Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018


Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah atau KSM Tahun 2018 ini didasarkan pada Surat Nomor 304/Dj.I/Dt.I.I.4/0T.01.3/02/2018 yang bertanggal 28 Februari Tahun 2018 dan ditandatangani oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah atas nama Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia. Surat ini kemudian diperkuat dengan  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 575 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018

Berikut adalah kutipan dari bunyi surat tersebut:

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Seluruh Indonesia

Dengan hormat, diberitahukan bahwa Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2018 telah disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 575 Tahun 2018 tanggal 29 Januari 2018 sebagaimana terlampir.

Selanjutnya kepada Saudara agar meneruskan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah serta pihak-pihak terkait untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2018.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Surat tersebut dilengkapi dengan Petunjuk Teknis Kompetisi Sains Madrasah yang dapat diunduh pada tautan sebagai berikut:

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018



Berikut adalah kutipan dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 575 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018




Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing lulusan madrasah terutama dalam bidang sains, perlu menyelenggarakan kegiatan Kompetisi Sains Madrasah;

b. bahwa untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Teknis;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2018;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);

7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi
Kementerian Negara;

8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama;

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

11. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Pada Kementerian Agama;

12. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

13. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KOMPETISI SAINS MADRASAH TAHUN 2018.

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Petunjuk Teknis ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2018.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 575 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KOMPETISI SAINS MADRASAH TAHUN 2018

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KOMPETISI SAINS MADRASAH TAHUN 2018

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Lahirnya konsep integrasi dilatari oleh dikotomi antara ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum. Keduanya terpisahkan dan seolah berjalan pada wilayahnya masing-masing. Hal ini juga dipicu oleh separasi antara sistem pendidikan Islam dan sistem pendidikan modern yang berdampak laten bagi umat Islam. Asumsi yang berkembang adalah “ilmu tidak peduli dengan agama, begitupun (sebaliknya) agama abai terhadap ilmu”. Al-Qur’an dan al-sunnah sesungguhnya tidak membedakan antara ilmu agama Islam dengan ilmu-ilmu umum. Al-Qur’an hanya mengenal ilmu. Pembagian adanya ilmu agama Islam dan ilmu umum adalah merupakan hasil kesimpulan manusia yang mengidentifikasi ilmu berdasarkan sumber objek kajiannya. Secara ontologi (objek atau materi) dalam Al-Qur’an tidak mengenal pembedaan ilmu pengetahuan. Secara epistemologi (metodologi), Al-Qur’an memiliki epistemologi yang berbeda dengan epistemologi barat dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

Epistemologi ilmu dalam pandangan Al-Qur’an juga mengharuskan integrasi kesucian batin bukan hanya dengan menggunakan panca indera, akal dan hati saja (seperti yang dilakukan epistemologi barat). Secara aksiologi, ilmu agama maupun ilmu sains sebagai milik Allah SWT dan harus diabadikan dalam rangka beribadah kepada-Nya.

Kajian tentang integrasi Islam di Indonesia mengemuka berbarengan dengan beralihnya status beberapa IAIN menuju UIN. Integrasi keIslaman sebagai keniscayaan sebagai pembeda kampus umum dan kampus keagamaan terutama Islam. Integrasi sains dan Islam tidak cukup sekedar diwacanakan, maka integrasi yang ditawarkan dalam penyusunan soal KSM yang terintegrasi dengan ilmu keislaman meliputi:
1. Soal sains yang terintegrasi dengan keIslaman dengan menggali konsep- konsep sains yang nantinya akan dituangkan dalam soal yang ada dalam
Al Qur’an;
2. Soal sains dengan menggali konsep serta terapan yang ada dalam Islam
semisal zakat, falak, dan tema lainnya yang dihubungkan dengan sains ini dimaksudkan agar siswa tetap mengkaji konsep keIslaman dengan sains yang holistic;
3. Soal keilmuan sains murni, ini dilakukan sebagai upaya tetap mensejajarkan siswa-siswa madrasah dengan siswa-siswa olimpiade sains di luarsana.

Berdasarkan dasar pemikiran di atas, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan KSM mulai dari KSM Satuan Pendidikan, KSM Kabupaten/Kota, KSM Provinsi, dan KSM Nasional.

B. Tujuan

Secara umum Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018 bertujuan untuk peningkatkan mutu pendidikan sains di madrasah secara komprehensif melalui penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi meraih prestasi terbaik dengan kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi sportivitas dan nilai-nilai Islam dalam mempelajari dan memahami sains.

Secara khusus tujuan KSM tahun 2018 adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan wahana bagi siswa Madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat menumbuhkan dan mencintai sains bagi siswa madrasah.
b. Memotivasi siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spriritual berdasarkan nilai-nilai agama.
c. Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa Madrasah. d. Memberikan kesempatan yang sama bagi siswa madrasah dalam belajar,
berkreatifitas dan berprestasi.


C. Dasar Hukum

Dasar pelaksanaan KSM VI Tahun 2018 adalah:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5767);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5410);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkunngan Kementerian Agama sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun
2006 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Agama;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 Tentang
Pembinaan Kesiswaan;
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
13. Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
15. Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana
Strategis Kementerian Agama Tahun 2010-2014.

D. Hasil Yang Diharapkan

1. Berkembangnya bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat berkreasi dan mencintai sains;
2. Siswa madrasah memiliki motivasi untuk selalu meningkatkan
kemampuan intelektual, emosional, dan spriritual berdasarkan nilai-nilai agama sehingga menjadi yang terbaik di bidangnya;
3. Berkembangnya budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah;
4. Terjaringnya bibit unggul dan berprestasi sebagai calon peserta ajang kompetisi tingkat Internasional;
5. Menghasilkan siswa-siswi terbaik disetiap bidang dan menjadi SDM yang mencintai bidang keilmuannya.

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

A. Struktur Organisasi
Struktur Organisasi KSM terdiri atas:
1. Komite KSM Nasional
2. Komite KSM Provinsi
3. Komite KSM Kabupaten/Kota
4. Komite KSM Satuan Pendidikan

B. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Komite KSM Nasional
a. Unsur Komite
1) Komite Ahli
a) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
b) Perguruan Tinggi Mitra;
2) Komite Pelaksana
a) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
b) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu;
b. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
1) Komite Ahli
• Memberikan arahan ide dan konsep penyelenggaraan KSM Terintegrasi;
• Menyiapkan Tenaga Ahli Penyusunan Soal KSM Terintegrasi dengan Ilmu Keislaman;
• Menyiapkan Dewan Juri KSM;
• Mengkoordinasi penyusunan soal KSM Terintegrasi dengan Ilmu
Keislaman mulai Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional;
• Mengkoordinasi implementasi CBT dalam KSM Provinsi dan
Nasional;
• Mengkoordinasi penggunaan Portal Knowledge Management KSM
2018;
• Menetapkan nama-nama peserta KSM Nasional melalui penilaian
online hasil dari seleksi KSM tingkat provinsi
2) Komite Pelaksana
• Merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan penyelenggaraan KSM 2018;
• Mengkoordinasi sosialisasi KSM ke seluruh pemangku kepentingan Indonesia melalui berbagai media;
• Menyiapkan kebutuhan administrasi surat-menyurat dalam rangka terselenggaranya kegiatan KSM;
• Mengkoreksi hasil tes seleksi yang dilaksanakan oleh provinsi.

2. Komite KSM Provinsi
a. Unsur Komite Pelaksana
1) Kanwil Kementerian Agama Provinsi
2) Musyawarah KKM (MI, MTs, dan MA) tingkat provinsi
b. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab
1) Mensosialisasikan penyelenggaraan KSM;
2) Menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan KSM Provinsi;
3) Memberikan coaching/pembekalan kepada panitia kabupaten/kota;
4) Melakukan supervisi pelaksanaan seleksi di kabupaten/kota;
5) Menyiapkan petugas provinsi yang bertugas memonitor pelaksanaan seleksi di kabupaten/kota;
6) Membentuk tim pemeriksa dan melakukan koreksi hasil seleksi tingkat kab/kota;
7) Melakukan supervisi pemeriksaan hasil seleksi tingkat kabupaten/kota;
8) Merencanakan peserta lomba tingkat provinsi;
9) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan KSM tingkat provinsi;
10) Menerima soal dan lembar jawaban tingkat kabupaten/kota dan soal tingkat provinsi dari panitia pusat;
11) Menetapkan pengawas pelaksanaan seleksi tingkat provinsi;
12) Menetapkan satu orang guru pendamping untuk mendampingi peserta dalam kegiatan seleksi tingkat nasional untuk setiap kelompok mata lomba. Keterlibatan pada seleksi tingkat provinsi disesuaikan kemampuan anggaran;
13) Menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi provinsi kepada Panitia
KSM pusat.

3. Komite KSM Kabupaten/Kota
a. Unsur Komite
1) Seksi Pendidikan Madrasah/Pendis/TOS Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota
2) Musyawarah KKM (MI, MTs, dan MA tingkat kabupaten/kota)
3) Lembaga pendidikan (jika diperlukan)
b. Tugas dan tanggung jawab :
1) Menyosialisasikan penyelenggaraan KSM;
2) Menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan;
3) Menyiapkan administrasi lain yang diperlukan;
4) Melakukan supervisi pelaksanaan seleksi di madrasah/sekolah,
5) Mempersiapkan petugas kabupaten/kota yang bertugas memonitor
pelaksanaan seleksi di madrasah/sekolah;
6) Merencanakan dan menyeleksi peserta lomba tingkat
kabupaten/kota;
7) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan KSM tingkat kabupaten/kota,
8) Menerima soal tingkat kabupaten/kota dari panitia pusat melalui panitia provinsi untuk digandakan,
9) Menetapkan pengawas pelaksanaan seleksi tingkat kabupaten/kota,
10) Menetapkan satu orang guru pendamping, untuk mendampingi peserta dalam kegiatan seleksi tingkat provinsi. Keterlibatan pada seleksi tingkat provinsi disesuaikan kemampuan anggaran.
11) Menyerahkan hasil seleksi berupa identitas pemenang dan nilai hasil seleksi untuk diserahkan kepada panitia KSM tingkat provinsi, paling lambat 10 hari kerja setelah pelaksanaan
12) Menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi kabupaten/kota kepada
Panitia KSM provinsi.
4. Komite KSM Satuan Pendidikan
a. Unsur Komite
1) Kepala Madrasah/Sekolah;
2) Guru mata pelajaran.
b. Tugas dan tanggung jawab:
1) merencanakan dan menyeleksi peserta lomba tingkat madrasah/sekolah;
2) menyosialisasikan penyelenggaraan lomba;
3) mendaftarkan nama-nama peserta yang berminat mengikuti
kegiatan seleksi tersebut;
4) menyiapkan perangkat soal tes seleksi, pengawas, dan ruangan;
5) menetapkan peserta yang mewakili madrasah/sekolah melalui
surat keterangan kepala madrasah/sekolah;
6) menetapkan satu orang guru pendamping dalam kegiatan seleksi
tingkat kabupaten/kota;
7) melaporkan peserta wakil madrasah/sekolah dan guru pendamping kepada panitia tingkat kabupaten/kota secara tertulis.



Demikian tulisan tentang Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018. Swemoga bermanfaat dan salam sukses selalu!






Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia


Posting Komentar untuk "Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018"