Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cuti Bersama Iedul Fitri Tahun 2018 Tetap 7 Hari

Sesuai SKB Tiga Menteri, Cuti Bersama Lebaran Tahun 2018 Tetap Tujuh Hari

Sesuai SKB Tiga Menteri, Cuti Bersama Lebaran Tahun 2018 Tetap Tujuh Hari






Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang PMK, Puan Maharani, memastikan bahwa jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap 7 hari berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada tanggal 18 April 2018 lalu. Dengan lahirnya kebijakan ini diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, masyarakat bisa lebih merasa nyaman saat mudik dan dunia usaha tetap kondusif.

Dalam SKB yang ditandatangani oleh tiga menteri yang antara lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama tersebut, resmi diputuskan cuti bersama lebaran tahun 2018 sebanyak tujuh hari, yakni 11- 14 Juni, dan 18 - 20 Juni 2018. SKB Tiga Menteri Bernomor 223/2018, Nomor 46/2018, dan Nomor 13/2018 Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 bisa diunduh di sini.


Puan memaparkanbahwa dalam menindaklanjuti SKB tiga Menteri tersebut, Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Dikatakan jika dalam berdasarkan aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018, serta waktu berkumpul bersama keluarga.

“Sementara dari aspek ekonomi, Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan membahas bersama pihak lain, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), KADIN, Bursa Efek Indonesia agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif,” ujarnya dalam jumpa pers penjelasan tindak lanjut SKB tiga Menteri tentang cuti bersama Idul Fitri 1439 H, di Kantor Kemenko PMK, Senin (07/05).

Acara jumpa pers tersebut menjadi istimewa, karena dihadiri oleh tujuh Menteri. Selain Menko PMK Puan Maharani, hadir juga Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB Asman Abnur, Menaker Hanif Dhakiri, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kesehatan Nila F. Moelok, Menteri Sosial Idrus Marham. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan Bank Indonesia, serta pimpinan Polri.

Menko Puan mengatakan, pasca penetapan SKB tersebut, pemerintah telah melakukan serangkaian proses pembahasan, pertimbangan, dan mendengar aspirasi masyarakat. Ada delapan kebijakan yang harus dilakukan terkait penambahan cuti bersama lebaran tahun ini.

Pertama, pemerintah memastikan bahwa pelayanan yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, listrik, air bersih/minum, perbankan, imigrasi, dan lainnya tetap berjalan seperti biasa.

Kedua, lanjut Puan, setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga, PNS/ASN yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain waktu tanpa mengurangi hak cuti tahunannya. Keempat, transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.

Kebijakan kelima, cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. “Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menaker,” imbuh Puan.

Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri. Poin ketujuh, empat Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di K/L terkait. Dan yang terakhir, setiap K/L akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran.

“Dengan penjelasan tersebut, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, bagi masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif,” pungkasnya.

Sekian tulisan yang berjudul:

Cuti Bersama Iedul Fitri Tahun 2018 Tetap 7 Hari

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Cuti Bersama Iedul Fitri Tahun 2018 Tetap 7 Hari"