompetensi Daya Saing Siswa RA.

B. Pengertian BOP

BOP adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RAyang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing• masing RA.

BOP dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOPdibahas pada bagian penggunaan dana BOP.

C. Tujuan BOP

Secara umum program BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD

Secara khusus program BOP bertujuan untuk:
1) Membantu biaya operasional RA
2) Mengurangi angka putus sekolah pada RA.
3) Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA;
4) Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah.
5) Memberikan kesempatan yang setara ( equal opportunity) bagi siswa kurang marnpu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

D. Sasaran Program dan Besar Bantuan BOP

Sasaran program BOP adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional.

Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu periode.

E. Waktu Penyaluran Dana

Pada Tahun Anggaran 2018, dana BOP akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, dan dicairkan satu kali tahap paling larnbat akhir bulan April 2018.

A.Raudlatul athfal (RA) Penerima Program BOP

1. RA penerima dana BOP berkewajiban untuk mengisi data individual secara online ke website EMIS atau manual ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

2. Prioritas bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dalam kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler lainnya;

3. RA yang menolak menerima dana BOP harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di RAtersebut;

4. Seluruh RAyang menerima program BOP harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.


B.Peranan Program BOP dalam Pelaksanaan Program Pendidikan

Program BOP merupakan salah satu program utama pemerintah yang bertujuan untuk mendukung keberhasilan program PAUD di Indonesia. Mengingat pentingnya program ini, seluruh pengelola pendidikan RA wajib memperhatikan hal-hal berikut:
1. Program 1n1 memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi seluruh siswa RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
2. Program ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses layanan pendidikan anak usia dini yang terjangkau dan bermutu;
3. Program ini mempersempit gap partisipasi RA antar kelompok penghasilan (kaya-miskin) dan antar wilayah (kota-desa);
4. Program ini menyediakan sumber dana bagi RA untuk mencegah siswa putus sekolah karena alasan tidak mampu membayar iuran pendidikan dan biaya ekstrakurikuler;
5. Program 1n1 mendorong dan memberikan motivasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk memberikan dukungan dalam pengembangan RA.


C.Program BOP dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

Program BOP memberikan dukungan kepada RA untuk menyusun perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing RA. Pelaksanaan program 1n1 dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel yang dilaksanakan secara bersama antara pihak RA, Komite, dan anggota masyarakat.

Pengelolaan program BOP menjadi kewenangan RA secara mandiri dengan melibatkan Kepala RA, Dewan Guru dan Komite RA.

Untuk isi selengkapnya, silahkan ikuti tautan sebagai berikut:



Demikian tulisan tentang

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Raudlatul Athfal Tahun 2018 pdf

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Download Juknis BOP RA Tahun 2018"