Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Blangko Ijazah TP 2017-2018:SD SMP SMA SMK dan yang Sederajat

Pedoman Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun Pelajaran 2017/2018

Pedoman Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun Pelajaran 2017/2018







Pedoman blangko ijazah tahun pelajaran 2017-2018 ini didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 016/H/EP/2018 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun Pelajaran 2017/2018.

Dasar pertimbangan dikeluarkannya Peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang ljazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, perlu diatur mengenai bentuk, spesifikasi, dan pengisian blangko ijazah;
b. bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah perlu diatur bentuk, spesifikasi, dan pengisian blangko ijazah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017 /2018;

Berikut adalah tautan Download Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 016/H/EP/2018 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun Pelajaran 2017/2018


Download Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 016/H/EP/2018 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun Pelajaran 2017/2018

Berikut adalah kutipan dari Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 016/H/EP/2018 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun Pelajaran 2017/2018 tersebut:



Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Ijazah adalah clokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar clan/ atau penyelesaian suatujenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.
2. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
3. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Ijazah.
4. Kepala Badan adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 2

(1) ljazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Ijazah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangk.utan. (3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas peserta didik;
b. identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/ a tau satuan pendidikan penyelenggara Ujian Sekolah/ujian pendidikan kesetaraan dan Ujian Nasional;
c. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan d. daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.

Pasal 3

( 1) Spesifikasi Blangko Ijazah terdiri atas :
a. Spesifikasi kertas; dan b. Spesifikasi bingkai.
(2) Spesifikasi kertas Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

Jenis : kertas berpengaman khusus (security paper);
Ukuran : 21 cm x 29,7 cm;
Berat : 150 gr/m2 dengan toleransi ± 4 gr/m2;
Tebal : 150 mikrometer dengan toleransi ± 10 mikrometer;
Opasitas : 90% (minimum);
Kecerahan : 80% dengan toleransi ± 2% (brightness);
Bahan : pulp kayu kimia 100%;
Warna : putih;
Pengaman : tanda air lambang negara Garuda Pancasila sebar;
Minutering : 1) berupa serat berwarna merah kasat mata yang berpendar berwarna merah jika disinari dengan sinar ultraviolet.

2) berupa serat berwarna biru dan kuning tidak kasat mata yang berpendar berwarna biru dan kuning jika disinari dengan sinar ultraviolet.

(3) Spesifikasi bingkai Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b sebagai berikut:

a. berbentuk persegi panjang vertikal;

b. lebar 1,5 cm dengan jarak 1 cm dari tepi kertas;

c. berbentuk ornamen;

d. kombinasi warna:

1) merah (pantone 206 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (PantoneBlack 6 C) untuk SD/SPK, SDLB, dan Pak.et A;

2) biru (pantone 293 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (PantoneBlack 6 C) untuk SMP / SPK, SMPLB, dan Pak.et B;

3) abu-abu (pantone 430 U),kuning (pantone 123 U), dan hitam {PantoneBlack 6 C) untuk SMA/SPK,SMALB, dan Pak.et C; dan

4) Hijau (pantone 620 CVU), kuning (pantone 123 U), dan hitam (PantoneBlack 6 C)untuk SMK.

Pasal 4

( 1) Latar belakang Blangko Ijazah terdiri atas:

a. Latar belakang yang kasat mata; dan

b. Latar belakang yang tidak kasat mata.

(2) Latar belakang yang kasat mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada bagian tengah Blangko.
(3) Latar belakang yang tidak kasat mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:

a. blok pada logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang;
b. tulisan berkontur/outline IJAZAH 2018, pada bagian bawah tengah, menggunakan tinta tidak kasat mata yang memendar
berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombangpanjang dan berwarna merah jika disinari sinar ultraviolet gelombang pendek;
c. tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kiri atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apabila dibalik/ diputar akan tampak kata "DIKDAS" untuk SD/ SPK, SDLB, SMP/ SPK, SMPLB, Paket A, clan Paket B dan akan tampak kata "DIKMEN" untuk SMA/ SPK, SMALE, SMK, dan Paket C;
d. tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kanan atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak Lam bang Negara Garuda Pancasila dan apabila dibalik/ diputar akan tampak angka "2018";
e. pengaman anti-copy bergradasi warna dan mengandung pesan tersembunyi di dalamnya berupa kata "COPY" dengan tampilan yang apabila direproduksi/ dipindai (scan)/ difotokopi, terdapat pada ornamen kanan bagian bawah; dan
f. tanda pengaman tambahan yang hanya diketahui oleh penyedia barang/ jasa dan tidak boleh diletakkan atau tum pang tindih pada Lambang Negara Garuda Pancasila.

Pasal 5 ( 1) Blangko ljazah memuat:

a. Lambang Negara Garuda Pancasila yang terletak dalam lingkaran dengan diameter 20 mm menggunakan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet ( visible to invisible);
b. teks "KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYMN REPUBLIK INDONESIA", berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 14 point;
c. teks "I J A Z A H" berwarna hitam menggunakan huruf Garamond Bold kapital ukuran 18 point yang ditulis berjarak 1 spasi antar hurufnya dan menjadi tidak kasat mata/ transparan apabila dilihat melalui lampu/kamera infrared (IR transparant ink);
d. teks berikut ini berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial Black kapital ukuran 14 point:

SEKOLAH DASAR
SEKOLAH DASAR LUAR BIASA
PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA
PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET B SEKOLAH MENENGAH ATAS
SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA
PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET C SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
PROGRAM 3 TAHUN/PROGRAM 4 TAHUN

e. teks "PROGRAM ILMU PENGETAHUAN ALAM/ PROGRAM ILMU PENGETAHUAN SOSIAU PROGRAMBAHASA", untuk Sekolah Menengah Atas dengan Kurikulum 2006 berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point;
f. teks "PEMINATAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM/ PEMINATAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAU PEMINATAN BAHASA DAN BUDAYA", untuk Sekolah Menengah Atas dengan Kurikulum 2013, berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point;
g. teks "ILMU PENGETAHUAN ALAM/ ILMU PENGETAHUAN SOSIAL", untuk Paket C berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point;
h. teks untuk Program/Peminatan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dikosongkan;
1. teks "Program Studi Keahlian", "Kompetensi Keahlian" untuk Sekolah Menengah Kejuruan dengan Kurikulum 2006 berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point;
J. teks "Program Keahlian", "Paket Keahlian" untuk Sekolah Menengah Kejuruan dengan Kurikulum 2013 berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point;
k. teks "TAHUN PELAJARAN 2017/2018", berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 11 point;

I. teks isi Blangko Ijazah berwarna hi tam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial ukuran 11 point;
m. teks "LULUS" berwarna hitam menggunakan huruf Arial Bold kapital
ukuran 18 point dan menjadi tidak kasat mata/ transparan apabila dilihat melalui lampu /kamera infrared (JR transparant ink);

n. teks pada kotak foto tertulis "Pasfoto 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna" dan "cap tigajari tengah tangan kiri" menggunakan huruf Arial ukuran 7 point;
o.
hi tam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial ukuran 11 point; dan p. kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan kode program pendidikan berwarna hitam menggunakan huruf Arial
ukuran 14 point.

(2) Pemberian nomor (Nomorator) Blangko Ijazah terdiri atas 7 (tujuh) digit dengan menggunakan huruf Arial ukuran 14 point dan tinta yang kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet.

Pasal 6

Jumlah lintasan cetak Blangko Ijazah sebanyak 11 (sebelas) lintasan, masing- masing sebagai berikut.
a. Halaman muka (lintasan pertama sampai dengan lintasan kesembilan):

1) Lintasan pertama sampai dengan lintasan ketiga untuk cetakan bingkai, logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, teks halaman muka, tanda pengaman yang hanya dapat dilihat dengan menggunakan alat (film raster khusus), anti-copy, dan kode rahasia yang hanya diketahui pihak penyedia barang/ jasa dan Pemberi Tugas.
2) Lintasan keempat Lambang Negara Garuda Pancasila menggunakan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet ( visible to invisible).
3) Lintasan kelima untuk cetakan tulisan "IJAZAH 2018" (kontur I outline) menggunakan tin ta tidak kasat mata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari sinar ultraviolet gelombang pendek;

4) Lintasan keenam untuk logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (blok), menggunakan tinta tidak kasat mata yang akan memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang.
5) Lintasan ketujuh untuk cetakan tulisan "IJAZAH" dan "LULUS,,

menggunakan tinta kasat mata yang akan berubah menjadi hilang/transparan apabila dilihat melalui lampu /kamera infrared (JR transparant ink).
6) Lintasan kedelapan untuk cetakan nomorator atau nomor urut Blangko

Ijazah, terdiri dari 7 (tujuh) angka/ digit pada bingkai bawah bagian tengah menggunakan tin ta yang kasat mata tetapi memendar berwama merah bila disinari ultra violet (visible to invisible).
7) Lintasan kesembilan untuk perforasi numbering pada bingkai kanan depan

bagian tengah.

b. Halaman belakang (lintasan kesepuluh dan lintasan kesebelas):

1) Lintasan kesepuluh untuk daftar nilai ujian.

2) Lintasan kesebelas untuk pengaman nilai dengan memblok menggunakan tinta tidak kasat mata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari sinar ultraviolet gelombang pendek pada kolom isian nilai rata-rata,

Pasal 7

Perforasi pada bingkai kanan bagian tengah dengan tulisan kode jenjang pendidikan dan tahun pengeluaran, yaitu D-2018 untuk jenjang Pendidikan Dasar, dan M- 2018 untukjenjang Pendidikan Menengah.

Pasal 8

Aplikasi hologram pada Blangko Ijazah sebagai berikut:

a. hologram terletak pada omamen kiri bingkai bagian bawah;

b. ukuran hologram metalized berwama silver berdiameter 24 mm•
'
c. hologram meliputi 2D/ 3D Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

dengan latar belakang dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu bagian atas mendekati warna merah dan bagian bawah mendekati warna silver,
d. hologram bila difotocopy tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan latar belakang bagian atas menjadi berwarna hitam dan bagian bawah menjadi berwarna putih; dan

e. teks "KEMENTERIAN PENDIDIKAN DANKEBUDAYAAN2018" padahologram, apabila disinari ultra violet akan memendar berwarna merah di bagian kiri dan kanan, serta warna kuning di bagian tengah, dengan pembagian simetris vertikal per tiga bagian dari ukuran diameter hologram.

Pasal 9

(1) Nomor ljazah mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan kode program pendidikan.
(2) Kode penerbitan terdiri dari:

a. DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, khusus untuk SD diikuti dua digit angka arab sebagai nomor kode provinsi.
b. LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh Sekolah Indonesia di luar negeri, khusus untuk SD diikuti dua digit angka arab sebagai nomor kode Satuan Pendidikan Formal Luar Negeri.
(3) Kode Jenjang Pendidikan meliputi:

a. D untuk Pendidikan Dasar.

b. M untuk Pendidikan Menengah. (4) Kode satuan pendidikan meliputi:
a. Dd untuk Sekolah Dasar.

b. Ddb untuk Sekolah Dasar Luar Biasa. c. Dp untuk Sekolah Menengah Pertama.
d. Dpb untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa.

e. Ma untuk Sekolah Menengah Atas.

f. Mab untuk Sekolah Menengah Atas Luar Biasa. g. Mk untuk Sekolah Menegah Kejuruan.
(5) Kode program pendidikan meliputi:

a. PA untuk Pendidikan Kesetaraan Paket A. b. PB untuk Pendidikan Kesetaraan Paket 8. c. PC untuk Pendidikan Kesetaraan Paket C.
(6) Kode Kurikulum meliputi:

a. 06 untuk Kurikulum 2006. b. 13 untuk Kurikulum 2013.
c. SPK untuk Satuan Pendidikan Kerjasama.

(7) Daftar Nomor Kode Penerbitan Ijazah khusus untuk SD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Sadan ini.

Pasal 10

Satuan pendidikan yang terbukti mengeluarkan bentuk dan spesifikasi Blangko Ijazah yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

Blangko Ijazah untuk SD/SPKjenjang SD, SDLB, SMP/SPKjenjang SMP, SMPLB, SMA/SPK jenjang SMA, SMALB, dan SMK, Paket A, Paket B, dan Paket C, serta Sekolah Indonesia di luar negeri tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 12

Anggaran dan pelaksanaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian Blangko ljazah adalah sebagai berikut:

a. Anggaran penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan SPK menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
b. Anggaran penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
c. Pelaksanaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilakukan oleh direktorat jenderal terkait.
d. Pelaksanaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian Blangko Ijazah dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Ten tang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

e. Pelaksanaan pencetakan/ penggandaan dan penclistribusian Blangko Ijazah dilakukan oleh perusahaan security printing yang mempunyai izin dari Sadan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (SOTASUPAL).

Pasal 13

(1) Pengadaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian Blangko Ijazah SD, SPKjenjang SD, SMP, SPKjenjang SMP, SMA, SPKjenjang SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALE, Paket A, Paket B, dan Paket C dilakukan oleh Pokja ULP Pengadaan Barang/ Jasa dibawah koordinasi direktorat jenderal terkait.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis direktorat jenderal terkait.

Pasal 14

Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2017 /2018 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Sadan ini.

Pasal 15

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN LAMPIRAN I

PERATURAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NO MOR : 016/H/EP/2018

TANGGAL : 5 Maret 2018

TENTANG BENTUK, SPESIFIKASI, PENCETAKAN/PENGGANDAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
TAHUN PELAJARAN 2017 /2018

DAFTAR NOMOR KODE PENERBITAN IJAZAH KHUSUS UNTUK SD

Kode tempat penerbitan, terdiri atas:

a. Kode penerbitan dalam negeri, untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, berupa dua huruf kapital (ON) dan dua digit angka arab, dengan urutan sebagai berikut:

DN-01 Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DN-02 Propinsi Jawa Barat
DN-03 Propinsi Jawa Tengah
DN-04 Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
DN-05 Propinsi Jawa Timur
DN-06 Propinsi Aceh
DN-07 Propinsi Sumatera Utara
DN-08 Propinsi Sumatera Barat
DN-10 Propinsi Jambi
DN-11 Propinsi Sumatera Selatan
DN-12 Propinsi Lampung
DN-13 Propinsi Kalimantan Barat
DN-14 Propinsi Kalimantan Tengah
DN-15 Propinsi Kalimantan Selatan
DN-16 Propinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Propinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Propinsi Sulawesi Tengah
DN-19 Propinsi Sulawesi Selatan
DN-20 Propinsi Sulawesi Tenggara
DN-21 = Propinsi Maluku
DN-22 = Propinsi Bali
DN-23 Propinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 Propinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 Propinsi Papua
DN-26 = Propinsi Bengkulu
DN-27 Propinsi Maluku Utara
DN-28 Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
DN-29 Propinsi Gorontalo
DN-30 Propinsi Banten
DN-31 Propinsi Kepulauan Riau
DN-32 Propinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Propinsi Papua Barat
DN-34 Propinsi Kalimantan Utara

b. Kode penerbitan luar negeri, untuk ljazah yang diterbitkan oleh sekolah Indonesia di luar negeri, berupa dua hurufkapital (LN) dan dua digit angka arab, dengan urutan sebagai berikut:
Satuan Pendidikan Formal Luar Negeri



Demikian tulisan tentang

Pedoman Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun Pelajaran 2017/2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Pedoman Blangko Ijazah TP 2017-2018:SD SMP SMA SMK dan yang Sederajat"