Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelaksanaan Bimbingan Haji dan Umroh Tahun 2018

Surat Edaran (SE) Nomor: B.28055/Dt.II.I/HJ.00/2/2018 Tentang Pelaksanaan Bimbingan Ibadah Haji  dan Umrah

Surat Edaran (SE) Nomor: B.28055/Dt.II.I/HJ.00/2/2018 Tentang Pelaksanaan Bimbingan Ibadah Haji  dan Umrah







Assalamualaikum Wr. Wb.

Dengan hormat, sehubungan dengan pelaksanaan manasik umrah dan haji oleh para jemaah umrah dan haji, maka untuk mendapatkan keutamaan ibadah, dengan ini kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Pelaksanaan bimbingan manasik haji oleh Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK) mengacu pada keputusan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan lbadah Haji Khusus (PIHK), Bagian Ketiga, Bimbingan Jemaah, Pasal 8, Ayat (1) PIHK wajib memberikan bimbingan manasik dan perjalanan haji sebelum keberangkatan, selama perjalanan, dan selama di Arab Saudi.

2. Pelaksanaan bimbingan manasik umrah oleh Penyelenggara Perjalanan lbadah Umrah (PPIU) mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan lbadah Umrah Pasal 11.

3. Pelaksanaan bimbingan manasik Haji oleh Kelompok bimbingan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, Nomor D/799 Tahun 2013 tentang Pedoman Operasional Kelompok Bimbingan .

4. Materi pada saat latihan dan pelaksanaan manasik haji/umrah oleh PIHK, PPIU, dan Kelompok Bimbingan, berpedoman pada buku paket bimbingan manasik haji dan Umrah yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama;

5. Meneruskan Himbauan dari Kementerian Haji Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Duta Besar Indonesia agar tetap menjaga Kesakralan dan Kesucian Tanah Haram, sehingga tidak menimbulkan hal-hal diluar kelaziman dalam pelaksanaan lbadah Haji/Umrah.

6. Agar tetap menghormati dan menaati tata aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

7. Memonitor dan melaporkan kegiatan bimbingan manasik haji/umrah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat

Keterangan lebih lanjut mengenai Surat Edaran (SE) Nomor: B.28055/Dt.II.I/HJ.00/2/2018 Tentang Pelaksanaan Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah dapat diunduh pada tautan berikut:



Demikian tulisan tentang

Surat Edaran (SE) Nomor: B.28055/Dt.II.I/HJ.00/2/2018 Tentang Pelaksanaan Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Pelaksanaan Bimbingan Haji dan Umroh Tahun 2018"