Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penambahan Hak Cuti Tahunan PNS yang Tidak Diberikan Cuti Bersama

BKN: PNS Yang Tidak Diberikan Cuti Bersama Karena Tugas Jabatan, Hak Cutinya Ditambahkan ke Dalam Cuti Tahunan







Penambahan Hak Cuti Tahunan PNS yang Tidak Diberikan Cuti Bersama diberikan kepada PNS yang tidak diberikan cuti tahunan karena tugas jabatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang dilaksanakan lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, salah satunya mengatur ketentuan cuti bersama ditetapkan lewat Keputusan Presiden.

Kebijakan cuti melalui kedua regulasi tersebut mengakomodir ketentuan bagi PNS yang tidak bisa menerima hak cuti bersama karena tuntutan jabatan, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Hal itu didasari karena sejumlah jabatan PNS dalam berbagai bidang seperti layanan kesehatan memiliki jam kerja berbeda dengan office hour pada kantor layanan lainnya.

Hal itu tertuang dalam PP 11 Tahun 2017 Pasal 333 ayat (3) dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Poin F yang berbunyi: “PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”

Lebih rinci dalam Peraturan BKN 24/2017 kebijakan cuti bersama bagi PNS dengan jabatan tertentu diilustrasikan dengan contoh sebagai berikut:
Sdri. Filda Rista, NIP. 19841OO4 2O1O12 2 0O1 PNS yang menduduki jabatan fungsional Perawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Brebes. Pada bulan Juni tahun 2017 yang bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 5 (lima) hari kerja karena harus tugas jaga/piket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti tahunan Sdri. Filda Rista tahun 2017 ditambah 5 (lima) hari kerja.

Perlu diketahui, bahwa ketentuan penambahan hak cuti tahunan bagi PNS yang tidak diberikan cuti bersama hanya dapat digunakan pada tahun berjalan atau pada tahun yang sama.


Demikian tulisan tentang

BKN: PNS Yang Tidak Diberikan Cuti Bersama Karena Tugas Jabatan, Hak Cutinya Ditambahkan ke Dalam Cuti Tahunan

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Sumber: Press Release Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia

Posting Komentar untuk "Penambahan Hak Cuti Tahunan PNS yang Tidak Diberikan Cuti Bersama"