Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Petunjuk Teknis (Juknis) FKBM Tahun 2018

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Fasilitasi  Komunitas Budaya (FKBM) di Masyarakat Tahun 2018

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Fasilitasi Komunitas Budaya (FKBM) di Masyarakat Tahun 2018







Dalam upaya penguatan keragaman budaya di masyarakat, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Fasilitasi Komunikasi Budaya di Masyarakat (FKBM) memberikan Fasilitasi kepada Komunitas Budaya untuk melestarikan budaya mereka. Dalam implementasinya, bantuan ini digunakan untuk revitalisasi, pemberdayaan dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya, dalam rangka pelestarian kebudayaan.


Agar program ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, diperlukan adanya suatu pedoman yang mengatur tentang sasaran, mekanisme, pendistribusian, dan pelaksanaan evaluasinya. Pemanfaatan bantuan semaksimal mungkin dilakukan sesuai dengan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam buku ini.

Berikut adalah tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Fasilitasi  Komunitas Budaya (FKBM) di Masyarakat Tahun 2018:



Berikut adalah kutipan dari Petunjuk Teknis (Juknis) FKBM Tahun 2018 tersebut:

BAB I PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Satu diantara sasaran pembangunan kebudayaan nasional adalah tergali, terpelihara dan terlestarikannya karya-karya budaya yang mengacu pada budaya bangsa, serta perlindungan hukum individual dan komunal. Dalam hal ini, budaya etnis dan budaya lokal yang dimiliki oleh kelompok-kelompok suku bangsa yang ada di Indonesia ini menjadi bagian penting dari kebudayaan bangsa yang telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi penguatan jati diri dan pembentukan karakter bangsa serta ketahanan budaya bangsa.
Dari sudut pandang ini, bangsa Indonesia sesungguhnya memiliki potensi sumber daya yang menjadi keunggulan kompetitif karena dikaruniai keragaman budaya yang berbanding lurus dengan jumlah sukubangsa di negeri ini. Kondisi tersebut diperkaya lagi dengan keberadaan sejumlah komunitas yang konsisten dengan tradisi-tradisi yang diwarisi dari para leluhurnya. Tradisi itu terbukti efektif dalam menangkal pengaruh negatif dari budaya asing yang tidak sesuai dengan karakteristik budaya bangsa. Komunitas itu lazim disebut sebagai Komunitas Budaya. Komunitas-komunitas budaya yang ada di masyarakat terwujud dalam berbagai bentuk institusi, ada yang berupa sanggar seni, padepokan, organisasi penghayat, komunitas adat, keraton dengan perangkat tradisinya dan masih banyak lagi bentuk-bentuk komunitas budaya yang hidup di masyarakat.
Kondisi komunitas budaya saat ini memprihatinkan, satu sisi mereka memiliki idealisme dan komitmen yang kuat terhadap keberlangsungan tradisi yang dimiliki, disisi lain, mereka menghadapi berbagai permasalahan diantaranya aspek legalitas dan keterbatasan sarana dan prasarana. Dalam rangka memfasilitasi peran serta komunitas budaya tersebut dibutuhkan program Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM).
FKBM adalah pemberian fasilitasi dari pemerintah melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimanfaatkan untuk revitalisasi, pemberdayaan, dan

peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya, dalam rangka pelestarian kebudayaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan akan terlaksana kegiatan revitalisasi dan memberdayakan komunitas budaya.
Agar pelaksanaan program tersebut sesuai dengan tujuan yang diharapkan maka diperlukan suatu petunjuk teknis FKBM. Petunjuk Teknis itu sebagai panduan bagi para pelaksana dan pemangku kepentingan FKBM. Petunjuk teknis ini memuat tentang sasaran, mekanisme, pelaksanaan, dan evaluasi serta pelaporan.


B. Dasar Hukum

Pelaksanaan program pemberian FKBM ini didasarkan kepada beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the

Safe Guarding of the Intangible Cultural Heritage;

3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan FungsiKementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi eselon I Kementerian Negara;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah;
5. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata

No.42/40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;

6. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 43 dan 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun

2013 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan

Sosial di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 21 Maret 2013;

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun

2013 tentang Pembinaan Lembaga Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan

Lembaga Adat;

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun

2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi;

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun

2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun

2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;


C. Tujuan

Tujuan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat adalah untuk revitalisasi, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pelestarian kebudayaan.
Petunjuk teknis ini digunakan untuk panduan perencanaan dan pelaksanaan FKBM agar dapat dilakukan secara transparan, partisipatif dan akuntabel.


D. Tema

Tema yang diangkat pada Kegiatan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2018 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah pelestarian:
1. Tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat dan ritus atau;
2. Pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, permainan rakyat, dan olahraga tradisional atau;
3. Seni

E. Prinsip

Prinsip kegiatan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat adalah gotong royong.

BAB II

FASILITASI KOMUNITAS BUDAYA DI MASYARAKAT

A. Pengertian

1. Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM) adalah salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah kepada komunitas budaya yang dimanfaatkan untuk revitalisasi, pemberdayaan dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pelestarian kebudayaan.
2. Komunitas Budaya adalah kesatuan sosial yang masih memegang tradisi, memiliki kesadaran wilayah sebagai kesatuan daerah teritorial, dan identitas sosial dalam berinteraksi berdasarkan nilai, norma dan aturan serta memiliki berbagai aktifitas sosial menurut pola tertentu.
3. Tradisi Lisan adalah tuturan yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat, antara lain, sejarah lisan, dongeng, rapalan, pantun, dan cerita rakyat.
4. Manuskrip adalah naskah beserta segala informasi yang terkandung di dalamnya, yang memiliki nilai budaya dan sejarah, antara lain, serat, babad, hikayat, dan kitab.
5. Adat Istiadat adalah ke biasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, tata kelola lingkungan dan tata cara penyelesaian sengketa.
6. Ritus adalah tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, berbagai perayaan, peringatan kelahiran, upacara perkawinan, upacara kematian, dan ritual kepercayaan beserta perlengkapannya.
7. Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Pengetahuan tradisional antara lain kerajinan, busana, metode penyehatan, Jamu, makanan dan minuman tradisional, serta pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta.
8. Teknologi Tradisional adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang atau cara yang diperlukan bagi kelangsungan atau kenyamanan hidup manusia dalam bentuk produk, kemahiran, dan keterampilan masyarakat sebagai hasil pengalaman nyata dalam

berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Teknologi tradisional antara lain arsitektur, perkakas pengolahan sawah, alat transportasi, dan sistem irigasi.
9. Permainan Rakyat adalah berbagai permainan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, yang bertujuan untuk menghibur diri, antara lain, permainan kelereng, congklak, gasing, dan gobak sodor.
10. Olahraga Tradisional adalah berbagai aktivitas fisik dan/ atau mental yang bertujuan untuk menyehatkan diri, peningkatan daya tahan tubuh, didasarkan pada nilai tertentu, dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, bela diri, pasola, lompat batu, dan debus.
11. Seni adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis warisan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.


B. Sasaran

Sasaran Program Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat adalah Komunitas Budaya di wilayah Indonesia, terdiri atas :
1. Keraton

Keraton adalah organisasi sosial-politik-budaya yang dipimpin oleh Raja/Sultan/Sunan/Penembahan atau sebutan lain, yang terpilih secara genealogis, yang menjalankan fungsi sebagai pusat pelestarian (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan) adat budaya dan nilai sosial budaya yang terkandung didalamnya, serta mengayomi lembaga dan anggota masyarakat.
2. Komunitas Adat

Komunitas Adat adalah kesatuan sosial yang memiliki kesadaran wilayah sebagai daerah teritorial dan identitias sosial dalam berinteraksi berdasarkan nilai, norma, aturan adat baik tertulis dan/atau tidak tertulis.

3. Lembaga Adat

Lembaga Adat adalah organisasi kemasyarakatan formal yang bertujuan untuk melestarikan (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan) nilai, norma dan aturan (tradisi) yang berlaku dalam kehidupan masyarakat pendukungnya.
4. Sanggar Seni

Sanggar adalah organisasi kemasyarakatan formal yang bertujuan untuk melestarikan (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan) nilai budaya, kesenian tradisional, norma dan aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
5. Organisasi Penghayat Kepercayaan

Organisasi Penghayat Kepercayaan adalah wadah berhimpunnya para penghayat kepercayaan dalam rangka melaksanakan ajarannya. Adapun penghayat kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
6. Komunitas Tradisi

Komunitas Tradisi adalah wadah berhimpunnya masyarakat dengan berbagai latar belakang yang spesifik dalam rangka melestarikan tradisi yang hampir punah.


C. Kriteria Penerima FKBM

Penerima FKBM harus memenuhi kriteria :

1. Strategis-potensial bagi penguatan jatidiri dan pembentukan karakter, dan ketahanan budaya bangsa;
2. Mengalami degradasi budaya (fisik dan/atau non-fisik);

3. Mengalami keterbatasan dalam mengekspresikan budaya;

4. Memiliki kegiatan budaya yang khas dan dilaksanakan secara rutin;

5. Berbentuk organisasi formal;

6. Memiliki kegiatan yang bercirikan atau mencerminkan tema sebagaimana tertera pada Bab I Sub D, dibuktikan dengan dokumen (rekomendasi/piagam/sertifikat) dari dinas yang membidangi kebudayaan setempat/swasta/asosiasi/pihak terkait sebagai apresiasi kepada komunitas budaya;
7. Komunitas budaya yang dikelola secara publik;

8. Belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah FKBM sebelumnya.

D. Persyaratan Administrasi

Persyaratan Administrasi penerima Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM)

adalah harus :

1. Mengajukan proposal permohonan FKBM sesuai dengan petunjuk teknis dengan diketahui oleh SKPD yang membidangi kebudayaan (format lampiran pengajuan proposal);
2. Memiliki nama dan tempat kedudukan yang tetap, ditunjukan dengan surat keterangan domisili dari Pemerintah Kelurahan/Desa setempat;
3. Memiliki Akte Notaris atas nama komunitas budaya yang didalamnya harus menunjukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan menyebut susunan dan nama pengurus;
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama komunitas budaya;

5. Memiliki Rekening Bank pemerintah atas nama komunitas budaya;

6. Melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara) untuk membuktikan bahwa pengurus komunitas budaya tidak berasal dari keluarga inti yang sama (ayah – ibu –anak);
7. Pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan menerima fasilitasi sejenis pada objek dan peruntukan yang sama dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Negara) dari Kementerian/Lembaga atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah);
8. Menandatangani surat-surat pernyataan (lampiran 5, 6, dan 7)

E. Sumber Dana, Jumlah Dana, dan Pola Pemberian Dana

Sumber dana untuk pemberian fasilitasi kepada komunitas budaya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Tahun Anggaran yang sama, dalam bentuk program dan kegiatan FKBM. Jumlah dana FKBM diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi berdasar pada pengajuan proposal yang telah diverifikasi dalam kisaran Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,-. Penyaluran dana Bantuan Pemerintah FKBM dilakukan melalui transfer ke rekening komunitas budaya oleh Kementerian Keuangan.

F. Ruang Lingkup dan Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan

Dana bantuan FKBM boleh digunakan untuk :

1. Pembelian alat-alat penunjang kegiatan pelestarian budaya (alat musik, alat pahat, alat tenun, alat membatik, kostum, dll.), dan atau
2. Renovasi tempat kegiatan milik komunitas budaya.

Ketentuan dalam penggunaan dana bantuan :

1. Komunitas budaya dapat mengusulkan lingkup penggunaan dana bantuan untuk satu jenis dan/atau keduanya maksimal Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
2. Komunitas budaya dapat mengalokasikan dana manajemen maksimal 1% dari total dana bantuan yang diterima;
3. RAB disusun berdasarkan ruang lingkup penggunaan dana bantuan pemerintah;

4. Penerima FKBM diwajibkan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB yang telah disetujui dan dituangkan dalam lampiran MoU;
5. Volume dan kualitas dalam pelaksanaan harus mencerminkan kewajaran sesuai dengan alokasi dana dalam RAB yang dipergunakan serta dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan serta didukung bukti-bukti transaksi yang sah, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

G. Pelaksana

Pelaksana program FKBM adalah Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), SKPD bidang Kebudayaan, Tim Verifikasi serta Komunitas Budaya penerima FKBM dengan tugas masing-masing sebagai berikut :
1. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi

a. menyusun pedoman teknis pelaksanaan FKBM;

b. mensosialisasikan program FKBM kepada Balai Pelestarian Nilai Budaya, SKPD bidang Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam bentuk surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Kebudayaan serta pemberitahuan melalui website kebudayaan.kemdikbud.go.id;

c. menetapkan Tim Verifikasi Pusat dan Tim Verifikasi Daerah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran);
d. melaksanakan pembekalan (workshop) tim verifikasi FKBM;

e. menetapkan penerima bantuan pemerintah FKBM dengan Surat Keputusan Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran);
f. memberitahukan hasil seleksi penerima FKBM melalui surat pemberitahuan kepada BPNB dan SKPD bidang Kebudayaan serta website resmi Direktorat Jenderal Kebudayaan kebudayaan.kemdikbud.go.id;
g. memberikan pembekalan (workshop) kepada calon penerima FKBM;

h. melakukan penandatanganan perjanjian bantuan pemerintah fasilitasi komunitas budaya;
i. menyalurkan dana bantuan pemerintah FKBM kepada komunitas budaya penerima melalui transfer rekening;
j. melakukan monitoring dan evaluasi FKBM;

k. menyusun laporan pelaksanaan FKBM;

l. jika ada permasalahan dalam pelaksanaan FKBM berhak mengajukan permintaan audit khusus kepada aparat pengawas fungsional.

2. Tim Verifikasi

Tim verifikasi terdiri dari Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), SKPD bidang Kebudayaan, dan verifikator. Tim verifikasi terdiri atas tim verifikasi pusat dan tim verifikasi daerah.
a. Tim Verifikasi Pusat :

1) menginformasikan Program FKBM kepada masyarakat berdasarkan Surat

Pemberitahuan dari Direktur Jenderal Kebudayaan;

2) melakukan verifikasi administrasi proposal;

3) melakukan verifikasi dan visitasi lapangan terhadap keberadaan dan kelayakan komunitas budaya;
4) mengusulkan calon penerima bantuan pemerintah FKBM;

5) melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan FKBM;

6) menyusun dan melaporkan pelaksanaan verifikasi, monitoring, dan evaluasi FKBM.

b. Tim Verifikasi Daerah :

1) menginformasikan Program FKBM kepada masyarakat berdasarkan Surat

Pemberitahuan dari Direktur Jenderal Kebudayaan;

2) melakukan verifikasi dan visitasi lapangan terhadap keberadaan dan kelayakan komunitas budaya;
3) melaporkan hasil penilaian kelayakan calon penerima bantuan FKBM;

4) melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan FKBM;

5) menyusun dan melaporkan pelaksanaan verifikasi, monitoring, dan evaluasi FKBM kepada Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi selaku penangungjawab kegiatan.


3. Balai Pelestarian Nilai Budaya

Menginformasikan Program FKBM kepada masyarakat di wilayah kerjanya berdasarkan

Surat Pemberitahuan dari Direktur Jenderal Kebudayaan;


4. Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) bidang Kebudayaan
a. menginformasikan Program FKBM kepada masyarakat di wilayah kerjanya berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Direktur Jenderal Kebudayaan;
b. memberikan surat keterangan keberadaan komunitas budaya di wilayah kerjanya.


5. Komunitas Budaya

a. menyusun proposal dan mengajukan surat permohonan sebagai calon penerima FKBM kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal Kebudayaan c.q. Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi;
b. menandatangani surat perjanjian kesanggupan melaksanakan FKBM (lampiran 5);

c. menandatangani surat pernyataan tidak ada konflik internal dan surat pernyataan tidak terkait dengan partai politik (lampiran 6 dan 7);
d. melampirkan perbandingan harga barang yang akan dibeli minimal dari 2 (dua)

penyedia barang;

e. mengikuti workshop pengarahan teknis pelaksanaan calon penerima FKBM oleh

Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi;

f. menandatangani Berita Acara Pembayaran, Surat Perjanjian Pemberian Fasilitasi Komunitas Budaya, dan Kuitansi Pembayaran FKBM (lampiran 8, 19 dan 10) yang di buat oleh Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi pada saat

penandatanganan Surat Perjanjian. Dalam hal ketua berhalangan, penandatanganan tidak dapat diwakili atau dikuasakan dan Surat Perjanjian tidak dapat dilakukan;
g. melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal dan RAB yang telah diajukan. Apabila terdapat perubahan RAB harus dilaporkan dan disetujui oleh Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi;
h. memberi kode inventarisasi FKBM yang dipahatkan/ditempelkan sesuai dengan tahun penerimaan pada barang yang dibeli atau bangunan yang direnovasi (lampiran 13);
i. menyampaikan laporan penyelesaian pekerjaan kepada Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi (lampiran 14);
j. menyampaikan Laporan Penyelesian Pekerjaan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, dan Berita Acara Serah Terima kepada Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi (lampiran 15, 16, dan 17);
k. menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan pemerintah kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran. Laporan dikirim kepada Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 10. Jl. Jenderal Sudirman, Senayan. Jakarta
10270. selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah masa pelaksanaan kegiatan

selesai;

l. menyimpan dokumen proposal, surat perjanjian, dan laporan pelaksanaan FKBM

selama 5 (lima) tahun;

m. melaporkan kepada Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi jika komunitas budaya pindah alamat;
n. memiliki bangunan sanggar atau gedung sendiri, jika sewa bersedia untuk tidak pindah selama 3 (tiga) tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan;
o. bersedia diaudit oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Badan

Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).

BAB III

PELAKSANAAN FASILITASI KOMUNITAS BUDAYA DI MASYARAKAT

A. Tahapan Pemberian Fasilitasi

Pelaksanaan FKBM dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi menyampaikan informasi tentang Program FKBM kepada BPNB dan SKPD bidang kebudayaan wilayah provinsi dan kabupaten/kota melalui surat pemberitahuan Direktur Jenderal Kebudayaan dan melalui website kebudayaan.kemdikbud.go.id.
2. BPNB dan SKPD bidang Kebudayaan menyampaikan informasi tentang Program FKBM berdasarkan surat pemberitahuan Direktur Jenderal Kebudayaan kepada masyarakat di wilayah kerjanya;
3. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi menetapkan Tim Verifikasi Pusat dan Tim Verifikasi Daerah dengan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
4. Komunitas budaya mengajukan usulan/proposal FKBM kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal Kebudayaan c.q. Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi;
5. Tim Verifikasi Pusat melakukan verifikasi administrasi proposal;

6. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi melakukan pembekalan teknis pelaksanaan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat kepada Tim Verifikasi;
7. Tim Verifikasi melakukan verifikasi lapangan dalam upaya memastikan keberadaan komunitas budaya dan kelayakan mendapatkan bantuan pemerintah FKBM;
8. Tim Verifikasi mengusulkan calon penerima bantuan pemerintah FKBM kepada

Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi;

9. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi menetapkan penerima FKBM berdasarkan hasil seleksi dengan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang diketahui Kuasa Pengguna Anggaran;
10. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi memberikan pengarahan teknis/workshop kepada calon penerima FKBM;

11. Komunitas Budaya menandatangani kontrak/perjanjian sebagai penerima program

FKBM dengan Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi;

12. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi memproses pencairan dana bantuan pemerintah FKBM kepada komunitas budaya penerima melalui transfer ke rekening komunitas budaya;
13. Komunitas budaya melaksanakan kegiatan FKBM sesuai dengan proposal, Surat

Perjanjian, dan RAB yang telah disepakati dan disetujui;

14. Komunitas budaya menandatangani Berita Acara Serah Terima;

15. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi dan Tim Verifikasi melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan FKBM;
16. Komunitas budaya menyusun laporan pelaksanaan FKBM dan melaporkan kepada

Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi;

17. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi melaporkan pelaksanaan FKBM kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


B. Pencairan dan Ketentuan Penggunaan Fasilitasi

Proses penyaluran dan pencairan dana bantuan FKBM dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut :
1. Penyaluran Dana

Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III untuk mengirimkan dana FKBM langsung ke rekening komunitas budaya penerima FKBM;
2. Pengelolaan dana FKBM sepenuhnya menjadi tanggungjawab komunitas budaya penerima. Pengelolaan dana mencakup transaksi penerimaan dan penggunaan. Untuk memudahkan pelaporan dan pengawasan penggunaan dan FKBM wajib diperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembukuan

1) Setiap transaksi harus didukung dengan bukti sah, berupa kuitansi;

2) Bukti pengeluaran uang jika diatas Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka harus dibubuhi materai Rp. 6.000,- sedangkan pengeluaran Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,- dibubuhi materai Rp 3.000,-

3) Bukti kuitansi pengeluaran harus dicantumkan nama barang/jasa, nilai nominal, nama penerima, tanggal, dan nomor bukti;
4) Seluruh penerimaan dan pengeluaran uang harus dicatat dan dibukukan (Buku Kas

Umum) (lampiran 12);

5) Semua transaksi baik penerimaan dan pengeluaran harus dibukukan sesuai dengan urutan tanggal transaksi;
6) Setiap akhir bulan, Buku Kas Umum ditutup, dihitung saldonya, dan dicocokkan dengan saldo kas maupun saldo bank, dan diketahui oleh pengurus komunitas budaya;
7) Buku Kas Umum harus ditulis dengan rapi dan tidak boleh dihapus. Jika terjadi kesalahan agar dicoret dengan satu garis dan dilakukan pembetulan serta diparaf dan dapat dimasukan dalam softcopy sebagai back-up data. Buku Kas Umum boleh dalam bentuk softcopy yang disimpan di komputer.


b. Bukti Pengeluaran Dana/Pembiayaan

Seluruh pembiayaan harus didukung dengan bukti pengeluaran dana. Bukti pengeluaran berupa: kuitansi/tanda bukti pembayaran/nota/faktur/bon asli dari pihak yang menerima pembayaran. Seluruh pengeluaran harus mengikuti aturan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku; (SBM, PMK, dan keteterangan terkait dalam pengelolaan pertanggungjawaban)


c. Larangan Penggunaan Dana

Dana bantuan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan diluar fasilitasi sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis, misalnya:
1) memberikan sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, penyuluh maupun masyarakat;
2) memindahbukukan ke rekening lain atau ke rekening atas nama orang lain;

3) meminjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain;

4) menginvestasikan pada kegiatan produktif, misalnya modal usaha dan sebagainya.

C. Pelaksanaan Pekerjaan/Penggunaan Dana Bantuan FKBM

1. Dana bantuan dilaksanakan secara swakelola oleh Komunitas Budaya penerima;

2. Komunitas budaya bertindak sebagai penanggung jawab dan wajib menjamin terlaksananya kegiatan sesuai dengan proposal yang diajukan;
3. Komunitas budaya harus melakukan transaksi/penarikan dana bantuan di Bank Pemerintah/Pos Penyalur paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana fasilitasi ditransfer dari rekening Kas Umum Negara ke rekening Bank Pemerintah/Pos Penyalur atas nama Komunitas Budaya penerima bantuan;
4. Jangka waktu pekerjaan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai sejak dana masuk ke rekening penerima bantuan;
5. Dana yang tidak terpakai setelah masa kontrak dapat dimanfaatkan kembali sepanjang ada persetujuan dari PPK Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi;
6. Jika ada sisa dana yang tidak terpakai dan atau ada temuan kerugian negara atas hasil audit, sisa dana tersebut wajib disetorkan ke kas Negara melalui rekening Bank BRI nomor 122001000024300 a.n. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi.


D. Ketentuan Perpajakan

1. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi akan menyalurkan bantuan pemerintah kepada komunitas budaya tanpa dibebani pajak.
2. Pajak yang timbul dari transaksi penggunaan dana fasilitasi dibebankan kepada penyedia jasa sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

BAB IV MONITORING DAN EVALUASI


Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Tim Verifikasi, dan dapat dilakukan bersama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan cara membandingkan perencanaan yang telah ditetapkan dalam proposal dengan hasil pelaksanaan kegiatan. Audit dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).


1. Monitoring

Monitoring dilaksanakan pada saat komunitas budaya sedang melaksanakan kegiatan fasilitasi. Komponen yang dipantau adalah dokumen proses pelaksanaan dan laporan penggunaan anggaran.


2. Evaluasi

Evaluasi dilaksanakan dalam rangka meyakinkan kesesuaian antara Surat Perjanjian, Proposal dan Juknis. Evaluasi dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan di komunitas budaya selesai sesuai dengan perhitungan alokasi waktu yang telah ditentukan di dalam petunjuk teknis.


3. Audit

Audit dilaksanakan oleh APIP dan BPK-RI untuk melakukan penelitian, pengujian, dan klarifikasi atas pelaksanaan pekerjaan, Surat Perjanjian, proposal, RAB, ketentuan petunjuk teknis, dan aturan lain yang terkait.

BAB V PELAPORAN DAN SANKSI

A. Pelaporan

Pelaporan adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban secara tertulis pelaksanaan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat. Komunitas budaya diwajibkan memberikan laporan kepada PPK Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi. Adapun laporan pelaksanaan kegiatan meliputi:
- pelaksanaan kegiatan FKBM dengan menjelaskan tahapan-tahapan pelaksanaan;

- hasil yang dicapai;

- manfaat yang dirasakan/akan dirasakan oleh masyarakat (dengan menjelaskan hasil yang dicapai, fungsi serta pemanfaatan oleh masyarakat);
- rincian penggunaan biaya;

- kesulitan/ kendala yang dihadapi selama menyelesaikan program kegiatan di komunitas budaya
- Lampiran :

a. laporan penyelesaian pekerjaan (lampiran 15)

b. surat pernyataan tanggung jawab belanja (lampiran 16)

c. berita acara serah terima (lampiran 17)

d. bukti transaksi/kuitansi (buku kas dan kuitansi-kuitansi)

e. fotocopy buku rekening yang memperlihatkan posisi saldo terakhir f. foto atau film hasil pekerjaan
g. foto hasil pengadaan barang

h. foto proses pelaksanaan kegiatan

i. foto bangunan sebelum dan setelah renovasi

B. Sanksi

Apabila dari hasil monitoring, evaluasi atau audit ditemukan penggunaan dana bantuan FKBM oleh Komunitas Budaya yang tidak sesuai dengan RAB, Proposal, Perjanjian Kerja, Petunjuk Teknis, akan dikenakan sanksi sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komunitas budaya yang tidak mentaati larangan pada petunjuk teknis akan diberikan sanksi berupa:
1. terjadi penyalahgunaan dana maka dikenakan sanksi tuntutan ganti rugi (TGR);

2. terbukti ada penyimpangan dana akan diproses hukum;

3. tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana akan dikenakan sanksi masuk daftar hitam Direktorat Jenderal Kebudayaan untuk tidak diberikan bantuan dalam bentuk apapun pada masa mendatang.

BAB VI PENUTUP

Petunjuk Teknis tentang Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat ini diberikan kepada Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) bidang Kebudayaan, Tim Verifikasi, dan masyarakat (stakeholder kebudayaan) sebagai pedoman pelaksanaan Bantuan Pemerintah FKBM. Dengan demikian, semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya pelestarian kebudayaan.

Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini akan ditentukan dengan kebijakan Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi sesuai dengan aturan yang

Demikian tulisan tentang

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Fasilitasi Komunitas Budaya (FKBM) di Masyarakat Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!


Posting Komentar untuk "Download Petunjuk Teknis (Juknis) FKBM Tahun 2018"