Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku Panduan Lomba Film Pendek Pendidikan Anak dan Remaja Tahun 2018

Download Buku Panduan/Pedoman Lomba Film Pendek Pendidikan Anak dan Remaja Tahun 2018

Download Buku Panduan/Pedoman Lomba Film Pendek Pendidikan Anak dan Remaja Tahun 2018







Anak dan remaja yang saat ini sedang belajar di berbagai satuan pendidikan adalah Generasi Emas, para calon pemimpin bangsa pada tahun 2045, saat Indonesia merayakan kemerdekaan ke 100. Untuk membentuk Generasi Emas itu, anak-anak tidak boleh dipandang sebagai obyek semata dalam pengelolaan pendidikan. Mereka juga merupakan subyek yang mempunyai suara untuk didengar dan kemauan serta energi untuk berpartisipasi. Mereka mempunyai suara yang mungkin berbeda dengan suara orang dewasa. Mungkin ide-ide yang mereka miliki sama dengan orang dewasa, namun cara menyuarakannya berbeda. Ini sesuatu yang perlu dimaklumi karena anak-anak itu adalah anak milenial atau kids jaman now. Anak-anak kita adalah digital native, bukan seperti orang dewasa yang merupakan digital immigrant.

Sebagai warga asli di era digital ini, anak-anak mempunyai kesempatan untuk belajar tentang banyak hal dengan akses yang hampir tak terbatas. Sumber belajar tidak saja mereka dapat dari sekolah mereka tetapi dari banyak sumber lainnya seperti keluarga, lingkungan pergaulan, komunitas dengan minat yang sama, dan tentu saja berbagai sumber yang bisa diakses di internet. Karena exposure atau paparan dari berbagai sumber itu, banyak anak, apalagi yang sudah memasuki usia remaja, yang kemudian mempunyai kepedulian terhadap hal-hal tertentu. Kepedulian itu diekspresikan melalui berbagai media yang mereka minati yang salah diantaranya adalah karya film.

Film merupakan media yang banyak diminati semua kalangan. Jika film menampilkan bentuk visual dengan ilustrasi musik yang bagus dan mempunyai pesan-pesan positif, maka film dapat membantu kita dalam olah pikir, olah rasa, dan olah hati. Namun banyak film yang ada saat ini seringkali tidak bermakna bahkan mempunyai pesan negatif. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga yang salah satunya fungsinya menurut Permendikbud No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah meningkatkan kualitas pendidikan karakter anak dan remaja, pada tahun anggaran 2018 mempunyai program lomba film pendek untuk anak dan remaja. Lomba ini memberikan ruang kepada anak dan remaja untuk mengekspresikan kepedulian mereka dalam bentuk film iklan layanan masyarakat atau public service announcement (PSA) dan film dokumenter. Diharapkan dengan lomba ini kemampuan anak semakin terasah dalam mengekspresikan kepedulian mereka dengan cara kreatif dan film-film pendek dengan pesan yang positif yang dinikmati anak tersedia lebih banyak.

Buku Panduan/Pedoman Lomba Film Pendek Pendidikan Anak dan Remaja Tahun 2018 ini disusun sebagai acuan berbagai pihak yang terlibat untuk tercapainya tujuan lomba ini.

Berikut adalah tautan Download Buku Panduan/Pedoman Lomba Film Pendek Pendidikan Anak dan Remaja Tahun 2018:



Berikut adalah kutipan dari Buku Panduan Lomba Film Pendek Pendidikan Anak dan Remaja Tahun 2018 tersebut



C. Tujuan Kegiatan
1. Menumbuhkan wawasan dan meningkatkan motivasi, minat, bakat anak dan remaja melalui karya film pendek;
2. Menumbuhkan rasa cinta terhadap nilai tradisi yang berakar pada karakter dan budaya bangsa melalui karya film pendek;
3. Berbagi kisah inspiratif anak dan remaja dalam kehidupan sehari-hari;
4. Menumbuhkan minat dan kreativitas pada anak dan remaja;
5. Memperoleh karya film anak dan remaja sebagai media penguatan pendidikan karakter.

D. Hasil Yang Diharapkan
1. Meningkatnya wawasan dan motivasi, minat, bakat anak dan remaja melalui karya film pendek;
2. Tumbuhnya rasa cinta terhadap nilai tradisi yang berakar pada karakter dan budaya bangsa melalui karya film pendek;
3. Terpublikasinya kisah inspiratif anak dan remaja dalam kehidupan sehari-hari;
4. Meningkatnya kreativitas dan sikap kompetitif pada anak dan remaja;
5. Terpilihnya film sebagai media penguatan pendidikan karakter.

BAB II RUANG LINGKUP DAN PROSEDUR LOMBA FILM PENDEK PENDIDIKAN ANAK DAN REMAJA TAHUN 2018


A. Ruang Lingkup

1. Tema
“Anak dan Remaja Inspirasi Indonesia”

2. Peserta

Peserta lomba film pendek dapat diikuti oleh:

1. anak dan remaja warga negara Indonesia maksimal berusia 21 tahun yang masih bersekolah, baik di SD, SMP, SMA, SMK, SLB, atau pendidikan non formal;
2. Tim yang terdiri dari minimal 3 orang, yang berperan sebagai produser, sutradara, penulis naskah, penata suara, penata artistik, atau editor dan/atau pemain (cast).
B. Ketentuan Lomba
1. Kategori film yang dilombakan adalah dokumenter dan iklan layanan masyarakat (PSA/Public Service Announcement).
a. Film dokumenter adalah film yang menyajikan tentang anak dan remaja yang memiliki kisah kehidupan nyata di sekolah, rumah, dan/atau masyarakat yang mempunyai pesan positif yang menginspirasi anak dan remaja lain.
b. Film iklan layanan masyarakat (Public Service Announcement/PSA) adalah film yang menyampaikan pesan-pesan yang menyangkut nilai-nilai karakter (religiusitas, integritas, kemandirian, gotong-royong, nasionalis dan lain sebagainya) yang disampaikan oleh anak dan remaja dengan cara yang kreatif, menarik dan tidak menggurui.
2. Setiap tim hanya boleh mengirimkan 1 (satu) karya film dokumenter atau Iklan layanan masyarakat (PSA).

3. Film bersifat orisinil dan belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam kompetisi lain.
4. Apabila film menggunakan karya musik yang ada hak ciptanya, peserta harus melampirkan izin dari pemilik hak tersebut.
5. Film dokumenter memiliki durasi maksimal 10 menit dan sudah termasuk opening dan credit title.
6. Iklan layanan masyarakat (PSA) memiliki durasi maksimal 2 menit tanpa jeda dengan mencantumkan pesan yang ingin disampaikan.
7. Bahasa yang digunakan di dalam keseluruhan film adalah Bahasa Indonesia. Jika terdapat bahasa lain, peserta wajib menyertakan subjudul dalam Bahasa Indonesia.
8. Peserta dapat mengikutsertakan karya film yang diproduksi sejak bulan Maret tahun 2017, dengan catatan memiliki tema yang relevan dengan tema lomba.
9. Panitia berhak mendiskualifikasi dan membatalkan pemenang lomba apabila ditemukan kecurangan yang dilakukan peserta.
10. Apabila di kemudian hari terdapat gugatan hak cipta, pihak panitia tidak bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Panitia berasumsi bahwa seluruh film yang diikutsertakan merupakan karya orisinil dari peserta.
11. Karya film terbaik akan ditayangkan dan diumumkan pada acara Apresiasi Pendidikan Keluarga Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga pada tanggal 11 Oktober 2018, serta diunggah pada laman http://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id.
12. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga berhak mempublikasikan, menyiarkan dan memanfaatkan hasil karya peserta yang mengikuti lomba ini, sedangkan hak cipta film tetap milik peserta.
13. Batas akhir peneriman karya di Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga adalah tanggal 30 Juni 2018.
14. Peserta lomba tidak dipungut biaya apapun.
15. Karya film dapat dikirim dalam format DVD/USB dengan format MP4, AVI, MOV resolusi minimal 720p/ H264 atau mengirim link unggahan di youtube. Keterangan jelas dapat dilihat di bagian Mekanisme Pendaftaran.
16. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi panitia Lomba Film Pendek Anak dan Remaja,
Subdit Pendidikan Anak dan Remaja,
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga.
Telp : 021-2527664
Narahubung
Puspa : 082112198698
Agus : 0895343539164
Ferdy : 087887088002
Email : subdit.anakremaja@kemdikbud.go.id
17. Keputusan juri bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.
C. Panitia
Kepanitiaan berasal dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga yang akan ditetapkan melalui surat keputusan. Rincian tugas panitia adalah sebagai berikut:
1. Menyebarluaskan informasi kegiatan apresiasi baik melalui media sosial, laman, surat elektronik dan lainnya;
2. Menjawab seluruh pertanyaan yang masuk melalui surat elektronik maupun telepon;
3. Memilah, meregistrasi, dan merekap semua pengajuan yang masuk; dan
4. Melaksanakan tugas administrasi kesekretariatan.
D. Juri
Tim juri terdiri dari unsur komunitas film, akademisi, sutradara, aktor/aktris, media, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rincian tugas juri adalah sebagai berikut:
1. Menyusun Panduan Lomba;
2. Finalisasi instrumen penilaian;
3. Melakukan penilaian karya film peserta lomba;
4. Memutuskan nominasi pemenang lomba;
5. Melaporkan pemenang lomba kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Keluarga.
E. Ketentuan untuk Juri
1. Juri menilai secara bertahap sesuai dengan jumlah film yang masuk.
2. Juri berada di ruang seleksi dan mengecek jumlah film yang akan dinilai.
3. Seluruh juri wajib menonton film pendek dari awal sampai akhir.
4. Juri tidak diperkenankan untuk menilai dengan tekanan dari pihak manapun.
5. Masing-masing juri harus membuat urutan film terbaik yang dinilainya.
6. Hasil seleksi juri dimusyawarahkan antar juri untuk mencapai pemufakatan akhir.
7. Hasil seleksi juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
F. Mekanisme Pendaftaran
1. Formulir pendaftaran dapat diunduh di laman Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga dengan alamat sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id.
2. Formulir dapat dikirim dengan cara :
a. Formulir yang telah diisi dan dilengkapi dengan foto copy kartu identitas beserta karya dan di kirim ke alamat:
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga
Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas
Komplek Kemendikbud Gedung C Lantai 13
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon 021 2527664

b. Formulir yang telah diisi dan dilengkapi dengan foto copy kartu identitas dapat discan dan dikirim ke email film.anakremaja@kemdikbud.go.id Karya diunggah ke Youtube dengan pilihan mengunggah video unleash (tidak dipublikasikan untuk umum) dan informasi tautan (link) unggahan ditulis dalam formulir.
3. Karya film yang melebihi batas waktu pengumpulan akan secara otomatis didiskualifikasi.

2. Kriteria Penilaian
a. Pesan yang disampaikan dalam film terkait nilai-nilai utama karakter yang disampaikan misalkan: religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas. Informasi tentang nilai-nilai karakter dapat dilihat di cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id.
b. Tidak menyinggung, memicu pertentangan dan/atau permusuhan antar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), atau tidak menyebarkan ideologi atau ajaran tertentu yang dilarang oleh hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
c. Tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
d. Unsur yang dinilai adalah kesesuaian tema dan kekuatan pesan, orisinalitas, penghayatan pemain, otentisitas peran (dokumenter), dan kualitas gambar dan tata suara.
3. Mekanisme Penilaian
Hasil karya film pendek yang telah disimpan dalam bentuk cakram DVD atau USB dengan format file MP4 H264.
a. Film dinilai secara keseluruhan dari bagian awal sampai akhir;
b. Penilaian tim juri terhadap film pendek menggunakan bobot nilai yang sama dengan rentang angka 1 s/d 10;
c. Pelaksanaan penilaian dan penentuan karya terbaik dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yakni:
- Masing-masing juri memilih 6 (enam) karya terbaik per kategori dalam tahap penyisihan.
- Penentuan 6 (enam) karya terbaik per kategori secara keseluruhan ditentukan oleh tim juri.
4. Kriteria Karya Terbaik
a. Karya terbaik adalah film pendek yang memiliki nilai akhir tertinggi dari seluruh nilai film pendek lainnya. Apabila ada karya terbaik yang memiliki nilai akhir sama maka akan diadakan penjurian ulang dan/atau dilakukan musyawarah juri untuk menentukan karya terbaiknya;
b. Karya terbaik per kategori ditentukan secara berurutan dari karya terbaik ke 1 (satu) sampai karya terbaik ke 6 (enam);
c. Peraih karya terbaik akan mendapatkan apresiasi dana pembinaan sesuai dengan anggaran DIPA Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga dan sertifikat penghargaan;

H. Jadwal
Seleksi administrasi dan verifikasi dokumen Lomba Film Pendek tahun 2018 dilaksanakan selama 4 (empat) bulan mulai dari tanggal 1 Maret sampai dengan 30 Juni 2018. Pengumuman dan pemberian apresiasi akan dilaksanakan pada acara Apresiasi Pendidikan Keluarga tanggal 11 Oktober 2018.
Adapun jadwal dari Lomba Film Pendek Keluarga (Anak dan Remaja) Tahun 2018 adalah sebagai berikut Jadwal Lomba Film Pendek Pendidikan Keluarga (Anak dan Remaja)

BAB III PENUTUP

Buku Panduan dan Materi Lomba Film Pendek Pendidikan Anak Dan Remaja Tahun 2018 disusun sebagai acuan dalam menyelenggarakan Lomba Film Pendek Pendidikan Anak Dan Remaja.
Hal-hal yang belum tercantum dalam panduan lomba ini akan diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diinformasikan pada saat pertemuan teknis kegiatan.
Selamat bertugas kepada seluruh panitia dan tim juri, dan selamat mengikuti lomba bagi peserta, semoga kegiatan Lomba Film Pendek dapat berjalan dengan lancar dan sukses.



Demikian tulisan tentang

Download Buku Panduan/Pedoman Lomba Film Pendek Pendidikan Anak dan Remaja Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Buku Panduan Lomba Film Pendek Pendidikan Anak dan Remaja Tahun 2018"