Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendaftaran Peserta (KIPP) 2018 Resmi Ditutup

Pendaftaran Peserta Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2018 Mencapai 2.824 Inovasi

Peserta Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2018 Mencapai 2.824 Inovasi






Secara resmi, pendaftaran peserta Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2018 telah ditutup terhitung tanggal 31 Maret 2018. Melalui Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (SiNovik), tercatat sejumlah 2.824 inovasi melakukan pendaftaran.

Apabila dibandingkan dengan tahun lalu yang menembus angka 3.054 inovasi, jumlah pendaftar tahun ini jelas mengalami penurunan. “Namun dilihat dari proposal yang disampaikan, kualitasnya mengalami peningkatan,” jelas Muhammad Imanuddin selaku Asdep Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB di Jakarta, Senin (02/04).

Dijelaskan, pihaknya telah mulai melakukan seleksi administrasi terhadap semua proposal yang masuk dan apabila lolos akan masuk ke desk evaluation oleh tim evaluator. Terdapat beberapa kriteria yang wajib dipenuhi agar lolos seleksi administrasi. “Bisa karena umur inovasi belum satu tahun, isian proposal tidak lengkap, isian lengkap namun jawabannya asal, judul yang sama untuk lebih dari satu proposal,” tambah Imanuddin.

KIPP ini sendiri telah diadakan semenjak tahun 2014 yang lalu. Pada tahun tersebut diikuti oleh 515 pendaftar, kemudian meningkat menjadi 1.189 pendaftar pada tahun 2015, pada tahun 2016 tercatat 2.476 pendaftar, dan tahun 2017 sebanyak 3.054 pendaftar. KIPP ini adalah salah satu upaya yang sangat strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Imanuddin menjelaskan, KIPP tahun ini wajib dihubungkan dengan salah satu atau lebih tujuan dari pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Dasar hukum kompetisi ini diatur dengan Peraturan Menteri PANRB No. 3/2018 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, lembaga, pemda, BUMN dan BUMD tahun 2018.

Berikut tautan download PermenPANRB No.3/2018 tersebut:



Pada KIPP tahun 2018 ini, inovasi yang bisa diajukan meliputi 4 kategori yakni terkait dengan tata kelola penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, efisien dan berkinerja tinggi, memajukan transparansi, akuntabilitas, dan integritas, kolaborasi, dan inklusif untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.

Minimal terdapat lima unsur/ kriteria yang wajib dipenuhi inovasi pelayanan publik, yakni novelty (atau kebaruan, kreativitas), effectiveness (hasil yang terukur), significance (bermanfaat, memberi solusi atas permasalahan publik), transferability (berpotensi direplikasi dan discaling up) serta sustainability (keberlanjutan, terus dipertahankan dan dikembangkan.

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah kami sediakan agar mendapatkan isi file yang lengkap dan utuh.

Kami cukupkan sampai di sini tulisan kami yang berjudul:

Pendaftaran Peserta (KIPP) 2018 Resmi Ditutup

Semoga sebaran berita ini bermanfaat dan salam sukses selalu untuk Anda!

Posting Komentar untuk "Pendaftaran Peserta (KIPP) 2018 Resmi Ditutup"