Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PNS Laki-Laki Punya Hak Cuti/ CAP Dampingi Istri Melahirkan

PNS Miliki Hak Cuti Dampingi Istri Ketika Istri Melahirkan Atau Operasi Caesar

PNS Miliki Hak Cuti  Alasan Penting Ketika Istri Melahirkan Atau Operasi Caesar






Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara normatif bisa diartikan sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan selanjutnya dituangkan lebih terperinci lewat Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Terdapat 7 jenis cuti yang diatur oleh Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yaitu: Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti sakit, Cuti melahirkan, Cuti karena alasan penting (CAP), Cuti Bersama, dan Cuti di luar tanggungan negara.

Salah satu jenis cuti yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yakni cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi isteri yang sedang menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.

Pemberian CAP diberikan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti kepada PNS laki-laki untuk mendampingi istri selama dirawat di rumah sakit dengan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Berikut merupakan tautan download [Siaran Pers] Klarifikasi Gaji PNS dan Cuti Alasan Penting:



Dalam Peraturan BKN itu disebutkan bahwa CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Kami cukupkan sampai di sini tulisan kami yang berjudul:

PNS Laki-Laki Punya Hak Cuti Alasan Penting Dampingi Istri Melahirkan

Semoga berita ini bermanfaat dan salam sukses selalu untuk Anda!

Posting Komentar untuk "PNS Laki-Laki Punya Hak Cuti/ CAP Dampingi Istri Melahirkan"