Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Resmi! Cuti Bersama Lebaran Tahun 2018 Ditambah Tiga Hari

Download SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018 Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018

Download SKB Tiga Menteri Bernomor 223/2018, Nomor 46/2018, dan Nomor 13/2018 Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018






Pemerintah resmi menambah jatah cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya 4 hari menjadi 7 hari melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018. SKB tersebut resmi memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Pada SKB Tiga Menteri yang telah ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri diputuskan jatuh pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.

Libur hari raya Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. “Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” papar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani pada acara penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/04).

Download SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018 Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018

SKB yang terbaru terkait cuti bersama itu ditandatangani oleh MenPAN-RB Asman Abnur, Menag Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Puan menegaskan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus lalu lintas. "Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran," jelas Puan.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat cukup waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga. "Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi," tambah anak dari Megawati Soekarnoputri itu.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Berikut adalah tautan untuk mengunduh lampiran keputusan SKB tiga Menteri tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2018 Terbaru:


Download Lampiran Keputusan SKB Tiga Menteri tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2018

A. Hari Libur Nasional Tahun 2018

NO. TANGGAL HARI KETERANGAN
1 1 Januari Senin Tahun Baru 2018 Masehi
2 16 Februari Jumat Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
3 17 Maret Sabtu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
4 30 Maret Jumat Wafat Isa Al Masih
5 14 April Sabtu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
6 1 Mei Selasa Hari Buruh Internasional
7 10 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
8 29 Mei Selasa Hari Raya Waisak 2562
9 1 Juni Jumat Hari Lahir Pancasila
10 15-16 Juni Jumat-Sabtu Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
11 17 Agustus Jumat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
12 22 Agustus Rabu Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
13 11 September Selasa Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
14 20 November Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW
15 25 Desember Selasa Hari Raya Natal

B. Cuti Bersama Tahun 2018

NO. TANGGAL HARI KETERANGAN
1 11, 12,13, 14, 18, 19, dan 20 Juni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
2 24 Desember Senin Hari Raya Natal

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah kami sediakan agar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Sekian tulisan yang berjudul:

Resmi! Cuti Bersama Lebaran Tahun 2018 Ditambah Tiga Hari

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Resmi! Cuti Bersama Lebaran Tahun 2018 Ditambah Tiga Hari"