Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download PP No 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian THR

DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH NO 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN DAN PENERIMA TUNJANGAN-Pdf

DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH NO 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN DAN PENERIMA TUNJANGAN-Pdf



Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR untuk tahun 2018. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tersebut Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.

Sedangkan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tersebut dinyatakan bahwa (1) Pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni. (2) Dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Berikut adalah link untuk mendownload PP nomor 19 Tahun 2018 tentang pemberian THR tersebut:


DOWNLOAD PP NO 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA/THR KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN DAN PENERIMA TUNJANGAN


Berikut adalah kutipan resmi dari Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2018 tentang pemberian THR tersebut:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka pada bangsa dan negara;
b. bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Pejabat Negara adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Ad hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
5. Penerima Pensiun adalah:
a. pensiunan PNS;
b. pensiunan Prajurit TNI;
c. pensiunan Anggota POLRI;
d. pensiunan Pejabat Negara;
e. penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d; dan
f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
6. Penerima Tunjangan adalah:
a. penerima tunjangan veteran;
b. penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan;
d. penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
f. penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI;
g. penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h. penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan
hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20
(dua puluh) tahun;
i. penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan
j. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.

Pasal 2

(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

Pasal 3

(1) Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Mei sebagaimana dimaksud ayat (1) belum dapat dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan
penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan internal kementerian/lembaga.
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Pasal 4

(1) Pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni.
(2) Dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Pasal 5

(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilarang menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tunjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(3) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Mei.
(2) Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Mei.
(3) Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara bekerja.

Pasal 7

(1) Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan pensiun terusan pada bulan Mei.
(2) Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Mei.

Pasal 8

Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
2. Prajurit TNI;
3. Anggota POLRI;
4. Penerima Pensiun;
5. Penerima Tunjangan;
6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
7. Pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f.

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
2. Gubernur dan Wakil Gubernur;
3. Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota; dan
4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 10

Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2018
TENTANG

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL
INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN

I. UMUM

Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, pada saat hari raya dalam tahun 2018, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya.
Pemberian Tunjangan Hari Raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan sebesar
penghasilan pada bulan Mei.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tunjangan jabatan” meliputi
tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan
fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan
tunjangan jabatan.
Yang dimaksud dengan “tunjangan yang dipersamakan
dengan tunjangan jabatan” bagi PNS adalah:
1. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
2. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti
Mahkamah Pelayaran;
3. Tunjangan Panitera;
4. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
5. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi Pegawai Negeri
Sipil golongan I dan golongan II; dan
6. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
Yang dimaksud dengan tunjangan jabatan Pejabat Negara
termasuk “tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan
jabatan” bagi Pejabat Negara yaitu Tunjangan Jabatan bagi
Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa
Keuangan dan Tunjangan Hakim.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tambahan penghasilan” adalah
tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena

www.peraturan.go.id

No.6208

-3-

perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan
penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau
mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4%

(empat persen) sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Huruf c
Cukup jelas.

Ayat (4)
Jenis tunjangan yang dimaksud dalam ayat ini antara lain:
1. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan
Arsip Nasional Republik Indonesia;
2. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan
Pengawas Tenaga Nuklir;
3. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan
Tenaga Nuklir Nasional;
4. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
5. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan
dalam Penyelenggaraan Persandian;
6. Tunjangan Pengamanan Persandian;
7. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan
dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi
Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
8. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus
Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
9. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
10. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
11. Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja
dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
12. Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS

yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-
Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;

13. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar
dan/atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara
Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau
Wilayah Perbatasan; dan

www.peraturan.go.id

No.6208 -4-

14. Tunjangan Selisih Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan
Daerah.

Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "potongan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan" adalah potongan lain selain potongan
pajak penghasilan.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

www.peraturan.go.id

No.6208

-5-

Huruf f
Yang dimaksud dengan “pegawai lainnya” adalah Pegawai
NonPNS yang diangkat oleh pejabat Pembina
kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/
lembaga negara/lembaga independen/lembaga lainnya
selain lembaga nonstruktural termasuk pegawai lainnya
pada Badan Layanan Umum.
Yang dimaksud dengan “pejabat yang memiliki
kewenangan” adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
untuk melaksanakan pengangkatan/ penandatanganan
perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian

Pegawai NonPNS yang diatur dalam Undang-
Undang/Peraturan Pemerintah/ Peraturan Presiden.

Contoh pegawai lainnya adalah Pegawai NonPNS pada
Radio Republik Indonesia yang diamanatkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia,
Pegawai NonPNS pada Televisi Republik Indonesia yang
diamanatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi
Republik Indonesia.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan isi file yang lengkap dan utuh.

Demikian tulisan tentang

Download PP No 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian THR

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Download PP No 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian THR"