Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BNSP Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2018

BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2018

BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2018







Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BSNP) yang independen untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja dan/atau tenaga kerja yang telah berpengalaman. Terhadap hal tersebut telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BSNP) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408).

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) tersebut sangat diperlukan sebagai lembaga yang mempunyai otoritas dan menjadi rujukan dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja secara nasional. Dengan demikian, maka akan dapat dibangun suatu sertifikasi kompetensi kerja nasional yang diakui oleh semua pihak.

Keberadaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud di atas juga sangat penting dalam kaitannya dengan penyiapan tenaga kerja Indonesia yang kompetitif menghadapi persaingan di pasar kerja global. Disamping itu, dengan adanya Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akan memudahkan kerja sama dengan institusi-institusi sejenis di negara-negara lain dalam rangka membangun saling pengakuan (mutual recognition) terhadap kompetensi tenaga kerja masing-masing negara.

Terhadap hal tersebut perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Sadan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408) yang menyangkut:

a. Peningkatan proses sertifikasi yang masif dan berkualitas;
b. Penguatan fungsi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui penguatan kelembagaan;
c. Penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang profesional;
d. Mendorong Lembaga Sertifikasi Profesi yang didirikan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Vokasi yang telah terakreditasi, secara otomatis mendapatkan lisensi dari Sadan Nasional Sertifikasi Profesi;
e. Pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja yang selama ini sudah berjalan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan atau telah diakui Lembaga Internasional, diharmonisasikan (dikoordinasikan) dengan sistem sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Berikut adalah tautan Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP):


Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Demikian tulisan tentang

BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "BNSP Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2018"